Surat Al-Ma’idah ayat 39
Namun demikian, tobatnya itu tidak menggugurkan hak anak Adam, berupa pemotongan tangan dan pengembalian haknya. Tetapi jika pemiliknya memaafkan sebelum dilaporkan kepada pemerintah, maka pemotongan tangan gugur.
fa man tāba mim ba‘di ẓulmihī wa aṣlaḥa fa innallāha yatūbu ‘alaīh, innallāha gafūrur raḥīm
Tetapi barang siapa bertobat setelah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Namun demikian, tobatnya itu tidak menggugurkan hak anak Adam, berupa pemotongan tangan dan pengembalian haknya. Tetapi jika pemiliknya memaafkan sebelum dilaporkan kepada pemerintah, maka pemotongan tangan gugur.
Dan sebagaimana Allah telah menerima taubat orang yang bertaubat, maka hendaklah masyarakat juga menerimanya sebagai saudara yang baik dan anggota masyarakat yang bermanfaat, bukan malah mengucilkannya dari kehidupan bermasyarakat sehingga ia dapat kembali ke dalam jurang kejahatan dan bergabung dengan golongan orang-orang jahat karena dijauhi oleh orang-orang yang baik. Tidak ada pekerjaan baik yang dapat ia kerjakan, rumah yang dapat menampungnya, dan teman-teman yang dapat menggandeng tangannya menuju kebaikan.
Barangsiapa bertobat, memperbaiki perbuatannya dan beristikamah setelah melakukan kezaliman, maka Allah akan menerima pertobatannya.
Sesungguhnya Allah Mahaluas ampunan dan rahmat-Nya.
Karena Allah Maha Mengampuni dosa-dosa hamba-hamba-Nya yang bertaubat, lagi Maha Penyayang kepada mereka.
Akan tetapi hukuman hudud tidak gugur dari mereka dengan pertaubatan tersebut bilamana urusannya telah sampai ke tangan pihak yang berwenang.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.
Barangsiapa yang bertaubat setelah dia mencuri dan melakukan perbaikan dalam segala amal perbuatannya, maka Allah menerima taubatnya.
Sesungguhnya Allah Maha menerima taubat hamba-hamba-Nya dan Maha Penyayang kepada mereka.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.
Sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun bagi orang yang meminta ampunan dan Maha Penyayang bagi orang yang bertaubat dan berserah diri.
فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Allah mengampuni siapa yang bertaubat meninggalkan dosa-dosa dan memperbaiki amal perbuatan dan aib-aib.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.
Maka siapa saja yang bertaubat kembali kepada Allah setelah melakukan kezaliman mencuri dan memperbaiki diri, sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Makna ayat yang terkait dengan hukum pencurian adalah sebagai berikut:
Yakni barang siapa sesudah melakukan tindak pidana pencurian, lalu bertobat dan kembali kepada jalan Allah, sesungguhnya Allah menerima tobatnya, menyangkut dosa antara dia dan Allah.
Adapun mengenai harta orang lain yang telah dicurinya, maka dia harus mengembalikannya kepada pemiliknya atau menggantinya (bila telah rusak atau terpakai).
Imam Abu Hanifah mengatakan, "Manakala pelaku pencurian telah menjalani hukum potong tangan, sedangkan barang yang dicurinya telah rusak di tangannya, maka dia tidak dibebani mengembalikan gantinya."
Al-Hafiz Abul Hasan Ad-Daraqutni telah meriwayatkan sebuah hadis melalui Abu Hurairah, bahwa didatangkan kepada Rasulullah SAW seorang yang telah mencuri sebuah kain selimut. Maka Rasulullah SAW bersabda: "Aku tidak menyangka dia mencuri." Si pencuri menjawab, "Memang benar, saya telah mencuri, wahai Rasulullah." Nabi SAW bersabda, "Bawalah dia dan potonglah tangannya, kemudian obatilah dan hadapkanlah dia kepadaku."
Ibnu Majah telah meriwayatkan melalui hadis Ibnu Luhai'ah, dari Yazid ibnu Abu Habib, dari Abdur Rahman ibnu Sa'labah Al-Ansari, dari ayahnya, bahwa Umar ibnu Samurah ibnu Habib ibnu Abdu Syams datang kepada Nabi SAW, lalu ia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah mencuri seekor unta milik Bani Fulan, maka bersihkanlah diriku."
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Daud, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai'ah, dari Huyay ibnu Abdullah ibnu Abu Abdur Rahman Al-Habli, dari Abdullah ibnu Amr yang telah menceritakan bahwa seorang wanita mencuri sebuah perhiasan, lalu orang-orang yang kecurian olehnya datang menghadap Rasulullah SAW dan berkata, "Wahai Rasulullah, wanita ini telah mencuri milik kami."
Imam Ahmad telah meriwayatkan hal yang lebih sederhana dari itu. Ia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hasan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai'ah, telah menceritakan kepadaku Huyay ibnu Abdullah, dari Abu Abdur Rahman Al-Habli, dari Abdullah ibnu Amr, bahwa seorang wanita pernah melakukan pencurian di masa Rasulullah SAW.
Wanita yang disebutkan di dalam hadis ini berasal dari Bani Makhzum, hadis yang menceritakan perihal dia disebutkan di dalam kitab Sahihain melalui riwayat Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah.
Menurut lafaz yang ada pada Imam Muslim, dari Siti Aisyah, disebutkan bahwa Siti Aisyah mengatakan, "Pada mulanya wanita dari kalangan Bani Makhzum itu meminjam sebuah barang, lalu dia mengingkarinya, maka Rasulullah SAW memerintahkan agar tangannya dipotong."
