Makna Ayat
Surat Al-Ma’idah ayat 47: Pengikut-pengikut Injil itu diwajibkan memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalam Injil itu, sampai pada masa diturunkan Al Quran.
Makna Kata
Orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah bisa menjadi kafir apabila ia menghina hukum Allah, menganggap halal berhukum dengan hukum selain Allah, menganggap bahwa hukum selain Allah lebih baik atau lebih cocok dipakai seperti orang-orang yang membuat undang-undang yang menyalahi syari’at Islam, di mana mereka tidaklah membuat undang-undang tersebut kecuali karena adanya anggapan bahwa hukum Allah tidak cocok lagi atau kurang tepat dsb.
Makna Kata
Orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah bisa juga menjadi zalim (tidak kafir) apabila ia melakukan hal itu, namun ia yakin bahwa hukum Allah-lah yang benar, yang baik, yang cocok, hukum yang dipakainya yang salah, ia juga tidak meremehkannya.
Makna Kata
Dan bisa menjadi fasik (tidak kafir), apabila ia melakukan hal itu (yakni tidak menggunakan hukum Allah) karena ada rasa sayang kepada orang yang terkena hukuman itu atau karena diberi sogokan (risywah) namun ia tetap yakin bahwa hukum Allah-lah yang benar dan hukumnya yang salah, seperti karena si pencuri itu adalah kerabatnya dsb.