Ayat 92-93
Allah berfirman: "Tidak diperbolehkan bagi seorang mukmin untuk membunuh saudaranya yang mukmin , kecuali karena beberapa hal sebagaimana yang telah disebutkan dalam hadits shahih Bukhari Muslim dari Ibnu Mas’ud bahwa Rasulallah SAW bersabda : “Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab: orang yang telah menikah yang berzina, jiwa dengan jiwa (membunuh), dan orang yang meninggalkan agamanya, lagi memisahkan diri dari jamaah"
Kemudian jika terjadi sesuatu dari tiga hal ini, maka tidak ada satu orang pun dari kalompok masyarakat yang boleh membunuhnya melainkan pemimpin atau wakilnya. Firman Allah (kecuali karena tidak sengaja) Mereka mengatakan: Ini adalah pengecualian yang tegas, sebagaimana perkataan seorang penyair:
"telur tidak jauh dan tidak menyentuh tanah, kecuali dengan kain rajut yang dilempar"
Banyak bukti yang mendukung hal ini.
Firman Allah: (dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tidak sengaja (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya) Dua kewajiban ini dalam perkara pembunuhan yang tidak disengaja. Salah satunya adalah membayar diyat atas dosa besar yang telah dilakukan, meskipun itu tidak sengaja. Salah satu syaratnya adalah bahwa yang dibebaskan adalah seorang budak mukmin, karena diyat itu tidak diterima dari seorang budak kafir.
Firman Allah (serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya) itu adalah kewajiban kedua, yaitu memberikan diyat dari orang yang membunuh kepada keluarga yang telah kehilangan anggota keluarga mereka. Diyat ini biasanya berjumlah lima kali lipat. Dikatakan bahwa itu. Diyat ini dibebankan untuk keluarga yang membunuh tidak tergantung pada hartanya. Imam Syafi'i berkata,”Aku tidak mengetahui ada perbedaan pendapat bahwa Rasulullah SAW telah memutuskan diyat bagi orang yang membunuh"
Firman Allah: (kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah) yaitu dia wajib membayar diyat kepada keluarganya, kecuali jika mereka (keluarga yang terbunuh) menyedekahkan diyat itu, maka dia diyat itu tidak wajib. Firman Allah: (Jika ia (orang terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (orang terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman) yaitu jika yang terbunuh adalah seorang mukmin, akan tetapi walinya adalah orang-orang kafir yang memerangi orang muslim, maka tidak ada diyat yang dibayarkan untuk mereka dan wajib bagi yang membunuh untuk membebaskan budah mukmin, dan tidak melakukan selain itu. Firman Allah (dan jika yang terbunuh dari kaum yang terdapat perjanjian antara kamu dan mereka maka diat itu diserahkan kepada keluarganya dan memerdekakan hamba sahaya) yaitu jika yang terbunuh itu walinya adalah kelompok yang memiliki perjanjian gencatan senjata maka mereka berhak memperoleh diyat itu. Jika yang terbunuh adalah seorang mukmin, maka diyatnya penuh dan jika yang terbunuh adalah seorang kafir, maka diyatnya penuh juga menurut beberapa ulama’. Dikatakan bahwa orang kafir yang terbunuh itu diyatnya setengah dari orang muslim. Dikatakan juga bahwa diyatnya adalah sepertiganya sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab “Al-Ahkam”. Orang yang membunuh juga wajib membebaskan budak mukmin.
Firman Allah (Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut) yaitu tidak ada waktu untuk tidak berpuasa baginya di antara dua bulan itu, bahkan puasanya harus disambung sampai akhir dari dua bulan itu. Jika dia tidak berpuasa tanpa adanya udzur berupa sakit, haid, atau nifas, maka dia harus mengulangi lagi dari awal (untuk penerimaan taubat dari Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana) yaitu ini adalah bentuk taubat dari pembunuh yang tidak sengaja ketika tidak menemukan budak untuk dibebaskan, maka dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut
Kemudian setelah Allah menjelaskan hukum tentang pembunuhan yang tidak disengaja, Allah menjelaskan tentang hukum pembunuhan yang disengaja, Allah berfirman: (Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya (93)) ini adalah ancaman keras dan janji yang ditegaskan bagi siapa saja yang melakukan dosa besar ini, yang langsung dikaitkan dengan perbuatan syirik kepada Allah, dimana hal tersebut disebutkan dalam ayat Kitabullah.
