Makna Salat Wusta
Allah memerintahkan agar semua salat dipelihara dalam waktunya masing-masing, dan memelihara batasannya serta menunaikannya di dalam waktunya masing-masing. Seperti yang telah disebutkan di dalam kitab Sahihain, dari Ibnu Mas'ud yang menceritakan:
Saya pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, "Amal apakah yang paling utama?" Ia menjawab, "Mengerjakan salat pada waktunya." Saya berkata lagi, "Kemudian apa lagi?" Beliau menjawab, "Berjihad di jalan Allah." Saya bertanya lagi, "Lalu apa lagi?" Beliau menjawab, "Berbakti kepada kedua orang tua."
Ibnu Mas'ud mengatakan, "Semua itu diceritakan oleh Rasulullah SAW kepadaku. Seandainya saya meminta keterangan yang lebih lanjut, niscaya beliau akan menambahkannya."
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yunus, telah menceritakan kepada kami Lais, dari Abdullah ibnu Umar ibnu Hafs ibnu Asim, dari Al-Qasim ibnu Ganam, dari neneknya (yakni ibu ayahnya yang bernama Ad-Dunia), dari neneknya (yaitu Ummu Farwah). Ummu Farwah termasuk salah seorang sahabat wanita yang ikut ber-baiat kepada Rasulullah SAW Bahwa ia pernah mendengar Rasulullah SAW menyebut tentang berbagai amal perbuatan. Beliau SAW bersabda:
Sesungguhnya amal perbuatan yang paling disukai Allah ialah menyegerakan salat pada awal waktunya.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Turmuzi, dan ia mengatakan, "Kami tidak mengetahui hadis ini melainkan hanya melalui jalur Al-Umari, sedangkan dia orangnya dinilai tidak kuat oleh kalangan ahli hadis."
Allah SWT menyebutkan secara khusus di antara semua salat, yaitu salat wusta, dengan sebutan yang lebih kuat kedudukannya. Ulama salaf dan khalaf berselisih pendapat mengenai makna yang dimaksud dari salat wusta ini, salat apakah ia?
Menurut suatu pendapat, salat wusta itu adalah salat Subuh, seperti yang diriwayatkan oleh Imam Malik di dalam kitab Muwatta'-nya melalui Ali dan Ibnu Abbas.
Hasyim, Ibnu Ulayyah, Gundar, Ibnu Abu Add:, Abdul Wahhab, dan Syarik serta lain-lainnya telah meriwayatkan dari Auf Al-A'rabi, dari Abu Raja Al-Utaridi yang mengatakan bahwa ia pernah salat Subuh bermakmum kepada Ibnu Abbas, lalu Ibnu Abbas membaca doa qunut seraya mengangkat kedua tangannya. Kemudian ia berkata, "Inilah salat wusta yang diperintahkan kepada kita agar kita berdiri di dalamnya seraya membaca doa qunut." Asar ini diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dan dia telah meriwayatkannya pula melalui Auf, dari Khallas ibnu Amr, dari Ibnu Abbas dengan lafaz yang semisal.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Basvsyar, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab, telah menceritakan kepada kami Auf, dari Abul Minhal, dari Abul Aliyah, dari Ibnu Abbas, bahwa ia salat di masjid Basrah, yaitu salat Subuh, lalu ia melakukan doa qunut sebelum rukuk. Sesudah itu ia berkata, "Inilah salat wusta yang disebutkan oleh Allah di dalam Kitab (Al-Qur'an)-Nya," lalu ia membacakan firman-Nya: {#Peliharalah semua salat(mu) dan (peliharalah) salat wusta. Berdirilah untuk Allah (dalam salatmu) dengan khusyuk.#} (Al-Baqarah, [2:238])
Ibnu Jarir mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Isa Ad-Damigani, telah menceritakan kepada kami Ibnul Mubarak, telah menceritakan kepada kami Ar-Rabi' ibnu Anas, dari Abul Aliyah yang mengatakan, "Aku pernah salat di belakang Abdullah ibnu Qais di Basrah, yaitu salat Subuh. Lalu aku bertanya kepada seorang lelaki dari kalangan sahabat Rasulullah SAW yang berada di sebelahku, 'Apakah salat wusta itu?' Ia menjawab, 'Salat wusta adalah salat sekarang ini (yaitu Subuh).'"
Diriwayatkan melalui jalur lain, dari Ar-Rabi', dari Abul Aliyah, bahwa ia pernah salat bersama sahabat Rasulullah SAW, yaitu salat Subuh. Ketika mereka selesai dari salatnya, maka aku bertanya kepada mereka, "Manakah yang dimaksud dengan salat wusta itu?" Mereka menjawab, "Salat yang baru saja kamu kerjakan."