Ibnu Umar menceritakan, bahwa dahulu ada seorang wanita dari kalangan Bani Makhzum meminjam sebuah barang melalui orang lain, lalu dia mengingkarinya, maka Rasulullah SAW memerintahkan agar tangannya dipotong.
Menurut lafaz yang lain, seorang wanita meminjam perhiasan milik orang lain, kemudian ia memilikinya. Maka Rasulullah SAW bersabda: "Hendaklah wanita ini bertobat kepada Allah dan Rasul-Nya dan mengembalikan apa yang telah diambilnya kepada kaum yang memilikinya."
Hukum-hukum mengenai pencurian ini diketengahkan oleh banyak hadis yang semuanya disebutkan di dalam kitab fiqih.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.
Allah SWT berfirman seraya memberi keputusan dan memerintahkan untuk memotong tangan pencuri laki-laki maupun perempuan. Ats-Tsauri meriwayatkan dari Jabir bin Yazid Al-Ju'fi, dari Amir bin Syarahil Asy-Sya'bi, bahwa Ibnu Mas'ud membacanya (Was saariqu was saariqatu faqtha’uu aimaanahuma) Ini adalah bacaan yang berbeda, meskipun ketentuan menurut mayoritas ulama itu setuju dengan makna ayat ini, namun bukan dengan bacaannya. sebaliknya, hal itu disandarkan dari dalil lain. Hukuman potong tangan ini telah ada pada zaman Jahiliyah dan ditegaskan pada masa Islam, dengan diberi penambahan beberapa syarat, sebagaimana yang akan kami sebutka, jika Allah menghendaki.
Beberapa ahli fiqh dari kalangan ahlu zhahir berpendapat bahwa ketika pencuri mencuri sesuatu, maka tangan mereka harus dipotong, tanpa mempedulikan jumlah sedikit atau banyak karena keumuman ayat (Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya) sehingga mereka tidak memperhatikan jumlah dan nilainya, melainkan mereka hanya mengambil tindakan pencurian itu. Mereka berpegang pada hadits shahih Bukhari Muslim dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri telur, lalu dipotong tangannya dan mencuri seutas tali lalu dipotong tangannya”. Adapun mayoritas ulama mempertimbangkan jumlah yang dicuri, meskipun mereka berbeda pendapat tentang jumlahnya.
Semua imam empat mengambil pendapat yang berbeda dalam hal batasannya. Menurut Imam Malik bin Anas bahwa nilai yang dicuri adalah tiga dirham murni. Jadi, jika pencuri mencuri barang senilai itu atau lebih, maka harus dihukum potong tangan. Ini berdasarkan riwayat dari Nafi 'dari Ibnu' Umar bahwa Rasulullah SAW memotong tangan seseorang yang mencuri perisai senilai tiga dirham. Ini juga disampaikan dalam hadits shahih Bukhari Muslim.
((sebagai) balasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana) yaitu sebagai balasan atas perbuatan jahat mereka, yaitu mencuri harta orang menggunakan tangan mereka. Jadi pantas jika hal yang membantunya melakukan pencurian itu dipotong, (dan sebagai siksaan dari Allah) yaitu siksaan dari Allah kepada mereka karena melakukan perbuatan itu. (Dan Allah Maha Perkasa) yaitu dalam mengambil tindakan pembalasanNya, (lagi Maha Bijaksana) yaitu dalam perintah, larangan, syariat dan kuasaNya.
Kemudian Allah SWT berfirman: (Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (39)) yaitu siapa saja yang bertaubat setelah melakukan pencurian dan menyesal kepada Allah, maka sesungguhnya Allah menerima taubat antara dirinya dengan Allah. Adapun harta orang yang dicuri harus dikembalikan kepada pemiliknya, atau menggantinya dengan nilai yang sesuai menurut mayoritas ulama.
Kemudian Allah SWT berfirman: (Tidakkah kamu tahu, sesungguhnya Allah-lah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi) yaitu Dialah Dzat yang memiliki semua itu, lagi Maha Bijaksana dimana tidak ada yang bisa menolak keputusanNya. Dialah Dzat yang Maha Berbuat sesuai kehendakNya (Dia menyiksa siapa saja yang Dia kehendaki dan mengampuni siapa saja yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu)
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.
(Siapa yang tobat setelah keaniayaannya) artinya tidak mencuri lagi (dan memperbaiki diri) atau amalnya (maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya. Sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang)
tidaklah gugur hak manusia berupa hukum potong dan pengembalian harta.
jika yang punya hak memberi maaf sebelum diadukan kepada imam, gugurlah hukum potong itu terhadapnya.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.
Tafsir ini kosong pada sumber data.
Yang dijelaskan itu merupakan ketetapan Allah, tetapi barang siapa bertobat setelah melakukan kejahatan itu, menyesalinya, dan memperbaiki diri, serta berjanji untuk tidak mengulanginya, maka sesungguhnya Allah menerima tobatnya yang dilakukan dengan sepenuh hati.
Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Tidak ada teks input yang dapat saya format menjadi Markdown. Silakan masukkan teks yang ingin Anda format.
Yakni barangsiapa yang bertaubat dan memperbaiki perbuatannya setelah tangannya dipotong karena mencuri maka Allah akan menerima taubatnya.
Rasulullah bersabda kepada pencuri setelah dipotong tangannya: “bertaubatlah kepada Allah, niscaya Allah akan menerima taubatmu”.
Dalam sunnah telah ditetapkan bahwa apabila perkara-perkara yang melazimkan hukuman had jika telah diangkat kepada Imam atau pemimpin maka hukuman tersebut tidak boleh diganggu gugat dan tidak boleh dibatalkan lagi.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.