Makna Idah dalam Talak
Pengertian Idah
Idah dalam talak adalah masa waktu yang diperlukan oleh istri untuk menjalani masa idah setelah suaminya menceraikannya. Masa idah ini berlaku untuk istri yang masih dalam keadaan haid atau hamil.
Hukum-Hukum Idah
Allah SWT berfirman:
{وَاَحْصُوا الْعِدَّةَ}
{#dan hitunglah waktu idah itu.#} (Ath-Thalaq, [65:1])
Yakni peliharalah dan ketahuilah permulaan dan batas berakhirnya, agar masa idah tidak memanjang bagi si istri, yang berakibat terhalang dari melakukan perkawinan.
{وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْ}
{#serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu.#} (Ath-Thalaq, [65:1])
Yaitu dalam hal tersebut.
Hukum-Hukum Idah Lainnya
Allah SWT juga berfirman:
{لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ}
{#Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar.#} (Ath-Thalaq, [65:1])
Artinya, dalam masa idahnya ia berhak mendapatkan tempat tinggal yang dibebankan kepada pihak suami selama istrinya masih menjalani idah darinya, si suami tidak boleh mengusirnya dari tempat tinggalnya, dan si istri tidak boleh pula keluar darinya, karena terikat dengan hak suaminya juga.
{اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ}
{#kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.#} (Ath-Thalaq, [65:1])
Yakni mereka tidak boleh diizinkan keluar dari rumah tempat tinggal mereka terkecuali jika wanita yang bersangkutan melakukan perbuatan keji yang terang (yakni terbukti perbuatan kejinya). Maka dia baru boleh diusir dari tempat tinggalnya. Yang dimaksud dengan perbuatan fahisyah ialah mencakup perbuatan zina.
Hukum-Hukum Idah Lainnya
Allah SWT juga berfirman:
{وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ}
{#Itulah hukum-hukum Allah.#} (Ath-Thalaq, [65:1])
Yakni hukum-hukum syariat:Nya dan batasan-batasan haram-Nya.
{وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ}
{#dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah.#} (Ath-Thalaq, [65:1])
Maksudnya, keluar dan menyimpang darinya ke jalan lain dan tidak mau mengikutinya.
{فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ}
{#maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.#} (Ath-Thalaq, [65:1]) dengan perbuatannya itu.
Hukum-Hukum Idah Lainnya
Allah SWT juga berfirman:
{لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا}
{#Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru.#} (Ath-Thalaq, [65:1])
Yaitu sesungguhnya Kami biarkan wanita yang diceraikan tetap berada di tempat tinggal suaminya dalam masa idahnya, karena barangkali si suami menyesali talak yang telah dijatuhkannya, dan Allah menggerakkan hati suami untuk merujuknya. Bila demikian, maka urusannya mudah dan gampang.
Hukum-Hukum Idah Lainnya
Allah SWT juga berfirman:
{وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ}
{#Itulah hukum-hukum Allah.#} (Ath-Thalaq, [65:1])
Yakni hukum-hukum syariat:Nya dan batasan-batasan haram-Nya.
{وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ}
{#dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah.#} (Ath-Thalaq, [65:1])
Maksudnya, keluar dan menyimpang darinya ke jalan lain dan tidak mau mengikutinya.
{فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ}
{#maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.#} (Ath-Thalaq, [65:1]) dengan perbuatannya itu.
Hukum-Hukum Idah Lainnya
Allah SWT juga berfirman:
{لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا}
{#Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru.#} (Ath-Thalaq, [65:1])
Yaitu sesungguhnya Kami biarkan wanita yang diceraikan tetap berada di tempat tinggal suaminya dalam masa idahnya, karena barangkali si suami menyesali talak yang telah dijatuhkannya, dan Allah menggerakkan hati suami untuk merujuknya. Bila demikian, maka urusannya mudah dan gampang.
Hukum-Hukum Idah Lainnya
Allah SWT juga berfirman:
{وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ}
{#Itulah hukum-hukum Allah.#} (Ath-Thalaq, [65:1])
Yakni hukum-hukum syariat:Nya dan batasan-batasan haram-Nya.
{وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ}
{#dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah.#} (Ath-Thalaq, [65:1])
Maksudnya, keluar dan menyimpang darinya ke jalan lain dan tidak mau mengikutinya.
{فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ}
{#maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.#} (Ath-Thalaq, [65:1]) dengan perbuatannya itu.
Hukum-Hukum Idah Lainnya
Allah SWT juga berfirman:
{لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا}
{#Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru.#} (Ath-Thalaq, [65:1])
Yaitu sesungguhnya Kami biarkan wanita yang diceraikan tetap berada di tempat tinggal suaminya dalam masa idahnya, karena barangkali si suami menyesali talak yang telah dijatuhkannya, dan Allah menggerakkan hati suami untuk merujuknya. Bila demikian, maka urusannya mudah dan gampang.
Hukum-Hukum Idah Lainnya
Allah SWT juga berfirman:
{وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ}
{#Itulah hukum-hukum Allah.#} (Ath-Thalaq, [65:1])
Yakni hukum-hukum syariat:Nya dan batasan-batasan haram-Nya.
{وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ}
{#dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah.#} (Ath-Thalaq, [65:1])
Maksudnya, keluar dan menyimpang darinya ke jalan lain dan tidak mau mengikutinya.
{فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ}
{#maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.#} (Ath-Thalaq, [65:1]) dengan perbuatannya itu.
Hukum-Hukum Idah Lainnya
Allah SWT juga berfirman:
{لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا}
{#Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru.#} (Ath-Thalaq, [65:1])
Yaitu sesungguhnya Kami biarkan wanita yang diceraikan tetap berada di tempat tinggal suaminya dalam masa idahnya, karena barangkali si suami menyesali talak yang telah dijatuhkannya, dan Allah menggerakkan hati suami untuk merujuknya. Bila demikian, maka urusannya mudah dan gampang.
Hukum-Hukum Idah Lainnya
Allah SWT juga berfirman:
{وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ}
{#Itulah hukum-hukum Allah.#} (Ath-Thalaq, [65:1])
Yakni hukum-hukum syariat:Nya dan batasan-batasan haram-Nya.
{وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ}
{#dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah.#} (Ath-Thalaq, [65:1])
Maksudnya, keluar dan menyimpang darinya ke jalan lain dan tidak mau mengikutinya.
{فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ}
{#maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.#} (Ath-Thalaq, [65:1]) dengan perbuatannya itu.
Hukum-Hukum Idah Lainnya
Allah SWT juga berfirman:
{لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا}
{#Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru.#} (Ath-Thalaq, [65:1])
Yaitu sesungguhnya Kami biarkan wanita yang diceraikan tetap berada di tempat tinggal suaminya dalam masa idahnya, karena barangkali si suami menyesali talak yang telah dijatuhkannya, dan Allah menggerakkan hati suami untuk merujuknya. Bila demikian, maka urusannya mudah dan gampang.
Hukum-Hukum Idah Lainnya
Allah SWT juga berfirman:
{وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ}
{#Itulah hukum-hukum Allah.#} (Ath-Thalaq, [65:1])
Yakni hukum-hukum syariat:Nya dan batasan-batasan haram-Nya.
{وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ}
{#dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah.#} (Ath-Thalaq, [65:1])
Maksudnya, keluar dan menyimpang darinya ke jalan lain dan tidak mau mengikutinya.
{فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ}
{#maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.#} (Ath-Thalaq, [65:1]) dengan perbuatannya itu.
Hukum-Hukum Idah Lainnya
Allah SWT juga berfirman:
{لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا}
{#Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru.#} (Ath-Thalaq, [65:1])
Yaitu sesungguhnya Kami biarkan wanita yang diceraikan tetap berada di tempat tinggal suaminya dalam masa idahnya, karena barangkali si suami menyesali talak yang telah dijatuhkannya, dan Allah menggerakkan hati suami untuk merujuknya. Bila demikian, maka urusannya mudah dan gampang.
Hukum-Hukum Idah Lainnya
Allah SWT juga berfirman:
{وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ}
{#Itulah hukum-hukum Allah.#} (Ath-Thalaq, [65:1])
Yakni hukum-hukum syariat:Nya dan batasan-batasan haram-Nya.
{وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ}
{#dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah.#} (Ath-Thalaq, [65:1])
Maksudnya, keluar dan menyimpang darinya ke jalan lain dan tidak mau mengikutinya.
{فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ}
{#maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.#} (Ath-Thalaq, [65:1]) dengan perbuatannya itu.
Hukum-Hukum Idah Lainnya
Allah SWT juga berfirman:
{لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا}
{#Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru.#} (Ath-Thalaq, [65:1])
Yaitu sesungguhnya Kami biarkan wanita yang diceraikan tetap berada di tempat tinggal suaminya dalam masa idahnya, karena barangkali si suami menyesali talak yang telah dijatuhkannya, dan Allah menggerakkan hati suami untuk merujuknya. Bila demikian, maka urusannya mudah dan gampang.
Hukum-Hukum Idah Lainnya
Allah SWT juga berfirman:
{وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ}
{#Itulah hukum-hukum Allah.#} (Ath-Thalaq, [65:1])
Yakni hukum-hukum syariat:Nya dan batasan-batasan haram-Nya.
{وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ}
{#dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah.#} (Ath-Thalaq, [65:1])
Maksudnya, keluar dan menyimpang darinya ke jalan lain dan tidak mau mengikutinya.
{فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ}
{#maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.#} (Ath-Thalaq, [65:1]) dengan perbuatannya itu.
Hukum-Hukum Idah Lainnya
Allah SWT juga berfirman:
{لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا}
{#Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru.#} (Ath-Thalaq, [65:1])
Yaitu sesungguhnya Kami biarkan wanita yang diceraikan tetap berada di tempat tinggal suaminya dalam masa idahnya, karena barangkali si suami menyesali talak yang telah dijatuhkannya, dan Allah menggerakkan hati suami untuk merujuknya. Bila demikian, maka urusannya mudah dan gampang.
Hukum-Hukum Idah Lainnya
Allah SWT juga berfirman:
{وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ}
{#Itulah hukum-hukum Allah.#} (Ath-Thalaq, [65:1])
Yakni hukum-hukum syariat:Nya dan batasan-batasan haram-Nya.
{وَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ}
{#dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah.#} (Ath-Thalaq, [65:1])
Maksudnya, keluar dan menyimpang darinya ke jalan lain dan tidak mau mengikutinya.
{*فَقَدْ ظَلَمَ نَفْس
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.