Makna Ayat
Perintah Allah SWT
Dalam ayat ini, Allah SWT memberikan perintah kepada kaum wanita mukmin untuk menahan pandangannya dan tidak memandang kepada selain suami mereka. Perintah ini diberikan untuk membedakan wanita-wanita yang beriman dari ciri khas wanita Jahiliah dan perbuatan wanita-wanita musyrik.
Latar Belakang Turunnya Ayat
Latar belakang turunnya ayat ini adalah peristiwa yang terjadi di perkampungan Bani Harisah, di mana Asma binti Marsad memiliki warung dan kaum wanita mondar-mandir memasuki warungnya tanpa memakai kain sarung sehingga perhiasan gelang kaki mereka kelihatan dan dada mereka serta rambut depan mereka kelihatan. Maka Allah menurunkan firman-Nya: {#Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya."#} (An-Nur, [24:31]), hingga akhir ayat.
Makna Firman Allah SWT
Firman Allah SWT: {#وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ*}
{#Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya."#} (An-Nur, [24:31])
Yakni dari apa yang diharamkan oleh Allah bagi mereka, yaitu memandang kepada selain suami mereka. Karena itulah kebanyakan ulama berpendapat bahwa wanita tidak boleh memandang lelaki lain yang bukan mahramnya, baik dengan pandangan berahi ataupun tidak, secara prinsip.
Hadis Nabi SAW
Sebagian besar dari mereka berdalilkan kepada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Imam Turmuzi melalui hadis Az-Zuhri dari Nabhan maula Ummu Salamah yang menceritakan kepadanya bahwa Ummu Salamah pernah bercerita kepadanya bahwa pada suatu hari dia dan Maimunah berada di hadapan Rasulullah SAW Ummu Salamah melanjutkan kisahnya, "Ketika kami dalam keadaan demikian, tiba-tiba datanglah Ibnu Ummi Maktum. Ibnu Ummi Maktum masuk menemui Rasulullah. Kejadian ini sesudah Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami agar berhijab. Maka Rasulullah SAW bersabda: 'Berhijablah kamu berdua darinya!'
Maka saya (Ummu Salamah) bertanya, "Wahai Rasulullah, bukankah dia buta tidak dapat melihat kami dan tidak pula mengetahui kami" maka Rasulullah SAW bersabda: "Apakah kamu berdua juga buta? Bukankah kamu berdua dapat melihatnya?"
Makna Ayat Lainnya
Firman Allah SWT: {#وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ*}
{#dan memelihara kemaluannya.#} (An-Nur, [24:31])
Yakni dari perbuatan keji. Menurut Qatadah dan Sufyan, dari perbuatan yang tidak dihalalkan baginya. Sedangkan menurut Muqatil, dari perbuatan zina.
Firman Allah SWT: {#وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا*}
{#dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya.#} (An-Nur, [24:31])
Yakni janganlah mereka menampakkan sesuatu dari perhiasannya kepada lelaki lain, kecuali apa yang tidak bisa disembunyikan.
Hadis Nabi SAW Lainnya
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Syabib, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari Yunus, dari ibnu Syihab, dari Urwah, dari Aisysah RA yang mengatakan, "Semoga Allah merahmati kaum wanita Muhajirin pertama. Ketika Allah menurunkan firman-Nya: {#Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya ke dadanya.#} (An-Nur, [24:31]) maka mereka membelah kain sarinya, lalu mereka jadikan sebagai kerudung."
Imam Bukhari mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Abu Na'im, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Nafi', dari Al-Hasan ibnu Muslim, dari Safiyyah binti Syaibah, bahwa Aisyah RA pernah mengatakan bahwa ketika ayat ini diturunkan, yaitu firman-Nya: {#Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya ke dadanya.#} (Ah-Nur, [24:31]) Maka mereka melepaskan kain sarungnya, lalu mereka robek dari pinggirnya, kemudian robekan itu mereka jadikan kain kerudung (pada saat itu juga).
Makna Ayat Lainnya
Firman Allah SWT: {#وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ*}
{#dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka.#} (An-Nur, [24:31])
BA'LUN yang bentuk jamaknya adalah {#bu'ul#} artinya suami.
Firman Allah SWT: {#اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ*}
{#atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara-saudara perempuan mereka.#} (An-Nur, [24:31])
Mereka yang disebutkan di atas adalah mahram wanita, mereka diperbolehkan memperlihatkan perhiasannya kepada orang-orang tersebut, tetapi bukan dengan cara tabarrujj.
Hadis Nabi SAW Lainnya
Imam Ahmad meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Uyaynah, dari Az-Zuhri, dari Nabhan, dari Ummu Salamah yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: Apabila salah seorang di antara kamu (hai kaum wanita) mempunyai budak yang mukatab, dan dia mempunyai kemampuan untuk melunasi transaksi kitabahnya, maka hendaklah kamu berhijab darinya.
Imam Abu Daud meriwayatkannya melalui Musaddad, dari Sufyan As-Sauri dengan sanad yang sama.
