Makna Ayat
Makna ayat yang membahas tentang warisan dan hak-hak ahli waris dalam Islam.
Warisan untuk Istri
Allah ﷻ berfirman, وَلَكُمْ "dan bagimu" wahai para suami, نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمَنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ "seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Sebaliknya) para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu."
Warisan untuk Saudara Laki-Laki dan Saudara Perempuan Kandung
Allah ﷻ berfirman, وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ "Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja)," maksudnya, dari satu ibu, sebagaimana dalam sebagian qira'at.
Warisan untuk Saudara Kandung Laki-Laki dan Saudara Kandung Perempuan
Allah ﷻ berfirman, فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا "Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu," yaitu, dari saudara laki-laki atau saudara perempuan,السُّدُسُ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ "seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari itu" yaitu lebih dari satu orang, فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ "maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu."
Warisan untuk Saudara Kandung Laki-Laki dan Saudara Kandung Perempuan
Allah ﷻ berfirman, فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ "Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu," menunjukkan bahwa, laki-laki (di antara) mereka sama dengan perempuan (di antara) mereka, karena lafazh bersekutu itu menunjukkan persamaan.
Warisan untuk Saudara Kandung Laki-Laki dan Saudara Kandung Perempuan
Allah ﷻ berfirman, فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ "Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu" menunjukkan bahwa saudara kandung laki-laki akan terhalang dalam kondisi yang bernama al-Hamariyah, yaitu suami, ibu, saudara seibu dan saudara sekandung; suami mendapatkan setengah, ibu seperenam, saudara seibu sepertiga; maka saudara sekandung gugur, karena Allah ﷻ telah menyandarkan bagian sepertiga kepada saudara seibu.
Warisan untuk Saudara Kandung Laki-Laki dan Saudara Kandung Perempuan
Allah ﷻ berfirman, فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ "Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu" menunjukkan bahwa saudara kandung laki-laki akan terhalang dalam kondisi yang bernama al-Hamariyah, yaitu suami, ibu, saudara seibu dan saudara sekandung; suami mendapatkan setengah, ibu seperenam, saudara seibu sepertiga; maka saudara sekandung gugur, karena Allah ﷻ telah menyandarkan bagian sepertiga kepada saudara seibu.
Warisan untuk Saudara Kandung Laki-Laki dan Saudara Kandung Perempuan
Allah ﷻ berfirman, فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ "Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu" menunjukkan bahwa saudara kandung laki-laki akan terhalang dalam kondisi yang bernama al-Hamariyah, yaitu suami, ibu, saudara seibu dan saudara sekandung; suami mendapatkan setengah, ibu seperenam, saudara seibu sepertiga; maka saudara sekandung gugur, karena Allah ﷻ telah menyandarkan bagian sepertiga kepada saudara seibu.
Warisan untuk Saudara Kandung Laki-Laki dan Saudara Kandung Perempuan
Allah ﷻ berfirman, فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ "Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu" menunjukkan bahwa saudara kandung laki-laki akan terhalang dalam kondisi yang bernama al-Hamariyah, yaitu suami, ibu, saudara seibu dan saudara sekandung; suami mendapatkan setengah, ibu seperenam, saudara seibu sepertiga; maka saudara sekandung gugur, karena Allah ﷻ telah menyandarkan bagian sepertiga kepada saudara seibu.
Warisan untuk Saudara Kandung Laki-Laki dan Saudara Kandung Perempuan
Allah ﷻ berfirman, فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ "Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu" menunjukkan bahwa saudara kandung laki-laki akan terhalang dalam kondisi yang bernama al-Hamariyah, yaitu suami, ibu, saudara seibu dan saudara sekandung; suami mendapatkan setengah, ibu seperenam, saudara seibu sepertiga; maka saudara sekandung gugur, karena Allah ﷻ telah menyandarkan bagian sepertiga kepada saudara seibu.
Warisan untuk Saudara Kandung Laki-Laki dan Saudara Kandung Perempuan
Allah ﷻ berfirman, فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ "Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu" menunjukkan bahwa saudara kandung laki-laki akan terhalang dalam kondisi yang bernama al-Hamariyah, yaitu suami, ibu, saudara seibu dan saudara sekandung; suami mendapatkan setengah, ibu seperenam, saudara seibu sepertiga; maka saudara sekandung gugur, karena Allah ﷻ telah menyandarkan bagian sepertiga kepada saudara seibu.
Warisan untuk Saudara Kandung Laki-Laki dan Saudara Kandung Perempuan
Allah ﷻ berfirman, فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ "Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu" menunjukkan bahwa saudara kandung laki-laki akan terhalang dalam kondisi yang bernama al-Hamariyah, yaitu suami, ibu, saudara seibu dan saudara sekandung; suami mendapatkan setengah, ibu seperenam, saudara seibu sepertiga; maka saudara sekandung gugur, karena Allah ﷻ telah menyandarkan bagian sepertiga kepada saudara seibu.
Warisan untuk Saudara Kandung Laki-Laki dan Saudara Kandung Perempuan
Allah ﷻ berfirman, فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ "Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu" menunjukkan bahwa saudara kandung laki-laki akan terhalang dalam kondisi yang bernama al-Hamariyah, yaitu suami, ibu, saudara seibu dan saudara sekandung; suami mendapatkan setengah, ibu seperenam, saudara seibu sepertiga; maka saudara sekandung gugur, karena Allah ﷻ telah menyandarkan bagian sepertiga kepada saudara seibu.
