Ayat 6-8
Allah SWT berfirman: (Katakanlah) wahai Muhammad, kepada orang-orang yang mendustakan dan musyrik (Bahwa aku hanyalah seorang manusia seperti kamu, diwahyukan kepadaku bahwasanya Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Maha Esa) tidak seperti berhala-berhala, sekutu-sekutu, dan tuhan-tuhan yang berbeda-beda. Sesungguhnya yang wajib disembah itu hanya Allah Tuhan Yang Maha Esa (maka tetaplah pada jalan yang lurus menuju kepada-Nya) yaitu murnikanlah penyembahanmu itu hanya kepadaNya sesuai dengan apa yang Dia perintahkan kepada kalian melalui lisan para rasul (dan mohonlah ampun kepada-Nya) untuk dosa-dosamu di masa lalu (Dan kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-(Nya)) yaitu kebinasaan dan kehancuran bagi mereka ((yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat) Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa makna yang dimaksud adalah orang-orang yang tidak bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah. Demikian juga yang dikatakan Ikrimah. Ini sebagaimana firmanNya SWT: (sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu (9) dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya (10)) (Surah Asy-Syams) dan (Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman) (14) dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia shalat (15)) (Surah Al-A'la) serta (dan katakanlah (kepada Fir'aun),"Adakah keinginan bagimu untuk membersihkan diri (dari kesesatan)" (18)) (Surah An-Nazi'at)
Makna Zakat
Makna yang dimaksud dengan zakat di sini adalah kesucian jiwa dari akhlak yang tercela, dan yang terpenting darinya adalah membersihkan jiwa dari kemusyrikan. Sesungguhnya zakat harta itu dinamakan zakat karena dia membersihkan harta dari keharaman, dan akan menjadi penyebab bagi bertambahnya berkah dan banyaknya manfaat serta menjadi pendorong untuk menggunakannya kepada ketaatan.
Penjelasan Ayat
As-Suddi berkata tentang firmanNya: (Dan kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menyekutukan(Nya) (6) (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat) yaitu tidak menunaikan zakat.
Qatadah berkata bahwa mereka menolak mengeluarkan zakat harta mereka.
Inilah makna yang tampak di sisi kebanyakan para mufasir, dan dipilih Ibnu Jarir. Tetapi di dalamnya masih perlu ditinjau, karena sesungguhnya kewajiban zakat itu hanya baru ditetapkan sejak tahun kedua Hijriyah, berdasarkan keterangan apa yang disebutkan oleh banyak orang. Ini adalah ayat Makkiyyah, kecuali jika dikatakan bahwa tidaklah mustahil jika hukum asal sedekah dan zakat diperintahkan sejak permulaan pengutusan, sebagaimana firmanNya: (dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)) (Surah Al-An'am: 141)
Zakat dan Nishab
Adapun terkait zakat yang mempunyai nishab dan takaran, karena sesungguhnya dia hanya dijelaskan perkaranya ketika di Madinah. Jadi pendapat ini menggabungkan antara dua pendapat sebagaimana bahwa shalat itu asalnya itu diwajibkan sebelum matahari terbit dan sebelum matahari terbenam, dalam permulaan pengutusannya. Ketika Isra’ Mi’raj itu satu tahun setengah sebelum hijrah, Allah SWT mewajibkan kepada RasulNya SAW shalat lima waktu, dan merincikan persyaratan, rukun-rukun, dan hal-hal yang berkaitan dengannya setelah itu tahap demi tahap, hanya Allah yang lebih Mengetahui.
Pahala yang Tiada Putus-Putusnya
Kemudian Allah SWT berfirman setelah itu: (Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, mereka mendapat pahala yang tiada putus-putusnya (8)) Mujahid dan lainnya berkata bahwa makna yang dimaksud adalah tidak putus dan tidak berhenti. sebagaimana firmanNya SWT: (mereka kekal di dalamnya untuk selama-lamanya (3)) (Surah Al-Kahfi) dan (sebagai karunia yang tiada putus-putusnya) (Surah Hud: 108)
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.