Makna Ayat
Surat At-Taubah ayat 34: Seperti menerima risywah (sogokan) dalam masalah hukum atau berfatwa dan memutuskan tidak sesuai dengan apa yang Allah turunkan karena diberi sogokan.
Yakni dari agama-Nya.
Hadits Abu Dzar
Imam Bukhari meriwayatkan dari Zaid bin Wahb, ia berkata, “Saya melewati Rabdzah, dan ternyata bertemu dengan Abu Dzar radhiyallahu 'anhu, aku pun berkata kepadanya, “Apa yang menjadikan kamu menempati tempat ini?” Ia menjawab, “Aku berada di Syam, lalu aku berselisih dengan Mu’awiyah tentang ayat, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah…” Mu’awiyah berkata, “Ayat ini turun berkenaan Ahli Kitab”, sedangkan aku berkata, “Ayat ini turun berkenaan dengan kita dan mereka.” Itulah masalah yang terjadi antara aku dengannya.” Ia pun menuliskan surat kepada Utsman radhiyallahu 'anhu mengeluhkan tentang aku, maka Utsman mengirim surat kepadaku yang isinya, “Datanglah ke Madinah”, maka aku pun datang, lalu banyak orang yang mengerumuniku seakan-akan mereka belum pernah melihatku sebelumnya, kemudian aku terangkan hal itu kepada Utsman, lalu ia berkata kepadaku, “Jika engkau mau, engkau menjauh, namun engkau dekat.” Itulah yang menjadikan aku menempati tempat ini, dan jika sekiranya mereka memerintahkan aku sebagai penduduk Habasyah, maka aku akan mendengar dan taat.”
Faidah Hadits Abu Dzar
Dalam hadits ini terdapat beberapa faedah, di antaranya:
- Hendaknya para umara bersikap lembut kepada ulama dan tidak bersikap gegabah, karena Mu’awiyah tidak segera mengingkarinya sampai ia surat-menyurat dengan orang yang berada di atasnya, yaitu Utsman radhiyallahu 'anhu.
- Ancaman menyelisihi dan keluar dari ketaatan kepada penguasa.
- Dorongan untuk taat kepada Ulil Amri.
- Melakukan yang kalah utama agar tidak timbul mafsadat.
Hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
Imam Ahmad dan Abu Ya’la meriwayatkan dari jalan Abu Harb bin Abil Aswad dari pamannya dari Abu Dzar, “Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Apa yang akan engkau lakukan apabila engkau diusir darinya (yakni dari Masjid Nabawi)?” Abu Dzar menjawab, “Aku akan pergi ke Syam.” Beliau bertanya lagi, “Apa yang engkau lakukan apabila engkau diusir darinya?” Abu Dzar menjawab, ”Aku akan kembali kepadanya (yakni ke Masjid Nabawi).” Beliau bertanya lagi, “Apa yang akan engkau lakukan apabila engkau diusir darinya (dari Masjid Nabawi)?” Abu Dzar menjawab, “Aku akan menggunakan pedangku (untuk melawannya).” Beliau bersabda, “Maukah kamu aku tunjukkan hal yang lebih baik bagimu dan lebih dekat kepada petunjuk? Yaitu kamu mendengar dan taat serta mengikuti ke mana mereka mengarahkan kamu.”
Faidah Hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
- Bolehnya berbeda pendapat dalam masalah ijtihad.
- Bersikap tegas dalam beramar ma’ruf meskipun sampai mengakibatkan keluar dari tempat tinggalnya.
- Mendahulukan menolak mafsadat daripada mengambil maslahat, hal itu karena jika Abu Dzar tetap di tempatnya tentu ada maslahat besar, yaitu menyebarkan ilmunya ke tengah-tengah penuntut ilmu, namun menurut Utsman mafsadat yang ditimbulkan dari madzhabnya yang agak keras lebih baik didahulukan untuk ditolak, dan Utsman radhiyallahu 'anhu tidak memerintahkannya kembali karena masing-masing mereka berijtihad. Maksudnya tidak mengeluarkan zakatnya atau nafkah yang wajib seperti kepada keluarga atau nafkah di jalan Allah ketika menjadi wajib karena dibutuhkan sekali.