Makna Ayat
Ayat-ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang yang bersegera kepada kekafiran, keluar dari jalur taat kepada Allah dan Rasul-Nya serta lebih mendahulukan kepentingan pendapat dan hawa nafsu serta kecenderungan mereka atas syariat-syariat Allah SWT.
Dari Kalangan Orang-Orang yang Mengatakan dengan Mulut Mereka, "Kami Telah Beriman," Padahal Hati Mereka Belum Beriman
Yakni mereka menampakkan iman melalui lisannya, sedangkan hati mereka rusak dan kosong dari iman; mereka adalah orang-orang munafik.
Dari Kalangan Orang-Orang Yahudi
Mereka adalah musuh agama Islam dan para pemeluknya, mereka semuanya mempunyai kegemaran.
Amat Suka Mendengar (Berita-Berita) Bohong
Yakni mereka percaya kepada berita bohong dan langsung terpengaruh olehnya.
Amat Suka Mendengar Perkataan-Perkataan Orang Lain yang Belum Pernah Datang Kepadamu
Mereka mudah terpengaruh oleh kaum lain yang belum pernah datang ke majelismu, Muhammad.
Mereka Senang Mendengarkan Perkataanmu, Lalu Menyampaikannya kepada Kaum Lain yang Tidak Hadir di Majelismu dari Kalangan Musuh-Musuhmu
Menurut pendapat lain, makna yang dimaksud ialah "mereka senang mendengarkan perkataanmu, lalu menyampaikannya kepada kaum lain yang tidak hadir di majelismu dari kalangan musuh-musuhmu".
Mereka Mengubah Perkataan-Perkataan (Taurat) dari Tempat-Tempatnya
Yakni mereka menakwilkannya bukan dengan takwil yang sebenarnya dan mengubahnya sesudah mereka memahaminya, sedangkan mereka mengetahui.
Mereka Mengatakan, "Jika Diberikan Ini (Yang Sudah Diubah-ubah Oleh Mereka) Kepada Kamu, Maka Terimalah dan Jika Kamu Diberi Yang Bukan Ini, Maka Hati-Hatilah"
Menurut suatu pendapat, ayat ini diturunkan berkenaan dengan suatu kaum dari kalangan orang-orang Yahudi yang telah melakukan suatu pembunuhan terhadap seseorang (dari mereka). Dan mereka mengatakan, "Marilah kita meminta keputusan kepada Muhammad. Jika dia memutuskan pembayaran diat, maka terimalah hukum itu. Dan jika dia memutuskan hukum qisas, maka janganlah kalian dengar (turuti) keputusannya itu."
Tetapi Yang Benar Ialah Yang Mengatakan bahwa Ayat Ini Diturunkan Berkenaan dengan Dua Orang Yahudi yang Berbuat Zina
Tetapi yang benar ialah yang mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan dua orang Yahudi yang berbuat zina, sedangkan mereka telah mengubah Kitabullah yang ada di tangan mereka, antara lain ialah perintah menghukum rajam orang yang berzina muhsan di antara mereka. Mereka telah mengubahnya dan membuat peristilahan tersendiri di antara sesama mereka, yaitu menjadi hukuman dera seratus kali, mencoreng mukanya (dengan arang), dan dinaikkan ke atas keledai secara terbalik (lalu dibawa ke sekeliling kota).
Ketika Peristiwa Itu Terjadi Sesudah Hijrah, Mereka (Orang-Orang Yahudi) Berkata di Antara Sesama Mereka
Ketika peristiwa itu terjadi sesudah hijrah, mereka (orang-orang Yahudi) berkata di antara sesama mereka, "Marilah kita meminta keputusan hukum kepadanya (Nabi SAW). Jika dia memutuskan hukuman dera dan mencoreng muka pelakunya, terimalah keputusannya; dan jadikanlah hal itu sebagai hujah (alasan) kalian terhadap Allah, bahwa ada seorang nabi Allah yang telah memutuskan demikian di antara kalian. Dan apabila dia memutuskan hukuman rajam, maka janganlah kalian mengikuti keputusannya."
