Surat An-Nur Ayat 6: Pelajaran dari Ayat
Surat An-Nur ayat 6: Imam Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Sahl bin Sa'd, bahwa 'Uwaimir datang kepada 'Ashim bin 'Addiy tokoh Bani 'Ajlan, ia berkata, "Bagaimana menurutmu tentang seorang laki-laki yang mendapati istrinya bersama laki-laki lain, apakah ia perlu membunuhnya sehingga kamu membunuhnya atau bagaimana yang ia lakukan? Tanyakanlah tentang hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untukku." Maka 'Ashim mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, "Wahai Rasulullah," Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (tampak) tidak suka terhadap pertanyaan itu, maka 'Uwaimir menanyakan (hal tersebut) kepadanya ('Ashim), 'Ashim menjawab, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak suka pertanyaan itu dan mencelanya." 'Uwaimir berkata, "Demi Allah, saya tidak akan berhenti sampai saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal itu." 'Uwaimir pun datang dan berkata, "Wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendapati istrinya bersama laki-laki lain, apakah ia harus membunuh sehingga kamu membunuhnya atau apa yang ia lakukan?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Allah telah menurunkan Al Qur'an tentang dirimu dan istrimu." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan mereka berdua melakukan li'an sesuai yang Allah sebutkan dalam kitab-Nya, lalu 'Uwaimir melakukannya. Kemudian 'Uwaimir berkata, "Wahai Rasulullah, jika aku menahannya, maka aku sama saja telah menzaliminya," ia pun menalaknya, dan hal itu pun menjadi sunnah bagi orang-orang setelahnya yang melakukan li'an. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Lihatlah! Jika anak itu lahir dalam keadaan berkulit hitam dan matanya lebar dan hitam, besar bokongnya, dan berisi (gemuk) betisnya, maka aku mengira bahwa 'Uwaimir berkata benar tentangnya. Tetapi jika anaknya agar kemerah-merahan seperti (warna) waharah (binatang sejenis tokek), maka menurutku 'Uwaimir dusta. Ternyata anak itu lahir sesuai yang disifatkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang menunjukkan kebenaran 'Uwamir, oleh karenanya anak itu dinasabkan kepada ibunya."
Imam Bukhari juga meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Hilal bin Umayyah pernah menuduh istrinya berbuat serong dengan Syarik bin Sahmaa' di hadapan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Mana buktinya, atau jika tidak ada maka punggungmu diberi had?" Hilal berkata, "Wahai Rasulullah, apakah apabila seseorang di antara kami melihat ada orang lain yang berjalan dengan istrinya butuh mendatangkan bukti?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tetap berkata, "Mana buktinya, atau jika tidak ada maka punggungmu diberi had?" Hilal berkata, "Demi Allah yang mengutusmu dengan kebenaran, sesungguhnya aku benar-benar jujur. Alah tentu akan menurunkan ayat yang menghindarkan had dari punggungku." Jibril kemudian turun dan menurunkan kepada Beliau ayat, "Walladziiyna yarmuuna azwaajahum…dst. sampai in kaana minash shaadiqin." Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pergi dan mengirimkan orang kepadanya (Hilal dan istrinya), maka Hilal datang, lalu bersaksi, sedangkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya Allah mengetahui bahwa salah seorang di antara kamu berdua ada yang berdusta, adakah yang mau bertobat?" Lalu istrinya bangkit dan bersaksi. Ketiika ia bersaksi pada yang kelimanya, maka orang-orang menghentikannya dan berkata kepadanya, bahwa ucapan itu akan menimpanya. Ibnu Abbas berkata, "Istrinya agak lambat dan hampir mundur sehingga kami mengira bahwa ia akan mundur, lalu ia berkata, "Aku tidak akan mempermalukan kaumku sepanjang hari." Maka ia melanjutkan (persaksian yang kelima). Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Lihatlah wanita itu, jika anaknya lahir dalam keadaan matanya seperti bercelak, besar bokongnya dan berisi (gemuk) kedua betisnya, maka ia anak Syarik bin Sahma', ternyata anak itu lahir seperti itu. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Kalau bukan karena apa yang berlaku di kitab Allah, tentu antara aku dengan wanita itu ada urusan."
Yang Merdeka, Bukan Budak
Disebutkan dalam 'Aunul Ma'bud menukil dari Fathul Bari, "Para imam berselisih tentang hal ini. Di antara mereka ada yang menguatkan, bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan 'Uwaimir, di antara mereka ada yang menguatkan, bahwa ayat tersebut turun berkenaan dengan Hilal, dan di antara mereka ada yang menggabung antara kedua hadits itu, bahwa kejadian pertama menimpa pada Hilal dan ternyata bersamaan dengan kedatangan 'Uwaimir, sehingga ayat tersebut turun berkenaan dengan keduanya dalam waktu yang sama. Imam Nawawi lebih cenderung kepadanya, dan sebelumnya Al Khathib telah mendahului, ia berkata, "Mungkin keduanya sama-sama datang secara bersamaan dalam waktu yang sama. Tidak ada penghalang dengan adanya beberapa kisah namun turunnya hanya satu. Bisa juga, bahwa ayat tersebut telah lebih dulu turun karena sebab Hilal. Ketika 'Uwaimir datang, sedangkan dia belum mengetahui peristiwa yang menimpa Hilal, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberitahukan hukumnya. Oleh karena itu, dalam kisah Hilal disebutkan, "Jibril pun turun." , sedangkan dalam kisah 'Uwaimir disebutkan, "Sungguh, Allah telah menurunkan berkenaan denganmu", Maksud, "Sungguh, Allah telah menurunkan berkenaan denganmu" yakni berkenaan orang-orang yang sepertimu. Inilah yang dijawab oleh Ibnu Shabbagh dalam Asy Syaamil, dan Al Qurthubi lebih cenderung bahwa mungkinnya ayat tersebut turun dua kali. Al Haafizh berkata, "Kemungkinan-kemungkinan ini meskipun dipandang jauh lebih layak didahulukan daripada menyalahkan rawi-rawi yang hafizh." (Demikianlah perkataan Al Haafizh secara singkat).
Persaksian Suami Terhadap Istrinya Dapat Menolak Had Qadzaf
Persaksian suami terhadap istrinya dapat menolak had qadzaf, karena biasanya suami tidaklah berani menuduh istrinya yang sesungguhnya juga mengotori dirinya, kecuali apabila ia benar, dan lagi ia memiliki hak di sana serta karena takut dinisbatkan anak kepadanya padahal bukan anaknya, dsb. Allah sebut syahadah (kesaksian) karena ia menduduki posisi para saksi. Yaitu dengan mengatakan, "Aku bersaksi dengan nama Allah, sesungguhnya aku sungguh benar dalam tuduhanku kepadanya."