Ayat 53-54
Ayat 53-54 ini adalah ayat hijab yang di dalamnya terdapat hukum-hukum dan etika syariat. Hal ini bertepatan dengan perkataan Umar bin Khattab, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits shahih Bukhari Muslim darinya, bahwa dia berkata,"Aku sesuai dengan Tuhanku dalam tiga perkara, yaitu aku berkata,"Wahai Rasulullah, seandainya engkau menjadikan maqam Ibrahim sebagai tempat shalat" lalu Allah SWT menurunkan firmanNya: (Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat shalat) (Surah Al-Baqarah: 125), Dan aku berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya istri-istrimu banyak ditemui orang baik dan orang durhaka, maka sekiranya kamu buatkan hijab untuk mereka” lalu Allah menurunkan ayat hijab ini. Dan aku pernah berkata kepada istri-istri Nabi SAW ketika mereka bersekongkol memprotes Nabi SAW karena cemburu, (Jika Nabi menceraikan kamu, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya istri-istri yang lebih baik daripada kamu) (Surah At-Tahrim: 5) lalu turunlah ayat itu dengan demikian.
Diriwayatkan dari Anas
Diriwayatkan dari Anas dia berkata,”Setelah masa iddah Zainab habis, Rasulullah SAW bersabda kepada Zaid: “Pergilah, dan ceritakanlah kepadanya bahwa aku menyebut-nyebutnya” Lalu Zaid berangkat sampai kepadanya, lalu dia berkata,”Saat itu Zainab membuat adonan roti. Ketika aku melihatnya, terasa berat dadaku. Lalu disebutkan lanjutan haditsnya sebagaimana yang telah Kami kemukakan pada firmanNya: (Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya)) (Surah Al-Ahzab: 37) dan ditambahkan di akhirnya setelah hal itu,”Nabi menasihati suatu kaum dengan nasehat yang biasa mereka dapatkan. Hasyim berkata dalam haditsnya tentang firmanNya: (Janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali jika kamu diizinkan untuk makan tanpa menunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu dipanggil maka masuklah dan apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mengganggu Nabi sehingga dia (Nabi) malu kepadamu (untuk menyuruhmu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar)
Mujahid, Qatadah dan Selain Keduanya
Mujahid, Qatadah dan selain keduanya berkata yaitu tidak menunggu-nunggu masaknya makanan itu. yaitu, janganlah kalian mengawasi makanan jika sedang dimasak; sehingga ketika makanan itu hampir masak, lalu kalian masuk ke rumah . Hal ini termasuk perbuatan yang dibenci dan dicela Allah
Kemudian Allah SWT Berfirman
Kemudian Allah SWT berfirman: (tetapi jika kamu diundang, maka masuklah; dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu) Disebutkan dalam hadits shahih Muslim dari Ibnu Umar, dia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:”Apabila seseorang di antara kalian mengundang saudaranya, maka hendaklah orang yang diundang memenuhinya, baik pernikahan atau hal lainnya”
Oleh Karena Itu Allah SWT Berfirman
Oleh karena itu Allah SWT berfirman: (tanpa asyik memperpanjang percakapan) yaitu sebagaimana yang dilakukan ketiga orang yang disebutkan oleh hadits itu, mereka lupa dengan diri sendiri sehingga hal itu memberatkan Rasulullah SAW. Sebagaimana Allah SWT berfirman: (Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi, lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar))
Dikatakan Bahwa Makna Yang Dimaksud
Dikatakan bahwa makna yang dimaksud adalah sesungguhnya tindakan masuk kalian ke dalam rumah Nabi SAW tanpa izin beliau adalah sikap yang memberatkan dan membuat beliau terganggu. Tetapi beliau merasa berat untuk melarang dari hal itu karena sikap malu Nabi SAW hingga Allah SWT menurunkan ayat yang melarang hal itu. Oleh karena itu Allah SWT berfirman: (dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar) yaitu, oleh karena itu, Allah SWT melarang kalian berbuat demikian dan memperingatkan kalian dari hal itu.
Kemudian Allah SWT Berfirman
Kemudian Allah SWT berfirman: (Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir) yaitu sebagaimana Allah melarang kalian dari masuk menemui istri-istri Nabi, maka janganlah kalian memandang mereka dalam semua keadaan, sekalipun bagi seseorang di antara kalian ada kebutuhan yang hendak dia ambil dari mereka. Dia tidak boleh memandang, dan meminta suatu keperluan kepada mereka melainkan dari balik hijab.
(Cara Yang Demikian Itu Lebih Suci Bagi Hati Kalian Dan Hati Mereka)
(Cara yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka) yaitu apa yang telah Aku perintahkan dan syariatkan kepada kalian tentang berhijab itu lebih suci dan lebih baik.
Firman Allah SWT
Firman Allah SWT: (Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini istri-istrinya sesudah ia wafat selama-lamanya. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah)
Ibnu Abu Hatim Meriwayatkan Dari Ikrimah
Ibnu Abu Hatim meriwayatkan dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah) dia berkata,”Ayat ini diturunkan tentang seorang lelaki yang berniat akan mengawini bekas istri Nabi SAW setelah beliau wafat. Seorang lelaki bertanya kepada Sufyan, "Apakah dia adalah Aisyah?" Sufyan menjawab,"Mereka telah menceritakan hal itu" Demikian itu dikatakan oleh Muqatil bin Hayyan dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam.
Allah SWT Menganggap Hal Itu Termasuk Dosa Besar
Allah SWT menganggap hal itu termasuk dosa besar, dan memperingatkan serta mengancam orang yang melakukannya dengan firmanNya: (Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah) Kemudian Allah SWT berfirman: (Jika kamu melahirkan sesuatu atau menyembunyikannya, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala sesuatu (54)) yaitu, bagaimanapun hati kalian menyimpan dan menyembunyikan rahasia, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya, karena sesungguhnya tidak ada sesuatupun yang tersembunyi dariNya, (Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati (19)) (Surah Ghafir)
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.