Makna Ayat
Setelah Allah SWT menyebutkan keadaan orang-orang yang menentang perintah-Nya, melanggar larangan-Nya, berlaku kelewat batas melebihi dari apa yang diizinkan, serta berani melakukan perkara-perkara yang diharamkan dan akibat azab yang menimpa mereka, maka Allah mengingatkan melalui ayat ini, bahwa barang siapa yang berbuat baik dari kalangan umat-umat terdahulu dan taat, baginya pahala yang baik. Demikianlah kaidah tetapnya sampai hari kiamat nanti, yakni setiap orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi, maka baginya kebahagiaan yang abadi. Tiada ketakutan bagi mereka dalam menghadapi masa mendatang, tidak pula mereka bersedih hati atas apa yang telah mereka lewatkan dan tinggalkan.
Makna Ayat Lain
Makna ayat ini sama dengan firman lainnya, yaitu:
{اَلَآ اِنَّ اَوْلِيَاۤءَ اللّٰهِ لَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ}
{#Ingatlah, sesungguhnya kekasih-kekasih Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.#} (Yunus, [10:62])
Perihal Orang-orang Mukmin
Seperti yang dikatakan oleh para malaikat kepada kaum mukmin di saat menghadapi kematiannya yang disitir oleh firman-Nya seperti berikut:
{اِنَّ الَّذِيْنَ قَالُوْا رَبُّنَا اللّٰهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوْا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلٰۤىِٕكَةُ اَلَّا تَخَافُوْا وَلَا تَحْزَنُوْا وَاَبْشِرُوْا بِالْجَنَّةِ الَّتِيْ كُنْتُمْ تُوْعَدُوْنَ}
{#Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, "Tuhan kami ialah Allah," kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan), "Janganlah kalian merasa takut dan janganlah kalian merasa sedih, dan bergembiralah dengan surga yang telah dijanjikan Allah kepada kalian."#} (Fushshilat, [41:30])
Perihal Orang-orang Yahudi
Iman orang-orang Yahudi itu ialah barang siapa yang berpegang kepada kitab Taurat dan sunnah Nabi Musa AS, maka imannya diterima hingga Nabi Isa AS datang. Apabila Nabi Isa telah datang, sedangkan orang yang tadinya berpegang kepada kitab Taurat dan sunnah Nabi Musa AS tidak meninggalkannya dan tidak mau mengikut kepada syariat Nabi Isa, maka ia termasuk orang yang binasa.
Perihal Orang-orang Nasrani
Iman orang-orang Nasrani ialah barang siapa yang berpegang kepada kitab Injil dari kalangan mereka dan syariat-syariat Nabi Isa, maka dia termasuk orang yang mukmin lagi diterima imannya hingga Nabi Muhammad SAW datang. Barang siapa dari kalangan mereka yang tidak mau mengikut kepada Nabi Muhammad SAW dan tidak mau meninggalkan sunnah Nabi Isa serta ajaran Injilnya sesudah Nabi Muhammad SAW datang, maka dia termasuk orang yang binasa.
Perihal Orang-orang Sabi-in
Mengenai orang-orang SHABI-IN, para ulama berbeda pendapat mengenai hakikat mereka. Sufyan As-Sauri meriwayatkan dari Lais ibnu Abu Sulaim, dari Mujahid yang mengatakan bahwa mereka (yakni orang-orang Sabi-in) adalah suatu kaum antara Majusi, Yahudi, dan Nasrani; pada hakikatnya mereka tidak mempunyai agama. Hal yang sama telah diriwayatkan pula oleh Ibnu Abu Nujaih, dari Mujahid.
Perihal Orang-orang Sabi-in (Lanjutan)
Abul Aliyah, Ar-Rabi' ibnu Anas, As-Saddi, Abusy Sya'sa (yakni Jabir ibnu Zaid), Ad-Dahhak, dan Ishaq ibnu Rahawaih mengatakan bahwa SHABI-IN adalah suatu sekte dari kalangan ahli kitab, mereka mengakui kitab Zabur. Karena itu, Imam Abu Hanifah dan Ishaq mengatakan bahwa tidak mengapa dengan sembelihan mereka dan menikah dengan mereka.
