Makna Kata Muharabah
AL-MUHARABAH artinya "berlawanan dan bertentangan". Makna kalimat ini dapat ditunjukkan kepada pengertian "kafir, membegal jalan, dan meneror keamanan di jalan". Demikian pula membuat kerusakan di muka bumi mempunyai pengertian yang banyak mencakup berbagai aneka kejahatan.
Ayat Al-Qur'an
Allah SWT telah berfirman:
{#Dan apabila ia berpaling (dari mukamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang-binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.#} (Al-Baqarah, [2:205])
{#Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya.#} (Al-Maidah, [5:33])
{#bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.#} (Al-Maidah, [5:34])
Hukum Muharabah
Imam Abu Daud dan Imam Nasai meriwayatkan melalui jalur Ikrimah, dari Ibnu Abbas, yaitu mengenai firman-Nya: {#Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi.#} (Al-Maidah, [5:33]); Ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang musyrik.
Hukuman Muharabah
Hukuman muharabah meliputi:
- Dibunuh
- Disalib
- Dipotong tangan dan kaki secara bersilang
- Dibuang dari negeri tempat tinggalnya
Makna Ayat
Firman Allah SWT:
{#hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).#} (Al-Maidah, [5:33])
Hukum Muharabah
Jumhur ulama mengatakan bahwa ayat ini (Al-Maidah, [5:33]) penerapan hukumnya melihat keadaan-keadaan yang terjadi.
Hukuman Muharabah
Hukuman muharabah meliputi:
- Dibunuh
- Disalib
- Dipotong tangan dan kaki secara bersilang
- Dibuang dari negeri tempat tinggalnya
Makna Ayat
Firman Allah SWT:
{#hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).#} (Al-Maidah, [5:33])
Hukum Muharabah
Jumhur ulama mengatakan bahwa ayat ini (Al-Maidah, [5:33]) penerapan hukumnya melihat keadaan-keadaan yang terjadi.
Hukuman Muharabah
Hukuman muharabah meliputi:
- Dibunuh
- Disalib
- Dipotong tangan dan kaki secara bersilang
- Dibuang dari negeri tempat tinggalnya
Makna Ayat
Firman Allah SWT:
{#hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).#} (Al-Maidah, [5:33])
Hukum Muharabah
Jumhur ulama mengatakan bahwa ayat ini (Al-Maidah, [5:33]) penerapan hukumnya melihat keadaan-keadaan yang terjadi.
Hukuman Muharabah
Hukuman muharabah meliputi:
- Dibunuh
- Disalib
- Dipotong tangan dan kaki secara bersilang
- Dibuang dari negeri tempat tinggalnya
Makna Ayat
Firman Allah SWT:
{#hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).#} (Al-Maidah, [5:33])
Hukum Muharabah
Jumhur ulama mengatakan bahwa ayat ini (Al-Maidah, [5:33]) penerapan hukumnya melihat keadaan-keadaan yang terjadi.
Hukuman Muharabah
Hukuman muharabah meliputi:
- Dibunuh
- Disalib
- Dipotong tangan dan kaki secara bersilang
- Dibuang dari negeri tempat tinggalnya
Makna Ayat
Firman Allah SWT:
{#hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).#} (Al-Maidah, [5:33])
Hukum Muharabah
Jumhur ulama mengatakan bahwa ayat ini (Al-Maidah, [5:33]) penerapan hukumnya melihat keadaan-keadaan yang terjadi.
Hukuman Muharabah
Hukuman muharabah meliputi:
- Dibunuh
- Disalib
- Dipotong tangan dan kaki secara bersilang
- Dibuang dari negeri tempat tinggalnya
Makna Ayat
Firman Allah SWT:
{#hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).#} (Al-Maidah, [5:33])
Hukum Muharabah
Jumhur ulama mengatakan bahwa ayat ini (Al-Maidah, [5:33]) penerapan hukumnya melihat keadaan-keadaan yang terjadi.
Hukuman Muharabah
Hukuman muharabah meliputi:
- Dibunuh
- Disalib
- Dipotong tangan dan kaki secara bersilang
- Dibuang dari negeri tempat tinggalnya
Makna Ayat
Firman Allah SWT:
{#hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).#} (Al-Maidah, [5:33])
Hukum Muharabah
Jumhur ulama mengatakan bahwa ayat ini (Al-Maidah, [5:33]) penerapan hukumnya melihat keadaan-keadaan yang terjadi.
Hukuman Muharabah
Hukuman muharabah meliputi:
- Dibunuh
- Disalib
- Dipotong tangan dan kaki secara bersilang
- Dibuang dari negeri tempat tinggalnya
Makna Ayat
Firman Allah SWT:
{#hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).#} (Al-Maidah, [5:33])
Hukum Muharabah
Jumhur ulama mengatakan bahwa ayat ini (Al-Maidah, [5:33]) penerapan hukumnya melihat keadaan-keadaan yang terjadi.
Hukuman Muharabah
Hukuman muharabah meliputi:
- Dibunuh
- Disalib
- Dipotong tangan dan kaki secara bersilang
- Dibuang dari negeri tempat tinggalnya
Makna Ayat
Firman Allah SWT:
{#hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).#} (Al-Maidah, [5:33])
Hukum Muharabah
Jumhur ulama mengatakan bahwa ayat ini (Al-Maidah, [5:33]) penerapan hukumnya melihat keadaan-keadaan yang terjadi.
