Berikut adalah teks yang telah diformat menjadi Markdown:
Makna Kata
Allah SWT berfirman kepada NabiNya, bahwa Dia telah menghalalkan bagi beliau istri-istri yang telah beliau beri mahar mereka, yaitu upah yang disebutkan di sini, Mahar beliau kepada istri-istrinya adalah dua belas setengah auqiyah dan secara keseluruhan itu adalah lima ratus dirham kecuali Ummu Habibah binti Abu Sufyan, karena sesungguhnya yang memberi mahar untuk beliau adalah Raja An-Najasyi sebanyak empat ratus dinar, dan juga Shafiyyah binti Huyay, karena sesungguhnya beliau telah memilihnya di antara para tawanan wanita Khaibar, kemudian beliau memerdekakannya dan menjadikan hal itu sebagai maharnya. Demikian juga Juwairiyah binti Al-Harits Al-Mushthaliqiyah, yaitu beliau melunasi kitabahnya terhadap Tsabit bin Qais bin Syammas, lalu beliau SAW menikahinya.
Firman Allah SWT: (dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu) yaitu Allah memperbolehkan kepadamu berhubungan badan dengan wanita yang kamu dapatkan dari tawanan perang. Nabi SAW memiliki Shafiyyah dan Juwairiyah, lalu memerdekakan keduanya dan mengawini keduanya. Beliau memiliki Raihanah binti Syam'un An-Nadhriyyah dan Mariyah Al-Qibthiyyah yang merupakan ibu dari anak beliau, Ibrahim. Keduanya diambil dari tawanan perang.
Firman Allah SWT: (dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut berhijrah bersamamu).
Ini merupakan hukum yang adil dan pertengahan antara yang ringan dan berlebihan, karena sesungguhnya orang-orang Nasrani tidak mau mengawini wanita kecuali apabila antara lelaki dan wanitanya terdapat pemisah tujuh kakek lebih. Sedangkan orang-orang Yahudi mengawini anak perempuan saudara laki-laki atau anak perempuan saudara perempuannya. Lalu datanglah syariat yang sempurna dan suci ini yang menasakh kelebihan orang-orang Nasrani, lalu membolehkan mengawini anak perempuan paman atau bibi dari pihak ayah, dan anak perempuan dari paman atau bibi dari pihak ibu. Serta mengharamkan keringanan orang-orang Yahudi yang memperbolehkan mengawini anak perempuan saudara laki-laki dan saudara perempuan, karena hal ini merupakan perbuatan yang sangat memalukan dan menjijikkan. Dan sesungguhnya Allah berfirman: (dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu) maka memakai bentuk tunggal pada laki-laki karena kemuliaannya dan memakai bentuk jamak pada perempuan karena kekurangan mereka. sebagaimana firmanNya: (ke kanan dan ke kiri) (Surah An-Nahl: 48)
Firman Allah SWT: (yang turut hijrah bersama kamu) Diriwayatkan dari Ummu Hani', dia berkata,”Rasulullah SAW pernah melamarku, lalu aku keberatan dan beliau memahami alasannya. Kemudian Allah SWT menurunkan firmanNya: (Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu - yang telah kamu berikan maharnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang ikut hijrah bersamamu) dia berkata,”Aku tidak memperkenankan beliau, dan aku bukan termasuk wanita yang hijrah bersama beliau dan aku termasuk orang-orang yang dibebaskan.