Perihal Orang-orang Sabi-in (Lanjutan)
NASHĀRĀ adalah bentuk jamak dari {#nashrān,#} sama halnya dengan lafaz {#nasyawa#} bentuk jamak dari lafaz {#nasywan,#} dan {#sukārā#} bentuk jamak dari lafaz {#sakrān.#} Dikatakan {#nashranah#} untuk seorang wanita Nasrani. Salah seorang penyair mengatakan, "Dan seorang wanita Nasranah yang tidak pernah ibadah."
Perihal Orang-orang Sabi-in (Lanjutan)
Ketika Allah SWT mengutus Nabi Muhammad SAW sebagai pemungkas para nabi dan rasul kepada semua anak Adam secara mutlak, maka diwajibkan bagi mereka percaya kepada apa yang disampaikannya, taat kepada perintahnya, dan mencegah diri dari apa yang dilarangnya. Mereka adalah orang-orang yang beriman sebenar-benarnya. Umat Nabi Muhammad SAW dinamakan kaum mukmin karena banyaknya keimanan mereka dan keyakinan mereka yang sangat kuat, mengingat mereka beriman kepada semua nabi yang terdahulu dan perkara-perkara gaib yang akan datang.
Perihal Orang-orang Sabi-in (Lanjutan)
Mengenai orang-orang SHABI-IN, para ulama berbeda pendapat mengenai hakikat mereka. Sufyan As-Sauri meriwayatkan dari Lais ibnu Abu Sulaim, dari Mujahid yang mengatakan bahwa mereka (yakni orang-orang Sabi-in) adalah suatu kaum antara Majusi, Yahudi, dan Nasrani; pada hakikatnya mereka tidak mempunyai agama. Hal yang sama telah diriwayatkan pula oleh Ibnu Abu Nujaih, dari Mujahid.
Perihal Orang-orang Sabi-in (Lanjutan)
Abul Aliyah, Ar-Rabi' ibnu Anas, As-Saddi, Abusy Sya'sa (yakni Jabir ibnu Zaid), Ad-Dahhak, dan Ishaq ibnu Rahawaih mengatakan bahwa SHABI-IN adalah suatu sekte dari kalangan ahli kitab, mereka mengakui kitab Zabur. Karena itu, Imam Abu Hanifah dan Ishaq mengatakan bahwa tidak mengapa dengan sembelihan mereka dan menikah dengan mereka.
Perihal Orang-orang Sabi-in (Lanjutan)
NASHĀRĀ adalah bentuk jamak dari {#nashrān,#} sama halnya dengan lafaz {#nasyawa#} bentuk jamak dari lafaz {#nasywan,#} dan {#sukārā#} bentuk jamak dari lafaz {#sakrān.#} Dikatakan {#nashranah#} untuk seorang wanita Nasrani. Salah seorang penyair mengatakan, "Dan seorang wanita Nasranah yang tidak pernah ibadah."
Perihal Orang-orang Sabi-in (Lanjutan)
Ketika Allah SWT mengutus Nabi Muhammad SAW sebagai pemungkas para nabi dan rasul kepada semua anak Adam secara mutlak, maka diwajibkan bagi mereka percaya kepada apa yang disampaikannya, taat kepada perintahnya, dan mencegah diri dari apa yang dilarangnya. Mereka adalah orang-orang yang beriman sebenar-benarnya. Umat Nabi Muhammad SAW dinamakan kaum mukmin karena banyaknya keimanan mereka dan keyakinan mereka yang sangat kuat, mengingat mereka beriman kepada semua nabi yang terdahulu dan perkara-perkara gaib yang akan datang.
Perihal Orang-orang Sabi-in (Lanjutan)
Mengenai orang-orang SHABI-IN, para ulama berbeda pendapat mengenai hakikat mereka. Sufyan As-Sauri meriwayatkan dari Lais ibnu Abu Sulaim, dari Mujahid yang mengatakan bahwa mereka (yakni orang-orang Sabi-in) adalah suatu kaum antara Majusi, Yahudi, dan Nasrani; pada hakikatnya mereka tidak mempunyai agama. Hal yang sama telah diriwayatkan pula oleh Ibnu Abu Nujaih, dari Mujahid.
