Makna Ayat
Ayat ini diturunkan sesudah Perang Badar. Karena sesungguhnya Allah SWT menegur sikap kaum mukmin yang lebih suka memperbanyak tawanan dengan tujuan agar mendapat tebusan yang banyak dari mereka dan mempersedikit hukuman mati.
Peristiwa Perang Badar
Sehubungan dengan peristiwa tersebut Allah SWT telah berfirman:
Tidak patut bagi seorang nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta duniawiyah, sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang telah berlalu dari Allah, niscaya kamu ditimpa siksaan yang besar karena tebusan yang kamu terima.
Ayat yang Di-mansukh
Tetapi ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa ayat yang mempersilakan Nabi SAW boleh memilih antara menerima tebusan dari tawanan atau membebaskan mereka dengan cuma-cuma, telah di-mansukh oleh firman Allah SWT yang menyebutkan:
Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kamu jumpai mereka.
Perdebatan Ulama
Kemudian sebagian dari mereka mengatakan bahwa sesungguhnya imam hanya dibolehkan memilih antara membebaskan tawanan dan menerima tebusannya, tidak diperbolehkan baginya menghukum mati tawanan.
Sebagian yang lain dari mereka mengatakan bahwa bahkan diperbolehkan bagi imam membunuh tawanannya karena ada hadis yang menceritakan bahwa Nabi SAW membunuh An-Nadr ibnul Haris dan Uqbah ibnu Abu Mu'it tawanan Perang Badar.
Pendapat Imam Syafii
Imam Syafii rahimahullah telah mengatakan bahwa imam boleh memilih antara menghukum mati, atau membebaskannya dengan cuma-cuma atau dengan tebusan atau dengan memperbudaknya.
Makna Lahiriah Ayat
Makna lahiriah ayat menunjukkan bahwa ayat ini diturunkan sesudah Perang Badar. Karena sesungguhnya Allah SWT menegur sikap kaum mukmin yang lebih suka memperbanyak tawanan dengan tujuan agar mendapat tebusan yang banyak dari mereka dan mempersedikit hukuman mati.
Perdebatan Ulama tentang Ayat
Tetapi ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa ayat yang mempersilakan Nabi SAW boleh memilih antara menerima tebusan dari tawanan atau membebaskan mereka dengan cuma-cuma, telah di-mansukh oleh firman Allah SWT yang menyebutkan:
Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kamu jumpai mereka.
Perdebatan Ulama tentang Hukum Tawanan
Kemudian sebagian dari mereka mengatakan bahwa sesungguhnya imam hanya dibolehkan memilih antara membebaskan tawanan dan menerima tebusannya, tidak diperbolehkan baginya menghukum mati tawanan.
Sebagian yang lain dari mereka mengatakan bahwa bahkan diperbolehkan bagi imam membunuh tawanannya karena ada hadis yang menceritakan bahwa Nabi SAW membunuh An-Nadr ibnul Haris dan Uqbah ibnu Abu Mu'it tawanan Perang Badar.
Pendapat Imam Syafii tentang Hukum Tawanan
Imam Syafii rahimahullah telah mengatakan bahwa imam boleh memilih antara menghukum mati, atau membebaskannya dengan cuma-cuma atau dengan tebusan atau dengan memperbudaknya.
Makna Ayat tentang Perang
Firman Allah SWT:
Sampai perang berhenti.
Mujahid mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah sampai Isa putra Maryam AS diturunkan, seakan-akan takwil ini disimpulkan dari sabda Rasulullah SAW yang mengatakan:
Masih akan tetap ada segolongan dari umatku yang memperjuangkan perkara yang hak hingga orang yang terakhir dari mereka memerangi Dajjal.
Perdebatan Ulama tentang Makna Ayat
Tetapi ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa makna yang dimaksud ialah hingga para penyerang -yakni orang-orang musyrik itu- meninggalkan perbuatan-perbuatan dosa mereka, yaitu bertobat kepada Allah SWT dan memeluk agama-Nya.
