Firman Allah SWT:
{فِيْهِ اٰيٰتٌ بَيِّنٰتٌ }
{#Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata.#} (Ali Imran, [3:97])
Yaitu tanda-tanda yang jelas menunjukkan bahwa bangunan tersebut dibangun oleh Nabi Ibrahim, dan Allah memuliakan serta menghormatinya.
Kemudian Allah SWT berfirman:
{مَقَامُ اِبْرٰهِيْمَ}
{#maqam Ibrahim.#} (Ali Imran, [3:97])
Yaitu sarana yang dipakai oleh Nabi Ibrahim ketika bangunan Ka'bah mulai meninggi untuk meninggikan fondasi dan temboknya. Sarana ini dipakai untuk tangga tempat berdiri, sedangkan anaknya (yaitu Nabi Ismail) menyuplai bebatuan.
Pada mulanya maqam Ibrahim ini menempel pada dinding Ka'bah, kemudian pada masa pemerintahan Khalifah Umar ibnul Khattab RA maqam tersebut dipindahkan ke sebelah timur Ka'bah hingga memudahkan bagi orang-orang yang bertawaf dan tidak berdesak-desakan dengan orang-orang yang salat di dekatnya sesudah melakukan tawaf. Karena Allah SWT telah memerintahkan kepada kita agar melakukan salat di dekat maqam Ibrahim, yaitu melalui firman-Nya:
{وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَّقَامِ اِبْرٰهٖمَ مُصَلًّى}
{#Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat salat.#} (Al-Baqarah, [2:125])
Dalam pembahasan terdahulu telah kami kemukakan hadis-hadis mengenai hal ini, maka tidak perlu diulangi lagi dalam bab ini.
Al-Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: {#Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata (di antaranya) maqam Ibrahim.#} (Ali Imran, [3:97]) Yakni antara lain ialah maqam Ibrahim dan tanda-tanda lainnya.
Menurut Mujahid, bekas kedua telapak kaki Nabi Ibrahim di maqamnya mempakan tanda yang nyata. Hal yang sama dikatakan pula dalam riwayat lain dari Umar ibnu Abdul Aziz, Al-Hasan, Qatadah, As-Saddi, Muqatil ibnu Hayyan, dan lain-lainnya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id dan Amr Al-Audi; keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Ibnu Juraij, dari Ata, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: {#maqam Ibrahim.#} (Ali Imran, [3:97]) Bahwa yang dimaksud dengan maqam Ibrahim ialah tanah suci seluruhnya. Sedangkan menurut lafaz Amr disebutkan bahwa Al-Hijir seluruhnya adalah maqam Ibrahim.
Telah diriwayatkan dari Sa'id ibnu Jubair bahwa dia pernah mengatakan, "Haji itu maqam Ibrahim." Demikianlah yang aku lihat di dalam kitab salinannya, barangkali yang dimaksud ialah Al-Hijir seluruhnya adalah maqam Ibrahim. Hal ini telah diterangkan pula oleh Mujahid.
Firman Allah SWT:
{مَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا}
{#barang siapa memasukinya, menjadi amanlah dia.#} (Ali Imran, [3:97])
Yaitu memasuki lingkungan Mekah yang diharamkan (disucikan). Apabila orang yang dalam ketakutan memasukinya, menjadi amanlah dia dari semua kejahatan. Hal yang sama terjadi pula di masa Jahiliah, seperti yang dikatakan oleh Al-Hasan Al-Basri dan lain-lain-nya. Disebutkan bahwa pernah ada seorang lelaki melakukan pembunuhan, lalu ia memakai kain wol pada lehernya dan memasuki Masjidil Haram. Ketika anak laki-laki si terbunuh menjumpainya, ia tidak menyerangnya sebelum keluar dari lingkungan Masjidil Haram.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Abu Yahya At-Tamimi, dari Ata, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: {#barang siapa memasukinya, menjadi amanlah dia.#} (Ali Imran, [3:97]) Bahwa barang siapa yang berlindung di Baitullah, maka Baitullah melindunginya. Tetapi Baitullah tidak memberikan naungan, tidak juga makanan dan minuman; dan bila ia keluar darinya, maka ia pasti dihukum karena dosanya. Seperti yang disebutkan di dalam firman-Nya:
{اَوَلَمْ يَرَوْا اَنَّا جَعَلْنَا حَرَمًا اٰمِنًا وَّيُتَخَطَّفُ النَّاسُ مِنْ حَوْلِهِمْ}
{#Dan apakah mereka tidak memperhatikan bahwa sesungguhnya Kami telah menjadikan (negeri mereka) tanah suci yang aman, sedangkan manusia sekitarnya rampok-merampok.#} (Al-Ankabut, [29:67]), hingga akhir ayat.
