Ayat 240-242
Mayoritas ulama' berpendapat: Ayat ini telah dinasakh oleh ayat sebelumnya, yaitu firman Allah: (menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari) (Surah Al-Baqarah: 234). Ibnu Zubair berkata, “Aku berkata kepada Utsman bin Affan bahwa ayat (Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri) telah dinasakh oleh ayat lain. Maka janganlah kamu menulis atau meninggalkannya?” Utsman menjawab, “Wahai keponakanku, aku tidak akan mengubah apapun dari posisinya”
Makna keraguan yang diutarakan oleh Ibnu Zubair kepada Utsman
Makna keraguan yang diutarakan oleh Ibnu Zubair kepada Utsman adalah, “Jika hukumnya telah dinasakh dengan empat bulan, maka apa hikmahnya mempertahankan teksnya setelah hilangnya hukum tersebut? atau mempertahankannya setelah ada ayat yang menasakhnya , sementara adanya hal itu seperti menunjukkan bahwa hukumnya masih berlaku? Lalu Amīrul Mu’minīn (Utsman) menjawab bahwa ini adalah perkara yang berhubungan dengan tempat, dan aku mendapatinya tetap ada di dalam mushaf seperti itu setelahnya, maka aku mempertahankannya sebagaimana aku mendapatinya.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Dahulu, jika seorang suami meninggal dan meninggalkan istrinya, maka masa iddahnya adalah selama setahun di dalam rumahnya, dan dibiayai dari harta suaminya. Kemudian Allah menurunkan ayat: (Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari) (Surah Al-Baqarah: 234). Ini adalah masa iddah bagi wanita yang ditinggal mati suaminya, kecuali jika dia hamil, maka masa iddahnya sampai dia melahirkan kandungannya. Allah berfirman: (Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan) [Surah An-Nisa': 12]. Ini menjelaskan tentang harta waris wanita, wasiat dan nafkah.
Diriwayatkan dari Mujahid, Al-Hasan, 'Ikrimah, Qatadah, Adh-Dhahhak, Ar-Rabi', dan Muqatil bin Hayyan
Diriwayatkan dari Mujahid, Al-Hasan, 'Ikrimah, Qatadah, Adh-Dhahhak, Ar-Rabi', dan Muqatil bin Hayyan, mereka mengatakan: “Ayat ini dinasakh dengan ayat (empat bulan sepuluh hari) Dia berkata,”Diriwayatkan dari Sa'id bin Al-Musayyib, dia berkata: “Ayat ini dinasakh oleh ayat di dalam surah Al-Ahzab: (Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman) [Surah Al-Ahzab: 49].
Saya berkata,
Saya berkata,”Diriwayatkan dari Mujahid dan Qatadah bahwa ayat ini telah dinasakh dengan ayat tentang warisan.
‘Atha’
‘Atha’ berkata: “Ibnu Abbas berkata: “Ayat ini dinasakh, di mana masa iddahnya ada pada keluarganya, sehingga dia berhak mengatur masa iddahnya. Ini adalah firman Allah SWT: (Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri)) ‘Atha’ berkata: “Jika dia menghendaki untuk melakukan masa iddahnya di sisi keluarganya dan tinggal dengan wasiatnya, dan Jika dia menghendaki, dia bisa keluar, berdasarkan firman Allah: (maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka) ‘Atha’ berkata,”Kemudian datang ayat tentang warisan. Lalu perkara tentang menetap dinasakh sehingga dia bisa mengatur masa iddahnya sesuai kehendaknya, dan tidak perlu tinggal. Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas seperti yang telah disebutkan sebelumnya, yang ditegaskan oleh Mujahid dan ‘Atha’ bahwa ayat ini tidak menunjukkan kewajiban untuk melakukan iddah selama satu tahun sebagaimana pendapat mayoritas ulama’, sampai hal itu dinasakh denganempat bulan sepuluh hari. Ayat ini hanya menunjukkan bahwa hal itu termasuk wasiat kepada istri-istri agar mereka bisa tinggal di rumah suaminya setelah kematiannya selama satu tahun penuh jika mereka memilih itu. Oleh karena itu Allah berfirman: (hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya) artinya Allah memerintahkan kalian untuk memberi wasiat kepada mereka sebagaimana firmanNya: (Allah mensyari'atkan bagimu untuk berwasiat kepada anak-anakmu) [Surah An-Nisa: 11] dan (wasiat yang benar-benar dari Allah) [Surah An-Nisa: 12]. Dikatakan bahwa wasiat itu dibaca nashab sehingga menjadi (Fal tawashau bihin washiyyatan) ”Maka berwasiatlah kepada mereka,” dan beberapa orang membaca dengan rafa’ menjadi (Kutiba ‘alaikum washiyyatun) “Diwajibkan atas kalian wasiat” dan ini adalah yan dipilih oleh Ibnu Jarir. Dan tidak ada yang mencegah mereka dari hal itu karena firmanNya: (dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya)) Apabila masa iddah mereka telah berakhir setelah empat bulan sepuluh hari, atau setelah melahirkan kandungan, dan mereka memilih untuk keluar dan pindah dari rumah tersebut, maka tidak ada yang mencegah mereka untuk melakukan hal tersebut, sesuai firman Allah (dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka) Dan terdapat suatu pandangan tentang pendapat itu, dalam artian kata adalah membantu tindakan itu. Pendapat ini dipilih oleh sebagian ulama’, di antaranya adalah Imam Abu Al-Abbas bin Taymiyyah, sementara yang lain menolaknya, di antaranya adalah Syaikh Abu Umar bin Abdul Barr
Pendapat ‘Atha’
Pendapat ‘Atha’ dan orang yang mengikutinya, bahwa ayat ini telah dinasakh dengan ayat tentang warisan. Jika mereka menginginkan masa tambahan setelah empat bulan sepuluh hari, maka itu boleh. Namun, jika mereka menginginkan tetap tinggal selama empat bulan sepuluh hari, maka hal ini tidak menjadi kewajiban untuk meninggalkan orang yang mati. Ini adalah titik perbedaan di antara para imam. Ada dua pendapat menurut Imam Syafi'i. Mereka telah memberikan argumentasi terkait kewajiban untuk tinggal di rumah suami, berdasarkan riwayat Malik dalam kitab Muwatta’nya, dari Sa'd bin Ishaq bin Ka'b bin Ujrah, dari bibinya Zainab binti Ka'b bin Ujrah, yang menceritakan bahwa Furai’ah binti Malik bin Sinan, yang merupakan saudari Abu Sa’id Al-Khudzri, dia mengabarkan kepadanya bahwa dia datang kepada Rasulullah SAW untuk meminta kembali ke keluarganya pada Bani Khudzrah. Suaminya telah keluar mencari budaknya yang kabur hingga ke ujung Qudum, dia mendapatkannya yang akhirnya mereka membunuhnya, sehingga dia tidak mendapatkan nafkah. Lalu Rasulullah SAW bersabda “Iya” Dia berkata,”Lalu aku berangkat pulang sehingga ketika aku berada di kamar, Rasulullah SAW memanggilku atau memerintahku dan aku menjawab panggilan itu. Beliau bertanya, “Apa yang kau katakan?” Lalu aku menjawabnya dengan menceritakan kisah yang telah kuceritakan terkait kisah suamiku sebelumnya. Beliau bersabda, “Tinggallah di rumahmu sampai waktunya usai“ Dia berkata, “Aku menjalani masa iddah di situ selama empat bulan sepuluh hari.” Dia berkata,”Ketika Utsman bin Affan mengirim pesan kepadaku dan menanyakan tentang hal ini, aku memberitahunya, maka dia mengikuti dan memutuskan seperti itu.
Firman Allah
Firman Allah: (Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa (241)) Abdurrahman bin Zaid bin Aslam berkata ketika firman Allah: (yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan) [Surah Al-Baqarah: 236] turun. Ada seorang laki-laki berkata: “Jika aku ingin memperlakukan(mu) dengan baik, maka aku telah melakukannya. Dan jika aku tidak ingin melakukannya, maka aku tidak akan melakukannya.” Lalu Allah menurunkan ayat ini: (Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa (241))
Ayat ini digunakan sebagai dalil
Ayat ini digunakan sebagai dalil oleh sebagian ulama bahwa setiap wanita yang dicerai harus diberi mut’ah, baik dengan dirundingkan, diwajibkan, atau wanita yang dicerikan tanpa pernah disentuh atau dalam sudah pernah berhubungan intim. Ini adalah pendapat Imam Syafi'i, yang diikut oleh Sa'id bin Jubair dan sejumlah ulama’ salaf, serta dipilih oleh Ibnu Jarir. Namun, bagi yang berpendapat bahwa wanita yang dicerai tidak wajib diberi mut’ah secara mutlak, mereka membatasi makna umum dari ayat ini dengan firman Allah, (Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.) [Surah Al-Baqarah: 236]. Kalangan yang memilih pendapat pertama menjawab bahwa ayat ini adalah pembahasan tentang penyebutan sebagian dari sesuatu yang umum, dan tidak mengkhususkan sesuatu yang sudah masyhur. Hanya Allah yang lebih Mengetahui
Firman Allah
Firman Allah: (Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayatNya) yaitu dalam menghalalkan, mengharamkan, mewajibkan, dan memberi batasan, dalam apa yang Dia perintah dan larang kepada kalian, Dia menjelaskan dan menerangkan dengan jelas, dan Dia tidak meninggalkannya dalam keadaan samar ketika kalian membutuhkannya, (supaya kamu memahaminya) yaitu, agar kalian dapat memahami dan merenunginya
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.