Perihal Orang-orang Sabi-in (Lanjutan)
Abul Aliyah, Ar-Rabi' ibnu Anas, As-Saddi, Abusy Sya'sa (yakni Jabir ibnu Zaid), Ad-Dahhak, dan Ishaq ibnu Rahawaih mengatakan bahwa SHABI-IN adalah suatu sekte dari kalangan ahli kitab, mereka mengakui kitab Zabur. Karena itu, Imam Abu Hanifah dan Ishaq mengatakan bahwa tidak mengapa dengan sembelihan mereka dan menikah dengan mereka.
Perihal Orang-orang Sabi-in (Lanjutan)
NASHĀRĀ adalah bentuk jamak dari {#nashrān,#} sama halnya dengan lafaz {#nasyawa#} bentuk jamak dari lafaz {#nasywan,#} dan {#sukārā#} bentuk jamak dari lafaz {#sakrān.#} Dikatakan {#nashranah#} untuk seorang wanita Nasrani. Salah seorang penyair mengatakan, "Dan seorang wanita Nasranah yang tidak pernah ibadah."
Perihal Orang-orang Sabi-in (Lanjutan)
Ketika Allah SWT mengutus Nabi Muhammad SAW sebagai pemungkas para nabi dan rasul kepada semua anak Adam secara mutlak, maka diwajibkan bagi mereka percaya kepada apa yang disampaikannya, taat kepada perintahnya, dan mencegah diri dari apa yang dilarangnya. Mereka adalah orang-orang yang beriman sebenar-benarnya. Umat Nabi Muhammad SAW dinamakan kaum mukmin karena banyaknya keimanan mereka dan keyakinan mereka yang sangat kuat, mengingat mereka beriman kepada semua nabi yang terdahulu dan perkara-perkara gaib yang akan datang.
Perihal Orang-orang Sabi-in (Lanjutan)
Mengenai orang-orang SHABI-IN, para ulama berbeda pendapat mengenai hakikat mereka. Sufyan As-Sauri meriwayatkan dari Lais ibnu Abu Sulaim, dari Mujahid yang mengatakan bahwa mereka (yakni orang-orang Sabi-in) adalah suatu kaum antara Majusi, Yahudi, dan Nasrani; pada hakikatnya mereka tidak mempunyai agama. Hal yang sama telah diriwayatkan pula oleh Ibnu Abu Nujaih, dari Mujahid.
Perihal Orang-orang Sabi-in (Lanjutan)
Abul Aliyah, Ar-Rabi' ibnu Anas, As-Saddi, Abusy Sya'sa (yakni Jabir ibnu Zaid), Ad-Dahhak, dan Ishaq ibnu Rahawaih mengatakan bahwa SHABI-IN adalah suatu sekte dari kalangan ahli kitab, mereka mengakui kitab Zabur. Karena itu, Imam Abu Hanifah dan Ishaq mengatakan bahwa tidak mengapa dengan sembelihan mereka dan menikah dengan mereka.
Perihal Orang-orang Sabi-in (Lanjutan)
NASHĀRĀ adalah bentuk jamak dari {#nashrān,#} sama halnya dengan lafaz {#nasyawa#} bentuk jamak dari lafaz {#nasywan,#} dan {#sukārā#} bentuk jamak dari lafaz {#sakrān.#} Dikatakan {#nashranah#} untuk seorang wanita Nasrani. Salah seorang penyair mengatakan, "Dan seorang wanita Nasranah yang tidak pernah ibadah."
Perihal Orang-orang Sabi-in (Lanjutan)
Ketika Allah SWT mengutus Nabi Muhammad SAW sebagai pemungkas para nabi dan rasul kepada semua anak Adam secara mutlak, maka diwajibkan bagi mereka percaya kepada apa yang disampaikannya, taat kepada perintahnya, dan mencegah diri dari apa yang dilarangnya. Mereka adalah orang-orang yang beriman sebenar-benarnya. Umat Nabi Muhammad SAW dinamakan kaum mukmin karena banyaknya keimanan mereka dan keyakinan mereka yang sangat kuat, mengingat mereka beriman kepada semua nabi yang terdahulu dan perkara-perkara gaib yang akan datang.
