Ayat 32-34
Makna Kata
Ayat 32-34 membahas tentang hukum dan konsekuensi dari membunuh seseorang. Allah SWT berfirman bahwa "barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya."
Makna Ayat
Makna ayat ini adalah bahwa siapa saja yang membunuh seseorang tanpa alasan yang benar, maka dia akan dianggap telah membunuh seluruh manusia. Sebaliknya, siapa saja yang memelihara kehidupan seseorang, maka dia akan dianggap telah memelihara kehidupan seluruh manusia.
Pelajaran dari Ayat
Pelajaran dari ayat ini adalah bahwa kita harus menjaga kehidupan seseorang dan tidak membunuhnya tanpa alasan yang benar. Jika kita membunuh seseorang, maka kita akan dianggap telah membunuh seluruh manusia.
Ayat 32-34
Allah SWT berfirman: "Karena anak nabi Adam membunuh karena dengan penuh kezaliman dan permusuhan (Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil) yaitu kami menetapkan hukum dan mengajari mereka (barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya) yaitu barangsiapa membunuh seseorang bukan karena qishash atau karena yang dibunuh berbuat kerusakan di bumi, serta tanpa sebab apapun dan tidak juga karena tindak kejahatan, maka pembunuh itu seakan-akan telah membunuh seluruh manusia, karena dia telah memisahkan antara dirinya dengan orang lain. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupannya, yaitu dia mengharamkan pembunuhan dengan tanpa alasan, dan memegang teguh hal itu, maka seakan-akan dia telah menyelamatkan seluruh manusia, dengan perbuatan ini. Oleh karena itu Allah SWT berfirman (maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya)
Ayat 33
Ali bin Abi Thalhah, meriwayatkan dari Ibnu Abbas, tentang firman Allah: (barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya) “menghidupkan seseorang” maknanya adalah tidak membunuh seseorang yang telah diharamkan oleh Allah. Oleh karena itu bahwa makna “menghidupkan semua manusia” maknanya adalah bahwa siapa saja yang mengharamkan pembunuhan kecuali yang dilakukan dengan alasan yang benar, maka manusia akan hidup karenanya.
Ayat 34
Demikian juga yang dikatakan oleh Mujahid tentang firmanNya (memelihara kehidupan manusia) yaitu mencegah dari membunuhnya.
Ayat 35
Al-Hasan dan Qatadah berkata tentang firman Allah: (yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya) ini adalah dosa besar bagi orang yang melakukan pembunuhan. Qatadah menambahkan: "Sungguh besar dosanya di sisi Allah, dan sungguh besar balasannya di sisiNya."
Ayat 36
Diriwayatkan dari Sulaiman bin Ali Ar-Rabai, dia berkata: "Aku berkata kepada Al-Hasan: “Apakah ayat ini untuk kita, ya Abu Sa'id, seperti, sebagaimana berlaku untuk Bani Israil dulu?” Maka Hasan berkata: “Ya, demi Allah yang tidak ada Tuhan selain Dia, ayat ini berlaku sebagaimana dulu berlaku untuk Bani Israil. Dan apakah membuat darah Bani Israil lebih mulia di sisi Allah daripada darah kita?"
Ayat 37
Hasan Al-Bashri berkata tentang ayat: (maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya) Dia berkata:"Sebagai dosa." dan ayat (maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya) dia berkata,”Sebagai pahala."
Ayat 38
Firman Allah: (Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas) yaitu dengan hujjah, bukti, dan dalil yang jelas (kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi) Ini adalah penghinaan terhadap mereka dan teguran atas tindakan mereka yang melanggar larangan Allah, setelah mengetahuinya. Sebagaimana yang dilakukan Bani Quraizhah, Bani Nadhir, dan lainnya dari Bani Qainuqa’ di suku-suku Yahudi di sekitar Madinah, yang pernah berperang bersama suku Aus dan Khazraj di masa Jahiliyyah. Kemudian setelah perang berakhir, mereka menebus tawanan-tawanannya dan berdamai dengan orang yang memeranginya. Allah mencela tindakan mereka ini dalam Surah Al-Baqarah, dimana Dia berfirman (Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu (yaitu): kamu tidak akan menumpahkan darahmu (membunuh orang), dan kamu tidak akan mengusir dirimu (saudaramu sebangsa) dari kampung halamanmu, kemudian kamu berikrar (akan memenuhinya) sedang kamu mempersaksikannya (84) Kemudian kamu (Bani Israil) membunuh dirimu (saudaramu sebangsa) dan mengusir segolongan daripada kamu dari kampung halamannya, kamu bantu membantu terhadap mereka dengan membuat dosa dan permusuhan; tetapi jika mereka datang kepadamu sebagai tawanan, kamu tebus mereka, padahal mengusir mereka itu (juga) terlarang bagimu. Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat (85)) (Surah Al-Baqarah)
Ayat 39