Menurut pendapat yang lainnya lagi, makna yang dimaksud ialah orang-orang yang terlibat dalam perang itu meletakkan senjatanya dan mengerahkan segala kemampuannya untuk mengerjakan ketaatan kepada Allah SWT
Perdebatan Ulama tentang Hukum Tawanan
Kemudian sebagian dari mereka mengatakan bahwa sesungguhnya imam hanya dibolehkan memilih antara membebaskan tawanan dan menerima tebusannya, tidak diperbolehkan baginya menghukum mati tawanan.
Sebagian yang lain dari mereka mengatakan bahwa bahkan diperbolehkan bagi imam membunuh tawanannya karena ada hadis yang menceritakan bahwa Nabi SAW membunuh An-Nadr ibnul Haris dan Uqbah ibnu Abu Mu'it tawanan Perang Badar.
Pendapat Imam Syafii tentang Hukum Tawanan
Imam Syafii rahimahullah telah mengatakan bahwa imam boleh memilih antara menghukum mati, atau membebaskannya dengan cuma-cuma atau dengan tebusan atau dengan memperbudaknya.
Makna Ayat tentang Perang
Firman Allah SWT:
Demikianlah, apabila Allah menghendaki, niscaya Allah akan membinasakan mereka.
Akan tetapi, Allah hendak menguji sebagian kamu dengan sebagian yang lain.
Perdebatan Ulama tentang Makna Ayat
Tetapi ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa makna yang dimaksud ialah hingga para penyerang -yakni orang-orang musyrik itu- meninggalkan perbuatan-perbuatan dosa mereka, yaitu bertobat kepada Allah SWT dan memeluk agama-Nya.
Menurut pendapat yang lainnya lagi, makna yang dimaksud ialah orang-orang yang terlibat dalam perang itu meletakkan senjatanya dan mengerahkan segala kemampuannya untuk mengerjakan ketaatan kepada Allah SWT
Perdebatan Ulama tentang Hukum Tawanan
Kemudian sebagian dari mereka mengatakan bahwa sesungguhnya imam hanya dibolehkan memilih antara membebaskan tawanan dan menerima tebusannya, tidak diperbolehkan baginya menghukum mati tawanan.
Sebagian yang lain dari mereka mengatakan bahwa bahkan diperbolehkan bagi imam membunuh tawanannya karena ada hadis yang menceritakan bahwa Nabi SAW membunuh An-Nadr ibnul Haris dan Uqbah ibnu Abu Mu'it tawanan Perang Badar.
Pendapat Imam Syafii tentang Hukum Tawanan
Imam Syafii rahimahullah telah mengatakan bahwa imam boleh memilih antara menghukum mati, atau membebaskannya dengan cuma-cuma atau dengan tebusan atau dengan memperbudaknya.
Makna Ayat tentang Perang
Firman Allah SWT:
Dan perangilah mereka, niscaya Allah akan menyiksa mereka dengan (perantaraan) tangan-tanganmu dan Allah akan menghinakan mereka dan menolong kamu terhadap mereka, serta melegakan hati orang-orang yang beriman, dan menghilangkan panas hati orang-orang mukmin.
Perdebatan Ulama tentang Makna Ayat
Tetapi ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa makna yang dimaksud ialah hingga para penyerang -yakni orang-orang musyrik itu- meninggalkan perbuatan-perbuatan dosa mereka, yaitu bertobat kepada Allah SWT dan memeluk agama-Nya.
Menurut pendapat yang lainnya lagi, makna yang dimaksud ialah orang-orang yang terlibat dalam perang itu meletakkan senjatanya dan mengerahkan segala kemampuannya untuk mengerjakan ketaatan kepada Allah SWT
Perdebatan Ulama tentang Hukum Tawanan
Kemudian sebagian dari mereka mengatakan bahwa sesungguhnya imam hanya dibolehkan memilih antara membebaskan tawanan dan menerima tebusannya, tidak diperbolehkan baginya menghukum mati tawanan.
