Makna Kata
{ﻳﻮﺻﻴﻜﻢ} yushikum: mewasiatkan kepada mereka
{ﻓﻲ ﺃﻭﻻﺩﻛﻢ} fi auladikum: mengenai anak-anak kalian. Anak meliputi anak laki-laki dan perempuan.
{ﺣﻆ} hazhun: bagian {ﻧﺴﺎء} nisa: anak-anak perempuan yang dewasa dan anak-anak {ﺛﻠﺜﺎ ﻣﺎ ﺗﺮﻙ} tsulutsan ma taroka: satu per tiga {اﻟﺴﺪﺱ} as sudus: satu per enam {ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﻭﻟﺪ} in kana lahu walad: jikalau mempunya anak, laki-laki-perempuan atau anak dari anak (cucu) laki-laki-perempuan hukumnya sama. {ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﺇﺧﻮﺓ} fa in kana lahu ikhwah: jikalau punya saudara dua orang atau lebih. {ﻣﻦ ﺑﻌﺪ ﻭﺻﻴﺔ} minba’di washiah: dibayar hutangnya kemudian dilaksanakan wasiat lalu sisa harta dibagikan untuk para ahli waris. {ﻻ ﺗﺪﺭﻭﻥ} la tadruna: tidak mengetahui {ﻓﺮﻳﻀﺔ2} faridhoh: kewajiban yang Allah wajibkan kepada kalian. {ﻋﻠﻴﻤﺎ ﺣﻜﻴﻤﺎ} ‘aliman hakiman: Maha Mengetahui hamba-Nya dan apa yang baik guna untuk mereka. Maha Bijaksana perbuatan-Nya bagi persoalan hambanya serta ketentuan-ketentuan-Nya yang berlaku kepada mereka.
Makna Ayat
Ayat yang agung ini (ayat nomor 11) {ﻳﻮﺻﻴﻜﻢ1 اﻟﻠﻪ ﻓﻲ ﺃﻭﻻﺩﻛﻢ ﻟﻠﺬﻛﺮ ﻣﺜﻞ ﺣﻆ اﻷﻧﺜﻴﻴﻦ} sampai akhir dan ayat yang setelahnya (ayat nomor 12){ﻭﻟﻜﻢ ﻧﺼﻒ ﻣﺎ ﺗﺮﻙ ﺃﺯﻭاﺟﻜﻢ} sampai akhir ayat adalah diturunkan untuk menjelaskan detil hukum ayat nomor 7 dan apa yang tercakup dalam syariat waris-mewaris dalam kekerabatan kaum muslimin. Dan ayat pertama (nomor 11) Allah menetapkan di dalamnya waris mewaris antara para anak dan para ayah {ﻟﻠﺬﻛﺮ ﻣﺜﻞ ﺣﻆ اﻷﻧﺜﻴﻴﻦ} “untuk laki-laki sejumlah dua bagian wanita” maknanya adalah jika seorang wanita meninggal dan meninggalkan anak-anak, laki-laki ataupun perempuan maka pembagian warisannya dengan rumus bagian pria adalah dua kali lipat jatah wanita. Jikalau meninggalkan satu anak laki-laki dan dua anak perempuan serta tiga keping dinar, maka untuk anak laki-laki adalah dua dinar dan sang putri mendapatkan satu keping dinar. Jika meninggalkan dua orang putri atau lebih dan tidak meninggalkan putra maka untuk anak-anak putri dua per tiga bagian dan sisanya untuk 'ashobah, Allah berfiman {ﻓﺈﻥ ﻛﻦ ﻧﺴﺎء ﻓﻮﻕ اﺛﻨﺘﻴﻦ ﻓﻠﻬﻦ ﺛﻠﺜﺎ ﻣﺎ ﺗﺮﻙ} Dan jika meninggalkan seorang putri, maka baginya setengah dan sisanya untuk 'ashobah dan ini adalah makna dari ayat {ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﻭاﺣﺪﺓ ﻓﻠﻬﺎ اﻟﻨﺼﻒ} Apabila sang mayit meninggalkan dua orang tua (Ayah dan ibu) dan mempunyai anak-anak laki-laki dan perempuan ,maka bagian untuk masing-masing ayah dan ibu adalah seperenam dan untuk anak-anak si mayit adalah sisanya, baik anak laki-laki ataupun perempuan. Ini adalah makan dari firman Allah: {ﻭﻷﺑﻮﻳﻪ ﻟﻜﻞ ﻭاﺣﺪ ﻣﻨﻬﻤﺎ اﻟﺴﺪﺱ ﻣﻤﺎ ﺗﺮﻙ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﻭﻟﺪ} Dan