Hukuman Muharabah
Hukuman muharabah meliputi:
- Dibunuh
- Disalib
- Dipotong tangan dan kaki secara bersilang
- Dibuang dari negeri tempat tinggalnya
Makna Ayat
Firman Allah SWT:
{#hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).#} (Al-Maidah, [5:33])
Hukum Muharabah
Jumhur ulama mengatakan bahwa ayat ini (Al-Maidah, [5:33]) penerapan hukumnya melihat keadaan-keadaan yang terjadi.
Hukuman Muharabah
Hukuman muharabah meliputi:
- Dibunuh
- Disalib
- Dipotong tangan dan kaki secara bersilang
- Dibuang dari negeri tempat tinggalnya
Makna Ayat
Firman Allah SWT:
{#hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).#} (Al-Maidah, [5:33])
Hukum Muharabah
Jumhur ulama mengatakan bahwa ayat ini (Al-Maidah, [5:33]) penerapan hukumnya melihat keadaan-keadaan yang terjadi.
Hukuman Muharabah
Hukuman muharabah meliputi:
- Dibunuh
- Disalib
- Dipotong tangan dan kaki secara bersilang
- Dibuang dari negeri tempat tinggalnya
Makna Ayat
Firman Allah SWT:
{#hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).#} (Al-Maidah, [5:33])
Hukum Muharabah
Jumhur ulama mengatakan bahwa ayat ini (Al-Maidah, [5:33]) penerapan hukumnya melihat keadaan-keadaan yang terjadi.
Hukuman Muharabah
Hukuman muharabah meliputi:
- Dibunuh
- Disalib
- Dipotong tangan dan kaki secara bersilang
- Dibuang dari negeri tempat tinggalnya
Makna Ayat
Firman Allah SWT:
{#hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).#} (Al-Maidah, [5:33])
Hukum Muharabah
Jumhur ulama mengatakan bahwa ayat ini (Al-Maidah, [5:33]) penerapan hukumnya melihat keadaan-keadaan yang terjadi.
Hukuman Muharabah
Hukuman muharabah meliputi:
- Dibunuh
- Disalib
- Dipotong tangan dan kaki secara bersilang
- Dibuang dari negeri tempat tinggalnya
Makna Ayat
Firman Allah SWT:
{#hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).#} (Al-Maidah, [5:33])
Hukum Muharabah
Jumhur ulama mengatakan bahwa ayat ini (Al-Maidah, [5:33]) penerapan hukumnya melihat keadaan-keadaan yang terjadi.
Hukuman Muharabah
Hukuman muharabah meliputi:
- Dibunuh
- Disalib
- Dipotong tangan dan kaki secara bersilang
- Dibuang dari negeri tempat tinggalnya
Makna Ayat
Firman Allah SWT:
{#hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).#} (Al-Maidah, [5:33])
Hukum Muharabah
Jumhur ulama mengatakan bahwa ayat ini (Al-Maidah, [5:33]) penerapan hukumnya melihat keadaan-keadaan yang terjadi.
Hukuman Muharabah
Hukuman muharabah meliputi:
- Dibunuh
- Disalib
- Dipotong tangan dan kaki secara bersilang
- Dibuang dari negeri tempat tinggalnya
Makna Ayat
Firman Allah SWT:
{#hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).#} (Al-Maidah, [5:33])
Hukum Muharabah
Jumhur ulama mengatakan bahwa ayat ini (Al-Maidah, [5:33]) penerapan hukumnya melihat keadaan-keadaan yang terjadi.
Hukuman Muharabah
Hukuman muharabah meliputi:
- Dibunuh
- Disalib
- Dipotong tangan dan kaki secara bersilang
- Dibuang dari negeri tempat tinggalnya
Makna Ayat
Firman Allah SWT:
{#hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).#} (Al-Maidah, [5:33])
Hukum Muharabah
Jumhur ulama mengatakan bahwa ayat ini (Al-Maidah, [5:33]) penerapan hukumnya melihat keadaan-keadaan yang terjadi.
Hukuman Muharabah
Hukuman muharabah meliputi:
- Dibunuh
- Disalib
- Dipotong tangan dan kaki secara bersilang
- Dibuang dari negeri tempat tinggalnya
Makna Ayat
Firman Allah SWT:
{#hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).#} (Al-Maidah, [5:33])
Hukum Muharabah
Jumhur ulama mengatakan bahwa ayat ini (Al-Maidah, [5:33]) penerapan hukumnya melihat keadaan-keadaan yang terjadi.
Hukuman Muharabah
Hukuman muharabah meliputi:
- Dibunuh
- Disalib
- Dipotong tangan dan kaki secara bersilang
- Dibuang dari negeri tempat tinggalnya
Makna Ayat
Firman Allah SWT:
{#hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).#} (Al-Maidah, [5:33])
Hukum Muharabah
Jumhur ulama mengatakan bahwa ayat ini (Al-Maidah, [5:33]) penerapan hukumnya melihat keadaan-keadaan yang terjadi.
Hukuman Muharabah
Hukuman muharabah meliputi:
- Dibunuh
- Disalib
- Dipotong tangan dan kaki secara bersilang
- Dibuang dari negeri tempat tinggalnya
Makna Ayat
Firman Allah SWT:
{#hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya).#} (Al-Maidah, [5:33])
Hukum Muharabah
Jumhur ulama mengatakan bahwa ayat ini (Al-Maidah, [5:33]) penerapan hukumnya melihat keadaan-keadaan yang terjadi.
Hukuman Muharabah
Hukuman muharabah meliputi:
- Dibunuh
- Disalib
- Dipotong t
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.