Perihal Orang-orang Sabi-in (Lanjutan)
Mengenai orang-orang SHABI-IN, para ulama berbeda pendapat mengenai hakikat mereka. Sufyan As-Sauri meriwayatkan dari Lais ibnu Abu Sulaim, dari Mujahid yang mengatakan bahwa mereka (yakni orang-orang Sabi-in) adalah suatu kaum antara Majusi, Yahudi, dan Nasrani; pada hakikatnya mereka tidak mempunyai agama. Hal yang sama telah diriwayatkan pula oleh Ibnu Abu Nujaih, dari Mujahid.
Perihal Orang-orang Sabi-in (Lanjutan)
Abul Aliyah, Ar-Rabi' ibnu Anas, As-Saddi, Abusy Sya'sa (yakni Jabir ibnu Zaid), Ad-Dahhak, dan Ishaq ibnu Rahawaih mengatakan bahwa SHABI-IN adalah suatu sekte dari kalangan ahli kitab, mereka mengakui kitab Zabur. Karena itu, Imam Abu Hanifah dan Ishaq mengatakan bahwa tidak mengapa dengan sembelihan mereka dan menikah dengan mereka.
Perihal Orang-orang Sabi-in (Lanjutan)
NASHĀRĀ adalah bentuk jamak dari {#nashrān,#} sama halnya dengan lafaz {#nasyawa#} bentuk jamak dari lafaz {#nasywan,#} dan {#sukārā#} bentuk jamak dari lafaz {#sakrān.#} Dikatakan {#nashranah#} untuk seorang wanita Nasrani. Salah seorang penyair mengatakan, "Dan seorang wanita Nasranah yang tidak pernah ibadah."
Perihal Orang-orang Sabi-in (Lanjutan)
Ketika Allah SWT mengutus Nabi Muhammad SAW sebagai pemungkas para nabi dan rasul kepada semua anak Adam secara mutlak, maka diwajibkan bagi mereka percaya kepada apa yang disampaikannya, taat kepada perintahnya, dan mencegah diri dari apa yang dilarangnya. Mereka adalah orang-orang yang beriman sebenar-benarnya. Umat Nabi Muhammad SAW dinamakan kaum mukmin karena banyaknya keimanan mereka dan keyakinan mereka yang sangat kuat, mengingat mereka beriman kepada semua nabi yang terdahulu dan perkara-perkara gaib yang akan datang.
Perihal Orang-orang Sabi-in (Lanjutan)
Mengenai orang-orang SHABI-IN, para ulama berbeda pendapat mengenai hakikat mereka. Sufyan As-Sauri meriwayatkan dari Lais ibnu Abu Sulaim, dari Mujahid yang mengatakan bahwa mereka (yakni orang-orang Sabi-in) adalah suatu kaum antara Majusi, Yahudi, dan Nasrani; pada hakikatnya mereka tidak mempunyai agama. Hal yang sama telah diriwayatkan pula oleh Ibnu Abu Nujaih, dari Mujahid.
Perihal Orang-orang Sabi-in (Lanjutan)
Abul Aliyah, Ar-Rabi' ibnu Anas, As-Saddi, Abusy Sya'sa (yakni Jabir ibnu Zaid), Ad-Dahhak, dan Ishaq ibnu Rahawaih mengatakan bahwa SHABI-IN adalah suatu sekte dari kalangan ahli kitab, mereka mengakui kitab Zabur. Karena itu, Imam Abu Hanifah dan Ishaq mengatakan bahwa tidak mengapa dengan sembelihan mereka dan menikah dengan mereka.
Perihal Orang-orang Sabi-in (Lanjutan)
NASHĀRĀ adalah bentuk jamak dari {#nashrān,#} sama halnya dengan lafaz {#nasyawa#} bentuk jamak dari lafaz {#nasywan,#} dan {#sukārā#} bentuk jamak dari lafaz {#sakrān.#} Dikatakan {#nashranah#} untuk seorang wanita Nasrani. Salah seorang penyair mengatakan, "Dan seorang
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.