Ibnu Jarir mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Ibnu Yasyar, telah menceritakan kepada kami Ibnu Asmah, dari Sa'id ibnu Basyir, dari Qatadah, dari Jabir ibnu Abdullah yang mengatakan: "Salat wusta adalah salat Subuh."
Asar ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Abu Hatim melalui Ibnu Umar, Abu Umamah, Anas, Abul Aliyah, Ubaid ibnu Umair, Ata, Mujahid, Jabir ibnu Zaid, Ikrimah, dan Ar-Rabi' ibnu Anas.
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Abdullah ibnu Syaddad ibnul Had. Hal inilah yang dinaskan oleh Imam Syafii rahimahullah seraya berdalilkan firman-Nya: {#Berdirilah untuk Allah (dalam salatmu) dengan membaca doa qunut.#} (Al-Baqarah, [2:238]) Doa qunut menurut Imam Syafii di dalam salat Subuh.
Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa salat ini dinamakan wusta karena mengingat tidak dapat diqasar dan terletak di antara dua salat ruba'iyyah yang dapat diqasar. Menurut pendapat lain, salat wusta adalah salat Magrib, karena letak waktunya di antara dua salat jahriyyah di malam hari dan dua salat siang yang sirri (perlahan bacaannya).
Menurut pendapat yang lain, salat wusta adalah salat Zuhur. Abu Daud At-Tayalisi di dalam kitab musnadnya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Zi'b, dari Az-Zabarqan (yakni Ibnu Amr), dari Zahrah (yakni Ibnu Ma'bad) yang menceritakan, "Ketika kami sedang berada di dalam majelis sahabat Zaid ibnu Sabit, mereka (jamaah yang hadir) mengirimkan utusan kepada sahabat Usamah untuk menanyakan kepadanya tentang salat wusta. Maka ia berkata: 'Salat wusta adalah salat Zuhur, dahulu Rasulullah SAW selalu mengerjakannya di waktu hajir (panas matahari terik sekali).'"
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja'far, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, telah menceritakan kepadaku Amr ibnu Abu Hakim, bahwa ia pernah mendengar Az-Zabarqan menceritakan hadis berikut dari Urwah ibnuz Zubair, dari Zaid ibnu Sabit yang menceritakan: Rasulullah SAW melakukan salat Zuhur di waktu hajir (panas matahari sangat terik), tiada suatu salat pun yang dirasakan amat berat oleh sahabat-sahabat Rasul SAW selain dari salat Zuhur. Maka turunlah firman-Nya, {#Peliharalah semua salat-(mu), dan (peliharalah) salat wusta. Berdirilah untuk Allah (dalam salatmu) dengan khusyuk#} (Al-Baqarah, [2:238]). Beliau mengatakan:
bahwa sebelum salat Zuhur terdapat dua salat lain, dan sesudahnya terdapat pula dua salat lainnya.
Imam Abu Daud meriwayatkannya pula di dalam kitab sunannya melalui hadis Syu'bah dengan lafaz yang sama.
Imam Ahmad mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Da'b, dari Az-Zabarqan, bahwa segolongan orang-orang Quraisy dijumpai oleh Zaid ibnu Sabit ketika mereka sedang berkumpul. Lalu mereka mengutus dua orang budak kepada Zaid ibnu Sabit untuk menanyakan kepadanya tentang apa yang dimaksud dengan salat wusta. Maka Zaid ibnu Sabit menjawab, bahwa salat wusta adalah salat Asar. Mereka kurang puas, lalu berdirilah dua orang lelaki dari kalangan mereka. Kemudian keduanya menanyakan hal tersebut kepada Zaid, maka Zaid ibnu Sabit menjawab bahwa salat wusta itu adalah salat Zuhur. Kemudian keduanya berangkat menuju sahabat Usamah ibnu Zaid, lalu keduanya menanyakan hal tersebut kepadanya, dan ia menjawab bahwa salat wusta adalah salat Zuhur. Sesungguhnya Nabi SAW selalu mengerjakan salat Zuhurnya di waktu hajir, maka orang-orang yang bermakmum di belakangnya hanya terdiri atas satu atau dua saf saja, karena saat itu orang-orang sedang dalam istirahat siang harinya dan di antara mereka ada yang sibuk dengan urusan dagangnya. Maka Allah menurunkan firman-Nya: {#Peliharalah semua salat-(mu) dan (peliharalah) salat wusta. Berdirilah untuk Allah (dalam salatmu) dengan khusyuk.#} (Al-Baqarah, [2:238]); Maka Rasulullah SAW bersabda: "Hendaklah kaum lelaki benar-benar berhenti (dari meninggalkan salat jamaah Zuhur) atau aku benar-benar akan membakar rumah mereka."
