Surat Al-Ma’idah ayat 91
Dibicarakan secara terpisah melaksanakan shalat, menunjukkan tingginya kedudukan shalat.
innamā yurīdusy-syaiṭānu ay yūqi‘a bainakumul-‘adāwata wal-bagḍā'a fil-khamri wal-maisiri wa yaṣuddakum ‘an żikrillāhi wa ‘aniṣ-ṣalāti fa hal antum muntahūn
Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?
Dibicarakan secara terpisah melaksanakan shalat, menunjukkan tingginya kedudukan shalat.
Dosa-dosa ini menimbulkan efek negatif bagi manusia; khamr dapat menghilangkan akal sehingga menyebabkan halusinasi dan pertikaian. Sedangkan perjudian dapat menimbulkan kedengkian dan kebencian. Efek negatif lainnya adalah menyebabkan terhalangi dari mengingat Allah dan salat, akibat akal dan kesadaran yang hilang. Maka hendaklah kalian menjauhi itu semua.
Kerusakan-kerusakan yang nampak akibat khamr dan perjudian seharusnya cukup untuk menyadarkan manusia agar berhenti melakukannya. Oleh sebab itu, Allah menjelaskan hal ini dengan ungkapan yang mengandung keagungan dan keelokan yang berisi larangan tegas dengan cara yang bijaksana agar mendorong mereka untuk segera melaksanakan perintah-Nya. Sehingga diriwayatkan dari Umar bahwa ketika dia mendengar ayat ini, dia segera berkata: "kami akan meninggalkannya! Kami akan meninggalkannya!"
Ayat ini hanya menyebutkan kerusakan-kerusakan yang disebabkan oleh khamr dan perjudian, tanpa menyebutkan kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan dari penyembahan batu berhala dan pengundian nasib, karena kaum muslimin telah berikrar dalam ayat yang telah lalu untuk meninggalkan dua perbuatan ini, ketika mereka memutuskan untuk masuk Islam, dan karena dua perbuatan ini merupakan sisa dari keyakinan keyakinan syirik yang tidak memberikan kenikmatan bagi jiwa yang dapat mendorong untuk melanggar syariat; tidak seperti yang ada pada khamr dan perjudian yang dapat memberi kenikmatan jiwa yang dapat memberi dorongan untuk melakukan pelanggaran syariat. Oleh sebab itu Allah lebih menegaskan pelarangan pada khamr dan perjudian daripada pelarangan penyembahan berhala dan pengundian nasib.
Kemudian Allah mengulangi ajakan untuk meninggalkan perbuatan ini dengan bentuk ungkapan pertanyaan: "Maka apakah kalian akan berhenti melakukannya?" Pertanyaan ini merupakan sindiran yang dimaksudkan sebagai perintah, yakni: "Berhentilah". Dan ini adalah ungkapan larangan yang sangat tegas untuk memberitahukan bahwa pemerintah dan peringatan untuk meninggalkan perbuatan ini telah sampai pada titik yang paling jauh.
Sesungguhnya setan telah memperdaya kalian dengan meminum khamar dan bermain judi, agar terjadi perselisihan, perpecahan dan kebencian di antara kalian. Dengan demikian, kalian menjadi lemah dengan hilangnya rasa kasih sayang di antara kalian dan pecahnya persatuan yang disebabkan oleh tipu daya setan yang berupa meminum minuman yang memabukkan dan berjudi.
Dalam ayat ini Allah menyebutkan empat sebab mengapa minuman keras (khamar, khamr) dan perjudian diharamkan.
Khamar memiliki dampak negatif terhadap pencernaan, ginjal dan hati. Di antara itu semua, dampak terhadap hati merupakan yang paling besar, karena dapat menimbulkan sirosis hati.
Bila seseorang telah kehilangan keseimbangan, maka ia akan lupa berzikir kepada Allah yang merupakan sarana untuk menghidupkan kalbu. Keempat, pada gilirannya khamar dapat menghalangi orang untuk melaksanakan salat secara sempurna.