Demikian juga diriwayatkan oleh Abu Razin dan Qatadah, bahwa sesungguhnya makna yang dimaksud adalah hijrah bersama beliau ke Madinah. Dalam riwayat lain dari Qatadah tentang firmanNya: (yang turut hijrah bersamamu) yaitu wanita-wanita yang masuk Islam Firman Allah SWT: (dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu) yaitu, wahai Nabi, Allah telah menghalalkan bagimu wanita mukmin jika dia menyerahkan dirinya kepadamu untuk kamu kawini tanpa mahar, jika kamu menghendakinya. Ayat ini mengandung dua syarat yang berurutan, sebagaimana firman Allah SWT yang memberitahukan tentang nabi Nuh yang berkata kepada kaumnya: (Dan tidaklah bermanfaat kepadamu nasihatku jika aku hendak memberi nasihat kepadamu, sekiranya Allah hendak menyesatkan kamu) (Surah Hud: 34) dan perkataan nabi Musa: (Hai kaumku, jika kamu beriman kepada Allah, maka bertawakallah kepada-Nya saja, jika kamu benar-benar orang yang berserah diri) (Surah Yunus: 84) dan di sini Allah berfirman: (dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin menikahinya) Maksud dari hal ini bahwa wanita-wanita yang menyerahkan diri mereka kepada Nabi SAW itu banyak, sebagaimana yang dikatakan Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah, dia berkata,”Aku merasa cemburu kepada wanita-wanita yang menyerahkan diri mereka kepada Nabi SAW sehingga aku berkata, "Apakah pantas wanita menyerahkan dirinya?" Dan ketika Allah SWT menurunkan firmanNya: (Kamu boleh menangguhkan (menggauli) siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (istri-istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai maka tidak ada dosa bagimu) (Surah Al-Ahzab: 51) Maka aku berkata,"Aku tidak melihat Tuhanmu melainkan selalu bersegera memenuhi kesukaanmu" Diriwayatkandari Ibnu Abbas, dia berkata,”Rasulullah SAW tidak mempunyai istri dari kalangan wanita-wanita yang menyerahkan dirinya kepada beliau” yaitu bahwa beliau belum pernah menerima seorang wanitapun yang menyerahkan dirinya kepada beliau, sekalipun hal itu diperbolehkan bagi beliau dan pengkhususan bagi beliau. karena hal itu sepenuhnya dikembalikan kepada kehendak beliau. sebagaimana Allah SWT berfirman: (kalau Nabi mau mengawininya) yaitu Jika beliau memilih mengawininya. Firman Allah SWT: (sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin) Ikrimah berkata bahwa wanita yang menyerahkan dirinya tidak halal bagi selain kamu. Seandainya ada seorang wanita menyerahkan dirinya kepada seorang lelaki, maka wanita itu tidak halal baginya sebelum dia memberikan mahar mitsil kepadanya. Demikian juga dikatakan oleh Mujahid, Asy-Sya'bi dan selain keduanya, bahwa apabila seorang wanita menyerahkan dirinya kepada seorang lelaki, maka sesungguhnya ketika lelaki itu berhubungan dengannya maka diwajibkan atas lelaki itu untuk membayar mahar mitsil kepada wanita itu, sebagaimana yang telah diputuskan oleh Rasulullah SAW dalam kasus perkawinan anak perempuan Wasyiq, ketika dia menyerahkan dirinya kepada seorang lelaki, maka Rasulullah SAW memutuskan baginya untuk mendapatkan mahar mitsilnya saat lelaki atau suaminya itu wafat. Kematian dan berhubungan badan itu sama saja dalam hal ketetapan mahar dan ketetapan mahar mitsil itu bagi wanita yang menyerahkan diri kepada selain nabi SAW. Adapun Nabi SAW tidak wajib membayar sesuatupun dari mahar mitsil kepada wanita yang menyerahkan diri kepada beliau, seandainya beliau berhubungan dengannya, karena diperbolehkan bagi beliau untuk mengawininya tanpa mahar, wali, dan saksi, sebagaimana dalam kisah Zainab binti Jahsy, Oleh karena itu Qatadah berkata tentang firmanNya: (sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin) dia berkata yaitu tidak diperbolehkan bagi seorang wanita menyerahkan dirinya kepada seorang lelaki tanpa wali dan tanpa mahar selain Nabi SAW. Firman Allah SWT: (Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki) Qatadah berkata yaitu tentang pembatasan bagi mereka yang hanya diperbolehkan mengawini empat wanita merdeka dan berapa orang wanita yang mereka kehendaki dari kalangan budak-budak wanita, dan persyaratan adanya wali, mahar dan para saksi bagi mereka. Mereka adalah umat ini, dan Kami telah memberikan kelonggaran bagimu dalam hal itu, maka Kami tidak mewajibkan atas kamu sesuatu pun dari hal itu. (supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang)
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.