Az-Zabarqan adalah Ibnu Amr ibnu Umayyah Ad-Dimri, ia belum pernah menjumpai masa seorang sahabat pun. Hal yang benar ialah apa yang telah disebutkan sebelum ini, yaitu riwayatnya yang dari Zuhrah ibnu Ma'bad dan Urwah ibnuz Zubair.
Syu'bah, Hammam meriwayatkan dari Qatadah, dari Sa'id ibnul Musayyab, dari Ibnu Umar, dari Zaid ibnu Sabit yang mengatakan, "Salat wusta adalah salat Zuhur."
Abu Daud At-Tayalisi dan lain-lainnya meriwayatkan dari Syu'bah, telah menceritakan kepadaku Sulaiman ibnu Umar (salah seorang anak Umar ibnul Khattab RA) yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar dari Abdur Rahman ibnu Aban ibnu Usman menceritakan asar berikut dari ayahnya, dari Zaid ibnu Sabit yang mengatakan, "Salat wusta adalah salat Zuhur."
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Zakaria ibnu Yahya ibnu Abu Zai-dah, dari Abdus Samad, dari Syu'bah, dari Umar ibnu Sulaiman, dari Zaid ibnu Sabit di dalam hadis marfu'-nya yang mengatakan: Salat wusta adalah salat Zuhur.
Di antara orang-orang yang meriwayatkan darinya (Zaid ibnu Sabit), bahwa salat wusta itu adalah salat Zuhur ialah Ibnu Umar, Abu Sa'id, dan Siti Aisyah, sekalipun masih diperselisihkan keabsahannya dari mereka. Pendapat inilah yang dikatakan oleh Urwah ibnuz Zubair dan Abdullah ibnu Syaddad ibnul Had, serta salah satu riwayat dari Imam Abu Hanifah.
Menurut pendapat yang lain, salat wusta itu adalah salat Asar. Imam Turmuzi dan Imam Bagawi mengatakan bahwa hal inilah yang dikatakan oleh kebanyakan ulama dari kalangan sahabat dan lain-lainnya.
Al-Qadi Al-Mawardi mengatakan bahwa pendapat inilah yang dikatakan oleh jumhur ulama dari kalangan tabi'in.
Al-Hafiz Abu Umar ibnu Abdul Bar mengatakan bahwa pendapat inilah yang dikatakan oleh kebanyakan ahli asar. Abu Muhammad ibnu Atiyyah di dalam tafsirnya mengatakan, hal inilah yang dikatakan oleh mayoritas ulama.
Al-Hafiz Abu Muhammad Abdul Mumin ibnu Khalaf Ad-Dimyati di dalam kitabnya yang berjudul Kasyful Gita fi Tabyini Salatil Wusta (Menyingkap Tabir Rahasia Salat Wusta) mengatakan, telah di-naskan bahwa yang dimaksud dengan salat wusta adalah salat Asar. Ia meriwayatkannya dari Umar, Ali, Ibnu Mas'ud, Abu Ayyub, Abdullah ibnu Amr, Samurah ibnu Jundub, Abu Hurairah, Abu Sa'id, Hafsah, Ummu Habibah, Ummu Salamah, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Siti Aisyah, menurut pendapat yang sahih dari mereka.
Ubaidah, Ibrahim An-Nakha'i, Razin, Zur ibnu Hubaisy, Sa'id ibnu Jubair, Ibnu Sirin, Al-Hasan, Qatadah, Ad-Dahhak, Al-Kalbi, Muqatil, Ubaid ibnu Maryam dan lain-lainnya mengatakan bahwa pendapat inilah yang dianut oleh mazhab Imam Ahmad ibnu Hambal.
Al-Qadi Al-Mawardi dan Imam Syafii mengatakan bahwa Ibnul Munzir pernah mengatakan, "Pendapat inilah yang sahih dari Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad, dipilih oleh Ibnu Habib Al-Maliki."
Dalil yang memperkuat pendapat ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah, telah menceritakan kepada kami Al-A'masy, dari Muslim, dari Syittir ibnu Syakl, dari Ali yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda dalam Perang Ahzab: "Mereka menyibukkan kami dari salat wusta, yaitu salat Asar. Semoga Allah memenuhi hati dan rumah mereka dengan api. Kemudian Rasulullah SAW mengerjakannya di antara salat Magrib dan Isya."
