Firman Allah SWT
Ujian Anak Yatim
{وَابْتَلُوا الْيَتٰمٰى}
{#Dan ujilah anak yatim itu.#} (An-Nisa, [4:6])
Makna Ujian
Ibnu Abbas, Mujahid, Al-Hasan, As-Saddi, dan Muqatil mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah perintah untuk melakukan ujian terhadap anak-anak yatim (oleh para walinya).
Usia Balig
{حَتّٰٓى اِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ}
{#sampai mereka cukup umur untuk kawin.#} (An-Nisa, [4:6])
Menurut Mujahid, yang dimaksud dengan NIKAH dalam ayat ini ialah mencapai usia balig.
Alamat Usia Balig
Jumhur ulama mengatakan bahwa alamat usia balig pada anak remaja adakalanya dengan mengeluarkan air mani, yaitu dia bermimpi dalam tidurnya melihat sesuatu atau mengalami sesuatu yang membuatnya mengeluarkan air mani. Air mani ialah air yang memancar yang merupakan cikal bakal terjadinya anak.
Hadis Rasulullah SAW
Di dalam kitab Sunan Abu Daud disebutkan dari Ali yang mengatakan bahwa ia selalu ingat akan sabda Rasulullah SAW yang mengatakan:
{لَا يُتْمَ بَعْدَ احْتِلَامٍ وَلَا صُمَاتَ يَوْمٍ اِلَى اللَّيْلِ}
{#"Tidak ada yatim sesudah balig dan tidak ada puasa siang sampai malam hari."#}
Hadis Siti Aisyah RA
Di dalam hadis yang lain dari Siti Aisyah RA dan sahabat lainnya dari Nabi SAW disebutkan:
{رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنِ الصَّبِيِّ حَتّٰى يَحْتَلِمَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتّٰى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتّٰى يُفِيْقَ}
{#"Qalam diangkat dari tiga macam orang, yaitu dari anak kecil hingga usia balig atau genap berusia lima belas tahun, dari orang yang tidur sampai terbangun, dan dari orang gila sampai sadar."#}
Hadis Ibnu Umar RA
Mereka mengambil kesimpulan akan hal tersebut dari hadis yang telah disebutkan di dalam kitab Sahihain melalui Ibnu Umar RA yang mengatakan: "Diriku ditampilkan kepada Nabi SAW dalam Perang Uhud, sedangkan saat itu usiaku baru empat belas tahun; maka beliau tidak membolehkan diriku (ikut perang). Dan diriku ditampilkan kepadanya dalam Perang Khandaq. Sedangkan saat itu berusia lima belas tahun maka aku diperbolehkan ikut perang. Umar ibnu Abdul Aziz (ketika sampai kepadanya hadis ini) mengatakan bahwa sesungguhnya hadis inilah yang membedakan antara anak kecil dan orang yang sudah dewasa."
Tumbuhnya Rambut
Para ulama berbeda pendapat mengenai tumbuhnya rambut yang keras di sekitar kemaluan, apakah hal ini merupakan alamat balig atau tidak? Ada tiga pendapat mengenainya. Menurut pendapat yang ketiga, dalam hal ini dibedakan antara anak-anak kaum muslim dengan anak-anak kafir zimmi. Pada anak-anak kaum muslim hal tersebut tidak menunjukkan usia balig, mengingat adanya kemungkinan faktor pengobatan. Lain halnya pada anak-anak kafir zimmi maka tumbuhnya rambut keras pada kemaluan merupakan pertanda usia balig bagi mereka; karena barang siapa yang telah tumbuh rambut kemaluannya, maka dibebankan kepadanya membayar jizyah, untuk itulah mereka tidak mau mengobatinya.
Hadis Imam Ahmad
Kemudian sunnah menunjukkan ke arah itu melalui sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad melalui Atiyyah Al-Qurazi yang menceritakan: "Mereka (orang-orang Bani Quraizah) ditampilkan di hadapan Nabi SAW seusai Perang Quraizah. Maka Nabi SAW memerintahkan kepada seseorang untuk memeriksa siapa di antara mereka yang telah tumbuh rambut kemaluannya. Maka orang yang telah tumbuh rambut kemaluannya dikenai hukuman mati, dan orang yang masih belum tumbuh rambut kemaluannya dibebaskan. Maka aku (Atiyyah Al-Qurazi) termasuk salah seorang yang masih belum tumbuh rambut kemaluannya. Akhirnya aku dibebaskan."
Hadis Ahlu Sunan
Ahlu sunan mengetengahkan hadis yang semisal, yakni ahlus sunan yang empat orang (yang dikenai dengan sebutan Arba'ah). Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.
