Ayat 32-34
Ayat-ayat yang mulia mengandung penjelasan tentang sejumlah hukum yang muhkamat dan perintah-perintah yang pasti. Firman Allah: (Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian….), sampai akhir ayat. Hal ini merupakan perintah untuk kawin
Kewajiban Kawin
Segolongan ulama berpendapat terkait kewajiban untuk kawin bagi setiap orang yang mampu melakukanya. Mereka berhujjah dengan sabda Nabi SAW,”Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu menanggung biaya perkawinan, maka hendaklah dia kawin. Karena sesungguhnya kawin itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaknya dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu peredam baginya”
Definisi Kata "Al-Ayama"
Kata “Al-Ayama” adalah bentuk jamak dari “ayyimun”. Kata ini dikatakan kepada wanita yang belum memiliki suami, dan dikatakan kepada laki-laki yang belum memiliki istri, sama juga jika sudah menikah kemudian bercerai atau salah satu dari keduanya belum menikah. Pendapat ini diriwayatkan oleh Al-Jauhari dari ahli bahasa. Dikatakan “rajulun ayyimun” (laki-laki yang tidak beristri)) dan “imra’atun ayyimun” (wanita yang tidak bersuami”
Perintah Kawin
Firman Allah: (Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya ….) hingga akhir ayat. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa makna mengandung anjuran kepada mereka untuk menikah. Allah memerintahkan orang-orang yang merdeka dan budak-budak untuk menikah, dan Dia menjanjikan kecukupan kepada mereka. Maka Allah SWT berfirman: (Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya)
Hadits Nabi SAW
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:”Tiga macam orang yang berhak memperoleh pertolongan dari Allah, yaitu orang yang menikah karena menghendaki kesucian, budak mukatab yang bertekad melunasinya, dan orang yang berperang di jalan Allah”
Perintah Kawin Bagi Laki-Laki
Firman Allah: (Dan orang-orang yang tidak mampu kawin, hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karuniaNya) Ini adalah perintah Allah SWT kepada lelaki yang tidak mampu kawin; untuk mereka memelihara diri dari hal yang diharamkan, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda,”Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu untuk kawin, maka hendaknya dia kawin, karena sesungguhnya kawin itu lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah dia berpuasa; karena sesungguhnya puasa itu peredam baginya” Ayat ini mengandung makna mutlak, dan ayat yang ada di surah An-Nisa lebih khusus, yaitu firmanNya: (Dan barang siapa di antara kalian (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka) sampai firmanNya (dan kesabaran itu lebih baik bagi kalian) (Surah An-Nisa’: 25) yaitu, kesabaran kalian untuk tidak mengawini budak perempuan lebih baik bagi kalian, karena anaknya kelak akan menjadi budak juga (Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha penyayang)
Perintah Kawin Bagi Budak
Firman Allah SWT: (Dan budak-budak yang kalian miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kalian buat perjanjian dengan mereka, jika kalian mengetahui ada kebaikan pada mereka) Ini adalah perintah dari Allah kepada para tuan, jika para budak mereka menginginkan kitabah, yaitu hendaknya mereka memenuhi permintaan mereka dengan mengikat perjanjian, bahwa budak itu dipersilakan untuk berusaha dan dari hasil usahanya itu dia harus melunasi sejumlah harta yang telah disyaratkan oleh orang yang memberikan syarat untuk dipenuhi. Mayoritas ulama berpendapat bahwa perintah dalam ayat ini merupakan perintah arahan dan anjuran, bukan perintah harus atau wajib, bahkan tuan diperbolehkan memilih, jika budaknya menginginkan kitabah darinya, maka dia bisa menyetujuinya jika mau dan tidak. jika tidak mau.
Hadits Nabi SAW
Diriwayatkan dari Qatadah, dari Anas ibnu Malik, bahwa Sirin bermaksud membuat kitabah kepadanya, lalu Anas menolak. Maka Umar berkata kepadanya, "Penuhilah kitabahnya". Ibnu Abbas berkata bahwa Allah SWT memerintahkan orang-orang mukmin untuk memerdekakan budak. Telah disebutkan sebelumnya dalam hadits dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda,”Tiga macam orang yang berhak memperoleh pertolongan dari Allah…” dia menyebutkan bahwa di antara mereka ada budak yang ingin memenuhi kitabahnya. Pendapat yang pertama adalah yang lebih terkenal Firman Allah: (dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakanNya kepada kalian) Para mufasir berbeda pendapat tentang hal ini. Sebagian dari mereka ada yang berkata bahwa maknanya adalah,”Bebaskanlah dari mereka sebagian utang kitabah mereka” Ulama lainnya berkata bahkan yang dimaksud dari firmanNya: (dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan kepada kalian) yaitu bagian yang telah ditetapkan Allah bagi mereka dari zakat. Ini adalah pendapat Al-Hasan, Abdurrahman ibnu Zaid bin Aslam dan ayahnya serta Muqatil bin Hayyan, dan pendapat ini dipilih Ibnu Jarir.
Perintah Tidak Membuat Budak Perempuan Melakukan Pelacuran
Firman Allah SWT: (Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan dunia). Pada masa Jahiliyah jika seseorang dari mereka mempunyai budak perempuan, maka dia mengirimnya untuk berbuat zina dan menetapkan atas dirinya pajak yang dia pungut di setiap waktu. Setelah Islam datang, Allah melarang orang-orang mukmin melakukan hal itu. Firman Allah: (sedangkan mereka sendiri menginginkan kesucian) ini menggambarkan tentang pengecualian dari mayoritas, maka tidak mengandung arti yang berhubungan dengan sebelumnya. Firman Allah: (karena kalian hendak mencari keuntungan dunia) yaitu dari pajak, hasil mahar, dan anak-anak yang dilahirkan dari mereka. Rasulullah SAW telah melarang hasil usaha dari berbekam, mahar pelacur, dan upah dukun. Firman Allah SWT: (Dan barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu)) bagi mereka Ibnu Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa apabila kalian melakukan demikian, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, sedangkan dosa mereka ditimpakan atas orang-orang yang memaksa mereka. Demikian juga dikatakan oleh Mujahid, ‘Atha’ Al-Khurasani, Al-A'masy, dan Qatadah.
Hadits Nabi SAW
Diriwayatkan dari Al-Hasan tentang ayat berikut: (maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa (itu)) yaitu, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada mereka. Diriwayatkan dari Az-Zuhri, dia berkata bahwa Allah Maha Pengampun kepada mereka sesudah mereka dipaksa berbuat itu. Diriwayatkan dari Zaid bin Aslam, dia berkata bahwa (Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) kepada wanita-wanita yang dipaksa.
Ayat-ayat yang Memberi Keterangan
Setelah menjelaskan hukum-hukum ini dengan keterangan yang rinci, Allah SWT berfirman: (Dan sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kalian ayat-ayat yang memberi keterangan) yaitu Al-Qur'an yang di dalamnya terdapat ayat-ayat yang jelas dan diterangkan (dan contoh-contoh dari orang-orang yang terdahulu sebelum kalian) yaitu berita tentang umat-umat terdahulu dan azab yang menimpa mereka karena menentang perintah-perintah Allah SWT, sebagaimana Allah SWT berfirman: (dan Kami jadikan mereka sebagai pelajaran dan contoh bagi orang-orang yang kemudian) (Surah Az-Zukhruf: 56). (dan pelajaran) yaitu pelajaran bagi orang yang melakukan perbuatan dosa dan hal-hal yang diharamkan (bagi orang-orang yang bertakwa) yaitu bagi orang yang bertakwa dan takut kepada Allah.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.