Hal Tersebut Disebutkan oleh Banyak Hadis
Hal tersebut disebutkan oleh banyak hadis, antara lain diriwayatkan oleh Malik, dari Nafi', dari Abdullah ibnu Umar RA, bahwa orang-orang yahudi datang kepada Rasulullah SAW lalu mereka melaporkan bahwa ada seorang lelaki dari kalangan mereka berbuat zina dengan seorang wanita. Maka Rasulullah SAW bertanya kepada mereka: Apakah yang kalian jumpai di dalam kitab Taurat mengenai hukum rajam? Mereka menjawab, "Kami permalukan mereka, dan mereka dihukum dera." Abdullah ibnu Salam berkata, "Kalian dusta, sesungguhnya di dalam kitab Taurat terdapat hukum rajam." Lalu mereka mendatangkan sebuah kitab Taurat dan membukanya, lalu seseorang di antara mereka meletakkan tangannya pada ayat rajam, dan ia hanya membaca hal yang sebelum dan yang sesudahnya. Maka Abdullah ibnu Salam berkata, "'Angkatlah tanganmu!" Lalu lelaki itu mengangkat tangannya, dan ternyata yang tertutup itu adalah ayat rajam. Lalu mereka berkata, "Benar, hai Muhammad, di dalamnya terdapat ayat rajam." Maka Rasulullah SAW memerintahkan agar keduanya dijatuhi hukuman rajam, lalu keduanya dirajam.
Menurut Lafaz Imam Bukhari
Menurut lafaz Imam Bukhari, disebutkan bahwa Nabi SAW bertanya kepada orang-orang Yahudi: "Apakah yang akan kalian lakukan terhadap keduanya? Mereka menjawab, "Kami akan mencoreng muka mereka dengan arang dan mencaci makinya." Nabi SAW bersabda membacakan firman-Nya: {#Maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah dia jika kalian orang-orang yang benar.#} (Ali Imran, [3:93]) Lalu mereka mendatangkannya dan berkata kepada seorang lelaki di antara mereka yang mereka percayai, tetapi dia bermata juling, "Bacalah!" Lalu lelaki itu membacanya hingga sampai pada suatu bagian, lalu ia meletakkan tangannya pada bagian itu. Maka Nabi SAW bersabda, "Angkatlah tanganmu!" Lalu lelaki itu mengangkat tangannya, dan ternyata tampak jelas adanya ayat hukum rajam. Kemudian lelaki itu berkata, "Hai Muhammad, sesungguhnya di dalam kitab Taurat memang ada hukum rajam, tetapi kami menyembunyikannya di antara kami." Maka Nabi SAW memerintahkan agar keduanya dihukum rajam, lalu keduanya dirajam.
Menurut Lafaz yang Ada pada Imam Muslim
Menurut lafaz yang ada pada Imam Muslim, disebutkan bahwa dihadapkan kepada Rasulullah SAW seorang lelaki Yahudi dan seorang perempuan Yahudi yang telah berbuat zina. Tetapi Rasulullah SAW tidak menanggapinya sehingga datang orang-orang Yahudi, lalu beliau bertanya: "Hukum apakah yang kalian jumpai di dalam kitab Taurat sehubungan dengan orang yang berbuat zina?" Mereka menjawab, "Kami harus mencoreng muka kedua pelakunya dengan arang, lalu kami naikkan mereka ke atas kendaraan dengan tubuh yang terbalik, hingga muka kami saling berhadapan dengan muka mereka,kemudian diarak (ke sekeliling kota)." Nabi SAW membacakan firman-Nya: {#Maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah dia jika kalian orang-orang yang benar.#} (Ali Imran, [3:93]) Maka mereka mendatangkan kitab Taurat dan membacanya. Ketika bacaannya sampai pada ayat rajam, pemuda yang membacakannya meletakkan tangannya pada ayat rajam, dan ia hanya membaca hal yang sebelum dan sesudahnya saja. Maka Abdullah ibnu Salam yang saat itu berada di samping Rasulullah SAW berkata (kepada Rasulullah SAW), Perintahkanlah kepadanya agar mengangkat tangannya!" Pemuda itu mengangkat tangannya, dan ternyata di bawahnya terdapat ayat rajam. Maka Rasulullah SAW memerintahkan agar kedua pezina itu dihukum rajam, lalu keduanya dirajam. Abdullah ibnu Umar mengatakan bahwa dirinya termasuk orang yang ikut merajam keduanya, dan dia melihat pelaku laki-laki melindungi pelaku perempuan dari lemparan batu dengan tubuhnya.