Sebagian yang lain dari mereka mengatakan bahwa bahkan diperbolehkan bagi imam membunuh tawanannya karena ada hadis yang menceritakan bahwa Nabi SAW membunuh An-Nadr ibnul Haris dan Uqbah ibnu Abu Mu'it tawanan Perang Badar.
Pendapat Imam Syafii tentang Hukum Tawanan
Imam Syafii rahimahullah telah mengatakan bahwa imam boleh memilih antara menghukum mati, atau membebaskannya dengan cuma-cuma atau dengan tebusan atau dengan memperbudaknya.
Makna Ayat tentang Perang
Firman Allah SWT:
Dan orang-orang yang gugur pada jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka.
Perdebatan Ulama tentang Makna Ayat
Tetapi ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa makna yang dimaksud ialah hingga para penyerang -yakni orang-orang musyrik itu- meninggalkan perbuatan-perbuatan dosa mereka, yaitu bertobat kepada Allah SWT dan memeluk agama-Nya.
Menurut pendapat yang lainnya lagi, makna yang dimaksud ialah orang-orang yang terlibat dalam perang itu meletakkan senjatanya dan mengerahkan segala kemampuannya untuk mengerjakan ketaatan kepada Allah SWT
Perdebatan Ulama tentang Hukum Tawanan
Kemudian sebagian dari mereka mengatakan bahwa sesungguhnya imam hanya dibolehkan memilih antara membebaskan tawanan dan menerima tebusannya, tidak diperbolehkan baginya menghukum mati tawanan.
Sebagian yang lain dari mereka mengatakan bahwa bahkan diperbolehkan bagi imam membunuh tawanannya karena ada hadis yang menceritakan bahwa Nabi SAW membunuh An-Nadr ibnul Haris dan Uqbah ibnu Abu Mu'it tawanan Perang Badar.
Pendapat Imam Syafii tentang Hukum Tawanan
Imam Syafii rahimahullah telah mengatakan bahwa imam boleh memilih antara menghukum mati, atau membebaskannya dengan cuma-cuma atau dengan tebusan atau dengan memperbudaknya.
Makna Ayat tentang Perang
Firman Allah SWT:
Orang yang mati syahid dianugerahi enam perkara, yaitu pada permulaan tetes darahnya diampuni semua dosanya, dan dapat melihat kedudukannya di surga dan akan dikawinkan dengan bidadari yang bermata jeli, dan diselamatkan dari kegemparan yang dahsyat (hari kiamat) serta diselamatkan dari azab kubur dan dihiasi dengan keimanan yang menyelimuti dirinya.
Perdebatan Ulama tentang Makna Ayat
Tetapi ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa makna yang dimaksud ialah hingga para penyerang -yakni orang-orang musyrik itu- meninggalkan perbuatan-perbuatan dosa mereka, yaitu bertobat kepada Allah SWT dan memeluk agama-Nya.
Menurut pendapat yang lainnya lagi, makna yang dimaksud ialah orang-orang yang terlibat dalam perang itu meletakkan senjatanya dan mengerahkan segala kemampuannya untuk mengerjakan ketaatan kepada Allah SWT
Perdebatan Ulama tentang Hukum Tawanan
Kemudian sebagian dari mereka mengatakan bahwa sesungguhnya imam hanya dibolehkan memilih antara membebaskan tawanan dan menerima tebusannya, tidak diperbolehkan baginya menghukum mati tawanan.
Sebagian yang lain dari mereka mengatakan bahwa bahkan diperbolehkan bagi imam membunuh tawanannya karena ada hadis yang menceritakan bahwa Nabi SAW membunuh An-Nadr ibnul Haris dan Uqbah ibnu Abu Mu'it tawanan Perang Badar.