Pengharaman khamar dalam jumlah sedikit, meskipun tidak memabukkan, didasarkan pada asas kehati-hatian dan khawatir terbiasa atau larut yang berakhir pada kecanduan. Oleh para ahli fikih disepakati bahwa khamar mempunyai pengertian 'segala sesuatu yang dapat memabukkan dengan sendirinya, baik berupa minuman atau bukan'. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw., "Segala sesuatu yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram." Selain itu, juga didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abû Dâwûd, bahwa Rasulullah saw. melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan.
Sesungguhnya tujuan setan menganjurkan minuman keras dan perjudian ialah memunculkan rasa permusuhan dan kebencian dalam hati antarsesama dan memalingkan orang dari zikir maupun salat.
Apakah kalian -wahai orang-orang mukmin- sudah meninggalkan perbuatan-perbuatan dosa tersebut? Tidak ada keraguan bahwa hal itulah yang lebih pantas bagi kalian. Maka berhentilah dari perbuatan-perbuatan dosa tersebut.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.
Ia juga bisa memalingkan kalian dari mengingat Allah dan shalat karena hilangnya akal saat mabuk, dan tersibukkan dengan main-main dalam permainan judi, maka berhentilah dari semua itu.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.
Sesungguhnya melalui godaannya untuk melakukan kemungkaran ini, setan ingin meletakkan permusuhan dan kebencian di antara kalian dengan meminum khamr dan berjudi karena keduanya adalah sumber keburukan di dunia, dan keduanya itu mengandung kerusakan dalam urusan agama, yaitu menghalangi untuk ingat kepada Allah dan shalat fardhu karena hilangnya agama dan harta dunia kalian.
Maka apakah kalian akan meninggalkan hal tersebut sampai akhir waktu? Umar dan sahabat lainnya berkata: “Kami benar-benar berhenti, wahai Tuhan” lalu mereka membuang khamr itu.
Tidak ada teks yang dapat saya format. Silakan masukkan teks yang ingin Anda format menjadi Markdown.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.
Sesungguhnya setan hanya bermaksud ingin menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian melalui khamr dan judi serta menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat, maka tidakkah kalian berhenti
{#Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia.#} (Al-Baqarah, [2:219])
{#Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian salat, sedangkan kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan.#} (An-Nisa, [4:43])
{#Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu.#} (Al-Maidah, [5:90])
{#Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu.#} (Al-Maidah, [5:93])
{#Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalang-halangi kalian dari mengingati Allah dan salat; maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu)."#} (Al-Maidah, [5:91])
{#Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian salat, sedangkan kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan.#} (An-Nisa, [4:43])
{#Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu.#} (Al-Maidah, [5:90])
{#Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu.#} (Al-Maidah, [5:93])
{#Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Syuraih, telah menceritakan kepada kami Abu Ma'syar, dari Abu Wahb maula Abu Hurairah, dari Abu Hurairah RA yang mengatakan bahwa khamr diharamkan sebanyak tiga kali. Pertama ketika Rasulullah SAW tiba di Madinah, sedangkan mereka dalam keadaan masih minum khamr dan makan dari hasil judi, lalu mereka menanyakan kedua perbuatan itu kepada Rasulullah SAW Maka Allah SWT menurunkan firman-Nya: {#Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia.#} (Al-Baqarah, [2:219]), hingga akhir ayat. Maka orang-orang mengatakan bahwa Allah tidak mengharamkannya kepada kita, karena sesungguhnya yang disebutkan oleh-Nya hanyalah: {#Pada keduanya itu terdapat dosa besar.#} (Al-Baqarah, [2:219])#}
{#Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Khalaf ibnul Walid, telah menceritakan kepada kami Israil, dari Abu Ishaq, dari Abu Maisarah, dari Umar ibnul Khattab yang menceritakan bahwa ketika diturunkan wahyu yang mengharamkan khamr, ia berkata, "Ya Allah, jelaskanlah kepada kami masalah khamr dengan keterangan yang memuaskan." Maka turunlah ayat yang ada di dalam surat Al-Baqarah: {#Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar.#} (Al-Baqarah, [2:219])#}