Menurut Lafaz yang Lain
Menurut lafaz yang lain, dari Imam Bukhari, disebutkan bahwa Nabi SAW bertanya kepada orang-orang Yahudi: "Apakah yang akan kalian lakukan terhadap keduanya? Mereka menjawab, "Kami akan mencoreng muka mereka dengan arang dan mencaci makinya." Nabi SAW bersabda membacakan firman-Nya: {#Maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah dia jika kalian orang-orang yang benar.#} (Ali Imran, [3:93]) Lalu mereka mendatangkannya dan berkata kepada seorang lelaki di antara mereka yang mereka percayai, tetapi dia bermata juling, "Bacalah!" Lalu lelaki itu membacanya hingga sampai pada suatu bagian, lalu ia meletakkan tangannya pada bagian itu. Maka Nabi SAW bersabda, "Angkatlah tanganmu!" Lalu lelaki itu mengangkat tangannya, dan ternyata tampak jelas adanya ayat hukum rajam. Kemudian lelaki itu berkata, "Hai Muhammad, sesungguhnya di dalam kitab Taurat memang ada hukum rajam, tetapi kami menyembunyikannya di antara kami." Maka Nabi SAW memerintahkan agar keduanya dihukum rajam, lalu keduanya dirajam.
Menurut Lafaz yang Ada pada Imam Muslim
Menurut lafaz yang ada pada Imam Muslim, disebutkan bahwa dihadapkan kepada Rasulullah SAW seorang lelaki Yahudi dan seorang perempuan Yahudi yang telah berbuat zina. Tetapi Rasulullah SAW tidak menanggapinya sehingga datang orang-orang Yahudi, lalu beliau bertanya: "Hukum apakah yang kalian jumpai di dalam kitab Taurat sehubungan dengan orang yang berbuat zina?" Mereka menjawab, "Kami harus mencoreng muka kedua pelakunya dengan arang, lalu kami naikkan mereka ke atas kendaraan dengan tubuh yang terbalik, hingga muka kami saling berhadapan dengan muka mereka,kemudian diarak (ke sekeliling kota)." Nabi SAW membacakan firman-Nya: {#Maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah dia jika kalian orang-orang yang benar.#} (Ali Imran, [3:93]) Maka mereka mendatangkan kitab Taurat dan membacanya. Ketika bacaannya sampai pada ayat rajam, pemuda yang membacakannya meletakkan tangannya pada ayat rajam, dan ia hanya membaca hal yang sebelum dan sesudahnya saja. Maka Abdullah ibnu Salam yang saat itu berada di samping Rasulullah SAW berkata (kepada Rasulullah SAW), Perintahkanlah kepadanya agar mengangkat tangannya!" Pemuda itu mengangkat tangannya, dan ternyata di bawahnya terdapat ayat rajam. Maka Rasulullah SAW memerintahkan agar kedua pezina itu dihukum rajam, lalu keduanya dirajam. Abdullah ibnu Umar mengatakan bahwa dirinya termasuk orang yang ikut merajam keduanya, dan dia melihat pelaku laki-laki melindungi pelaku perempuan dari lemparan batu dengan tubuhnya.