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Muslim melalui hadis Abu Mu'awiyah dan Muhammad ibnu Hazm yang tuna netra, sedangkan Imam Nasai meriwayatkannya dari jalur Isa ibnu Yunus. Keduanya meriwayatkan hadis ini dari Al-A'masy, dari Muslim ibnu Sabih, dari Abud Duha, dari Syittir ibnu Syakl ibnu Humaid, dari Ali ibnu Abu Talib, dari Nabi SAW dengan lafaz yang semisal.
Imam Muslim meriwayatkannya pula melalui jalur Syu'bah, dari Al-Hakam ibnu Uyaynah, dari Yahya ibnul Jazzar, dari Ali ibnu Abu Talib.
Syaikhain, Abu Daud, Turmuzi, dan Imam Nasai serta bukan hanya seorang dari kalangan pemilik kitab musnad, sunah, dan sahih telah mengetengahkannya melalui berbagai jalur yang amat panjang bila dikemukakan, melalui Ubaidah As-Salmani, dari Ali dengan lafaz yang sama.
Imam Turmuzi dan Imam Nasai meriwayatkannya pula melalui jalur Al-Hasan Al-Basri, dari Ali dengan lafaz yang sama. Imam Turmuzi mengatakan, "Belum pernah dikenal bahwa Al-Hasan Al-Basri pernah mendengar dari Ali."
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Sinan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Mahdi, dari Sufyan, dari Asim, dari Zur yang menceritakan bahwa ia pernah berkata kepada Ubaidah, "Tanyakanlah kepada sahabat Ali tentang makna salat wusta." Lalu Ubaidah menanyakan hal ini kepadanya. Maka Ali menjawab, "Dahulu kami menganggapnya salat fajar yakni salat Subuh, hingga aku mendengar dari Rasulullah SAW yang telah bersabda dalam Perang Ahzab: 'Mereka menyibukkan kami dari salat wusta, y
Makna Khusyuk dalam Salat
Al-Mawardi mengatakan bahwa di antara mereka ada yang meriwayatkan masalah ini dua pendapat. Untuk lebih jelasnya, rincian mengenai masalah ini antara sanggahan dan bantahan terdapat di dalam kitab lain yang telah kami tulis khusus untuk masalah tersebut.
Firman Allah SWT
Firman Allah SWT:
{وَقُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ}
{#Berdirilah untuk Allah (dalam salatmu) dengan khusyuk.#} (Al-Baqarah, [2:238])
Yakni khusyuk, rendah diri, dan tenang berada di hadapan-Nya. Perintah ini mengharuskan tidak boleh berbicara dalam salat, karena berbicara dalam salat bertentangan dengan hal tersebut.
Perintah Nabi SAW
Karena itulah Rasulullah SAW tidak menjawab salam yang diucapkan oleh Ibnu Mas'ud kepadanya ketika beliau sedang salat. Setelah beliau SAW selesai dari salatnya, barulah beliau bersabda:
{اِنَّ فِى الصَّلَاةِ لَشُغْلًا}
{#"Sesungguhnya di dalam salat benar-benar ada kesibukan."#}
Hadis Nabi SAW
Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan bahwa Nabi SAW bersabda kepada Mu'awiyah ibnu Hakam As-Sulami ketika berbicara dalam salatnya:
{اِنَّ هٰذِهِ الصَّلَاةَ لَا يَصْلُحُ فِيْهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ اِنَّمَا هِيَ التَّسْبِيْحُ وَالتَّكْبِيْرُ وَذِكْرُ اللّٰهِ}
{#"Sesungguhnya salat ini tidak layak dilakukan padanya sesuatu pun dari pembicaraan manusia, melainkan salat itu adalah tasbih, takbir, dan zikrullah."#}
Hadis Ibnu Mas'ud
Imam Ahmad ibnu Hambal mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa'id, dari Ismail, telah menceritakan kepadaku Al-Haris ibnu Syubail, dari Abu Amr Asy-Syaibani, dari Zaid ibnu Arqam yang menceritakan bahwa di zaman Nabi SAW seorang lelaki biasa berbicara dengan temannya untuk suatu keperluan di dalam salat, hingga turunlah firman-Nya: {#Berdirilah untuk Allah (dalam salatmu) dengan khusyuk.#} (Al-Baqarah, [2:238]) Kemudian kami diperintahkan agar diam. Hadis ini diriwayatkan oleh Jamaah selain Ibnu Majah melalui berbagai jalur, dari Ismail.