{فَلْيَعْبُدُوْا رَبَّ هٰذَا الْبَيْتِ الَّذِيْٓ اَطْعَمَهُمْ مِّنْ جُوْعٍ وَّاٰمَنَهُمْ مِّنْ خَوْفٍ}
{#Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka'bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan.#} (Quraisy, [106:3]-[106:4])
Sehingga disebutkan bahwa termasuk hal yang diharamkan di dalam kota Mekah ialah dilarang memburu binatang buruannya dan menghardiknya dari sarangnya, dilarang pula memotong pepohonannya serta mencabut rerumputannya. Seperti yang dinyatakan di dalam banyak hadis dan asar mengenainya dari sejumlah sahabat secara marfu' dan mauquf.
Di dalam kitab Sahihain menurut lafaz Imam Muslim dari Ibnu Abbas RA disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda pada hari kemenangan atas kota Mekah:
{لَا هِجْرَةَ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ وَاِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا}
{#"Tidak ada hijrah lagi, tetapi yang ada adalah jihad dan niat; dan apabila kalian diseru untuk berjihad, maka berangkatlah."#}
Pada hari kemenangan atas kota Mekah Nabi SAW bersabda pula:
{اِنَّ هٰذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللّٰهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللّٰهِ اِلٰى يَوْمِ الْقِيٰمَةِ وَاِنَّهٗ لَمْ يَحِلَّ الْقِتَالُ فِيْهِ لِاَحَدٍ قَبْلِيْ وَلَمْ يَحِلَّ لِيْ اِلَّا فِيْ سَاعَةٍ مِنْ نَهَارٍ فَهُوَ حَرَامٌ بِحُرْمَةِ اللّٰهِ اِلٰى يَوْمِ الْقِيٰمَةِ لَا يُعْضَدُ شَوْكُهٗ وَلَا يُنَفَّرُ صَيْدُهٗ وَلَا يَلْتَقِطُ لُقَطَتُهٗ اِلَّا مَنْ عَرَّفَهَا وَلَا يُخْتَلٰى خَلَاهَا فَقَالَ الْعَبَّاسُ يَا رَسُوْلَ اللّٰهِ اِلَّا الْاِذْخَرَ فَاِنَّهٗ لِقَيْنِهِمْ وَلِبُيُوتِهِمْ فَقَالَ اِلَّا الْاِذْخَرَ}
{#"Sesungguhnya negeri (kota) ini diharamkan oleh Allah sejak Dia menciptakan langit dan bumi, maka ia haram karena diharamkan oleh Allah sampai hari kiamat. Dan sesungguhnya tidak dihalalkan melakukan peperangan di dalamnya sebelumku, dan tidaklah dihalalkan bagiku kecuali hanya sesaat dari siang hari. Maka ia kembali menjadi haram karena diharamkan oleh Allah hingga hari kiamat; pepohonannya tidak boleh ditebang, binatang buruannya tidak boleh diburu, barang temuannya tidak boleh dipungut kecuali bagi orang yang hendak mempermaklumatkannya, dan rerumputannya tidak boleh dicabut."#} Lalu Al Abbas berkata mengajukan usulnya, "Wahai Rasulullah, kecuali izkhir, karena sesungguhnya izkhir digunakan oleh mereka untuk atap rumah mereka." Maka Nabi SAW bersabda: {#"Terkecuali izkhir (sejenis rumput ilalang)"#}
Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan pula hal yang semisal atau yang sama melalui Abu Hurairah RA.
Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan pula dari Abu Syuraih Al-Adawi (menurut lafaz yang ada pada Imam Muslim) bahwa ia pernah berkata kepada Amr ibnu Sa'id yang sedang melantik delegasi-delegasinya yang akan berangkat ke Mekah, "Izinkanlah kepadaku, wahai Amirui Muminin. Aku akan menceritakan kepadamu sebuah hadis yang dikatakan oleh Rasulullah SAW pada keesokan harinya setelah kemenangan atas kota Mekah, aku mendengarnya dengan kedua telingaku ini dan kuhafalkan dalam kalbuku serta aku saksikan dengan mata kepalaku sendiri ketika beliau SAW mengucapkannya. Sesungguhnya pada mulanya beliau memanjatkan puja dan puji kepada Allah SWT, kemudian bersabda:
{اِنَّ مَكَّةَ حَرَّمَهَا اللّٰهُ وَلَمْ يُحَرِّمْهَا النَّاسُ فَلَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ باللّٰهِ والْيَوْمِ الْاٰخِرِ اَنْ يَسْفِكَ بِهَا دَمًا وَلَا يَعْضِدَ بِهَا شَجَرَةً فَاِنْ اَحَدٌ تَرَخَّصَ بِقِتَالِ رَسُوْلِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْهَا فَقُوْلُوا لَهٗ اِنَّ اللّٰهَ اَذِنَ لِرَسُوْلِهٖ وَلَمْ يَأْذَنْ لَكُمْ واِنَّمَا اَذِنَ لِيْ فِيْهَا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ وَقَدْ عَادَتْ حُرْمَتُهَا الْيَوْمَ كَحُرْمَتِهَا بِالْاَمْسِ فَلْيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ}
{#"Sesungguhnya Mekah ini diharamkan oleh Allah dan bukan diharamkan oleh manusia. Karena itu, tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian mengalirkan darah di dalamnya, atau menebang suatu pohon padanya. Apabila ada seseorang menghalalkannya dengan alasan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan peperangan di dalamnya, maka katakanlah oleh kalian kepadanya, 'Sesungguhnya Allah telah memberikan izin kepada Nabi-Nya, tetapi Dia tidak mengizinkan bagi kalian, dan sesungguhnya Allah hanya memberikan izin kepadaku melakukan peperangan di dalamnya sesaat dari siang hari. Dan sekarang keharaman kota Mekah telah kembali seperti semula, sama dengan keharaman yang sebelumnya. Maka hendaklah orang yang hadir menyampaikan berita ini kepada yang gaib (tidak hadir)'."#}
Ketika ditanyakan kepada Abu Syuraih, "Apa yang dikatakan oleh Amr kepadamu?" Abu Syuraih menjawab bahwa Amr berkata, "Aku lebih mengetahui hal tersebut daripada kamu, hai Abu Syuraih. Sesungguhnya Kota Suci Mekah ini tidak memberikan perlindungan kepada orang yang maksiat, tidak bagi orang yang lari setelah membunuh, tidak pula orang yang lari karena menimbulkan kerusakan."
Telah diriwayatkan dari Jabir RA bahwa ia pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda:
{لَا يَحِلُّ لِاَحَدِكُمْ اَنْ يَحْمِلَ بِمَكَّةَ السِّلَاحَ}
{#"Tidak dihalalkan bagi seorang pun membawa senjata di Mekah."#}
Hadis riwayat Imam Muslim.
Diriwayatkan dari Abdullah ibnu Addi ibnul Hamra Az-Zuhri, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda kepada kota kelahirannya seraya berdiri di Harurah, pasar Mekah:
{وَاللّٰهِ اِنَّكِ لَخَيْرُ اَرْضِ اللّٰهِ وَاَحَبُّ اَرْضِ اللّٰهِ اِلَى اللّٰهِ وَلَوْلَا اَنِّيْ اُخْرِجْتُ مِنْكِ مَا خَرَجْتُ}
{#Demi Allah, sesungguhnya engkau adalah sebaik-baik bumi Allah dan bumi Allah yang paling dicintai oleh-Nya. Seandainya aku tidak dikeluarkan darimu, niscaya aku tidak akan keluar. #}
Hadis riwayat Imam Ahmad (lafaz ini menurutnya), Imam Turmuzi, Imam Nasai, dan Imam Ibnu Majah. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini berpredikat hasan sahih, demikian pula telah disahihkan yang semisalnya dari hadis Ibnu Abbas.
Imam Ahmad telah meriwayatkan pula hadis yang sama dari Abu Hurairah. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Bisyr ibnu Adam ibnu binti Azar As-Saman, telah menceritakan kepada kami Bisyr ibnu Asim, dari Zuraiq ibnu Muslim Al-A'ma maula Bani Makhzum, telah menceritakan kepadaku Ziyad ibnu Abu Iyasy, dari Yahya ibnu Ja'dah ibnu Hubairah sehubungan dengan Firman-Nya: {#Barang siapa memasukinya, menjadi amanlah dia.#} (Ali Imran, [3:97]) Yang dimaksud ialah aman dari api neraka.
Semakna dengan pendapat ini hadis yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi. Disebutkan bahwa, telah menceritakan kepada kami Abul Hasan Ali ibnu Ahmad ibnu Abdan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Ubaid, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Sulaiman ibnul Wasiti, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Sulaiman, telah menceritakan kepada kami Ibnul Muammal, dari Ibnu Muhaisin, dari Atha,dari Abdullah ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
{#"Barang siapa memasuki Baitullah, berarti dia masuk ke dalam kebaikan dan keluar dari keburukan, serta ia keluar dalam keadaan diampuni baginya."#}
Kemudian Imam Baihaqi mengatakan bahwa hadis ini hanya diriwayatkan oleh Abdullah ibnul Muammal sendiri, sedangkan dia orangnya daif.
Firman Allah SWT:
{وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا}
{#mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah. yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjal
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.