Ayat 2-4
Allah SWT memerintahkan agar harta anak yatim diserahkan kepada mereka saat mereka telah mencapai usia dewasa yang matang, dan melarang untuk mengambil dan mencampurnya ke dalam harta mereka. Oleh karena itu, Allah berfirman: (jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk).
Sufyan Ats-Tsauri meriwayatkan dari Abu Shalih
"Janganlah kalian terburu-buru untuk mencari rezeki haram sebelum rezeki halal yang telah ditetapkan untukmu datang"
Said bin Jubair berkata
"Janganlah kalian mengganti harta orang lain yang haram (bagi kalian) dengan harta kalian sendiri yang halal” Dia berkata,”Janganlah kalian menghamburkan harta halal kalian dan memakan harta mereka secara haram"
Said bin Al-Musayyib dan Az-Zuhri mengatakan
"Janganlah memberikan sesuatu yang jelek dan mengambil yang lebih baik"
Ibrahim An-Nakha'i dan Adh-Dhahhak berkata
"Janganlah memberikan sesuatu yang palsu dan mengambil yang baik" As-Suddi berkata: "Seseorang akan mengambil domba yang gemuk dari ternak anak yatim dan menggantikannya dengan domba yang kurus, dan dia akan mengatakan, “Domba dengan domba” dan dia akan mengambil dirham yang baik dan menggantikannya dengan yang palsu, dan dia akan mengatakan, “Dirham dengan dirham" Firman Allah: (dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu)
Mujahid, Sa’id bin Jubair, Muqatil bin Hayyan, As-Suddi, dan Sufyan bin Husain berkata
bahwa maknanya adalah”Janganlah kalian mencampurnya dan kalian memakan semuanya” Firman Allah: (Sesungguhnya tindakan-tindakan itu, adalah dosa yang besar)
Ibnu Abbas berkata
maknanya adalah dosa yang sangat amat besar Firman Allah (Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua)
yaitu jika di rumah salah satu dari kalian ada seorang wanita yatim, dan dia khawatir tidak bisa memberi wanita itu mahar yang sesuai dengannya, maka berlakulah adil kepada wanita yang kalian nikahi, karena jumlah mereka sangat banyak, dan Allah menyulitkan baginya dalam hal itu.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah
bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki seorang anak yatim perempuan lalu dia menikahinya, sedangkan anak yatim tersebut memiliki kebun kurma yang dikelola oleh laki-laki itu, sedangkan anak yatim itu tidak mendapatkan apa-apa darinya. Maka turunlah ayat itni mengenai masalah itu (Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil), Saya mengira maknanya adalah keikutsertaan laki-laki itu dalam perkara kebun kurma dan hartanya.
Firman Allah
(dua, tiga atau empat), yaitu nikahilah wanita lain selain mereka yang kalian sukai. Jika salah satu di antara kalian mau, maka nikahilaah dua wanita, dan jika mau, maka nikahilah tiga, atau empat. Sebagaimana Allah SWT berfirman (Yang menjadikan malaikat sebagai utusan-utusan yang mempunyai sayap, masing-masing (ada yang) dua, tiga dan empat) (Surah Fathir: 1)
yaitu di antara mereka ada yang memiliki dua sayat, tiga sayap, dan empat sayap. Dia tidak menafikan hal lain selain perkara palaikat itu, sebagai dalil atas hal tersebut. Berbeda dengan pengkhususan laki-laki atas empat istri, maka itu ada pada ayat ini. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abbas dan mayoritas ulama’, karena posisinya di sini adalah posisi pembolehan. dan jika diizinkan untuk lebih dari empat, maka akan disebutkan dalam ayat ini.
Imam Syafi'i berkata
"Sunnah Rasulullah SAW yang jelas dari Allah telah menunjukkan bahwa tidak diperbolehkan bagi seseorang selain Rasulullah SAW untuk menikahi lebih dari empat wanita sekaligus". Pendapat yang dikatakan oleh Imam Syafi’i ini adalah kesepakatan ulama.
Diriwayatkan oleh Salim dari ayahnya
bahwa Ghailan bin Salamah Ats-Tsaqafi masuk Islam dan memiliki sepuluh istri. Lalu Rasulullah SA bersabda kepadanya: "Pilihlah empat dari mereka"
Firman Allah SWT
(Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki)
yaitu jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil di antara istri-istri kalian, sebagaimana Allah berfirman: (Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian) (Surah An-Nisa':129). Maka, barang siapa yang takut tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya dia membatasi diri pada satu istri saja atau pada budak-budak perempuan yang dia miliki. Dalam hal ini, tidak ada kewajiban untuk membagi waktu di antara mereka, namun hal tersebut dianjurkan, maka siapa saja yang melakukan maka itu baik, dan siapa saja yang tidak melakukannya, maka tidak ada dosa baginya.
Firman Allah
(Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya)
Sebagian ulama’ mengatakan bahwa ini lebih dekat agar kalian tidak terlalu memperbanyak keturunan kalian. Hal ini dikatakan oleh Zaid bin Aslam, Sufyan bin 'Uyaynah, dan Imam Syafi'i. Pernyataan ini diambil dari firman Allah: (Dan jika kamu khawatir menjadi miskin) (Surah At-Taubah: 28)
yaitu kemiskinan. (maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki) (Surah At-Taubah: 28)
Seorang penyair berkata: "Seorang yang fakir tidak tahu kapan dia akan kaya, dan seorang kaya tidak tahu kapan dia fakir” (Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya)
yaitu janganlah kalian berlaku sewenang-wenang. Dikatakan bahwa seseorang berbuat aniaya dalam hukum, ketika dia menentukn sesuatu, berbuat zalim, dan berlaku sewenang-wenang. Abu Thalib dalam syairnya yang masyhur berkata, “Dalam timbangan yang adil tidak dikurangi bahkan sehelai rambut, dia memiliki saksi yang ditambahkan dari dirinya tanpa sewenang-wenang”
Firman Allah SWT
(Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan)
Ali bin Abu Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas mengatakan bahwa "An-Nihlah" adalah mahar. Ibnu Zaid berkata bahwa dalam bahasa Arab, "An-nihlah"adalah sesuatu yang wajib, yaitu seorang laki-laki hanya boleh menikahi seorang wanita dengan memberikan sesuatu yang wajib baginya. Tidak dianjurkan seseorang setelah Nabi SAW untuk menikahi wanita tanpa memberikan mahar yang wajib, dan tidak boleh memberikan mahar dengan cara berdusta dan tidak benar. Makna ucapan mereka adalah seorang laki-laki harus memberikan mahar kepada wanita yang dinikahinya dengan pasti, dan baik bagi dirinya sebagaimana suatu pemberian diberikan, maka mahar itu juga harus diberikan dengan baik. Demikian juga dia harus memberikan mahar kepada seorang wanita dengan baik. Jika wanita itu menyukai mahar itu setelah laki-laki itu menyebutkannya, maka sebaiknya dia memakannya dengan halal dan baik, Oleh karena itu Allah berfirman (Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya)
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.