Firman Allah SWT:
{اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ}
{#Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah.#} (Al-Ahzab, [33:5])
Ini adalah perintah yang me-mansukh apa yang biasa berlaku di masa permulaan Islam yang membolehkan memanggil anak angkat sebagai anak sendiri. Melalui ayat ini Allah memerintahkan kepada mereka agar mengembalikan nisbat anak-anak angkat kepada bapaknya masing-masing yang sesungguhnya. Ketentuan ini merupakan suatu keadilan dan tindakan yang bajik.
Imam Bukhari rahimahullah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'la ibnu Asad, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnul Mukhtar, dari Musa ibnu Uqbah yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepadaku Salim, dari Abdullah ibnu Umar yang mengatakan bahwa sesungguhnya kami terbiasa memanggil Zaid ibnu Harisah maula Rasulullah SAW dengan sebutan Zaid anak Muhammad, sehingga turunlah firman Allah SWT yang mengatakan: {#Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah.#} (Al-Ahzab, [33:5])
Imam Muslim, Imam Turmuzi, dan Imam Nasai mengetengahkannya melalui berbagai jalur dari Musa ibnu Uqbah dengan sanad yang sama.
Dahulu mereka memperlakukan anak-anak angkat sebagaimana mereka memperlakukan anak-anak kandung sendiri dalam semua keadaan, misalnya dalam keadaan menyendiri disamakan dengan mahram dan lain sebagainya. Karena itulah Sahlah binti Suhail (istri Abu Huzaifah RA) bertanya, "Wahai Rasulullah, kami terbiasa memanggil Salim sebagai anak sendiri, sedangkan Allah telah menurunkan wahyu yang menjelaskan hukumnya, sesungguhnya dia terbiasa masuk menemuiku, dan sesungguhnya saya mempunyai perasaan bahwa Abu Huzaifah merasa tidak enak dengan kebebasannya menemuiku itu." Maka Nabi SAW bersabda menjawabnya: "Susuilah dia, maka engkau menjadi mahramnya!"
Setelah adanya pe-nasikh-an hukum ini, maka Allah membolehkan seseorang mengawini bekas istri anak angkatnya; Rasulullah SAW mengawini Zainab binti Jahsy yang telah diceraikan oleh Zaid ibnu Harisah RA
Allah SWT berfirman:
{لِكَيْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ حَرَجٌ فِيْٓ اَزْوَاجِ اَدْعِيَاۤىِٕهِمْ اِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا}
{#supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya dari istrinya.#} (Al-Ahzab, [33:37])
Allah SWT telah berfirman di dalam surat An-Nisa tentang mahram:
{وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْ}
{#(dan diharamkan bagimu) mengawini istri-istri anak kandungmu.#} (An-Nisa, [4:23])
Sebagai pengecualian dari istri anak angkat, karena anak angkat bukan berasal dari sulbi orang yang bersangkutan. Adapun mengenai anak persusuan (rada'), ia didudukkan sebagaimana anak sulbi menurut hukum syara' melalui hadis Rasulullah SAW yang termaktub di dalam kitab Sahihain yang mengatakan:
{حَرِّمُوْا مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ}
{#"Jadikanlah mahram karena persusuan sebagaimana kemahraman yang terjadi karena nasab (keturunan)."#}
Pengakuan terhadap anak orang lain yang diakui sebagai anak karena memuliakannya atau karena sayang, hal ini bukan termasuk hal yang dilarang oleh ayat ini karena berdasarkan apa yang disebutkan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ahlus Sunan kecuali Imam Turmuzi melalui hadis Sufyan As-Sauri, dari Salamah ibnu Kahil, dari Al-Hasan Al Urani, dari Ibnu Abbas RA yang menceritakan bahwa kami persilakan anak-anak kecil dari kalangan Bani Abdul Muttalib menemui Rasulullah SAW dengan membawa dupa-dupa kami dari Jama' (Arafah). Dupa-dupa tersebut mengotori paha-paha kami, maka Rasulullah SAW bersabda,
{اُبَيْنيَّ لَا تَرْمُوا الْجَمْرَةَ حَتّٰى تَطْلُعَ الشَّمْسُ}
{#"Hai Anakku, janganlah kamu buang-buang dupa itu sebelum mentari terbit."#}
Abu Ubaidah dan lain-lainnya mengatakan bahwa BUNAYYA merupakan bentuk tasgir dari Ibnun. Hal ini jelas penunjukkan dalilnya, dan peristiwa ini terjadi pada haji wada' tahun sepuluh hijriah.
