Makna ayat
Surat An-Nur ayat 62: Seperti khutbah Jum’at, shalat ‘Ied (hari raya), shalat jama’ah atau berkumpul musyawarah, dsb.
Termasuk pula pengganti Beliau, karena kedatangan uzur secara tiba-tiba.
Makna kata
Para mufassir berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apabila naik ke mimbar pada hari Jum’at dan salah seorang ada yang ingin keluar dari masjid karena ada suatu keperluan atau uzur, maka ia tidak keluar sehingga ia berdiri lurus menghadap kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam agar Beliau melihatnya, sehingga Beliau mengetahui bahwa ia berdiri untuk meminta izin, maka Beliau mengizinkan siapa saja di antara mereka yang Beliau kehendaki.”
Pelajaran dari ayat
Mujahid berkata, “Izin imam pada hari Jum’at adalah berisyarat dengan tangannya.” Ahli ilmu berkata, “Demikian pula setiap perkara yang kaum muslimin berkumpul bersama imam, maka mereka tidak menyelisihinya dan tidak pulang kecuali dengan izin. Jika ia telah meminta izin, maka imam berhak mengizinkan dan berhak tidak mengizinkan. Hal ini jika tidak ada sebab yang menghalanginya untuk tetap di tempat, namun jika ada sebab yang menghalanginya untuk tetap di tempat, misalnya ketika berada di masjid, lalu ada wanita yang haidh atau laki-laki yang junub, atau tiba-tiba sakit, maka tidak perlu meminta izin.” (Dari tafsir Al Baghawi).
Makna kata
Karena mungkin permintaan izin mereka dalam hal yang kurang begitu serius.