Menurut Lafaz yang Lain
Menurut lafaz yang lain, dari Imam Bukhari, disebutkan bahwa Nabi SAW bertanya kepada orang-orang Yahudi: "Apakah yang akan kalian lakukan terhadap keduanya? Mereka menjawab, "Kami akan mencoreng muka mereka dengan arang dan mencaci makinya." Nabi SAW bersabda membacakan firman-Nya: {#Maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah dia jika kalian orang-orang yang benar.#} (Ali Imran, [3:93]) Lalu mereka mendatangkannya dan berkata kepada seorang lelaki di antara mereka yang mereka percayai, tetapi dia bermata juling, "Bacalah!" Lalu lelaki itu membacanya hingga sampai pada suatu bagian, lalu ia meletakkan tangannya pada bagian itu. Maka Nabi SAW bersabda, "Angkatlah tanganmu!" Lalu lelaki itu mengangkat tangannya, dan ternyata tampak jelas adanya ayat hukum rajam. Kemudian lelaki itu berkata, "Hai Muhammad, sesungguhnya di dalam kitab Taurat memang ada hukum rajam, tetapi kami menyembunyikannya di antara kami." Maka Nabi SAW memerintahkan agar keduanya dihukum rajam, lalu keduanya dirajam.
Menurut Lafaz yang Ada pada Imam Muslim
Menurut lafaz yang ada pada Imam Muslim, disebutkan bahwa dihadapkan kepada Rasulullah SAW seorang lelaki Yahudi dan seorang perempuan Yahudi yang telah berbuat zina. Tetapi Rasulullah SAW tidak menanggapinya sehingga datang orang-orang Yahudi, lalu beliau bertanya: "Hukum apakah yang kalian jumpai di dalam kitab Taurat sehubungan dengan orang yang berbuat zina?" Mereka menjawab, "Kami harus mencoreng muka kedua pelakunya dengan arang, lalu kami naikkan mereka ke atas kendaraan dengan tubuh yang terbalik, hingga muka kami saling berhadapan dengan muka mereka,kemudian diarak (ke sekeliling kota)." Nabi SAW membacakan firman-Nya: {#Maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah dia jika kalian orang-orang yang benar.#} (Ali Imran, [3:93]) Maka mereka mendatangkan kitab Taurat dan membacanya. Ketika bacaannya sampai pada ayat rajam, pemuda yang membacakannya meletakkan tangannya pada ayat rajam, dan ia hanya membaca hal yang sebelum dan sesudahnya saja. Maka Abdullah ibnu Salam yang saat itu berada di samping Rasulullah SAW berkata (kepada Rasulullah SAW), Perintahkanlah kepadanya agar mengangkat tangannya!" Pemuda itu mengangkat tangannya, dan ternyata di bawahnya terdapat ayat rajam. Maka Rasulullah SAW memerintahkan agar kedua pezina itu dihukum rajam, lalu keduanya dirajam. Abdullah ibnu Umar mengatakan bahwa dirinya termasuk orang yang ikut merajam keduanya, dan dia melihat pelaku laki-laki melindungi pelaku perempuan dari lemparan batu dengan tubuhnya.
Menurut Lafaz yang Lain
Menurut lafaz yang lain, dari Imam Bukhari, disebutkan bahwa Nabi SAW bertanya kepada orang-orang Yahudi: "Apakah yang akan kalian lakukan terhadap keduanya? Mereka menjawab, "Kami akan mencoreng muka mereka dengan arang dan mencaci makinya." Nabi SAW bersabda membacakan firman-Nya: {#Maka bawalah Taurat itu, lalu bacalah dia jika kalian orang-orang yang benar.#} (Ali Imran, [3:93]) Lalu mereka mendatangkannya dan berkata kepada seorang lelaki di antara mereka yang mereka percayai, tetapi dia bermata juling, "Bacalah!" Lalu lelaki itu membacanya hingga sampai pada suatu bagian, lalu ia meletakkan tangannya pada bagian itu. Maka Nabi SAW bersabda, "Angkatlah tanganmu!" Lalu lelaki itu mengangkat tangannya, dan ternyata tampak jelas adanya ayat hukum rajam. Kemudian lelaki itu berkata, "Hai Muhammad, sesungguhnya di dalam kitab Taurat memang ada hukum rajam, tetapi kami menyembunyikannya di antara kami." Maka Nabi SAW memerint
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.