Makna Ayat
Dikatakan demikian karena hal tersebut berarti mengubah hukum yang telah ditentukan oleh Allah dan menentang Allah dalam hukum-Nya. Sikap seperti itu tiada lain hanyalah timbul dari orang yang merasa tidak puas dengan apa yang telah dibagikan dan ditetapkan Allah untuknya. Karena itu, Allah membalasnya dengan penghinaan dalam siksa yang sangat pedih lagi terus-menerus.
Hadis Nabi SAW
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Asy'as ibnu Abdullah, dari Syahr ibnu Hausyab, dari Abu Hurairah RA yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
{اِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَل بِعَمَلِ اَهْلِ الْخَيْرِ سَبْعِيْنَ سَنةً فَاِذَا اَوْصٰى حَافَ فِيْ وَصِيَّتِهٖ فَيُخْتَمُ بَشَرِّ عَمَلِهٖ فَيَدْخُلُ النَّارَ وَاِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَل بِعَمَلِ اَهْلِ الشَّرِّ سَبْعِيْنَ سَنَةً فَيَعْدِلُ فِيْ وَصِيَّتِهٖ فَيُخْتَمُ لَهٗ بِخَيْرِ عَمَلِهٖ فَيُدْخُلُ الْجَنَّةَ}
{#"Sesungguhnya seorang lelaki benar-benar mengerjakan amal ahli kebaikan selama tujuh puluh tahun, tetapi apabila ia berwasiat dan berlaku aniaya dalam wasiatnya, maka amal perbuatan terakhirnya ditetapkan amal perbuatan yang buruk, lalu ia masuk neraka. Dan sesungguhnya seorang lelaki benar-benar mengerjakan perbuatan ahli keburukan selama tujuh puluh tahun, tetapi ia berlaku adil dalam wasiatnya, maka amal perbualan terakhirnya adalah amal kebaikan, lalu masuklah ia ke dalam surga."#}
Kemudian Abu Hurairah mencatakan, "Bacalah oleh kalian jika kalian suka," yaitu firman-Nya: {#(Hukum-hukum tersebut) adalah ketentuan dari Allah.#} (An-Nisa, [4:13]) sampai dengan firman-Nya: {#dan baginya siksa yang menghinakan.#} (An-Nisa, [4:14])
Hadis Nabi SAW (Lanjutan)
Imam Abu Daud mengatakan di dalam Bab Menimpakan Mudarat dalam Berwasiat, bagian dari kitab sunannya, telah menceritakan kepada kami Ubaidah ibnu Abdullah, telah menceritakan keruda kami Abdus Samad, telah menceritakan kepada kami Nasr ibnu Ali Al-Harrani, telah menceritakan kepada kami Al-Asy'as ibnu Abdullah ibnu Jabir Al-Haddani, telah menceritakan kepadaku Syahr ibnu Hausyab, bahwa Abu Hurairah RA pernah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah SAW pernah berabda:
{اِنَّ الرَّجُلَ لِيَعْمَلُ اَوِ الْمَرْاَةَ بِطَاعَةِ اللّٰهِ سِتِّيْنَ سَنَةً ثُمَّ يَحْضُرُهُمَا الْمَوْتُ فَيَضُرَّانِ فِى الْوَصِيَّةِ فَتَجِبُ لَهُمَا النَّارُ}
{#"Sesungguhnya seorang lelaki atau seorang wanita benar-benar melakukan amal ketaatan kepada Allah selama enam puluh tahun, kemudian keduanya menjelang kematiannya, lalu keduanya menimpakan mudarat (kepada ahli warisnya) dalam wasiatnya, maka pastilah keduanya masuk neraka."#}
Perawi melanjutkan kisahnya, bahwa Abu Hurairah RA membacakan firman-Nya kepadaku mulai dari firman-Nya: {#sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya (si mayat) atau sesudah dibayar utangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris).#} (An-Nisa, [4:12]) sampai dengan firman-Nya: {#dan itulah kemenangan yang besar.#} (An-Nisa, [4:13])
Hadis Nabi SAW (Lanjutan)
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Turmuzi dan Imam Ibnu Majah melalui hadis Asy'as dengan lafaz yang lebih lengkap darinya. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib. Tetapi lafaz hadis Imam Ahmad jauh lebih lengkap dan lebih sempurna.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.