Perbedaan Pendapat
Akan tetapi, hadis ini dianggap sebagai suatu hal yang musykil oleh sebagian ulama, karena telah terbukti di kalangan mereka bahwa pengharaman berbicara dalam salat terjadi di Mekah sebelum hijrah ke Madinah, tetapi sesudah hijrah ke negeri Habsyah. Seperti yang ditunjukkan oleh makna yang terkandung di dalam hadis Ibnu Mas'ud yang terdapat di dalam kitab sahih.
Disebutkan, "Kami dahulu biasa mengucapkan salam kepada Nabi SAW sebelum kami hijrah ke negeri Habsyah, sedangkan beliau dalam salatnya. Maka beliau SAW selalu menjawab salam kami." Ibnu Mas'ud melanjutkan kisahnya, bahwa setelah ia tiba (dari Habsyah), lalu ia mengucapkan salam kepadanya, tetapi ternyata beliau tidak menjawab salamnya. Maka hati Ibnu Mas'ud dipenuhi oleh berbagai macam perasaan yang mengkhawatirkan. Tetapi setelah beliau SAW bersalam, beliau bersabda: "Sesungguhnya aku tidak menjawab kamu tiada lain karena aku sedang dalam salat, dan sesungguhnya Allah memperbarui perintah-Nya menurut apa yang dikehendaki-Nya; dan sesungguhnya di antara perintah yang diperbarui-Nya ialah janganlah kalian berbicara di dalam salat."
Ayat Madiniyah
Sesungguhnya Ibnu Mas'ud termasuk salah seorang yang masuk Islam paling dahulu, ia ikut hijrah ke negeri Habsyah dan datang kembali dari Habsyah ke Mekah bersama orang-orang yang datang, lalu ia hijrah ke Madinah. Ayat ini, yaitu firman-Nya: {#Berdirilah untuk Allah (dalam salatmu) dengan khusyuk.#} (Al-Baqarah, [2:238]) adalah Madiniyah, tanpa ada yang memperselisihkannya. Maka ada orang-orang yang berpendapat bahwa sesungguhnya Zaid ibnu Arqan bermaksud dengan ucapannya yang mengatakan bahwa 'seorang lelaki berbicara kepada saudaranya tentang keperluannya di dalam salat' hanyalah menceritakan tentang jenis pembicaraan. Ia mengambil kesimpulan dalil dari ayat ini untuk mengharamkan hal tersebut sesuai dengan apa yang dipahaminya dari ayat ini.
Ulama lainnya berpendapat, sesungguhnya ia bermaksud bahwa hal tersebut (berbicara dalam salat) telah terjadi pula sesudah hijrah ke Madinah. Dengan demikian, berarti hal tersebut telah diperbolehkan sebanyak dua kali dan diharamkan sebanyak dua kali pula, seperti pendapat yang dipilih oleh segolongan orang dari kalangan teman-teman kami dan lain-lainnya. Akan tetapi, pendapat pertama lebih kuat.
Hadis Ibnu Mas'ud
Al-Hafiz Abu Ya'la mengatakan, telah menceritakan kepada kami Bisyr ibnul Walid, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Yahya, dari Al-Musayyab, dari Ibnu Mas'ud yang menceritakan hadis berikut: Kami biasa mengucapkan salam antara sebagian kami kepada sebagian yang lain di dalam salat. Lalu aku bersua dengan Rasulullah SAW, dan aku mengucapkan salam kepadanya, ternyata beliau tidak menjawab salamku, hingga timbullah dugaan dalam diriku bahwa telah turun sesuatu mengenai diriku. Setelah Nabi SAW menyelesaikan salatnya, beliau bersabda,
{وَعَلَيْكَ السَّلَامُ اَيُّهَا الْمُسَلِّمُ وَرَحْمَةُ اللّٰهِ اِنَّ اللّٰهَ عَزَّ وَجَلَّ يُحْدِثُ مِنْ اَمْرِهٖ مَا يَشَاءُ فَاِذَا كُنْتُمْ فِى الصَّلَاةِ فَاقْنُتُوْا وَلَا تَكَلَّمُوْا}
{#"Wa'alaikas salam warahmatullaahi, hai orang muslim. Sesungguhnya Allah SWT memperbarui perintah-Nya menurut apa yang dikehendaki-Nya. Maka apabila kalian berada di dalam salat, bersikap khusyuklah kalian dan janganlah kalian berbicara."#}
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.