Keputusan
Sesungguhnya keputusan tersebut tetap berlaku; sebagai buktinya ialah di saat Sa'd ibnu Mu'az menjatuhkan keputusan hukumnya di antara mereka (para tawanan), ia memutuskan menghukum mati orang-orang (dari kalangan musuh) yang ikut berperang dan menahan anak-anak mereka.
Hadis Abu Ubaid
Abu Ubaid di dalam kitab Al-Garib mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah dari Ismail ibnu Umayyah ibnu Yahya ibnu Hibban dari Umar, bahwa pernah ada seorang anak remaja menuduh berzina -seorang wanita muda dalam syairnya. Maka Khalifah Umar berkata "Periksalah dirinya." Ternyata diketahui bahwa anak tersebut masih belum tumbuh rambut kemaluannya. Akhirnya hukuman had (menuduh berzina) tidak dikenakan terhadap dirinya.
Firman Allah SWT
Firman Allah:
{فَاِنْ اٰنَسْتُمْ مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوْٓا اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ}
{#Kemudian jika menurut pendapat kalian mereka telah cerdas (pandai memelihara harta) maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.#} (An-Nisa, [4:6])
Makna Rusydah
Sa'id ibnu Jubair mengatakan yang dimaksud RUSYDAN ialah kelayakan dalam agamanya dan dapat memelihara hartanya. Hal yang sama dikatakan pula oleh Ibnu Abbas, Al-Hasan Al-Basri, dan bukan hanya seorang dari kalangan para Imam berdasarkan riwayat yang bersumber dari mereka.
Ulama Fiqih
Ulama fiqih mengatakan hal yang sama yaitu: Apabila seorang anak yatim telah mencapai usia yang membuat dirinya berlaku layak dalam agama dan hartanya, maka ia dibebaskan dari hijr (larangan menggunakan harta bendanya). Untuk itu, maka semua harta yang berada di tangan walinya diserahkan kepadanya.
Firman Allah SWT
Firman Allah SWT
{وَلَا تَأْكُلُوْهَآ اِسْرَافًا وَّبِدَارًا اَنْ يَّكْبَرُوْا}
{#Dan janganlah kalian makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kalian) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa.#} (An-Nisa, [4:6])
Makna Istrafan Wa Bidaran
Yang dimaksud dengan istilah ISRĀFAN WA BIDĀRAN ialah tergesa-gesa membelanjakannya sebelum anak-anak yatim itu dewasa.
Firman Allah SWT
Kemudian Allah SWT berfirman:
{وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ}
{#Barang siapa (di antara para pemelihara itu) mampu maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu).#} (An-Nisa, [4:6])
Makna Falyasta'fif
Yang dimaksud dengan FALYASTA'FIF ialah memelihara diri dari harta anak yatim dan janganlah memakannya barang sedikit pun.
Asy-Sya'bi
Asy-Sya'bi mengatakan bahwa harta anak yatim baginya (orang yang mampu) sama halnya dengan bangkai dan darah (yakni haram dimakan).
Firman Allah SWT
{وَمَنْ كَانَ فَقِيْرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوْفِ}
{#Dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut.#} (An-Nisa, [4:6])
Ibnu Abu Hatim
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Sulaiman, telah menceritakan kepada kami Hisyam, dari ayahnya, dari Siti Aisyah sehubungan dengan firman-Nya: {#Barang siapa (di antara para pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu).#} (An-Nisa, [4:6]) bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan harta anak yatim.
Ulama Fiqih
Ulama fiqih mengatakan, wali yang miskin diperbolehkan memakan sebagian dari harta anak yatim yang ada dalam pemeliharaannya dalam jumlah yang paling minim di antara kedua alternatif, yaitu upah misil-nya (standarnya) atau menurut keperluannya.
Pendapat Ulama
Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah bila wali anak yatim menjadi orang kaya setelah miskinnya, apakah ia diharuskan mengembalikan harta anak yatim yang telah dimakannya, atau tidak? Ada dua pendapat mengenainya.
Pendapat Pertama
Pendapat pertama, mengatakan "'tidak" karena ia hanya memakan sekadar imbalan jerih payahnya dan lagi dia dalam keadaan miskin. Pendapat inilah yang sahih di kalangan murid-murid Imam Syafii, karena makna ayat jelas membolehkan memakan sebagian harta anak yatim tanpa menggantinya.
