Makna Ayat
Makna Kata
Makna kata yang dimaksud ialah apabila dalam pembagian tersebut hadir orang-orang fakir dari kerabat si mayat, yaitu mereka yang tidak mempunyai hak waris, serta hadir pula orang-orang miskin, anak-anak yatim, sedangkan harta peninggalan yang ditinggalkan melimpah jumlahnya.
Makna Ayat
Makna ayat yang dimaksud ialah apabila dalam pembagian tersebut hadir orang-orang fakir dari kerabat si mayat, yaitu mereka yang tidak mempunyai hak waris, serta hadir pula orang-orang miskin, anak-anak yatim, sedangkan harta peninggalan yang ditinggalkan melimpah jumlahnya.
Pelajaran dari Ayat
Pelajaran dari ayat ini adalah bahwa Allah SWT memerintahkan agar diberikan kepada mereka suatu pemberian dari harta warisan tersebut dalam jumlah yang sekadamya, sebagai sedekah buat mereka, dan sebagai kebaikan serta silaturahmi kepada mereka, sekaligus untuk menghapuskan ketidakberdayaan mereka.
Alasan Orang-orang yang Berpendapat bahwa Ayat ini Dimansukh secara Keseluruhan
Alasan orang-orang yang berpendapat bahwa ayat ini dimansukh secara keseluruhan adalah karena ayat ini telah dimansukh oleh ayat mawaris dan ayat mengenai wasiat.
Alasan Orang-orang yang Berpendapat bahwa Ayat ini Tidak Dimansukh
Alasan orang-orang yang berpendapat bahwa ayat ini tidak dimansukh adalah karena ayat ini masih tetap berlaku dan dipakai.
Makna Ayat Menurut Ibnu Jarir
Makna ayat menurut Ibnu Jarir adalah bahwa apabila pembagian harta wasiat itu dihadiri oleh kaum kerabat mayat, maka berilah mereka dari harta itu, dan ucapkanlah oleh kalian kepada anak-anak yatim dan orang-orang miskin bila mereka menghadirinya, perkataan yang benar.
Makna Ayat Menurut Ibnu Abbas
Makna ayat menurut Ibnu Abbas adalah bahwa ayat ini dimansukh oleh ayat tentang pembagian harta pusaka.
Alasan Orang-orang yang Berpendapat bahwa Ayat ini Tidak Dimansukh
Alasan orang-orang yang berpendapat bahwa ayat ini tidak dimansukh adalah karena ayat ini masih tetap berlaku dan dipakai.
Makna Ayat Menurut Ibnu Jarir
Makna ayat menurut Ibnu Jarir adalah bahwa apabila pembagian harta wasiat itu dihadiri oleh kaum kerabat mayat, maka berilah mereka dari harta itu, dan ucapkanlah oleh kalian kepada anak-anak yatim dan orang-orang miskin bila mereka menghadirinya, perkataan yang benar.
Makna Ayat Menurut Ibnu Abbas
Makna ayat menurut Ibnu Abbas adalah bahwa ayat ini dimansukh oleh ayat tentang pembagian harta pusaka.
Alasan Orang-orang yang Berpendapat bahwa Ayat ini Tidak Dimansukh
Alasan orang-orang yang berpendapat bahwa ayat ini tidak dimansukh adalah karena ayat ini masih tetap berlaku dan dipakai.
Makna Ayat Menurut Ibnu Jarir
Makna ayat menurut Ibnu Jarir adalah bahwa apabila pembagian harta wasiat itu dihadiri oleh kaum kerabat mayat, maka berilah mereka dari harta itu, dan ucapkanlah oleh kalian kepada anak-anak yatim dan orang-orang miskin bila mereka menghadirinya, perkataan yang benar.
Makna Ayat Menurut Ibnu Abbas
Makna ayat menurut Ibnu Abbas adalah bahwa ayat ini dimansukh oleh ayat tentang pembagian harta pusaka.
Alasan Orang-orang yang Berpendapat bahwa Ayat ini Tidak Dimansukh
Alasan orang-orang yang berpendapat bahwa ayat ini tidak dimansukh adalah karena ayat ini masih tetap berlaku dan dipakai.