Firman Allah: (Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya)) “Al-Muharabah” adalah melawan dan menentang, hal itu berlaku pada kekafiran, menghalang-halangi jalan, dan menakut-nakuti di jalan. Demikian juga berbuat kerusakan di bumi termasuk dalam jenis perbuatan buruk, sehingga banyak ulama’ salaf berkata, di antanya adalah Sa’id bin Al-Musayyib,”Meminjam uang dirham dan dinar untuk berbuat kerusakan di bumi termasuk perbuatan buruk.” Allah juga berfirman: (Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan (205)) (Surah Al-Baqarah)
Ayat 40
Yang benar bahwa ayat ini berlaku umum untuk orang-orang musyrik dan orang-orang lain yang melakukan perbuatan tersebut, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Qilabah (namanya adalah Abdullah bin Zaid Al-Jarmi Al-Bashri) dari Anas bin Malik bahwa sekelompok kabilah ‘Ukl sebanyak delapan orang, mereka datang kepada Rasulullah SAW dan mereka melakukan bai’at kepada Islam. Mereka kemudian mengidap penyakit karena tidak sesuai dengan iklim Madinah dan badannya sakit, lalu mereka mengadu kepada Rasulullah SAW. Lalu beliau bersabda, “Maukah kamu pergi ke unta-unta yang sedang digembalakan, lalu kamu meminum susu dan air kencingnya?” Mereka menjawab, “Tentu”, lalu mereka pergi dan minum air kencing dan susu unta, dan mereka sembuh, lalu membunuh penggembala itu, merampas unta-unta itu, dan melarikan diri. Kemudian sampailah kabar itu kepada Rasulullah SAW mengirim pasukan untuk mengejar dan akhirnya mereka tertangkap dan kemudian Rasulullah SAW memerintahkan untuk memotong tangan dan kaki mereka, mencongkel mata mereka, dan kemudian dibiarkan di bawah matahari hingga mereka mati. Ini adalah riwayat dari Muslim. Dalam dalam riwayat Bukhari Muslim dari Bani ‘Ukl dan ‘Urainah, dan dalam lafazh lain,”Mereka diseret ke tengah padang pasir, dan membuat mereka meminta air, tetapi tidak diberikan"
Ayat 41
Firman Allah SWT, (hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri) Ibnu Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang ayat itu,”Pada bulan terjadi pemberontakan di kelompok Islam, dan orang-orang tersebut menakut-nakuti di jalan, kemudian dia ditangkap, Lalu pemimpin orang-orang muslim dalam perkara itu membuat pilihan,”Jika mau, maka membunuhnya, menyalibnya, atau memotong tangan dan kakinya"
Ayat 42
Firman Allah, (atau dibuang dari negeri) sebagian ulama’ berkata,”Ini berarti orang itu harus dicari hingga bisa ditetapkan hukuman padanya atau diusir dari wilayah Islam. Diriwayatkan dari Ibnu Jarir dari Ibnu Abbas, Anas bin Malik, Sa'id bin Jubair, Adh-Dhahhak, Rabi' bin Anas, Az-Zuhri, Al-Laits bin Sa'd, dan Malik bin Anas" Ulama’ lainnya berkata,”Itu adalah diusir dari negerinya ke negeri lain, atau dikeluarkan oleh penguasa atau wakilnya dari segala bentuk transaksi dengannya" Firman Allah, (Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar) yaitu apa yang telah saya sebutkan sebelumnya tentang membunuh, menyalib, dan memotong tangan dan kaki mereka secara bersilang dan mengusir mereka, sebagai bentuk penghinaan kepada mereka di antara manusia di dunia. Bersamaan dengan itu, Allah telah menyiapkan siksaan yang besar bagi mereka pada hari kiamat. Hal ini memperkuat pendapat seseorang yang mengatakan bahwa ayat ini diturunkan tentang orang-orang musyrik. Adapun untuk orang-orang Islam, dalam hadits yang shahih dari Imam Muslim tentang ‘Ubadah bin Ash-Shamit berkata bahwa Rasulullah SAW mengambil janji dari kami seperti yang beliau mengambil janji dari kaum wanita, yaitu agar tidak menyekutukan Allah dengan apa pun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, dan tidak saling menggigit satu sama lain. Siapa saja yang memenuhi janji ini di antara kalian, maka pahalanya di sisi Allah SWT, dan siapa saja yang melanggar salah satu dari itu, maka dia akan dihukum dengan membayar kafarat, dan siapa saja yang ditutupi oleh Allah, maka urusannya itu dikembalikan kepada Allah; jika Dia berkehendak maka Dia mengazabnya, dan jika Dia berkehendak maka Dia mengampuninya. Ibnu Jarir berkata tentang ayat (Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia) maksudnya adalah keburukan, kehinaan, siksaan, kerendahan, dan hukuman di dunia sebelum akhirat. (dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar) yaitu jika mereka tidak bertaubat dari perbuatan mereka itu hingga mereka mati, mereka akan mendapat balasan di akhirat bersamaan dengan hukuman yang telah mereka terima di dunia. Hukuman yang diberikan kepada mereka di akhirat. (siksaan yang besar) yaitu azab neraka neraka Jahanam. Firman Allah (kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(34)) Menurut pendapat orang yang mengatakan bahwa ayat ini berlaku bagi orang-orang musyrik, lalu hal itu nampak. Adapun orang-orang muslim yang berbuat keburukan, maka ketika mereka telah bertaubat sebelum mereka dihukum, maka telah gugur kewajiban untuk membunuh, menyalib, atau memotong tangan dan kaki."
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.