Firman Allah SWT:
{مَا كَانَ عَلَى النَّبِيِّ مِنْ حَرَجٍ فِيْمَا فَرَضَ اللّٰهُ لَهٗ}
{#Tidak ada suatu keberatan pun atas Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya.#} (Al-Ahzab, [33:38])
Yakni tentang apa yang dihalalkan baginya dan apa yang diperintahkanNya, yaitu mengawini Zainab RA yang telah diceraikan oleh anak angkat beliau sendiri (Zaid ibnu Harisah RA)
Firman Allah SWT:
{سُنَّةَ اللّٰهِ فِى الَّذِيْنَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ}
{#(Allah telah menetapkan yang demikian itu) sebagai sunnah-Nya pada nabi-nabi yang telah berlalu dahulu.#} (Al-Ahzab, [33:38])
Hal ini merupakan hukum Allah pada nabi-nabi sebelumnya. Allah tidak sekali-kali memerintahkan kepada mereka untuk melakukan sesuatu yang menyebabkan mereka berdosa karenanya.
Ayat ini merupakan sanggahan terhadap sebagian orang dari kalangan orang-orang munafik yang menduga bahwa martabat Nabi SAW menjadi berkurang karena mengawini bekas istri anak angkatnya.
{وَكَانَ اَمْرُ اللّٰهِ قَدَرًا مَّقْدُوْرًا}
{#Dan adalah ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku.#} (Al-Ahzab, [33:38])
Maksudnya, itu urusan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT itu pasti terjadi dan tidak akan bisa dielakkan lagi; karena apa yang dikehendakiNya pasti terjadi dan apa yang tidak dikehendaki-Nya pasti tidak akan terjadi.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.