apabila sang mayit itu tidak punya anak ataupun juga tidak punya cucu, maka bagi ibu si mayit adalah sepertiga . Dan jika si mayit punya saudara berjumlah dua atau lebih, maka bagian si ibu dari mayit adalah seperenam. Ini adalah makna dari firman Allah ta’ala: {ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﺇﺧﻮﺓ ﻓﻸﻣﻪ اﻟﺴﺪﺱ} yaitu berubah dari sepertiga menjadi seperenam. Dan ini dinamakan dengan hajb (penghalang) karena saudara mendiang menghalanginya ibu mendiang dari mendapatkan sepertiga menjadi seperenam. Dan firman Allah ta’ala ﻣﻦ ﺑﻌﺪ ﻭﺻﻴﺔ ﻳﻮﺻﻲ ﺑﻬﺎ ﺃﻭ ﺩﻳﻦ} “setelah wasiat dijalankan ataupun utang” Allah Ta’ala berkehendak bahwasanya pembagian warisan itu setelah dibayarkannya hutang sang mayit dan menunaikan pembagian wasiat jikalau wasiatnya itu berupa sepertiga harta si mayit atau kurang dari sepertiga. Dan ini adalah makna firman Allah Ta’ala {ﺁﺑﺎﺅﻛﻢ ﻭﺃﺑﻨﺎﺅﻛﻢ ﻻ ﺗﺪﺭﻭﻥ ﺃﻳﻬﻢ ﺃﻗﺮﺏ ﻟﻜﻢ ﻧﻔﻌﺎ} “Ayah-ayah kalian dan anak-anak kalian, kalian tidak tahu siapa dari mereka yang paling bermanfaat untuk kalian”, Maksudnya adalah: tunaikan wasiat yang wajib seperti Allah ajarkan kepada kalian dan janganlah kalian pilih kasih karena para ahli waris itu, dari ayah-ayah dan anak-anak kalian tidaklah kalian mengetahui secara pasti yang paling bermanfaat bagi kalian di dunia dan akhirat. Karenanya bagilah harta peninggalan sang mayit dengan apa yang Allah ajarkan dalam syariatnya tanpa pilih kasih karena Allah Maha Pemberi mengetahui terhadap hambanya dan apa yang bermanfaat bagi dirinya serta yang membahayakannya. Allah bijaksana dalam mengatur perkara para hambanya, maka serahkanlah perkaramu kepada-Nya rela dengan caranya membagi, sesungguhnya itu adalah pembagian dari Allah Yang Maha Bijaksana dan Maha Mengetahui.
Pelajaran dari Ayat
Termasuk petunjuk dari Ayat yang mulia ini adalah:
- Sesungguhnya diri Allah sendiri bertanggung jawab menangani pembagian peninggalan mayit (tarikah), tidaklah siapapun diperkenankan untuk mengakalinya sedikitpun.
- Bilangan atau jumlah dua dianggap termasuk kedalam bilangan jamak.
- Anak dari anak (cucu) dihukumi seperti anak dalam persoalan hajb.
- Ayah adalah ahli waris yang mendapatkan warisan dengan cara ‘ashobah. Namun dia juga terkadang mendapat atau mengambil harta warisan bersama ahli waris yang telah ditetapkan kadarnya, selain dengan cara ‘ashobah tersebut.
- Nabi bersabda: ’Berikanlah warisan kepada ahli waris sesuai kadarnya. Dan sisa warisanya, maka diberikan kepada yang paling berhak dari kalangan laki-laki.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Catatan Kata
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Catatan Paragraf
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.