Makna Ayat
Ad-Dahhak telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa dahulu mereka mengatakan, "Hai Muhammad, hai Abul Qasim!" Kemudian Allah SWT melarang mereka melakukan hal tersebut sebagai penghormatan kepada Nabi-Nya. Nabi SAW bersabda, "Ucapkanlah oleh kalian, "Hai Nabi Allah, hai Rasulullah'." Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid dan Sa'id ibnu Jubair.
Qatadah mengatakan bahwa Allah memerintahkan demikian agar Nabi-Nya disegani, dihormati, dimuliakan, dan dianggap sebagai pemimpin (mereka).
Muqatil telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: {#Janganlah kalian jadikan panggilan Rasul di antara kalian seperti panggilan sebagian kalian kepada sebagian (yang lain).#} (An-Nur, [24:63]) Yakni janganlah kalian menyebutnya 'hai Muhammad' bila kalian, memanggilnya, janganlah pula kalian menyebutnya 'hai anak Abdullah', tetapi muliakanlah dia dengan sebutan 'hai Nabi Allah, hai Utusan Allah'.
Malik telah meriwayatkan dari Zaid ibnu Aslam sehubungan dengan makna firman-Nya: {#Janganlah kalian jadikan panggilan Rasul di antara kalian seperti panggilan sebagian kalian kepada sebagian (yang lain).#} (An-Nur, [24:63]) Allah memerintahkan kepada mereka agar memuliakannya. Ini merupakan suatu pendapat yang pengertiannya sesuai dengan makna lahiriah ayat. Makna ayat ini semisal dengan apa yang disebutkan oleh firman-Nya:
{يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقُوْلُوْا رَاعِنَا}
{#Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian katakan (kepada Muhammad) "rāinā"#} (Al-Baqarah, [2:104]), hingga akhir ayat.
Dan firman Allah SWT:
{يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَرْفَعُوْٓا اَصْوَاتَكُمْ فَوْقَ صَوْتِ النَّبِيِّ وَلَا تَجْهَرُوْا لَهٗ بِالْقَوْلِ كَجَهْرِ بَعْضِكُمْ لِبَعْضٍ اَنْ تَحْبَطَ اَعْمَالُكُمْ وَاَنْتُمْ لَا تَشْعُرُوْنَ}
{#Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi, dan janganlah kamu berkata kepadanya dengan suara yang keras, sebagaimana kerasnya suara sebagian kamu terhadap sebagian yang lain, supaya tidak hapus (pahala) amalanmu, sedangkan kamu tidak menyadari.#} (Al-Hujurat, [49:2]) sampai dengan firman-Nya:
{وَلَوْ اَنَّهُمْ صَبَرُوْا حَتّٰى تَخْرُجَ اِلَيْهِمْ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ}
{#Dan kalau sekiranya mereka bersabar sampai kamu keluar menemui mereka sesungguhnya itu lebih baik bagi mereka, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.#} (Al-Hujurat, [49:5])
Semuanya ini termasuk ke dalam Bab "Etika dan Sopan Santun dalam Berbicara kepada Nabi SAW dan Mengobrol di Hadapannya," sebagaimana mereka diperintahkan pula untuk mendahulukan bersedekah sebelum berbicara dengan beliau SAW
Makna Ayat yang Kedua
Menurut pendapat yang kedua mengenai makna ayat ini, bahwa firman-Nya: {#Janganlah kalian jadikan panggilan Rasul di antara kalian seperti panggilan sebagian kalian kepada sebagian (yang lain),#} (An-Nur, [24:63]) Yaitu janganlah kalian mengira bahwa doa Nabi kepada orang lain sama dengan doa orang lain kepada sesamanya, karena sesungguhnya doa Nabi itu dikabulkan. Karena itu, hati-hatilah kalian, jangan sampai Nabi SAW mendoakan untuk kemudaratan kalian yang akhirnya kalian pasti akan binasa. Demikianlah menurut apa yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim melalui Ibnu Abbas, Al-Hasan Al-Basri, dan Atiyyah Al-Aufi.
Firman Allah SWT
Firman Allah SWT:
{قَدْ يَعْلَمُ اللّٰهُ الَّذِيْنَ يَتَسَلَّلُوْنَ مِنْكُمْ لِوَاذًا}
{#Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsur-angsur pergi di antara kalian dengan berlindung (kepada kawannya).#} (An-Nur, [24:63])
Muqatil ibnu Hayyan mengatakan, mereka yang berbuat demikian itu adalah orang-orang munafik. Mereka merasa enggan dan keberatan mengikuti pembicaraan di hari Jumat, yang dimaksud ialah khotbah Jumat. Maka mereka pergi secara berangsur-angsur (surut) dengan berlindung kepada sebagian sahabat Nabi SAW hingga keluar dari masjid (lalu kabur). Padahal tidaklah pantas bagi seseorang keluar dari masjid melainkan setelah mendapat izin dari Nabi SAW pada hari Jumat sesudah Nabi SAW memulai khotbahnya. Dan bilamana seseorang dari kaum muslim hendak keluar, ia berisyarat dengan tangannya kepada Nabi SAW, maka Nabi SAW memberikan izin kepadanya. Semuanya itu dilakukan olehnya hanya dengan isyarat, tanpa bicara; karena bila ia berbicara, sedangkan Nabi SAW dalam keadaan berkhotbah, maka batallah salat Jumatnya.
