Ayat 6-10
Di dalam ayat-ayat ini terkandung jalan keluar bagi para suami dan tambahan cara ketika menuduh istrinya berbuat zina, sedangkan dia kesulitan menegakkan bukti, yaitu hendaknya dia melakukan li’an terhadap istrinya, sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT yaitu dengan menghadapkan istrinya kepada imam, lalu dia melancarkan dakwaannya terhadap istrinya di hadapan imam. Maka imam akan menyumpahnya sebanyak empat kali dengan nama Allah, sebagai ganti dari empat orang saksi yang diperlukannya, bahwa sesungguhnya dia benar, yaitu dalam tuduhannya terhadap istrinya berupa perbuatan zina (Dan (sumpah) yang kelima; bahwa laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta (7)) Jika dia telah menyatakan hal itu, yaitu menyatakan li’an ini, maka menurut Imam Syafi’i dan sejumlah ulama’ bahwa istrinya itu haram baginya untuk selamanya, dan dia harus memberikan mahar istrinya, istrinya itu dikenai hukuman zina. Tidak ada jalan bagi istrinya untuk menghindar dari hukuman yang akan menimpa dirinya kecuali jika dia mau menyatakan li’an lagi. Maka dia harus bersumpah (sebanyak empat kali dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya suaminya itu termasuk orang-orang yang dusta) yaitu dalam tuduhan yang dia lancarkan terhadapnya (dan (sumpah) yang kelima; bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya termasuk orang-orang yang benar (9)) Oleh karena itu Allah berfirman: (Istrinya itu dihindarkan dari hukuman) yaitu hukuman had (oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah, sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta (8) dan (sumpah) yang kelima; bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar (9)) Disebutkan secara khusus dengan kata murka, karena kebanyakan suami itu tidak akan mau membuka aib keluarganya dan menuduh istrinya berbuat zina kecuali dia benar dalam tuduhannya dan menyaksikan apa adanya. Sedangkan istrinya juga mengetahui kebenaran dari apa yang dituduhkan suaminya terhadap dirinya. Oleh karena itu dalam sumpah yang kelima harus disebutkan tentang hak dirinya, bahwa murka Allah akan menimpa dirinya. Orang yang dimurkai Allah adalah seseorang yang mengetahui kebenaran, kemudian berpaling darinya.
Kemudian Allah menyebutkan belas kasihNya terhadap makhlukNya dalam menetapkan hukum syariat bagi mereka, yaitu memberikan jalan keluar dan pemecahan masalah dari kesempitan mereka. Jadi Allah SWT berfirman: (Dan andaikata tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya atas diri kalian) maka pasti kalian berdosa dan akan celaka dalam urusan-urusan kalian (dan sesungguhnya Allah itu Maha Menerima Taubat) kepada hamba-hambaNya, sekalipun hal itu sesudah sumpah yang berat (lagi Maha Bijaksana) dalam menetapkan apa yang Dia syariatkan, perintahkan, dan larang.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.