Firman Allah SWT:
{اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ}
{#Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka.#} (Al-Ahzab, [33:5])
Berkenaan dengan Zaid ibnu Harisah RA Dia telah gugur dalam Perang Mu'tah pada tahun delapan Hijriah.
Juga di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan melalui hadis Abu Uwwanah Al-Waddah ibnu Abdullah Al-Yasykuri, dari Al-Ja'd Abu Usman Al-Basri, dari Anas ibnu Malik RA yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah memanggilnya dengan sebutan, "Hai Anakku."
Hadis ini diriwayatkan pula oleh Imam Abu Daud dan Imam Turmuzi.
Firman Allah SWT:
{فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِيْ الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ}
{#dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.#} (Al-Ahzab, [33:5])
Allah SWT memerintahkan agar mengembalikan nisbat anak-anak angkat kepada bapaknya masing-masing yang sesungguhnya, jika bapak-bapak mereka diketahui. Jika ternyata bapak-bapak mereka (anak-anak angkat itu) tidak diketahui, maka mereka adalah saudara-saudara seagama dan maula-maula kalian, yakni sebagai pengganti dari nisbat nasab mereka yang tidak diketahui.
Ada suatu kasus yang terjadi sehubungan dengan masalah ini, yaitu berkenaan dengan kembalinya Nabi SAW dari Mekah seusai menunaikan umrah qada, lalu mereka diikuti oleh anak perempuan Hamzah RA yang menyeru, "Hai Paman, hai Paman, aku ikut!" Maka Ali RA menggendongnya dan berkata kepada Fatimah radhiallahu anha, "Peliharalah anak pamanmu ini," lalu Fatimah menggendongnya.
Maka bertengkarlah memperebutkannya Zaid dan Ja'far RA mempermasalahkan siapa yang berhak memeliharanya di antara mereka. Masing-masing pihak mengemukakan alasannya.
Ali RA berkata, "Aku lebih berhak karena dia adalah anak pamanku." Zaid mengatakan, "Dia adalah anak saudaraku." Ja'far mengatakan, "Dia anak perempuan pamanku dan bibinya menjadi istriku," yakni Asma binti Umais. Maka Nabi SAW memutuskan bahwa anak perempuan Hamzah RA harus berada di bawah asuhan bibinya, dan Nabi SAW bersabda: "Bibi sama kedudukannya dengan ibu." Kemudian Nabi SAW bersabda kepada Ali: "Engkau termasuk keluargaku, dan aku termasuk keluargamu." Kepada Ja'far RA Nabi SAW bersabda: "Rupa dan akhlakmu menyerupaiku." Dan kepada Zaid ibnu Harisah, Nabi SAW bersabda: "Engkau adalah saudara kami dan maula kami."
Di dalam hadis ini tersimpulkan banyak hukum yang terbaik ialah bahwa Nabi SAW memutuskan perkara yang hak dan membuat masing-masing dari pihak yang bersengketa merasa puas.
Beliau SAW bersabda kepada Zaid ibnu Harisah RA: "Engkau adalah saudara kami dan maula kami." Semakna dengan apa yang disebutkan oleh firman-Nya: {#maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.#} (Al-Ahzab, [33:5])
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya'qub ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, dari Uyaynah ibnu Abdur Rahman, dari ayahnya yang menceritakan bahwa Abu Bakar RA pernah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: {#Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah; dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.#} (Al-Ahzab, [33:5]) "Aku termasuk orang yang tidak diketahui bapaknya, maka aku termasuk saudara-saudara seagama kalian." Ayahku (si perawi yakni Abdur Rahman) mengatakan, "Demi Allah, sesungguhnya aku merasa yakin seandainya Abu Bakar mengetahui bahwa ayahnya adalah keledai, niscaya dia menisbatkan dirinya kepada keledai itu."