Hadis Rasulullah SAW
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab, telah menceritakan kepada kami Husain, dari Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah SAW Dia mengatakan, "Aku tidak berharta, sedangkan aku mempunyai anak yatim." Maka Rasulullah SAW bersabda:
{كُلْ مِنْ مَالِ يَتِيْمِكَ غَيْرَ مُسْرِفٍ وَلَا مُبَذِّرٍ وَلَا مُتَاَثِّلٍ مَالَا وَمِنْ غَيْرِ اَنْ تَقِيَ مَالَكَ -اَوْ قَالَ- تَفْدِيَ مَالَكَ بِمَالِهٗ}
{#"Makanlah dari sebagian harta anak yatimmu dengan tidak berlebih-lebihan, tidak menghambur-hamburkannya, dan tidak menghimpunkannya sebagai harta(mu). Dan juga tanpa mengekang hartamu -atau- tanpa mengganti hartanya dengan hartamu."#}
Pendapat Kedua
Pendapat kedua, mengatakan "wajib mengganti" karena harta anak yatim adalah harta yang ada dalam larangan; kecuali bila diperlukan, maka baru diperbolehkan, tetapi diharuskan menggantinya. Perihalnya sama dengan makan harta orang lain bagi orang yang dalam keadaan terpaksa di saat ia memerlukannya.
Hadis Khalifah Umar RA
Ibnu Abud Dunia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Khaisamah, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Sufyan dan Israil, dari Abu Ishaq, dari Harisah ibnu Mudarrib yang mengatakan bahwa Khalifah Umar RA pernah berkata, "Sesungguhnya aku menempatkan diriku terhadap harta ini dalam kedudukan sebagai wali anak yatim. Jika aku mampu, maka aku menahan diri: dan jika aku perlu, maka aku berutang; dan apabila aku dalam keadaan mudah, maka aku melunasinya."
Hadis Ibnu Abbas
Hal yang semisal telah diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim melalui jalur Ali ibnu Abu Talhah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: {#dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut.#} (An-Nisa, [4:6]) Yang dimaksud dengan cara yang makruf ialah dengan utang.
Hadis Ibnu Abbas
Imam Baihaqi mengatakan, telah diriwayatkan dari Ubaidah, Abul Aliyah, Abu Wail, dan Sa'id ibnu Jubair dalam salah satu riwayatnya, Mujahid, Ad-Dahak, dan As-Saddi hal yang semisal.
Hadis Ibnu Abbas
Telah diriwayatkan melalui jalur As-Saddi, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: {#maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut.#} (An-Nisa, [4:6]) Menurut Ibnu Abbas, hendaknya orang yang bersangkutan memakan dengan memakai tiga buah jari.
Hadis Ibnu Abbas
Imam Baihaqi mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Sinan. telah menceritakan kepada kami Ibnu Mahdi, dari Sufyan, dari Al-Hakam, dari Miqsam, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: {#dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah makan harta itu menurut yang patut.#} (An-Nisa, [4:6]) Makna yang dimaksud ialah hendaknya orang yang bersangkutan hanya makan sebagian dari harta anak yatim dalam batasan cukup untuk makan dirinya hingga ia tidak memerlukan harta anak yatim lagi.
Hadis Amir Asy-Sya'bi
Amir Asy-Sya'bi mengatakan bahwa seseorang tidak boleh memakan harta anak yatim kecuali bila ia dalam keadaan terpaksa, sebagaimana seseorang terpaksa memakan bangkai. Jika ia memakan sebagian darinya, maka ia harus menggantinya. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.
Hadis Ibnu Wahb
Ibnu Wahb mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepada kami Nafi' ibnu Abu Na'im Al-Qari' yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Yahya ibnu Sa'id Al-Ansari dan Rabi'ah tentang makna firman Allah SWT yang mengatakan: {#dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut.#} (An-Nisa, [4:6]) hingga akhir ayat. Hal tersebut berkenaan dengan anak yatim, yakni: Jika si wali adalah orang yang miskin, maka anak yatim itu diberi nafkah sesuai dengan kemiskinannya, dan tidak ada hak bagi wali terhadap harta anak yatim barang sedikit pun.
Firman Allah SWT
Firman Allah SWT:
{فَاِذَا دَفَعْتُمْ اِلَيْهِمْ اَمْوَالَهُمْ}
{#Kemudian apabila kalian menyerahkan harta kepada mereka.#} (An-Nisa, [4:6])
Makna Penyerahan Harta
Sesudah mereka mencapai usia balig dan dewasa, menurut pendapat kalian mereka telah cerdas dan pandai memelihara harta, maka saat itulah kalian harus menyerahkan kepada mereka harta mereka yang ada di tangan kalian.
Firman Allah SWT
Firman Allah SWT:
{فَاَشْهِدُوْا عَلَيْهِمْ}
{#maka hendaklah kalian
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.