Makna kata
(ٱلۡمَيۡتَةَ) al-maitah : hewan yang mati bukan dengan disembelih secara syar'i.
(وَٱلدَّمَ) wad dam : darah yang mengalir tidak bercampur dengan daging atau tulang.
(وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦۖ) wa maa uhilla lighairillahi bih : hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.
(غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ) ghaira baaghin wa laa 'aad : tidak menganiaya seseorang dan melampaui batas darurat.
Makna ayat
Firman-Nya “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah” maka jangalah kalian mengharamkan apa yang tidak diharamkan atas kalian, seperti saa'ibah, bahirah, washilah yang dibuat-buat oleh kaum musyrikin sebagai kedustaan atas nama Allah.
Firman-Nya “Barangsiapa yang terpaksa” di antara kalian, yaitu khawatir mati kelaparan, “tidak berlebihan” tidak menganiaya seseorang atau berpaling dari apa yang dihalalkan menuju kepada yang haram, hendaknya ia makan sekedar yang dapat menghilangkan lapar dan tidak ada dosa baginya “Sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Mengampuni orang yang terpaksa sebagaimana mengampuni orang yang bertaubat dan menyayangi orang yang terdesak, lalu membolehkannya untuk makan sesuatu yang haram untuk menghindari bahaya, sebagaimana Allah menyayangi orang yang bertaubat kepada-Nya.
Pelajaran dari ayat
-
Penjelasan makanan yang diharamkan, seperti; bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih selain menyebut nama Allah.
-
Penjelasan boleh memakan makanan haram yang telah disebutkan sebelumnya untuk menghindari kematian.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Catatan Kata
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Catatan Paragraf
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.