Makna Ayat Menurut Ibnu Jarir
Makna ayat menurut Ibnu Jarir adalah bahwa apabila pembagian harta wasiat itu dihadiri oleh kaum kerabat mayat, maka berilah mereka dari harta itu, dan ucapkanlah oleh kalian kepada anak-anak yatim dan orang-orang miskin bila mereka menghadirinya, perkataan yang benar.
Makna Ayat Menurut Ibnu Abbas
Makna ayat menurut Ibnu Abbas adalah bahwa ayat ini dimansukh oleh ayat tentang pembagian harta pusaka.
Alasan Orang-orang yang Berpendapat bahwa Ayat ini Tidak Dimansukh
Alasan orang-orang yang berpendapat bahwa ayat ini tidak dimansukh adalah karena ayat ini masih tetap berlaku dan dipakai.
Makna Ayat Menurut Ibnu Jarir
Makna ayat menurut Ibnu Jarir adalah bahwa apabila pembagian harta wasiat itu dihadiri oleh kaum kerabat mayat, maka berilah mereka dari harta itu, dan ucapkanlah oleh kalian kepada anak-anak yatim dan orang-orang miskin bila mereka menghadirinya, perkataan yang benar.
Makna Ayat Menurut Ibnu Abbas
Makna ayat menurut Ibnu Abbas adalah bahwa ayat ini dimansukh oleh ayat tentang pembagian harta pusaka.
Alasan Orang-orang yang Berpendapat bahwa Ayat ini Tidak Dimansukh
Alasan orang-orang yang berpendapat bahwa ayat ini tidak dimansukh adalah karena ayat ini masih tetap berlaku dan dipakai.
Makna Ayat Menurut Ibnu Jarir
Makna ayat menurut Ibnu Jarir adalah bahwa apabila pembagian harta wasiat itu dihadiri oleh kaum kerabat mayat, maka berilah mereka dari harta itu, dan ucapkanlah oleh kalian kepada anak-anak yatim dan orang-orang miskin bila mereka menghadirinya, perkataan yang benar.
Makna Ayat Menurut Ibnu Abbas
Makna ayat menurut Ibnu Abbas adalah bahwa ayat ini dimansukh oleh ayat tentang pembagian harta pusaka.
Alasan Orang-orang yang Berpendapat bahwa Ayat ini Tidak Dimansukh
Alasan orang-orang yang berpendapat bahwa ayat ini tidak dimansukh adalah karena ayat ini masih tetap berlaku dan dipakai.
Makna Ayat Menurut Ibnu Jarir
Makna ayat menurut Ibnu Jarir adalah bahwa apabila pembagian harta wasiat itu dihadiri oleh kaum kerabat mayat, maka berilah mereka dari harta itu, dan ucapkanlah oleh kalian kepada anak-anak yatim dan orang-orang miskin bila mereka menghadirinya, perkataan yang benar.
Makna Ayat Menurut Ibnu Abbas
Makna ayat menurut Ibnu Abbas adalah bahwa ayat ini dimansukh oleh ayat tentang pembagian harta pusaka.
Alasan Orang-orang yang Berpendapat bahwa Ayat ini Tidak Dimansukh
Alasan orang-orang yang berpendapat bahwa ayat ini tidak dimansukh adalah karena ayat ini masih tetap berlaku dan dipakai.
Makna Ayat Menurut Ibnu Jarir
Makna ayat menurut Ibnu Jarir adalah bahwa apabila pembagian harta wasiat itu dihadiri oleh kaum kerabat mayat, maka berilah mereka dari harta itu, dan ucapkanlah oleh kalian kepada anak-anak yatim dan orang-orang miskin bila mereka menghadirinya, perkataan yang benar.
Makna Ayat Menurut Ibnu Abbas
Makna ayat menurut Ibnu Abbas adalah bahwa ayat ini dimansukh oleh ayat tentang pembagian harta pusaka.
Alasan Orang-orang yang Berpendapat bahwa Ayat ini Tidak Dimansukh
Alasan orang-orang yang berpendapat bahwa ayat ini tidak dimansukh adalah karena ayat ini masih tetap berlaku dan dipakai.
Makna Ayat Menurut Ibnu Jarir
Makna ayat menurut Ibnu Jarir adalah bahwa apabila pembagian harta wasiat itu dihadiri oleh kaum kerabat mayat, maka berilah mereka dari harta itu, dan ucapkanlah oleh kalian kepada anak-anak yatim dan orang-orang miskin bila mereka menghadirinya, perkataan yang benar.