Makna Ayat Lainnya
Firman Allah SWT: {#اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ*}
{#atau pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita).#} (An-Nur, [24:31])
Yakni seperti orang-orang sewaan dan para pelayan yang tidak sepadan. Selain dari itu akal mereka kurang dan lemah, tiada keinginan terhadap wanita pada diri mereka dan tidak pula berselera terhadap wanita.
Hadis Nabi SAW Lainnya
Imam Ahmad mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Az-Zuhri, dari Urwah ibnuz Zubair, dari Aisyah RA yang telah menceritakan: Dahulu ada seorang waria biasa menemui istri-istri Nabi SAW dan mereka menganggapnya termasuk orang-orang yang tidak mempunyai keinginan kepada wanita. Pada suatu hari Nabi SAW masuk sedang waria itu berada pada salah seorang dari istri-istrinya sedang menceritakan perihal seorang wanita seraya mengatakan, "Bahwa sesungguhnya dia kalau datang seakan-akan datang dengan memperlihatkan empat anggota tubuhnya dan bila pergi seakan-akan pergi dengan memperlihatkan kedelapan anggota tubuhnya." Maka Nabi SAW bersabda: "Ingatlah, menurutku orang ini mengetahui apa yang ada di sana, jangan biarkan orang ini masuk menemuimu lagi!" Maka mereka menghalanginya (untuk masuk).
Imam Muslim, Imam Abu Daud, dan Imam Nasai meriwayatkannya melalui Abdur Razzaq dengan sanad yang sama dari Ummu Salamah.
Makna Ayat Lainnya
Firman Allah SWT: {#اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ*}
{#atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.#} (An-Nur, [24:31])
Yakni anak-anak kecil mereka yang masih belum mengerti keadaan wanita dan aurat mereka seperti perkataannya yang lemah lembut lagi merdu, lenggak-lenggoknya dalam berjalan, gerak-gerik, dan sikapnya.
Hadis Nabi SAW Lainnya
Imam Ahmad mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Az-Zuhri, dari Urwah ibnuz Zubair, dari Aisyah RA yang telah menceritakan: Dahulu ada seorang waria biasa menemui istri-istri Nabi SAW dan mereka menganggapnya termasuk orang-orang yang tidak mempunyai keinginan kepada wanita. Pada suatu hari Nabi SAW masuk sedang waria itu berada pada salah seorang dari istri-istrinya sedang menceritakan perihal seorang wanita seraya mengatakan, "Bahwa sesungguhnya dia kalau datang seakan-akan datang dengan memperlihatkan empat anggota tubuhnya dan bila pergi seakan-akan pergi dengan memperlihatkan kedelapan anggota tubuhnya." Maka Nabi SAW bersabda: "Ingatlah, menurutku orang ini mengetahui apa yang ada di sana, jangan biarkan orang ini masuk menemuimu lagi!" Maka mereka menghalanginya (untuk masuk).
Imam Muslim, Imam Abu Daud, dan Imam Nasai meriwayatkannya melalui Abdur Razzaq dengan sanad yang sama dari Ummu Salamah.
Makna Ayat Lainnya
Firman Allah SWT: {#وَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ*}
{#Dan janganlah mereka memukulkan kakinya.#} (An-Nur, [24:31]), hingga akhir ayat.
Di masa Jahiliah bila seorang wanita berjalan di jalan, sedangkan ia memakai gelang kaki; jika tidak ada laki-laki yang melihat dirinya, ia memukul-mukulkan kakinya ke tanah sehingga kaum lelaki mendengar suara keroncongan gelangnya (dengan maksud menarik perhatian mereka). Maka Allah melarang kaum wanita mukmin melakukan hal semacam itu.
Hadis Nabi SAW Lainnya
Abu Isa At-Tirmizi mengatakan telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa'id Al-Qattan, dari Sabit ibnu Imarah Al-Hanafi, dari Ganim ibnu Qais, dari Abu Musa RA, dari Nabi SAW yang telah bersabda: Setiap mata ada zinanya. Seorang wanita bila memakai wewangian, lalu melewati suatu majelis, maka dia (akan memperoleh dosa) anu dan anu. Yakni dosa zina mata.
Dalam bab yang sama telah diriwayatkan hadis yang sama melalui Abu Hurairah. Hadis ini hasan sahih. Imam Abu Daud dan Imam Nasai meriwayatkannya melalui hadis Sabit ibnu Imarah dengan sanad yang sama.
Makna Ayat Lainnya
Firman Allah SWT: {#وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ*}
{#Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya kalian beruntung.#} (An-Nur, [24:31])
Artinya, kerjakanlah segala sesuatu yang telah Aku perintahkan kepada kalian, yaitu dengan menghiasi diri dengan sifat-sifat yang terpuji dan akhlak-akhlak yang mulia ini. Tinggalkanlah tradisi masa lalu di zaman Jahiliyah, yaitu dengan meninggalkan sifat dan akhlaknya yang rendah, karena sesungguhnya keberuntungan yang paling prima berada dalam jalan mengerjakan segala sesuatu yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya,dan meninggalkan segala sesuatu yang dilarang oleh keduanya. Hanya kepada Allah sajalah kita memohon pertolongan.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.