Makna kata
{ سَفَرٖ } Safar: Bepergian keluar dari rumah dan negerinya sejauh jarak empat yard atau lebih.
{ وَلَمۡ تَجِدُواْ كَاتِبٗا } Wa lam tajidû kâtiban: Tidak menemukan orang yang mau menuliskan untuk kalian, atau tidak menemukan alat tulis seperti tinta dan pulpen.
{ فَرِهَٰنٞ مَّقۡبُوضَةٞۖ } Farihânun maqbudhah: Sebagai ganti dari mencatat transaksi utang piutang itu, pengutang memberikan barang gadai sebagai jaminan kepada pemberi utang.
{ فَإِنۡ أَمِنَ بَعۡضُكُم بَعۡضٗا } Fa in amina ba’dhuhum ba’dha: Apabila mereka saling mempercayai, maka tidak perlu mengambil barang gadai sebagai jaminannya.
{ فَلۡيُؤَدِّ ٱلَّذِي ٱؤۡتُمِنَ أَمَٰنَتَهُۥ } Falyuaddilladzîna’tumina Amântahû: Hendaknya orang yang dipercaya itu melaksanakan amanahnya, dengan membayarkan utang yang dipercayakan kepadanya dimana utang itu tidak tercatat dan pemberi utang tidak mengambil barang gadai sebagai jaminan atas uangnya.
{ ءَاثِمٞ قَلۡبُهُۥ } Âtsimun qolbuhû: Berdosa hatinya, karena menyembunyikan rahasia adalah pekerjaan hati, maka dikatakan yang berdosa adalah hatinya.
Makna ayat
Pada ayat sebelumnya, Allah Ta’ala memerintahkan untuk mengadakan persaksian dan pencatatan pada transaksi jual beli, salam, dan utang piutang. Kemudian pada ayat ini dijelaskan ketika tidak didapati alat tulis atau tidak ada penulisnya pada saat bepergian (safar), Allah memerintahkan untuk mengganti pencatatan itu dengan barang gadai, yaitu pengutang menyerahkan barang gadai kepada pemberi utang sebagai jaminan karena tidak adanya pencatatan atas utang tersebut. Ini dilakukan ketika adanya keraguan tentang amanah orang yang berutang dan takut apabila mengingkari utangnya. Adapun ketika pemberi utang dan orang yang berutang sama-sama saling percaya, tidak mengapa untuk tidak menyerahkan jaminan.
Allah Ta’ala berfirman; “Dan jika kamu dalam bepergian dan tidak mendapatkan penulis, maka dengan cara gadai yang dipegang.”
Kata Rihân merupkan bentuk jamak dari rahnun. Kemudian Allah Ta’ala berfirman; “Jika percaya satu dengan yang lain, dan tidak mengambil gadai. Maka hendaklah orang yang dipercaya itu melaksanakan amanatnya dan hendaklah takut kepada Allah.” Takut untuk mengingkari utangnya.
Kemudian Allah Ta’ala melarang dengan keras para saksi untuk menyembunyikan persaksiannya dalam firmanNya,”Dan janganlah kalian merahasiakan kesaksian kamu...” dan menerangkan betapa besarnya dosa menyembunyikan persaksian itu dalam firmanNya,”Barangsiapa merahasiakannya maka berdosalah hatinya..”
Ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui apa yang dikerjakan oleh hamba-hambaNya dan membalas mereka sesuai dengan perbuatannya. Ini merupakan ancaman dan peringatan dari Allah Ta’ala bagi orang-orang yang menyembunyikan persaksian dan orang-orang yang berkata dusta dalam persaksiannya.
Inilah kandungan ayat (282)
Pelajaran dari ayat
• Bolehnya mengambil jaminan barang gadai baik ketika safar maupun tidak untuk memperkuat akad transaksi.
• Bolehnya tidak mengambil jaminan gadai apabila kedua belah pihak merasa aman akan pembayaran utangnya dan tidak merasa takut pengutang akan mengingkari janjinya.
• Keharaman menyembunyikan persaksian atau bersaksi palsu karena hal itu merupakan dosa besar sebagaimana disebutkan dalam kitab shahih.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Catatan Kata
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Catatan Paragraf
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.