Ayat 7-11
Allah SWT memerintahkan agar beriman kepadaNya dan kepada RasulNya dengan iman yang sempurna, terus-menerus, teguh dan kokoh atas hal itu. Allah mendorong untuk membelanjakan harta kalian yang telah dijadikan Allah kepadamu sebagai pengganti dalam mengelolanya. yaitu apa yang ada pada kalian merupakan pinjaman dari Allah, karena sesungguhnya hal itu berada di tangan orang-orang sebelum kalian, lalu menjadi milik kalian. Maka Allah SWT memberi petunjuk kepada kalian agar menggunakan harta yang dititipkan kepada kalian untuk ketaatan kepadaNya. Jika kalian mengerjakannya, maka manfaatnya bagi kalian; dan jika tidak, maka perhitungan kalian ada padaNya dan Dia kelak akan menghukum mereka karena meninggalkan kewajiban-kewajiban mereka pada hal itu.
Firman Allah SWT
(Di dalamnya terdapat isyarat bahwa harta itu akan ditinggalkan olehmu. Dan barangkali ahli warismu menggunakannya untuk ketaatan kepada Allah. Maka ahli warismu lebih beruntung daripada kamu dengan apa yang telah diberikan Allah kepadanya.)
Firman Allah SWT
(Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar) anjuran untuk beriman dan berinfak untuk ketaatan. Kemudian Allah SWT berfirman: (Dan mengapa kamu tidak beriman kepada Allah, padahal Rasul menyeru kamu supaya kamu beriman kepada Tuhanmu) yaitu apakah yang menghalang-halangi kalian untuk beriman, padahal Rasul ada di antara kalian yang menyeru kalian kepada keimanan itu, dan menjelaskan hujjah-hujjah dan bukti-bukti kepada kalian yang membenarkan apa yang dia sampaikan kepada kalian.
Firman Allah SWT
(Dan sesungguhnya Dia telah mengambil perjanjianmu) sebagaimana Allah SWT berfirman: (Dan ingatlah karunia Allah kepadamu dan perjanjian-Nya yang telah diikat-Nya dengan kamu, ketika kamu mengatakan, "Kami dengar dan kami taati”) (Surah Al-Maidah: 7) yaitu baiat janji kepada Rasulullah SAW
Ibnu Jarir
Menduga bahwa yang dimaksud dengan perjanjian ini adalah yang diambil dari mereka saat mereka masih di dalam tulang sulbi nabi Adam; dan ini menurut pendapat Mujahid, hanya Allah yang lebih Mengetahui.
Firman Allah SWT
(Dialah yang menurunkan kepada hamba-Nya ayat-ayat yang terang (Al-Qur'an)) yaitu hujjah yang jelas, dalil-dalil yang terang, dan bukti-bukti yang pasti (supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya) yaitu dari kegelapan kebodohan, kekufuran, dan pendapat-pendapat yang bertentangan dengan cahaya petunjuk, keyakinan, dan keimanan.
(Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Penyantun lagi Maha Penyayang terhadapmu) yaitu menurunkan kitab-kitab dan mengutus rasul-rasul untuk memberi petunjuk kepada manusia dan melenyapkan semua penyakit dan keraguan.
Setelah memerintahkan mereka untuk beriman dan berinfak, Allah menganjurkan mereka untuk beriman dan menjelaskan bahwa semua yang menghambat mereka untuk beriman telah dilenyapkan, sebagaimana dianjurkan pula untuk berinfak. Jadi Allah SWT berfirman:
Firman Allah SWT
(Dan mengapa kamu tidak menafkahkan (sebagian hartamu) pada jalan Allah, padahal Allah-lah yang mempusakai (mempunyai) langit dan bumi?) yaitu berinfaklah dan jangan takut fakir dan kekurangan karena sesungguhnya Tuhan yang kalian berinfak di jalanNya adalah Dzat yang memiliki langit dan bumi, dan di tanganNyalah keduanya dikendalikan, dan di sisiNyalah semua perbendaharaan keduanya. Dialah yang memiliki 'Arsy dengan semua yang dikandungnya, dan Dia juga yang berfirman: (Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya) (Surah Saba':39), dan (Apa yang di sisimu akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal) (Surah An-Nahl: 96) Maka barangsiapa yang bertawakal kepada Allah, maka dia wajib berinfak dan tidak takut kekurangan demi melaksanakan perintah Tuhan yang memiliki 'Arsy, dan dia mengetahui bahwa Allah SWT pasti akan menggantinya.
Firman Allah SWT
(Tidak sama di antara kamu orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sebelum penaklukan (Makkah)) yaitu tidaklah sama orang itu dan orang yang tidak berbuat seperti dia, karena sebelum penaklukan Makkah keadaannya sangatlah berat. Pada masa itu tidaklah beriman kecuali orang-orang yang membenarkan. Adapun sesudah penaklukan Makkah, karena Islam menang dan pengaruhnya sangat besar, maka manusia mulai masuk ke dalam agama Allah secara berbondong-bondong. Oleh karena itu Allah SWT berfirman:
Firman Allah SWT
(Mereka lebih tinggi derajatnya daripada orang-orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sesudah itu. Allah menjanjikan kepada masing-masing mereka (balasan) yang lebih baik) Mayoritas ulama’ berpendapat bahwa yang dimaksud dengan al-fathu di sini adalah penaklukan Makkah. Diriwayatkan Asy-Sya'bi dan lainnya bahwa makna yang dimaksud adalah Perjanjian Hudaibiyah. Firman Allah SWT:
Firman Allah SWT
(Allah menjanjikan kepada masing-masing mereka (balasan) yang lebih baik) yaitu orang-orang yang berinfak sebelum penaklukan Makkah dan setelahnya, semuanya mendapat pahala dari apa yang mereka kerjakan, sekalipun di antara mereka terdapat perbedaan dalam keutamaan pahala yang diterima. Sebagaimana Allah SWT berfirman:
Firman Allah SWT
(Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar (95)) (Surah An-Nisa’) Oleh karena itu Allah SWT berfirman:
Firman Allah SWT
(Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan) yaitu maka Dia membedakan antara pahala orang yang berinfak sebelum penaklukan Makkah dan berperang di jalanNya, dan orang yang melakukan hal itu setelah penaklukan Makkah. Hal itu tidak lain karena Allah mengetahui niat dan keikhlasan golongan yang pertama yang sempurna, serta infak mereka di masa susah, sulit, dan sempit
Firman Allah SWT
(Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik) Umar bin Khattab berkata bahwa itu ialah berinfak di jalan Allah. Dikatakan untuk keperluan keluarga. yang benar, bahwa ayat ini umum mencakup semuanya. Maka setiap orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah dengan niat yang ikhlas dan tekad yang benar maka termasuk dalam makna ayat ini. Oleh karena itu Allah SWT berfirman:
Firman Allah SWT
(Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya) sebagaimana Allah WST berfirman dalam ayat lain: (dengan lipat ganda yang banyak) (SUrah Al-Baqarah: 245) (dan dia akan memperoleh pahala yang banyak) yaitu balasan yang baik dan rezeki yang melimpah, yaitu surga pada hari kiamat.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.