Makna Ayat
Para ulama berselisih pendapat tentang status surat Al-Bayyinah, apakah tergolong Makkiyah atau Madaniyah. Jumhur ulama berpendapat bahwa surat ini adalah surat Madaniyyah, dan sebagian ulama yang lain berpedapat bahwa surat ini adalah surat Makiyyah.
Alasan Jumhur Ulama
Alasan jumhur ulama memasukkan surat Al-Bayyinah ke dalam golongan surat Madaniyyah adalah karena di Mekkah, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanya berinteraksi dengan orang-orang musyrikin dan orang-orang Jahiliyah saja. Adapun dalam surat ini Allah berbicara tentang Ahlul Kitab, sedangkan Nabi tidaklah berinteraksi dengan mereka kecuali ketika beliau sudah di Madinah.
Tafsir Ayat
Ayat ini juga menjadi dalil bahwasanya seluruh ahli kitab dan kaum musyrikin keduanya adalah orang kafir. Selain itu, ahli kitab itu sendiri juga telah berbuat kesyirikan. Kaum musyrikan pada zaman Nabi adalah kaum penyembah berhala dan penyembah api (orang-orang Majusi). Sedangkan kesyirikan ahli kitab berbeda, orang-orang Yahudi mengatakan bahwa Uzair adalah anak Allah, mereka menyamakan antara Allah dengan makhluk dengan mengatakan tangan Allah terbelenggu, mereka juga mengatakan Allah miskin. Orang-orang Nasrani mengatakan Allah adalah satu dari yang tiga, mereka juga mengatakan bahwa Isa adalah anak Allah, dan berbagai macam perilaku-perilaku dan kesyirikan-kesyirikan mereka yang Allah kabarkan dalam Al-Quran.
Hukum Ahli Kitab
Namun dalam ayat ini Allah membedakan antara kaum musyrikin (penyembah berhala) dan ahlul kitab (kaum Yahudi dan Nasrani), karena masing-masing mempunyai hukum yang khusus yang tidak sama dengan lainnya. Ahli kitab asalnya memiliki kitab suci, Yahudi punya Kitab Taurat dan Nasrani punya Kitab Injil. Sehingga hukum yang berlaku kepada mereka berbeda dengan hukum yang berlaku pada kaum musyrikin.
Hukum Sembelihan
Allah berfirman tentang sembelihan ahli kitab:
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ
“Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) ahli kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman.” (QS Al-Maidah : 5)
Hukum Menikahi Wanita Ahli Kitab
Wanita ahli kitab dari Yahudi dan Nasrani juga boleh dinikahi oleh laki-laki muslim dengan syarat wanita tersebut adalah wanita yang menjaga diri (bukan pezina). Allah berfirman:
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَاب مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ
“Dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan.” (QS Al-Maidah : 5)
Hukum Menikahi Wanita Musyrik
Adapun menikahi wanita-wanita musyrik hukumnya tidak boleh. Allah berfirman:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya hamba sahaya yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu.” (QS Al-Baqarah : 221)