Allah berfirman dalam surah Al-Furqan: (Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina) (Surah Al-Furqan: 68) dan (Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan) sampai firmanNya (dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar". Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami) (Surah Al-An’am: 151) dan ayat-ayat serta hadits-hadits tentang larangan membunuh itu sangat banyak sekali. Di antara semua itu adalah yang terdapat dalam hadits shahih Bukhari Muslim dari Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Hal pertama dihisab pada hari kiamat adalah pertumpahan darah”
Hal yang menjadi kesepakatan mayoritas ulama’ salaf dan ulama’ masa kini adalah bahwa orang yang membunuh memiliki kesempatan bertaubat antara dirinya kepada Allah. Jika dia bertaubat, menyesal, tunduk, dan melakukan amal shalih, maka Allah akan mengganti kejahatannya dengan kebaikan, dan orang yang dibunuh akan juga akan diampuni dosa-dosanya dan diridhai permintaannya. Allah SWT berfirman, (Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (68)) sampai firmanNya (kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang (70)) (Surah Al-Furqan) hingga akhir ayat.
Ini adalah berita yang tidak boleh diterapkan kepada orang-orang musyrik. Ayat ini lebih ditujukan kepada orang-orang mukmin, berbeda dari tampak. Hl ini membutuhkan dalil yang lebih kuat. Hanya Allah yang lebih mengetahui Allah SWT berfirman, (Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (53)) (Surah Az-Zumar:53) Ayat ini bersifat umum untuk semua dosa, termasuk kekufuran, kemusyrikan, kemunafikan, pembunuhan, kemaksiatan, dan hal lain sebagainya. Setiap orang yang bertaubat, yaitu dari semua itu, maka Allah akan menerima taubatnya. Allah SWT berfirman, (Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya) (Surah An-Nisa :48) Ayat ini bersifat umum untuk semua dosa kecuali syirik. Ayat ini disebutkan dalam surah ini setelah ayat-ayat sebelumnya untuk memperkuat harapan. Hanya Allah yang lebih mengetahui"
Disebutkan dalam hadits shahih Bukhari Muslim tentang kisah tentang seorang Bani Israil yang membunuh seratus jiwa kemudian bertanya kepada orang alim, “Apakah ada kesempatan bagiku untuk bertaubat?” orang alim itu menjawab, “Siapakah yang akan menghalangi antara dirimu dan taubat?” Lalu dia memberikan petunjuk kepada tempat di mana Allah disembah, lalu dia berhijrah ke sana, namun dia mati di tengah perjalanan. Malaikat- malaikat rahmat pun datang mengambilnya, sebagaimana telah kita sebutkan sebelumnya, dimana hal ini terjadi pada Bani Israil. Sungguh taubat itu akan diterima bagi umat (kita) ini, karena Allah telah menghapus batasan dan beban-beban yang dahulu ada pada mereka dari kita, dan Dia mengutus Nabi kita dengan agama yang lurus dan mudah.
Adapun menurut pendapat Ibnu Abbas dan orang yang sependapat dengannya, bahwa tidak ada taubat baginya, atau berdasarkan pendapat mayoritas ulama’, dimana jika tidak ada amal shalih baginya, maka dia tidak akan kekal dalam neraka. Akan tetapi yang dimaksud dengan kekal di sini adalah tinggal dalam waktu yang sangat lama. Telah disebutkan dalam beberapa hadits yang mutawatir dari Rasulullah SAW yang bersabda, “Seseorang yang memiliki keimanan dalam hatinya bahkan lebih kecil dari dzarrah, akan keluar dari neraka”
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.