Pendapat Imam Syafii tentang Hukum Tawanan
Imam Syafii rahimahullah telah mengatakan bahwa imam boleh memilih antara menghukum mati, atau membebaskannya dengan cuma-cuma atau dengan tebusan atau dengan memperbudaknya.
Makna Ayat tentang Perang
Firman Allah SWT:
Orang yang mati syahid dianugerahi enam perkara, yaitu pada permulaan tetes darahnya diampuni semua dosanya, dan dapat melihat kedudukannya di surga dan akan dikawinkan dengan bidadari yang bermata jeli, dan diselamatkan dari kegemparan yang dahsyat (hari kiamat) serta diselamatkan dari azab kubur dan dihiasi dengan keimanan yang menyelimuti dirinya.
Perdebatan Ulama tentang Makna Ayat
Tetapi ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa makna yang dimaksud ialah hingga para penyerang -yakni orang-orang musyrik itu- meninggalkan perbuatan-perbuatan dosa mereka, yaitu bertobat kepada Allah SWT dan memeluk agama-Nya.
Menurut pendapat yang lainnya lagi, makna yang dimaksud ialah orang-orang yang terlibat dalam perang itu meletakkan senjatanya dan mengerahkan segala kemampuannya untuk mengerjakan ketaatan kepada Allah SWT
Perdebatan Ulama tentang Hukum Tawanan
Kemudian sebagian dari mereka mengatakan bahwa sesungguhnya imam hanya dibolehkan memilih antara membebaskan tawanan dan menerima tebusannya, tidak diperbolehkan baginya menghukum mati tawanan.
Sebagian yang lain dari mereka mengatakan bahwa bahkan diperbolehkan bagi imam membunuh tawanannya karena ada hadis yang menceritakan bahwa Nabi SAW membunuh An-Nadr ibnul Haris dan Uqbah ibnu Abu Mu'it tawanan Perang Badar.
Pendapat Imam Syafii tentang Hukum Tawanan
Imam Syafii rahimahullah telah mengatakan bahwa imam boleh memilih antara menghukum mati, atau membebaskannya dengan cuma-cuma atau dengan tebusan atau dengan memperbudaknya.
Makna Ayat tentang Perang
Firman Allah SWT:
Orang yang mati syahid dianugerahi enam perkara, yaitu pada permulaan tetes darahnya diampuni semua dosanya, dan dapat melihat kedudukannya di surga dan akan dikawinkan dengan bidadari yang bermata jeli, dan diselamatkan dari kegemparan yang dahsyat (hari kiamat) serta diselamatkan dari azab kubur dan dihiasi dengan keimanan yang menyelimuti dirinya.
Perdebatan Ulama tentang Makna Ayat
Tetapi ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa makna yang dimaksud ialah hingga para penyerang -yakni orang-orang musyrik itu- meninggalkan perbuatan-perbuatan dosa mereka, yaitu bertobat kepada Allah SWT dan memeluk agama-Nya.
Menurut pendapat yang lainnya lagi, makna yang dimaksud ialah orang-orang yang terlibat dalam perang itu meletakkan senjatanya dan mengerahkan segala kemampuannya untuk mengerjakan ketaatan kepada Allah SWT
Perdebatan Ulama tentang Hukum Tawanan
Kemudian sebagian dari mereka mengatakan bahwa sesungguhnya imam hanya dibolehkan memilih antara membebaskan tawanan dan menerima tebusannya, tidak diperbolehkan baginya menghukum mati tawanan.
Sebagian yang lain dari mereka mengatakan bahwa bahkan diperbolehkan bagi imam membunuh tawanannya karena ada hadis yang menceritakan bahwa Nabi SAW membunuh An-Nadr ibnul Haris dan Uqbah ibnu Abu Mu'it tawanan Perang Badar.
Pendapat Imam Syafii tentang Hukum Tawanan
Imam Syafii rahimahullah telah mengatakan bahwa imam boleh memilih antara menghukum mati, atau membebask
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.