Makna Kata
Makna kata yang dimaksud ialah dari kalangan kaum muslim.
Makna Ayat
Makna ayat yang dimaksud ialah dari kalangan keluarga orang yang berwasiat.
Pelajaran dari Ayat
Ayat ini menunjukkan bahwa saksi yang diangkat haruslah orang yang adil dan dapat dipercaya.
Ayat-ayat yang Mulia
Ayat-ayat yang mulia ini mengandung ketentuan hukum yang jarang kejadiannya.
Hukum yang Jarang Kehadiannya
Menurut suatu pendapat, hukum tersebut telah di-mansukh, yaitu menurut apa yang diriwayatkan oleh Al-Aufi, dari Ibnu Abbas. Hammad ibnu Abu Sulaiman mengatakan dari Ibrahim bahwa ayat ini di-mansukh.
Hukum yang Muhkam
Sedangkan ulama lainnya yang merupakan mayoritas, menurut apa yang dikatakan oleh Ibnu Jarir menyebutkan bahkan ayat ini adalah muhkam; dan barang siapa yang mengatakan di-mansukh, maka dia harus mengetengahkan buktinya.
Firman Allah SWT
Firman Allah SWT yang mengatakan:
{يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِيْنَ الْوَصِيَّةِ اثْنٰنِ}
{#Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kalian menghadapi kematian, sedangkan dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang. #}(Al-Maidah, [5:106])
Lafaz {#itsnāni#}
Lafaz {#itsnāni#} berkedudukan sebagai khabar, karena sebelumnya terdapat firman Allah SWT, {#syahādatu bainikum#} (persaksian di antara kalian dilakukan oleh...) yang berkedudukan sebagai mubtada-nya.
Pendapat Lain
Menurut pendapat lain, bentuk lengkap lafaz {#itsnāni#} ialah {#syahādatuts naini#}, kemudian mudaf-nya dibuang, lalu mudaf ilaih-nya ditetapkan menggantikan kedudukannya.
Pendapat Lainnya
Menurut pendapat lainnya lagi, konteks pembicaraan menunjukkan adanya kalimat yang tidak disebutkan; bentuk lengkapnya ialah {#an yasyhadats nāni#}.
Firman Allah SWT
Firman Allah SWT:
{ذَوَا عَدْلٍ}
{#Yang adil kedua-duanya.#} (Al-Maidah, [5:106]) berkedudukan sebagai sifat dari lafaz {#itsnāni#}, yaitu hendaknya kedua saksi itu adil kedua-duanya.
Firman Allah SWT
Firman Allah SWT:
{مِنْكُمْ}
{#dari kalangan kalian.#} (Al-Maidah, [5:106])
Yakni dari kalangan kaum muslim. Demikianlah menurut apa yang dikatakan oleh jumhur ulama.
Ali ibnu Abu Talhah
Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas RA sehubungan dengan makna firman-Nya: {#Oleh dua orang yang adil di antara kalian.#} (Al-Maidah, [5:106]) Bahwa yang dimaksud ialah dari kalangan kaum muslim.
Ibnu Abu Hatim
Demikianlah menurut apa yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim. Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa telah diriwayatkan dari Ubaidah, Sa'id ibnul Musayyab, Al-Hasan, Mujahid, Yahya ibnu Ya'mur, As-Saddi, Qatadah, Muqatil ibnu Hayyan, dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam serta lain-lainnya hal yang semisal.
Ibnu Jarir
Ibnu Jarir mengatakan bahwa ulama lainnya mengartikan makna firman-Nya: {#oleh dua orang yang adil di antara kalian.#} (Al-Maidah, [5:106]) Makna yang dimaksud ialah dari kalangan keluarga orang yang berwasiat. Hal inilah yang dikatakan oleh suatu pendapat yang diriwayatkan dari Ikrimah dan Ubaidah serta beberapa orang ulama lainnya.
Firman Allah SWT
Firman Allah SWT:
{اَوْ اٰخَرٰنِ مِنْ غَيْرِكُمْ}
{#atau dua orang yang berlainan agama dengan kalian.#} (Al-Maidah, [5:106])
Ibnu Abu Hatim
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Auf, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid ibnu Ziyad, telah menceritakan kepada kami Habib ibnu Abu Amrah, dari Sa'id ibnu Jubair, bahwa Ibnu Abbas telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: {#atau dua orang yang berlainan agama dengan kalian.#} (Al-Maidah, [5:106]) Bahwa yang dimaksud ialah dari kalangan selain kaum muslim, yakni kaum Ahli Kitab.
Ibnu Abu Hatim
Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa hal yang semisal telah diriwayatkan dari Ubaidah, Syuraih, Sa'id ibnul Musayyab, Muhammad ibnu Sirin, Yahya ibnu Ya'mur, Ikrimah, Mujahid, Sa'id ibnu Jubair, Asy-Sya'bi, Ibrahim An-Nakha'i, Qatadah, Abu Mijlaz, As-Saddi, Muqatil ibnu Hayyan, Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam, dan lain-lainnya.
