Surat At-Taubah Ayat 60
Sedekah di sini maksudnya adalah zakat, karena sedekah sunat tidak hanya ditujukan kepada delapan asnaf ini.
Yang Berhak Menerima Zakat
Orang yang Fakir
Orang yang fakir yaitu orang yang tidak mampu/sengsara (tidak memiliki harta untuk mencukupi kebutuhan dirinya dan kebutuhan orang yang ditanggungnya) disamping tidak punya tenaga untuk memenuhi penghidupannya, seperti orang tua jompo dan yang cacat badannya.
Orang yang Miskin
Orang miskin adalah orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan, tidak pandai bekerja dan tidak mau meminta-minta.
Ibnu Jarir dan Ulama Lainnya
Ibnu Jarir dan ulama lainnya memilih mengatakan bahwa orang fakir adalah orang yang menjaga diri dan tidak meminta-minta kepada manusia (padahal ia sangat butuh), sedangkan orang miskin adalah orang yang meminta-minta, berkeliling dan mencari manusia (agar diberi).
Menurut Yang Lain
Menurut yang lain, bahwa fakir adalah orang yang tidak memiliki harta untuk mencukupi kebutuhannya dan tidak mampu bekerja untuk menutupi kebutuhannya, sedangkan orang miskin adalah orang yang lebih ringan kebutuhannya daripada orang fakir.
Singkatnya
Singkatnya, orang miskin posisinya di bawah orang fakir dari sisi kebutuhannya, ia mampu mencari nafkah, tetapi penghasilannya tidak mencukupi baik bagi diri maupun keluarganya.
Catatan
Ukuran seseorang dikatakan fakir dan miskin adalah ketika ia tidak memiliki harta seukuran senishab zakat setelah dikurangkan dengan kebutuhan pokoknya baik bagi dirinya maupun anak-anaknya berupa makan, minum, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, perangkat untuk kerjanya dan sebagainya yang diperlukan olehnya.
Amilin/Pengurus Zakat
Orang yang diberi tugas menarik zakat dari masyarakat, dan yang menyalurkannya kepada yang berhak atau orang yang sibuk mengurus zakat. Termasuk orang yang sibuk mengurus zakat adalah penjaga, pengurus maupun pencatatnya. Kecuali jika mereka mendapat gaji dari pemerintah terhadap tugas itu, maka tidak diberikan.
Mu’allaf (Orang yang Dibujuk ke dalam Islam)
Mu’allaf ini terbagi dua; ada yang muslim dan ada yang kafir.
Mu’allaf yang Muslim
Mu’allaf yang muslim terdiri dari 4 golongan:
- Tokoh masyarakat dari kalangan kaum muslimin.
- Tokoh masyarakat yang masih lemah imannya, di mana ia sangat disegani oleh masyarakat, dengan diberikan zakat kepadanya diharapkan imannya semakin kuat.
- Kaum muslimin yang tinggal di perbatasan antara negeri kaum muslimin dan negeri musuh. Diharapkan dengan diberikan zakat kepada mereka, mereka mau membela kaum muslimin ketika musuh menyerang.
- Kaum muslimin yang memiliki pengaruh, apabila diberikan zakat kepada mereka, maka yang lain akan mengeluarkan zakatnya sehingga mempermudah untuk memungut zakat.
Mu’allaf yang Kafir
Sedangkan mu’allaf yang kafir terdiri dari 2 golongan:
- Orang-orang yang diharapkan masuk Islam dengan diberikannya zakat kepada mereka.
- Orang-orang yang dikhawatirkan kejahatannya, dengan diberikannya zakat kepada mereka diharapkan mereka tidak berbuat jahat kepada kaum muslimin.
Untuk Mereka yang Budak
Yakni budak-budak mukaatab (yaitu budak yang mengadakan perjanjian dengan tuannya, apabila ia (yakni budak tersebut) membayar uang sejumlah sekian maka ia akan bebas), maka agar mereka dapat lepas dari perbudakan dibantu dari zakat.
Orang Islam yang Terlilit Hutang
Ghaarimin adalah orang yang berhutang dan tidak sanggup membayarnya, mereka ada beberapa macam:
- Ada yang memikul hutang, ada juga yang menjamin hutang orang lain sehingga hartanya habis atau membuatnya jadi berhutang, atau orang yang berhutang untuk suatu maksiat kemudian bertobat dan tidak ada biaya untuk melunasi hutangnya.
