Makna Ayat
Setelah membesarkan masalah perzinaan dengan (pe-netapan) kewajiban hukuman cambuk (seratus kali), dan dengan penegakan hukum rajam bila pelaku adalah muhshan (sudah pernah menikah), serta (larangan) tidak boleh mengadakan hubungan dan pergaulan bersamanya dalam bentuk apa pun yang mana seseorang tidak selamat dari (imbas) kejelekannya, Allah ﷻ menerangkan bahaya besar yang muncul dari kelancangan menjatuhkan harga diri orang lain dengan tuduhan perzinaan.
Allah berfirman, {وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ} "Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik," yaitu wanita-wanita merdeka yang terjaga kehormatannya. Demikian juga berlaku pada lelaki-lelaki (yang baik-baik). Tidak ada bedanya antara kedua belah pihak. Yang dimaksudkan dengan kata menuduh (di sini) yakni tuduhan berzina.
Berdasarkan susunan kalimat ayat ini yaitu, {ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا} "kemudian mereka tidak mendatangkan," atas tuduhan yang mereka lontarkan {بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ}"empat orang saksi," yaitu para lelaki yang adil (bersih) yang mempersaksi-kannya secara meyakinkan {فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً}"maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera," dengan cambuk ukuran sedang yang dapat membekaskan rasa sakit pada tubuhnya, (namun) tidak berlebihan dalam memukul, sehingga bisa membinasakan-nya. Pasalnya, tujuannya adalah mengenakan sanksi, bukan mem-binasakan.
Hukuman atas Tuduhan Zina
Dalam ayat ini tertuang penetapan hukuman atas tuduhan zina (yang dilancarkan kepada orang lain). Dengan catatan, pihak yang tertuduh sebagaimana yang difirmankan oleh Allah, seorang yang berstatus muhshan (sudah pernah menikah) lagi Mukmin. Se-dangkan menuduh orang yang belum pernah menikah, maka me-nyebabkan hukuman ta'zir (sangsi yang ditetapkan penguasa).
Hukuman Terhadap Menuduh Orang Lain
{وَلا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا}"Dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya," maksudnya mereka dikenai hukuman lain-nya, yakni persaksian qadzif (orang yang menuduh) tidak diterima. Kendatipun dia telah menjalani hukuman atas tuduhannya se-hingga bertaubat, sebagaimana yang akan dipaparkan.
Dosa Besar Menuduh Orang Lain
{وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ} "Dan mereka itulah orang-orang yang fasik," yaitu orang-orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah, yang kejelekan mereka telah merajalela. Realita yang demikian ini di-sebabkan oleh pelanggaran mereka terhadap hal-hal yang diha-ramkan oleh Allah, penodaan terhadap kehormatan saudaranya, menggiring orang-orang untuk memperbincangkan apa yang dia katakan, pemutusan tali persaudaraan yang sudah Allah ﷻanang-kan di antara para kaum Mukminin, tendensitas terhadap penye-baran tindakan keji di tengah kaum Mukminin. Hal ini menjadi bukti bahwa perbuatan qadzaf (menuduh orang lain berzina) me-rupakan bagian dari dosa besar.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.