Makna Kata كِفَاتًا
Kemudian Allah ﷻ membawakan dalil ketiga. Firman Allah Subhanahu wa ta'ala,
أَلَمْ نَجْعَلِ الْأَرْضَ كِفَاتًا، أَحْيَاءً وَأَمْوَاتًا
“Bukankah Kami jadikan bumi untuk (tempat) berkumpul, bagi yang masih hidup dan yang sudah mati?”
Kata كِفَاتًا dalam bahasa Arab berarti menggabungkan. Sebagaimana dalam suatu hadits, dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu berkata,
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الجَبْهَةِ، وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَاليَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَأَطْرَافِ القَدَمَيْنِ وَلاَ نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ
“Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata ‘Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), telapak tangan kanan dan kiri, lutut kanan dan kiri, dan ujung kaki kanan dan kiri. Dan kami dilarang mengumpulkan pakaian dan rambut’.”(39)
الكفت dalam hadits ini maksudnya adalah seseorang dilarang menggabungkan atau melipat kainnya ketika shalat. Para ulama menyebutkan di antara hikmahnya adalah karena shalat dengan melipat pakaian terlebih dahulu seakan-akan menunjukkan kesombongan (40). Oleh karenanya hendaknya seseorang membiarkan pakaiannya menyentuh tanah, serta membiarkan rambutnya terurai.
Maksud Firman Allah ﷻ
Maka maksud dari firman Allah ﷻ ini adalah bumi dijadikan tempat untuk mengumpulkan manusia. Yang masih hidup berada di bumi, dan yang telah mati pun juga berada di bumi. Di dalam ayat ini Allah ﷻ menjelaskan tentang fungsi dari bumi adalah tempat dikumpulkannya manusia. Yang masih hidup dikumpulkan di atas bumi, dan yang telah meninggal dikumpulkan di dalam bumi (41).
Dalil Kuburan
Dan para ulama mengatakan bahwa ini merupakan dalil bahwa jika seseorang meninggal dunia, maka dia harus dikubur. Sebabnya adalah karena Allah ﷻ menyebutkan ayat ini dalam bentuk imtinan (anugerah). Bahkan tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam perang Badr, beliau menguburkan orang-orang yang meninggal dalam perang Badr meskipun mereka adalah orang kafir. Maka hukum asalnya adalah manusia harus dikuburkan kecuali darurat(42).
Penghormatan kepada Mayat
Oleh karenanya, para ulama mengingkari sebagian perbuatan orang-orang nonmuslim (Hindu) dan sebagian orang-orang Romawi dahulu yang membakar mayat. Demikian pula orang-orang Persia yang jika ada orang yang meninggal, mereka menempatkannya ditengah-tengah padang sebagai agar dimakan oleh burung-burung dan binatang buas, dan bagi mereka yang demikian adalah bentuk penghormatan kepada mayat.