Rukhshah dalam Shalat Qashar
Dua ayat ini adalah dasar dari rukhshah (dispensasi kemudahan dalam melaksanakan ibadah) untuk mengqashar dan untuk shalat saat takut (shalat Khauf), Allah ﷻ berfirman, وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأَرْضِ "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi" yaitu bersafar, lahiriyah ayat ini menunjukkan keringanan untuk mengqashar shalat dalam perjalanan apa pun, walaupun perjalanan kemaksiatan, sebagaimana yang diyakini oleh madzhab Abu Hanifah rahimahullah, namun berbeda dengan jumhur ulama, yaitu tiga Imam selain mereka (Malik, asy-Syafi'i, Ahmad), mereka tidaklah memberlakukan adanya rukhshah pada perjalanan maksiat, sebagai pengkhususan bagi ayat ini dengan arti maupun kesesuaiannya, karena sesungguhnya rukhshah tersebut merupakan kemudahan dari Allah ﷻ untuk hamba-hambaNya apabila mereka bermusafir agar mereka mengqasharkan shalat dan membatalkan puasanya, dan seorang pelaku maksiat dalam safarnya tidaklah pantas mendapatkan keringanan.
Makna Ayat
Dan FirmanNya, فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلَاةِ "Maka tidaklah mengapa kamu menqashar di antara shalat(mu)," maksudnya, tidak ada salahnya dan tidak ada dosanya atas kalian dalam hal tersebut, namun hal itu tidaklah meniadakan bahwa qashar tersebut adalah lebih utama, karena peniadaan dosa adalah sebuah penghapusan atas beberapa keraguan yang terjadi pada sebagian besar manusia, bahkan tidak juga meniadakan kewajiban, sebagaimana yang telah berlalu pada surat al-Baqarah pada Firman Allah ﷻ,
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ
"Sesungguhnya Shafa dan Marwa adalah sebagian dari syi'ar Allah ﷻ." (Al-Baqarah: 158).
Penghapusan keraguan dalam hal ini adalah suatu yang jelas sekali, karena shalat itu telah tetap bagi kaum Muslimin tentang hukumnya yang wajib dengan bentuk yang sempurna tersebut, dan tidaklah hal ini menghapus dari jiwa kebanyakan orang-orang kecuali dengan menyebutkan perkara yang meniadakannya.
Faidah Qashar
Perkara yang menunjukkan akan keutamaan qashar daripada menyempurnakan ada dua hal: Pertama, konsistennya Nabi ﷺ dalam mengqashar shalat pada seluruh perjalanannya, dan kedua, bahwa hal ini adalah suatu bentuk keringanan, kemudahan, dan rahmat bagi hamba, dan Allah ﷻ menyukai bila keringanan dariNya itu dilakukan, sebagaimana Allah ﷻ membenci kemaksiatan kepadaNya itu dikerjakan.
Dan FirmanNya, أَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلَاةِ "Kamu menqashar di antara shalat(mu)," Allah ﷻ tidak berfirman "kamu mengqashar shalatmu," dalam hal itu ada dua faidah: Pertama, bahwa seandainya Allah ﷻ berfirman "kamu mengqashar shalatmu," niscaya qashar tersebut tidaklah terbatasi oleh batasan tertentu, dan kemungkinan saja akan diduga oleh seseorang bahwa dengan mengqashar seluruh shalat dalam satu rakaat saja telah mencukupinya, maka Allah ﷻ memakai kata dalam FirmanNya, مِنَ الصَّلَاةِ "Di antara shalat(mu)," agar hal itu menunjukkan bahwa qashar itu terbatasi dan teratur yang dikembalikan kepada perbuatan Nabi ﷺ dan para sahabatnya radhiallahu ‘anhum dan kedua, bahwasanya kata, مِنْ menunjukkan pembagian, agar diketahui bahwa mengqashar shalat itu hanyalah beberapa shalat wajib saja dan bukan semuanya, karena shalat Shubuh dan Maghrib tidak diqashar, adapun yang diqashar adalah shalat-shalat yang empat rakaat saja, dari empat menjadi dua.
Batasan Qashar
Dan bila telah tetap bahwa shalat qashar itu merupakan suatu keringanan dalam safar, namun ketahuilah bahwa para ahli Tafsir berbeda pendapat tentang batasan tersebut, yaitu FirmanNya, إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوْا "Jika kamu takut diserang orang-orang kafir" di mana lahiriyahnya menunjukkan bahwa tidaklah qashar itu boleh dilakukan kecuali dengan adanya dua perkara secara bersamaan yaitu safar dan rasa takut. Pangkal dari perselisihan mereka adalah tentang maksud dari FirmanNya, أَنْ تَقْصُرُوْا "Kamu mengqashar" mengqashar jumlah saja atau mengqashar jumlah dan sifatnya? Dan yang masalah adalah yang terjadi pada hal yang pertama saja, sesungguhnya hal ini telah dipermasalahkan oleh Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu hingga beliau bertanya tentang hal tersebut kepada Rasulullah ﷺ seraya berkata, "Wahai Rasulullah ﷺ, kenapa kita harus mengqashar shalat padahal kita sudah merasa aman?" Maksudnya, Allah ﷻ telah berfirman, إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا "Jika kamu takut diserang orang-orang kafir," maka Rasulullah ﷺ bersabda,
صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللّٰهُ بِهَا عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوْا صَدَقَتَهُ.
"Ia adalah sebuah sedekah yang diberikan oleh Allah ﷻ kepada kalian, maka terimalah sedekah Allah ﷻ tersebut," (Dikeluarkan oleh Muslim, no. 686 dari Umar bin al-Khaththab radhiallahu ‘anhu) atau sebagaimana yang beliau sabdakan.
Atas dasar ini maka batasan tersebut disebutkan karena merupakan kondisi yang paling banyak terjadi pada Nabi ﷺ beserta para sahabatnya radhiallahu ‘anhum, karena kebanyakan dari perjalanan Nabi ﷺ adalah perjalanan-perjalanan dalam rangka jihad.
Dalam hal ini ada faidah yang lain, yaitu penjelasan tentang hikmah dan kemaslahatan dalam syariat rukhshah tersebut, Allah ﷻ menjelaskan dalam ayat ini batasan perkara yang dapat dibayangkan berupa kesulitan yang sesuai untuk keringanan tersebut, yaitu bersatunya safar dengan rasa takut, namun hal itu tidaklah melazimkan untuk tidak mengqashar pada safar saja, karena safar merupakan suatu kondisi yang selalu dihadapkan dengan kesulitan. Adapun menurut bentuk yang kedua yaitu yang dimaksud dengan qashar di sini adalah mengqashar bilangan dan sifatnya, karena sesungguhnya syarat tersebut sesuai dengan babnya, dan bila ditemui adanya safar dan rasa takut, maka boleh mengqashar jumlah dan sifat shalat, dan bila hanya safar saja yang ditemui, maka hanya mengqashar jumlah saja yang dibolehkan, atau bila ditemui takut saja, maka boleh mengqashar sifatnya.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.