Makna Ayat Menurut Ibnu Abbas
Makna ayat menurut Ibnu Abbas adalah bahwa ayat ini dimansukh oleh ayat tentang pembagian harta pusaka.
Alasan Orang-orang yang Berpendapat bahwa Ayat ini Tidak Dimansukh
Alasan orang-orang yang berpendapat bahwa ayat ini tidak dimansukh adalah karena ayat ini masih tetap berlaku dan dipakai.
Makna Ayat Menurut Ibnu Jarir
Makna ayat menurut Ibnu Jarir adalah bahwa apabila pembagian harta wasiat itu dihadiri oleh kaum kerabat mayat, maka berilah mereka dari harta itu, dan ucapkanlah oleh kalian kepada anak-anak yatim dan orang-orang miskin bila mereka menghadirinya, perkataan yang benar.
Makna Ayat Menurut Ibnu Abbas
Makna ayat menurut Ibnu Abbas adalah bahwa ayat ini dimansukh oleh ayat tentang pembagian harta pusaka.
Alasan Orang-orang yang Berpendapat bahwa Ayat ini Tidak Dimansukh
Alasan orang-orang yang berpendapat bahwa ayat ini tidak dimansukh adalah karena ayat ini masih tetap berlaku dan dipakai.
Makna Ayat Menurut Ibnu Jarir
Makna ayat menurut Ibnu Jarir adalah bahwa apabila pembagian harta wasiat itu dihadiri oleh kaum kerabat mayat, maka berilah mereka dari harta itu, dan ucapkanlah oleh kalian kepada anak-anak yatim dan orang-orang miskin bila mereka menghadirinya, perkataan yang benar.
Makna Ayat Menurut Ibnu Abbas
Makna ayat menurut Ibnu Abbas adalah bahwa ayat ini dimansukh oleh ayat tentang pembagian harta pusaka.
Alasan Orang-orang yang Berpendapat bahwa Ayat ini Tidak Dimansukh
Alasan orang-orang yang berpendapat bahwa ayat ini tidak dimansukh adalah karena ayat ini masih tetap berlaku dan dipakai.
Makna Ayat Menurut Ibnu Jarir
Makna ayat menurut Ibnu Jarir adalah bahwa apabila pembagian harta wasiat itu dihadiri oleh kaum kerabat mayat, maka berilah mereka dari harta itu, dan ucapkanlah oleh kalian kepada anak-anak yatim dan orang-orang miskin bila mereka menghadirinya, perkataan yang benar.
Makna Ayat Menurut Ibnu Abbas
Makna ayat menurut Ibnu Abbas adalah bahwa ayat ini dimansukh oleh ayat tentang pembagian harta pusaka.
Alasan Orang-orang yang Berpendapat bahwa Ayat ini Tidak Dimansukh
Alasan orang-orang yang berpendapat bahwa ayat ini tidak dimansukh adalah karena ayat ini masih tetap berlaku dan dipakai.
Makna Ayat Menurut Ibnu Jarir
Makna ayat menurut Ibnu Jarir adalah bahwa apabila pembagian harta wasiat itu dihadiri oleh kaum kerabat mayat, maka berilah mereka dari harta itu, dan ucapkanlah oleh kalian kepada anak-anak yatim dan orang-orang miskin bila mereka menghadirinya, perkataan yang benar.
Makna Ayat Menurut Ibnu Abbas
Makna ayat menurut Ibnu Abbas adalah bahwa ayat ini dimansukh oleh ayat tentang pembagian harta pusaka.
Alasan Orang-orang yang Berpendapat bahwa Ayat ini Tidak Dimansukh
Alasan orang-orang yang berpendapat bahwa ayat ini tidak dimansukh adalah karena ayat ini masih tetap berlaku dan dipakai.
Makna Ayat Menurut Ibnu Jarir
Makna ayat menurut Ibnu Jarir adalah bahwa apabila pembagian harta wasiat itu dihadiri oleh kaum kerabat mayat, maka berilah mereka dari harta itu, dan ucapkanlah oleh kalian kepada anak-anak yatim dan orang-orang miskin bila mereka menghadirinya, perkataan yang benar.
Makna Ayat Menurut Ibnu Abbas
Makna ayat menurut Ibnu Abbas adalah bahwa ayat ini dimansukh oleh ayat tentang pembagian harta pusaka.
