Makna Kata
Sedikit atau banyak.
Yang dimaksud dengan rampasan perang (ghanimah) adalah harta yang diperoleh dari orang-orang kafir melalui pertempuran, sedangkan yang diperoleh tanpa melalui pertempuran dinamakan fa'i. Pembagian dalam ayat ini terkait dengan ghanimah saja. Adapun fa'i dibahas dalam surat Al Hasyr.
Pembagian Ghanimah
Bagian untuk Allah dan Rasul-Nya disalurkan untuk maslahat (kepentingan) kaum muslimin secara umum, karena Allah dan Rasul-Nya tidak membutuhkannya, dan tidak disebutkan ke mana disalurkan sehingga penyalurannya untuk maslahat umum. Dari kalangan Bani Hasyim dan Bani Muththalib baik yang kaya maupun yang miskin, laki-laki maupun perempuan. Yaitu anak kecil yang ditinggal mati oleh bapaknya. Yakni orang yang berhajat (membutuhkan) atau kekurangan. Yaitu orang yang terhenti di perjalanan karena kehabisan bekal.
Maksud ayat ini adalah bahwa seperlima dari ghanimah itu dibagikan kepada Allah dan Rasul-Nya, kerabat Rasul, anak yatim, fakir miskin dan Ibnussabil. Sedangkan empat-perlima dari ghanimah itu dibagikan kepada yang ikut berperang, untuk yang berjalan kaki memperoleh satu bagian, sedangkan penunggang kuda memperoleh dua bagian; bagian untuknya dan untuk kudanya.
Syarat Pembagian Ghanimah
Sebagian mufassir berpendapat, bahwa 1/5 dari ghanimah tidak boleh keluar dari 5 golongan itu, dan tidak mesti mereka dibagi secara sama, bahkan disesuaikan dengan maslahat. Allah menjadikan pembagian ghanimah sesuai dengan aturannya sebagai syarat keimanan.
Hari Al Furqaan
Yang dimaksud dengan “apa” di sini bisa maksudnya ayat-ayat Al-Quran, malaikat dan pertolongan. Yang dimaksud dengan hari Al Furqaan adalah hari yang memisahkan antara yang hak dan yang batil atau hari ditampakkan kebenaran dan dikalahkan kebatilan, yaitu hari bertemunya dua pasukan di Badar, pada hari Jum'at 17 Ramadhan tahun ke 2 Hijriah.