- Demikian pula orang yang berhutang untuk mendamaikan dua pihak yang bersengketa, lalu orang itu maju menengahi mereka dengan berjanji akan memberikan harta kepada salah seorang di antara mereka atau semuanya. Maka orang ini diberikan bagian dari zakat, meskipun ia kaya.
Dalam Perjuangan di Jalan Allah
Di antaranya adalah para mujahidin yang sukarela berjuang menegakkan agama Allah atau untuk kepentingan pertahanan Islam dan kaum muslimin di mana mereka tidak mendapat gaji dari negara (baik mereka orang kaya maupun orang miskin).
Adapula di antara ulama yang menggolongkan penuntut ilmu ke dalam fii sabilillah.
Adapun pembangunan masjid, penggalian sungai atau kepentingan umum lainnya maka menurut Abu ’Ubaid dalam Al Amwal, zakat tidak bisa diberikan kepadanya.
Ibnu Sabil (Musafir)
Ibnu Sabil adalah orang yang kehabisan perbekalan dalam perjalanan yang bukan maksiat sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanan. Diberikan kepadanya zakat agar ia bisa kembali ke tempat asalnya.
Faedah
Delapan golongan yang disebutkan di atas jika disimpulkan menjadi dua bagian:
- Mereka yang diberikan zakat untuk memenuhi kebutuhan pribadinya (hajat khashshsah), seperti orang fakir, miskin, dsb.
- Mereka yang diberikan zakat untuk kebutuhannya, di mana agama Islam memperoleh manfaat darinya (hajat ‘ammah).
Sungguh besar sekali manfaat zakat, di mana jika disalurkan sesuai syar’i, maka akan berkurang kemiskinan dan agama Islam menjadi tegak dan terjaga.
Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Orang-orang yang tidak berhak menerima zakat adalah:
- Orang kafir (Namun boleh diberikan kepada orang kafir sedekah sunat, bukan sedekah wajib (zakat)), dikecualikan apabila tergolong mu’allafah quluubuhum (lihat no. 4 tentang orang yang berhak menerima zakat).
- Keluarga Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (yaitu istri Beliau dan keturunannya, juga setiap muslim dan muslimah keturunan Bani Hasyim dan Bani Muththalib, seperti keluarga Ali, keluarga Ja’far, keluarga ‘Aqiil, keluarga Al Harits dan keluarga Abbas dst. ke bawah termasuk pula maula (orang yang dimerdekakan) mereka) baik zakat maupun sedekah sunat.
- Orang-orang yang kaya (kecuali apabila sebagai ‘amil zakat, membelinya dari orang miskin, orang yang berhutang, orang yang berperang di jalan Allah atau zakat yang diberikan dari orang miskin kepada si kaya). Seseorang disebut “kaya”apabila memiliki harta mencapai satu nishab setelah dikurangkan dengan kebutuhan mendesak dan hutangnya.
- Orang yang kuat dan mampu berusaha untuk mencukupi kebutuhannya.
- Orang yang nafkahnya di bawah tanggungjawabnya, seperti kedua orang tua, istri dan anak.
- Orang kafir dan fasik seperti yang meninggalkan shalat dan yang mengejek syari’at Islam. Dalam tindakan-Nya.
Oleh karena itu, zakat tidak boleh dialihkan kepada selain mereka yang disebutkan itu, dan salah satu golongan di antara 8 golongan itu tidak dihalangi memperolehnya ketika ada, maka dari itu, imam membagikannya secara sama (semuanya memperolehnya), namun ia juga boleh melebihkan sebagiannya di atas yang lain.
Menurut penyusun tafsir Al Jalaalain, huruf lam (yakni pada kata lil fuqaraa’) menunjukkan bahwa masing-masing golongan harus memperoleh zakat, akan tetapi tidak wajib bagi pemilik harta ketika membagikannya harus memberikan kepada masing-masingnya karena yang demikian menyulitkan, bahkan ia cukup memberikan paling sedikit tiga golongan daripadanya (tidak kurang daripadanya) berdasarkan shighat (bentuk) jama’nya.
Catatan
Untuk zakat fitri lebih diutamakan kepada orang-orang fakir dan miskin.