Ibnu Jarir
Menurut riwayat yang diketengahkan oleh Ibnu Jarir, dari Ikrimah dan Ubaidah, sehubungan dengan firman-Nya, {#minkum#} (yakni dari kalangan kalian), makna yang dimaksud ialah dari pihak pemberi wasiat. Dengan demikian, berarti makna yang dimaksud oleh firman-Nya, {#au ākharāni min ghairikum#} yakni dari kalangan selain pihak pemberi wasiat. Hal yang semisal telah diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, dari Al-Hasan Al-Basri dan Az-Zuhri.
Firman Allah SWT
Firman Allah SWT:
{اِنْ اَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ}
{#Jika kalian dalam perjalanan di muka bumi.#} (Al-Maidah, [5:106])
Yakni sedang melakukan perjalanan
{فَاَصَابَتْكُمْ مُّصِيْبَةُ الْمَوْتِ}
{#lalu kalian ditimpa bahaya kematian.#} (Al-Maidah, [5:106])
Hal tersebut merupakan dua syarat bagi pembolehan mengangkat saksi dari kalangan kafir zimmi, jika saksi dari kalangan orang-orang mukmin tidak didapat; yaitu hendaknya hal tersebut terjadi dalam perjalanan, dan kedua hendaknya dalam kasus wasiat. Demikianlah menurut keterangan yang dikemukakan oleh Syuraih Al-Qadi.
Ibnu Jarir
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Ali, telah menceritakan kepada kami Abu Mu'awiyah dan Waki'; keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-A'masy, dari Ibrahim, dari Syuraih, bahwa tidak boleh memakai persaksian orang Yahudi dan Nasrani kecuali dalam perjalanan. Tidak boleh pula menerimanya dalam perjalanan, kecuali dalam kasus wasiat.
Ibnu Jarir
Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkan dari Abu Kuraib, dari Abu Bakar ibnu Ayyasy, dari Abu Ishaq As-Subai'i yang mengatakan bahwa Syuraih telah mengatakan hal yang semisal. Telah diriwayatkan pula hal yang semisal dari Imam Ahmad ibnu Hambal, dan masalah ini termasuk masalah munfarid-nya.. Ketiga imam lainnya berbeda pendapat, mereka mengatakan bahwa tidak boleh mengangkat kesaksian orang zimmi atas kaum muslim. Tetapi Imam Abu Hanifah membolehkannya selagi dalam batasan di antara sesama mereka yang zimmi.
Ibnu Jarir
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Ali, telah menceritakan kepada kami Abu Daud, telah menceritakan kepada kami Saleh ibnu Abul Akhdar, dari Az-Zuhri yang menceritakan bahwa sunnah telah menetapkan bahwa tidak boleh memakai kesaksian orang kafir, baik di tempat maupun dalam perjalanan; sesungguhnya kesaksian itu hanyalah bagi orang-orang muslim.
Ibnu Zaid
Ibnu Zaid mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang lelaki yang menghadapi kematiannya, sedangkan di dekatnya tidak ada seorang pun dari kalangan pemeluk agama Islam. Hal ini terjadi di masa permulaan Islam, yaitu di saat mereka berada di tempat musuh dan semua orang dalam keadaan kafir. Orang-orang (kaum muslim) saling mewaris mempergunakan wasiat. Kemudian hukum wasiat (yakni kefarduannya) dihapuskan dan ditetapkanlah faraid (pembagian waris), dan semua kaum muslim mengamalkannya. Demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir, tetapi kesahihan hal ini masih perlu dipertimbangkan.
Ibnu Jarir
Ibnu Jarir mengatakan bahwa telah diperselisihkan makna firman-Nya: {#Apabila salah seorang dari kalian menghadapi kematian, sedangkan dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kalian, atau dua orang yang berlainan agama dengan kalian.#} (Al-Maidah, [5:106]) Apakah makna yang dimaksud adalah 'berwasiat kepada keduanya' ataukah 'mengangkat keduanya menjadi saksi', ada dua pendapat mengenainya:
Pertama
Pertama, orang yang bersangkutan memberikan wasiat kepada keduanya, yakni menitipkannya, seperti yang dikatakan oleh Muhammad ibnu Ishaq, dari Yazid ibnu Abdullah ibnu Qasit yang menceritakan bahwa Ibnu Mas'ud RA pernah ditanya mengenai makna ayat ini. Maka ia menjawab, "Seorang lelaki sedang melakukan suatu perjalanan dengan membawa hartanya, kemudian takdir batas umurnya telah berada di ambang pintu. Maka jika ia menemukan dua orang lelaki dari kaum muslim, ia boleh menyerahkan harta peninggalannya kepada kedua orang lelaki itu, dan penyerahan itu disaksikan oleh dua orang yang adil dari kalangan kaum muslim." Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, tetapi di dalam riwayat ini terdapat inqita'.