Alasan Orang-orang yang Berpendapat bahwa Ayat ini Tidak Dimansukh
Alasan orang-orang yang berpendapat bahwa ayat ini tidak dimansukh adalah karena ayat ini masih tetap berlaku dan dipakai.
Makna Ayat Menurut Ibnu Jarir
Makna ayat menurut Ibnu Jarir adalah bahwa apabila pembagian harta wasiat itu dihadiri oleh kaum kerabat mayat, maka berilah mereka dari harta itu, dan ucapkanlah oleh kalian kepada anak-anak yatim dan orang-orang miskin bila mereka menghadirinya, perkataan yang benar.
Makna Ayat Menurut Ibnu Abbas
Makna ayat menurut Ibnu Abbas adalah bahwa ayat ini dimansukh oleh ayat tentang pembagian harta pusaka.
Alasan Orang-orang yang Berpendapat bahwa Ayat ini Tidak Dimansukh
Alasan orang-orang yang berpendapat bahwa ayat ini tidak dimansukh adalah karena ayat ini masih tetap berlaku dan dipakai.
Makna Ayat Menurut Ibnu Jarir
Makna ayat menurut Ibnu Jarir adalah bahwa apabila pembagian harta wasiat itu dihadiri oleh kaum kerabat mayat, maka berilah mereka dari harta itu, dan ucapkanlah oleh kalian kepada anak-anak yatim dan orang-orang miskin bila mereka menghadirinya, perkataan yang benar.
Makna Ayat Menurut Ibnu Abbas
Makna ayat menurut Ibnu Abbas adalah bahwa ayat ini dimansukh oleh ayat tentang pembagian harta pusaka.
Alasan Orang-orang yang Berpendapat bahwa Ayat ini Tidak Dimansukh
Alasan orang-orang yang berpendapat bahwa ayat ini tidak dimansukh adalah karena ayat ini masih tetap berlaku dan dipakai.
Makna Ayat Menurut Ibnu Jarir
Makna ayat menurut Ibnu Jarir adalah bahwa apabila pembagian harta wasiat itu dihadiri oleh kaum kerabat mayat, maka berilah mereka dari harta itu, dan ucapkanlah oleh kalian kepada anak-anak yatim dan orang-orang miskin bila mereka menghadirinya, perkataan yang benar.
Makna Ayat Menurut Ibnu Abbas
Makna ayat menurut Ibnu Abbas adalah bahwa ayat ini dimansukh oleh ayat tentang pembagian harta pusaka.
Alasan Orang-orang yang Berpendapat bahwa Ayat ini Tidak Dimansukh
Alasan orang-orang yang berpendapat bahwa ayat ini tidak dimansukh adalah karena ayat ini masih tetap berlaku dan dipakai.
Makna Ayat Menurut Ibnu Jarir
Makna ayat menurut Ibnu Jarir adalah bahwa apabila pembagian harta wasiat itu dihadiri oleh kaum kerabat mayat, maka berilah mereka dari harta itu, dan ucapkanlah oleh kalian kepada anak-anak yatim dan orang-orang miskin bila mereka menghadirinya, perkataan yang benar.
Makna Ayat Menurut Ibnu Abbas
Makna ayat menurut Ibnu Abbas adalah bahwa ayat ini dimansukh oleh ayat tentang pembagian harta pusaka.
Alasan Orang-orang yang Berpendapat bahwa Ayat ini Tidak Dimansukh
Alasan orang-orang yang berpendapat bahwa ayat ini tidak dimansukh adalah karena ayat ini masih tetap berlaku dan dipakai.
Makna Ayat Menurut Ibnu Jarir
Makna ayat menurut Ibnu Jarir adalah bahwa apabila pembagian harta wasiat itu dihadiri oleh kaum kerabat mayat, maka berilah mereka dari harta itu, dan ucapkanlah oleh kalian kepada anak-anak yatim dan orang-orang miskin bila mereka menghadirinya, perkataan yang benar.
Makna Ayat Menurut Ibnu Abbas
Makna ayat menurut Ibnu Abbas adalah bahwa ayat ini dimansukh oleh ayat tentang pembagian harta pusaka.
Alasan Orang-orang yang Berpendapat bahwa Ayat ini Tidak Dimansukh
Alasan orang-orang yang berpendapat bahwa ayat ini tidak dimansukh adalah karena ayat ini masih tetap
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.