Di dalam sebuah hadis disebutkan:
{مَنِ ادَّعٰى لِغَيْرِ اَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُهٗ كَفَرَ}
{#Tiada seorang lelaki pun yang menisbatkan dirinya kepada bukan ayahnya sendiri, sedangkan dia mengetahuinya, melainkan ia kafir.#}
Ini merupakan kecaman dan peringatan yang keras ditujukan terhadap orang yang melepaskan dirinya dari nasabnya yang telah dimaklumi. Karena itu Allah SWT menyebutkan dalam firman-Nya: {#Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah; dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu.#} (Al-Ahzab, [33:5])
Kemudian dalam firman selanjutnya disebutkan:
{وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ}
{#Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya.#} (Al-Ahzab, [33:5])
Apabila kalian menisbatkan sebagian dari mereka bukan kepada ayah yang sebenarnya karena keliru sesudah berijtihad dan berusaha sebisamu, maka sesungguhnya Allah SWT menghapuskan dosa kekeliruan itu, sebagaimana yang ditunjukkan oleh-Nya melalui firman-Nya yang memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya agar dalam doanya mereka mengucapkan:
{رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَآ اِنْ نَّسِيْنَآ اَوْ اَخْطَأْنَا}
{#Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.#} (Al-Baqarah, [2:286])
Di dalam hadis sahih Muslim disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: "Allah SWT berfirman (menjawab doa tersebut), "Kami luluskan."
Di dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan melalui Amr ibnul As RA yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
{اِذَا اجْتَهَدَ الْحَاكِمُ فَاَصَابَ فَلَهٗ اَجْرَانِ وَاِنِ اجْتَهَدَ فَاَخْطَاَ فَلَهٗ اَجْرٌ}
{#Apabila seorang hakim berijtihad dan ternyata benar, maka dia memperoleh dua pahala. Dan apabila ia berijtihad dan ternyata keliru, maka baginya satu pahala.#}
Di dalam hadis lain disebutkan:
{اِنَّ اللّٰهَ رَفَعَ عَنْ اُمَّتِى الْخَطَاَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا يُكرَهُوْنَ عَلَيْهِ}
{#Sesungguhnya Allah SWT telah memaafkan dari umatku perbuatan keliru, lupa, dan melakukan perbuatan yang dipaksakan kepada mereka.#}
Dan firman Allah SWT dalam surat ini:
{وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا}
{#Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.#} (Al-Ahzab, [33:5])
Yakni sesungguhnya yang dinilai dosa itu ialah melakukan perbuatan yang batil dengan sengaja, sebagaimana yang disebutkan pula oleh firman-Nya dalam ayat yang lain, yaitu:
{لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ}
{#Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah).#} (Al-Maidah, [5:89]), hingga akhir ayat.
Di dalam hadis terdahulu telah disebutkan:
{مَنِ ادَّعٰى اِلٰى غَيْرِ اَبِيْهِ وَهُوَ يَعْلَمُهٗ اِلَّا كَفَرَ}
{#Tiada seorang pun yang menisbatkan dirinya bukan kepada bapaknya sendiri, sedangkan dia mengetahuinya, melainkan ia telah kafir.#}
Di dalam suatu ayat Al-Qur'an yang telah di-mansukh pernah disebutkan:
{فَاِنَّ كُفْرًا بِكُمْ اَنْ تَرْغَبُوْا عَنْ اٰبَائِكُمْ}
{#bahwa sesungguhnya merupakan suatu kekufuran bagi kalian jika kalian membenci bapak-bapak kalian.#}
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Ubaidillah ibnu Abdullah ibnu Atabah ibnu Mas'ud, dari Ibnu Abbas, dari Umar RA yang meng
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.