Kedua
Kedua, sesungguhnya kedua orang tersebut merupakan dua orang saksi. Pengertian ini sesuai dengan makna lahiriah ayat. Jika tidak ada orang ketiga bersama keduanya, maka kedua orang itu merangkap sebagai penerima titipan wasiat, juga sebagai saksinya, seperti yang terjadi pada kisah Tamim Ad-Dari dan Addi ibnu Bada yang akan diterangkan kemudian.
Ibnu Jarir
Ibnu Jarir sulit menanggapi kedua penerima wasiat itu sebagai saksi, dengan alasan "dia belum pernah mengetahui ada suatu ketentuan hukum yang membolehkan saksi disumpah".
Kenyataan
Kenyataan tersebut sama sekali tidak bertumpukan dengan ketentuan hukum yang dikandung oleh ayat yang mulia ini, mengingat ketentuan hukumnya merupakan hukum yang berdiri sendiri. Secara mendasar hukum ini tidak diharuskan berjalan sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam semua hukum. Hukum dalam ayat ini bersifat khusus, dengan kesaksian yang khusus, dan terjadi dalam tempat yang khusus pula- Untuk hal seperti ini dapat dimaafkan semua hal yang tidak dimaafkan pada ketentuan hukum lainnya. Untuk itu apabila terdapat qarinah yang menandai adanya kecurigaan, maka saksi ini boleh disumpah. Demikianlah menurut pengertian yang ditunjukkan oleh ayat yang mulia ini.
Firman Allah SWT
Firman Allah SWT:
{تَحْبِسُوْنَهُمَا مِنْ بَعْدِ الصَّلٰوةِ}
{#Kalian tahan kedua saksi itu sesudah salat (untuk bersumpah).#} (Al-Maidah, [5:106])
Al-Aufi
Menurut Al-Aufi, dari Ibnu Abbas, salat yang dimaksud adalah salat Asar. Hal yang sama telah dikatakan oleh Sa'id ibnu Jubair, Ibrahim An-Nakha'i, Ikrimah, dan Muhammad ibnu Sirin.
Az-Zuhri
Sedangkan menurut Az-Zuhri, salat yang dimaksud ialah salat kaum muslim (tanpa ikatan waktu).
As-Saddi
As-Saddi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa yang dimaksud dengan "salat" dalam ayat ini ialah salat menurut agamanya masing-masing. Telah diriwayatkan dari Abdur Razzaq, dari Ayyub, dari Ibnu Sirin, dari Ubaidah hal yang semisal; dan hal yang sama telah dikatakan oleh Ibrahim dan Qatadah serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang.
Makna
Makna yang dimaksud ialah kedua saksi tersebut diberdirikan sesudah salat jamaah yang dilakukan oleh orang banyak di hadapan mereka.
Firman Allah SWT
Firman Allah SWT:
{فَيُقْسِمٰنِ بِاللّٰهِ}
{#Lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah,#} (Al-Maidah, [5:106])
Yakni keduanya disumpah dengan menyebut nama Allah.
Firman Allah SWT
Firman Allah SWT:
{اِنِ ارْتَبْتُمْ}
{#Jika kalian ragu-ragu.#} (Al-Maidah, [5:106])
Yakni jika tampak oleh kalian tanda yang mencurigakan pada keduanya, bahwa keduanya akan berbuat khianat atau melakukan penggelapan. Maka saat itu kalian boleh menyumpah keduanya dengan menyebut nama Allah.
Firman Allah SWT
Firman Allah SWT:
{لَا نَشْتَرِيْ بِهٖ}
{#(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini.#} (Al-Maidah, [5:106])
Muqatil ibnu Hayyan
Menurut Muqatil ibnu Hayyan, yang dimaksud ialah tidak menjual sumpahnya.
Firman Allah SWT
Firman Allah SWT:
{ثَمَنًا}
{#harga yang sedikit#} (Al-Maidah, [5:106])
Yakni kami tidak akan menukar sumpah ini dengan harga yang sedikit berupa kebendaan yang fana dan pasti lenyap itu.
Firman Allah SWT
Firman Allah SWT:
{وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبٰى}
{#walaupun dia karib kerabat.#} (Al-Maidah, [5:106])
Yakni sekalipun orang yang disaksikannya itu adalah karib kerabat sendiri, kami tidak akan memihaknya.
Firman Allah SWT
Firman Allah SWT:
{وَلَا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللّٰهِ}
{#dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah#} (Al-Maidah, [5:106])
Lafaz {#syahādah#} di-mudaf-kan kepada lafaz Allah, sebagai penghormatan terhadap kesaksian itu dan sekaligus mengagungkannya. Tetapi sebagian ulama ada yang membacanya {#syahādatillāh#} dengan dibaca jar karena dianggap sebagai qasam (sumpah), menurut apa yang diriwayatkan oleh Ib
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.