Warisan untuk Saudara Kandung Laki-Laki dan Saudara Kandung Perempuan
Allah ﷻ berfirman, فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ "Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu" menunjukkan bahwa saudara kandung laki-laki akan terhalang dalam kondisi yang bernama al-Hamariyah, yaitu suami, ibu, saudara seibu dan saudara sekandung; suami mendapatkan setengah, ibu seperenam, saudara seibu sepertiga; maka saudara sekandung gugur, karena Allah ﷻ telah menyandarkan bagian sepertiga kepada saudara seibu.
Warisan untuk Saudara Kandung Laki-Laki dan Saudara Kandung Perempuan
Allah ﷻ berfirman, فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ "Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu" menunjukkan bahwa saudara kandung laki-laki akan terhalang dalam kondisi yang bernama al-Hamariyah, yaitu suami, ibu, saudara seibu dan saudara sekandung; suami mendapatkan setengah, ibu seperenam, saudara seibu sepertiga; maka saudara sekandung gugur, karena Allah ﷻ telah menyandarkan bagian sepertiga kepada saudara seibu.
Warisan untuk Saudara Kandung Laki-Laki dan Saudara Kandung Perempuan
Allah ﷻ berfirman, فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ "Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu" menunjukkan bahwa saudara kandung laki-laki akan terhalang dalam kondisi yang bernama al-Hamariyah, yaitu suami, ibu, saudara seibu dan saudara sekandung; suami mendapatkan setengah, ibu seperenam, saudara seibu sepertiga; maka saudara sekandung gugur, karena Allah ﷻ telah menyandarkan bagian sepertiga kepada saudara seibu.
Warisan untuk Saudara Kandung Laki-Laki dan Saudara Kandung Perempuan
Allah ﷻ berfirman, فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ "Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu" menunjukkan bahwa saudara kandung laki-laki akan terhalang dalam kondisi yang bernama al-Hamariyah, yaitu suami, ibu, saudara seibu dan saudara sekandung; suami mendapatkan setengah, ibu seperenam, saudara seibu sepertiga; maka saudara sekandung gugur, karena Allah ﷻ telah menyandarkan bagian sepertiga kepada saudara seibu.
Warisan untuk Saudara Kandung Laki-Laki dan Saudara Kandung Perempuan
Allah ﷻ berfirman, فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ "Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu" menunjukkan bahwa saudara kandung laki-laki akan terhalang dalam kondisi yang bernama al-Hamariyah, yaitu suami, ibu, saudara seibu dan saudara sekandung; suami mendapatkan setengah, ibu seperenam, saudara seibu sepertiga; maka saudara sekandung gugur, karena Allah ﷻ telah menyandarkan bagian sepertiga kepada saudara seibu.
Warisan untuk Saudara Kandung Laki-Laki dan Saudara Kandung Perempuan
Allah ﷻ berfirman, فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ "Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu" menunjukkan bahwa saudara kandung laki-laki akan terhalang dalam kondisi yang bernama al-Hamariyah, yaitu suami, ibu, saudara seibu dan saudara sekandung; suami mendapatkan setengah, ibu seperenam, saudara seibu sepertiga; maka saudara sekandung gugur, karena Allah ﷻ telah menyandarkan bagian sepertiga kepada saudara seibu.
Warisan untuk Saudara Kandung Laki-Laki dan Saudara Kandung Perempuan
Allah ﷻ berfirman, فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ "Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu" menunjukkan bahwa saudara kandung laki-laki akan terhalang dalam kondisi yang bernama al-Hamariyah, yaitu suami, ibu, saudara seibu dan saudara sekandung; suami mendapatkan setengah, ibu seperenam, saudara seibu sepertiga; maka saudara sekandung gugur, karena Allah ﷻ telah menyandarkan bagian sepertiga kepada saudara seibu.
Warisan untuk Saudara Kandung Laki-Laki dan Saudara Kandung Perempuan
Allah ﷻ berfirman, فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ "Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu" menunjukkan bahwa saudara kandung laki-laki akan terhalang dalam kondisi yang bernama al-Hamariyah, yaitu suami, ibu, saudara seibu dan saudara sekandung; suami mendapatkan setengah, ibu seperenam, saudara seibu sepertiga; maka saudara sekandung gugur, karena Allah ﷻ telah menyandarkan bagian sepertiga kepada saudara seibu.
Warisan untuk Saudara Kandung Laki-Laki dan Saudara Kandung Perempuan
Allah ﷻ berfirman, فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ "Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu" menunjukkan bahwa saudara kandung laki-laki akan terhalang dalam kondisi yang bernama al-Hamariyah, yaitu suami, ibu, saudara seibu dan saudara sekandung; suami mendapatkan setengah, ibu seperenam, saudara seibu sepertiga; maka saudara sekandung gugur, karena Allah ﷻ telah menyandarkan bagian sepertiga kepada saudara seibu.
Warisan untuk Saudara Kandung Laki-Laki dan Saudara Kandung Perempuan
Allah ﷻ berfirman, فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ "Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu" menunjukkan bahwa saudara kandung laki-laki akan terhalang dalam kondisi yang bernama al-Hamariyah, yaitu suami, ibu, saudara seibu dan saudara sekandung; suami mendapatkan setengah, ibu seperenam, saudara seibu sepertiga; maka saudara sekandung gugur, karena Allah ﷻ telah menyandarkan bagian sepertiga kepada saudara seibu.
Warisan untuk Saudara Kandung Laki-Laki dan Saudara Kandung Perempuan
Allah ﷻ berfirman, فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ "Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu" menunjukkan bahwa saudara kandung laki-laki akan terhalang dalam kondisi yang bernama al-Hamariyah, yaitu suami, ibu, saudara seibu dan saudara sekandung; suami mendapatkan setengah, ibu seperenam, saudara seibu sepertiga; maka saudara sek
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.