Makna Kata
Ayat yang Mulia
Ayat yang mulia ini dijadikan dalil oleh orang yang berpendapat bahwa hewan sembelihan tidak halal bila tidak disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya, sekalipun si penyembelih sendiri adalah orang muslim.
Pendapat Para Imam
Para imam berselisih pendapat mengenai masalah ini. Maka ada tiga pendapat di kalangan mereka sehubungan dengannya. Ada yang mengatakan bahwa sembelihan dengan spesifikasi ini tidak halal, baik tasmiyah ditinggalkan karena sengaja ataupun lupa.
Dalil-Dalil
Mereka memperkuat mazhabnya dengan berdalilkan ayat ini dan firman Allah SWT dalam ayat mengenai berburu hewan, yaitu firman-Nya:
{فَكُلُوْا مِمَّآ اَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهِ}
{#Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untuk kalian, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya).#} (Al-Maidah, [5:4])
Kemudian hal ini dikuatkan dengan sebutan dalam ayat berikut:
{وَاِنَّهٗ لَفِسْقٌ}
{#Sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan.#} (Al-An'am, [6:121])
Hadis-Hadis
Pendapat ini diperkuat pula dengan hadis-hadis yang menyebutkan perintah membaca tasmiyah (Bismillah) di saat menyembelih hewan sembelihan dan memburunya, seperti yang disebutkan pada dua hadis Addi ibnu Hatim dan Abu Sa'labah, yaitu:
{اِذَا اَرْسَلْتَ كَلْبَكَ الْمُعَلَّمَ وَذَكَرْتَ اسْمَ اللّٰهِ عَلَيْهِ فَكُلْ مَا اَمْسَكَ عَلَيْكَ}
{#"Apabila engkau lepaskan anjing pemburumu yang telah terlatih dan engkau bacakan nama Allah ketika melepasnya, maka makanlah apa yang ditangkapnya untukmu."#}
Dalil lainnya yaitu hadis Rafi' ibnu Khadij yang mengatakan:
{مَا اَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ فَكُلُوْهُ}
{#"Sesuatu (alat) yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya, maka makanlah (hasil sembelihan)nya."#}
Terdapat pula hadis Ibnu Mas'ud yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda kepada makhluk jin:
{لَكُمْ كُلُّ عَظْمٍ ذُكِرَ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ}
{#"Dihalalkan bagi kalian setiap tulang yang disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya."#}
Dalil lainnya yaitu hadis Jundub ibnu Sufyan Al-Bajali yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
{مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ اَنْ يُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا اُخْرٰى وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ حَتّٰى صَلَّيْنَا فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ اللّٰهِ}
{#"Barang siapa yang menyembelih sebelum salat, hendaklah ia menyembelih lagi hewan lain sebagai gantinya; dan barang siapa yang belum menyembelih (kurban) hingga kami selesai melakukan salat (Hari Raya Kurban), hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama Allah."#}
Pendapat Kedua
Pendapat yang kedua sehubungan dengan masalah ini mengatakan bahwa bacaan tasmiyah tidak disyaratkan, atau dengan kata lain tidak wajib, melainkan hanya sunat. Jika bacaan tasmiyah ditinggalkan, baik secara sengaja ataupun lupa, tidak membahayakan hasil sembelihan (selagi yang menyembelihnya adalah orang muslim).
Pendapat Ketiga
Pendapat ketiga sehubungan dengan masalah ini mengatakan bahwa sesungguhnya meninggalkan bacaan basmalah ketika menyembelih karena lupa tidak membahayakan sembelihan. Tetapi jika orang yang bersangkutan meninggalkannya secara sengaja, maka hasil sembelihannya tidak halal.
Ijma'
Imam Abul Hasan Al-Marginani di dalam kitabnya Al-Hidayah menyebutkan adanya ijma' sebelum Imam Syafii yang mengatakan haram memakan hasil sembelihan tanpa menyebut nama Allah dengan sengaja.
Hadis-Hadis
Hadis yang diriwayatkan oleh Al-Hafiz Abu Bakar Al-Baihaqi, telah menceritakan kepada kami Abu Abdullah Al-Hafiz, telah menceritakan kepada kami Abul Abbas Al-Asam, telah menceritakan kepada kami Abu Umayyah At-Tarsusi, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Yazid, telah menceritakan kepada kami Ma'qal ibnu Ubaidillah, dari Amr ibnu Dinar, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW yang telah bersabda:
{الْمُسْلِمُ يَكْفِيْهِ اسْمُهٗ اِنْ نَسِيَ اَنْ يُسَمِّيَ حِيْنَ يَذْبَحُ فَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللّٰهِ وَلْيَأْكُلْهُ}
{#"Orang muslim dicukupkan oleh namanya. Jika ia lupa membaca tasmiyah saat melakukan penyembelihan, hendaklah ia menyebut nama Allah dan hendaklah ia memakan (hasil sembelihan)nya."#}
Ayat Al-Qur'an
Firman Allah SWT:
{وَاِنَّ الشَّيٰطِيْنَ لَيُوْحُوْنَ اِلٰٓى اَوْلِيَاۤىِٕهِمْ}
{#Sesungguhnya setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya.#} (Al-An'am, [6:121])
Hadis-Hadis
Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, telah menceritakan kepada kami Ibnu Waki', telah menceritakan kepada kami Abu Usamah, dari Jahir ibnu Yazid yang menceritakan bahwa Al-Hasan pernah ditanya oleh seseorang, "Saya datang dengan membawa burung-burung anu. Di antaranya ada yang disembelih dengan menyebut nama Allah ketika menyembelihnya, ada pula yang lupa disebutkan nama Allah ketika menyembelihnya; tetapi burung-burung ini bercampur baur menjadi satu (sulit dibedakan)," Maka Al-Hasan menjawab."Makanlah, makanlah."
Ayat Al-Qur'an
Firman Allah SWT:
{فَكُلُوْا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ اِنْ كُنْتُمْ بِاٰيٰتِهٖ مُؤْمِنِيْنَ}
{#Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kalian beriman kepada ayal-ayat-Nya.#} (Al-An'am, [6:118])
{وَلَا تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ وَاِنَّهٗ لَفِسْقٌ}
{#Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.#} (Al-An'am, [6:121])
Ayat Al-Qur'an
Firman Allah SWT:
{لِيُجَادِلُوْكُمْ}
{#agar mereka membantah kalian.#} (Al-An'am, [6:112])
Hadis-Hadis
Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, telah menceritakan kepada kami ibnu Waki', telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Ata, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas mengenai firman-Nya: {#Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya.#} (Al-An'am, [6:121]) sampai dengan firman-Nya: {#agar mereka membantah kalian.#} (Al-An'am, [6:121]) Bahwa setan membisikkan kepada teman-temannya untuk mengatakan, "Mengapa kamu dibolehkan memakan apa yang kalian bunuh, dan dilarang memakan apa yang dibunuh oleh Allah?"
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.