Makna Firman-Nya
Qatadah telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: {#Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsur-angsur pergi di antara kalian dengan berlindung (kepada kawannya).#} (An-Nur, [24:63]) Maksudnya, pergi secara berangsur-angsur dari Nabi SAW dan dari Kitabullah (yakni tidak mengamalkannya).
Sufyan telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: {#Sesungguhnya Allah telah mengetahui orang-orang yang berangsur-angsur pergi di antara kalian dengan berlindung (kepada kawannya).#} (An-Nur, [24:63]) Yaitu dari saf salat.
Mujahid telah mengatakan sehubungan dengan makna liwazan, bahwa makna yang dimaksud ialah menentang.
Firman Allah SWT
Firman Allah SWT:
{فَلْيَحْذَرِ الَّذِيْنَ يُخَالِفُوْنَ عَنْ اَمْرِهٖ}
{#maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya takut.#} (An-Nur, [24:63])
Yakni menyalahi perintah Rasulullah SAW, yaitu menentang jalannya, metodanya, jalurnya, sunnah, dan syariatnya. Maka semua ucapan dan amal perbuatannya ditimbang dengan semua ucapan dan amal perbuatan Nabi SAW Mana yang sesuai, dapat diterima; dan mana yang bertentangan, ditolak dan dikembalikan kepada pelakunya, siapa pun dia adanya.
Hadis Nabi SAW
Seperti yang telah disebutkan di dalam kitab Sahihain dan kitab-kitab hadis lainnya dari Rasulullah SAW bahwa beliau SAW pernah bersabda:
{مَنْ عَمِلَ عَمَلا لَيْسَ عَلَيْهِ اَمْرُنَا فَهُوَ رَدّ}
{#"Barang siapa yang mengerjakan suatu amal perbuatan yang bukan termasuk urusan kami, maka hal itu ditolak."#}
Dengan kata lain, hendaklah orang-orang yang menyalahi syariat Rasulullah SAW berhati-hati dan takut lahir dan batinnya.
{اَنْ تُصِيْبَهُمْ فِتْنَةٌ}
{#akan ditimpa cobaan.#} (An-Nur, [24:63]) dalam hati mereka berupa kekafiran, kemunafikan, atau perkara bid'ah.
{اَوْ يُصِيْبَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ}
{#atau ditimpa azab yang pedih.#} (An-Nur, [24:63])
Yakni azab di dunia, seperti dihukum mati, atau dihukum had, atau dipenjara, dan lain sebagainya.
Seperti yang telah diriwayatkan oleh Imam Ahmad telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Hammam ibnu Munabbih yang mengatakan bahwa inilah apa yang telah diceritakan kepada kami oleh Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
{مَثَلِيْ وَمَثَلُكُمْ كَمَثَلِ رَجُلٍ اسْتَوْقَدَ نَارًا فَلَمَّا اَضَاءَتْ مَا حَوْلَهَا جَعَلَ الْفَرَاشُ وَهٰذِهِ الدَّوَابُّ اللَّاتِيْ يَقَعْنَ فِي النَّارِ يَقَعْنَ فِيْهَا وَجَعَلَ يَحْجِزُهُنَّ وَيَغْلِبْنَهٗ فَتَتَقَحَّمُ فِيْهَا. قَالَ فَذٰلِكَ مَثَلِيْ وَمَثَلُكُمْ اَنَا۠ اٰخِذٌ بِحُجَزِكُمْ عَنِ النَّارِ هَلُمَّ عَنِ النَّارِ فَتَغْلِبُوْنِيْ وَتَقْتَحِمُوْنَ فِيْهَا}
{#Perumpamaan aku dan kalian sama dengan seorang lelaki yang menyalakan api. Setelah apinya menyala, maka kupu-kupu dan serangga-serangga lainnya berjatuhan ke dalam apinya, sedangkan dia berusaha menghalang-halanginya, tetapi mereka dapat mengalahkannya dan menceburkan diri mereka ke dalam api itu.#} (Nabi SAW melanjutkan sabdanya) {#Yang demikian itulah perumpamaan aku dan kalian; aku menahan kalian agar kalian jangan terjerumus ke dalam neraka, "Menjauhlah dari neraka!" Tetapi kalian dapat mengalahkan aku dan kalian menceburkan diri ke dalam neraka.#}
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkannya melalui hadis Abdur Razzaq.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.