Makna Kata "Kalalah"
Diriwayatkan dari Abu Ishaq, dia berkata: "Aku mendengar Al-Bara' berkata: Surah terakhir yang diturunkan adalah Surah Bara’ah (At-Taubah), dan ayat terakhir yang turun adalah “Yastaftuunak” (Mereka meminta fatwa kepadamu).
Diriwayatkan dari Muhammad bin Al-Munkadir, dia berkata: "Aku mendengar Jabir bin Abdullah berkata: “Rasulullah SAW datang kepadaku saat aku sedang sakit dan tidak sadar. Kemudian beliau berwudhu, kemudian menuangkan air itu kepadaku, atau dia berkata: “Mereka menuangkannya ke atasku” lalu aku sadar. Aku berkata,”Sesungguhnya tidak ada yang mewarisiku kecuali harta warisan, bagaimana dengan warisan itu?” Lalu Allah menurunkan ayat tentang warisan"
Seakan-akan makna firmanNya (Hanya Allah yang lebih mengetahui) yaitu mereka meminta fatwa tentang warisan kepadamu. (Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu) tentang harta warisan. Hal yang disebutkan itu merujuk kepada orang yang ditinggalkan. Hal ini telah dibahas sebelumnya tentang hukum warisan dan kata turunannya, dan bahwa kata itu diambil dari "Al-iklil" (mahkota) yang melingkari kepalanya. Oleh karena itu, kebanyakan ulama menafsirkan bahwa itu adalah orang yang meninggal tanpa memiliki anak dan orang tua.
Makna Ayat "Yastaftuunak"
Firman Allah: (jika seorang meninggal dunia) yaitu dia telah meninggal. Allah SWT berfirman: (Tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allah) [Surah Al-Qashash: 88], setiap sesuatu akan binasa dan tidak ada yang tersisa kecuali Allah, sebagaimana Dia berfirman: (Semua yang ada di bumi itu akan binasa (26) Dan tetap kekal Dzat Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan (27)) [Surah Ar-Rahman].
Firman Allah: (dan ia tidak mempunyai anak) ayat ini dipegang teguh oleh orang yang berpendapat bahwa tidak adanya orang tua itu bukan termasuk syarat harta warisan, melainkan cukup ketiadaan anak itu cukup harta warisan. Itu adalah riwayat dari Umar bin Khattab. Akan tetapi, pendapat yang dijadikan sebagai rujukan adalah pendapat mayoritas ulama’ dan keputusan Abu Bakar Ash-Shiddiq yaitu orang yang tidak memiliki anak maupun orang tua, dan yang digunakan sebagai dalil atas hal itu adalah firman Allah: (dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya). Sekalipun saudara perempuan itu memiliki ayah, maka dia tidak mewarisi apapun karena karena dia dihalangi oleh kesepakatan ulama. Hal itu menunjukkan bahwa orang yang tidak memiliki anak atau orang tua itu diatur oleh Al-Quran dengan aturan yang ditafsirkan juga, karena saudara perempuan itu tidak mewarisi separuh harta dengan adanya orang tua, tetapi dia tidak mendapatkan warisan secara keseluruhan.
Hukum Warisan
Firman Allah: (dan saudaranya yang laki-laki mewarisi, jika ia tidak mempunyai anak) yaitu saudara laki-laki yang mewarisi seluruh harta perempuan jika orang yang memberi warisan itu meninggal, dan dia tidak memiliki anak yaitu orang tua. Jika dia memiliki orang tua, maka saudara laki-laki itu tidak akan mewarisi apa. Jika dia memiliki ahli waris, bagian warisan akan diserahkan kepada ahli waris yang mewarisinya seperti suami atau saudara laki-laki dari ibu, dan sisanya akan diserahkan kepada saudara laki-laki. Hal ini sesuai dengan hadits shahih Bukhari Muslim yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Berikanlah bagian kepada ahli waris yang mendapat bagiannya sudah ditentukan maka apabila masih ada sisa dari bagian tersebut maka menjadi hak ahli waris dari kelompok laki-laki yang lebih utama dari ahli waris"
Firman Allah: (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan) yaitu jika ada dua saudara perempuan yang menjadi ahli waris, maka keduanya memiliki dua pertiga. Demikian juga, hukum tentang keduanya berlaku jika jumlah saudara perempuan itu lebih dari dua. Inilah yang menyebabkan mayoritas ulama mengambil hukum dua anak perempuan sebagaimana yang berlaku untuk saudara perempuan dalam firman Allah: (dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan). Firman Allah: (Dan jika mereka saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan) ini adalah hukum warisan ashabah dari anak-anak laki-laki dan anak dari anak laki-laki, dan saudara-saudara laki-laki. Jika keduanya, baik pihak laki-laki maupun perempuan, berkumpul, maka pemberian warisan itu diberikan kepada laki-laki seperti dua bagian perempuan.
Makna Ayat "Allah Menerangkan Kepadamu"
Firman Allah: (Allah menerangkan kepadamu) yaitu Allah mewajibkan warisan kepada kalian, menetapkan batasan-batasannya, dan menjelaskan peraturannya kepada kalian. Firman Allah: (supaya kamu tidak sesat) yaitu agar kalian tidak tersesat dari kebenaran setelah adanya penjelasan (Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu) yaitu Dia Maha Mengetahui konsekuensi dari banyak hal, manfaat-manfaatnya, dan kebaikan yang ada dalam hal itu bagi hamba-hambaNya, serta apa yang berhak bagi setiap orang dari para kerabat sesuai dengan kedekatannya dengan orang yang meninggal
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.