Pada ayat sebelumnya ketika Allah ﷻ menganugerahkan anak-anak kepada Nabi Ibrahim, Allah ﷻ berfirman,
فَلَمَّا اعْتَزَلَهُمْ وَمَا يَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ وَهَبْنَا لَهُ إِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ ۖ وَكُلًّا جَعَلْنَا نَبِيًّا
“Maka ketika Ibrahim sudah menjauhkan diri dari mereka dan dari apa yang mereka sembah selain Allah, Kami anugerahkan kepadanya Ishak, dan Yaqub. Dan masing-masingnya Kami angkat menjadi nabi.” (QS. Maryam: 49)
Dalam ayat ini Allah ﷻ tidak menyebutkan Ismail padahal Nabi Ismail adalah anak tertua Nabi Ibrahim. Para ulama mengatakan bahwa hal ini dikarenakan ketika itu Nabi Ibrahim meninggalkan keluarga, kampung halaman, dan negerinya karena Allah ﷻ. Sehingga Allah ﷻ menggantikan kesedihannya tersebut dengan memberikan keluarga yang baru yaitu Ishaq, Yaqub, serta istrinya yaitu Sarah. Adapun Ismail tidak disebutkan karena dia tidak tinggal bersama dengan Nabi Ibrahim, karena dia tinggal di Makkah sebagaimana yang telah penulis sampaikan dalam kisah Nabi Ismail.
Kemudian dalam ayat ini Allah ﷻ menyebutkan Nabi Ismail secara sendiri
وَاذْكُرْ فِي الْكِتَابِ إِسْمَاعِيلَ ۚ إِنَّهُ كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ وَكَانَ رَسُولًا نَبِيًّا
“Dan ceritakanlah (hai Muhammad kepada mereka) kisah Ismail (yang tersebut) di dalam Al Quran. Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya, dan dia adalah seorang rasul dan nabi.”
Allah ﷻ sebutkan Nabi Ismail secara tersendiri untuk menyebutkan kemuliaannya secara tersendiri. Karena Ismaillah yang menemani ayahnya dalam membangun Ka’bah dan dia rela untuk disembelih oleh ayahnya. Sehingga perlu disebutkan secara tersendiri tanpa bergandengan penyebutannya dengan Ishaq dan Yaqub. Hal ini sebagaimana yang disebutkan Thahir bin Asyur dalam tafsirnya.
Kemudian firman-Nya,
إِنَّهُ كَانَ صَادِقَ الْوَعْدِ
“Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya.”
Para ulama menyebutkan ada 2 janji yang dimaksud dalam ayat ini: ( 133)
Pertama: janjinya kepada Allah ﷻ. ini terjadi ketika Nabi Ismail mencapai umur sanggup lalu didatangi oleh ayahnya, kemudian ayahnya berkata:
يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَىٰ فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَىٰ
“Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” (QS. As-Saffat: 102)
Lalu Ismail menjawab
يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ
"Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah ﷻ kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar".” (QS. As-Saffat: 102)
Nabi Ismail adalah orang yang menepati janjinya, dan ternyata memang benar ketika datang ayahnya dengan alat untuk sembelih untuk menyembelihnya Nabi Ismail sabar, dia tidak teriak, dan dia tidak lari.
فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ
“Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya).” (QS. As-Saffat: 103)
Jadi Nabi Ismail benar-benar tidak lari karena dia berjanji kepada Allah ﷻ.
Kedua: janji kepada orang lain. Disebutkan dalam beberapa buku tafsir bahwa Nabi Ismail pernah berdiam dalam suatu tempat selama 3 hari karena telah terlanjur janji untuk bertemu dengan seseorang di tempat tersebut. Jadi Nabi Ismail pernah berjanji dengan seseorang untuk bertemu di tempat tersebut namun orang tersebut tidak juga muncul. Akan tetapi Nabi Ismail tetap menunggu orang tersebut di situ selama 3 hari. Ini menunjukkan bagaimana Nabi Ismail ‘alaihissalam jika berjanji kepada orang lain maka dia tetap menepatinya(134 ). Maka seseorang ketika berjanji entah itu berjanji kepada Allah ﷻ atau berjanji kepada orang lain maka hendaknya kita menepati keduanya, sebagaimana perintah Allah ﷻ,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ ۚ أُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيمَةُ الْأَنْعَامِ إِلَّا مَا يُتْلَىٰ عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۗ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيدُ
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah ﷻ menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.” (QS. Al-Maidah: 1)
Juga firman Allah ﷻ
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Allah ﷻ tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah ﷻ menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89)
Jika seseorang telah berjanji kepada Allah ﷻ mungkin tidak ada yang tahu maka hendaknya ia tetap menepati janjinya. Begitu juga jika ia berjanji kepada orang lain maka jangan ia menyelisihinya, karena ciri orang munafik adalah menyelisihi janji sebagaimana sabda Rasulullah,
مِنْ عَلاَمَاتِ الْمُنَافِقِ ثَلاَثَةٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ
“Di antara tanda munafik ada tiga: jika berbicara, dusta; jika berjanji, tidak menepati; jika diberi amanat, ia khianat.” (135 )
Kemudian firman-Nya,
وَكَانَ رَسُولًا نَبِيًّا
“dan dia adalah seorang rasul dan nabi.”
Maksudnya dia adalah seorang rasul yang diutus kepada kabilah Jurhum yang mereka adalah penduduk mekkah dalam rangka mendakwahi mereka.