{#Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Bisyr, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnu Umar ibnu Abdul Aziz, telah menceritakan kepadaku Nafi', dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa ketika ayat pengharaman khamr diturunkan, saat itu di Madinah terdapat lima jenis minuman, tetapi tidak ada minuman yang terbuat dari anggur.#}
{#Imam Muslim meriwayatkannya melalui jalur Ibnu Wahb, dari Malik, dari Zaid ibnu Aslam; dan dari jalur Ibnu Wahb pula, dari Sulaiman ibnu Bilal, dari Yahya ibnu Sa'id, keduanya dari Abdur Rahman ibnu Wa'lah, dari Ibnu Abbas dengan lafaz yang sama.#}
{#Imam Nasai meriwayatkannya melalui Qutaibah, dari Malik dengan sanad yang sama.#}
{#Imam Ahmad telah meriwayatkan pula. Untuk itu ia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Rauh, telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid ibnu Bahram yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Syahr ibnu Hausyab berkata, telah menceritakan kepadanya Abdur Rahman ibnu Ganam, bahwa Ad-Dari setiap tahunnya selalu menghadiahkan seguci khamr kepada Rasulullah SAW Pada tahun khamr diharamkan, Ad-Dari datang dengan membawa seguci khamrnya. Ketika Rasulullah SAW melihatnya, beliau tersenyum dan bersabda, "Tidakkah kamu ketahui bahwa khamr telah diharamkan sesudahmu?" Maka Ad-Dari berkata, "Wahai Rasulullah, bolehkah aku menjualnya dan memanfaatkan hasil jualannya?" Rasulullah SAW bersabda: #}
{#Imam Ahmad telah meriwayatkan pula. Untuk itu ia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Qutaibah ibnu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai'ah, dari Sulaiman ibnu Abdur Rahman, dari Nafi' ibnu Kaisan; ayahnya pernah menceritakan kepadanya bahwa dahulu di masa Rasulullah SAW ayahnya pernah berjualan khamr. Ketika tiba dari negeri Syam, ia membawa khamr dalam kantong-kantong kulitnya dengan tujuan untuk dijual. Lalu ia datang dengan membawa khamr itu kepada Rasulullah SAW dan berkata kepadanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku datang kepadamu dengan membawa minuman yang baik. Maka Rasulullah bersabda, "Hai Kaisan, sesungguhnya khamr itu telah diharamkan sesudahmu." Kaisan berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana kalau aku menjualnya?" Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya khamr telah diharamkan, dan haram pula hasil jualannya." Maka Kaisan pergi menuju ke kantong-kantong kulit yang berisikan khamr itu. Ia pegang bagian bawahnya, lalu semua isinya ia tumpahkan.#}
{#Imam Ahmad telah meriwayatkan pula. Untuk itu ia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa'id, dari Humaid, dari Anas yang menceritakan bahwa ia pernah menyuguhkan minuman khamr kepada Abu Ubaidah ibnul Jarrah, Ubay ibnu Ka'b, Suhail ibnu Baida, dan sejumlah orang dari kalangan sahabat di rumah Abu Talhah, sehingga memabukkan sebagian dari mereka. Lalu datanglah seseorang dari kalangan kaum muslimin mewartakan, "Tidakkah kalian ketahui bahwa khamr itu telah diharamkan?" Mereka menjawab, "Akan kami lihat dan kami tanyakan." Mereka mengatakan, "Hai Anas, tumpahkanlah khamr yang masih tersisa pada wadahmu itu!" Anas mengatakan, "Demi Allah, mereka tidak meminum khamr lagi. Apa yang mereka minum hanyalah perasan anggur, buah kurma yang belum masak benar, dan buah kurma yang sudah masak; semuanya itu merupakan khamr mereka saat itu."#}
{#Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkan hadis ini di dalam kitab Sahihain melalui berbagai jalur dari Anas.#}
{#Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Farj ibnu Fudalah, dari Ibrahim ibnu Abdur Rahman ibnu Rafi', dari ayahnya, dari Abdullah ibnu Amr yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: #}
{#Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnu Umar ibnu Abdul Aziz, dari Abu Tu'mah maula mereka, dan dari Abdur Rahman ibnu Abdullah Al-Gafiqi; keduanya mengatakan pernah mendengar Ibnu Umar mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: #}
{#Imam Abu Daud dan Imam Ibnu Majah meriwayatkannya melalui hadis Waki' dengan sanad yang sama.#}
{#Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hakam ibnu Nafi', telah menceritakan kepada kami Abu Bakar ibnu Abu Maryam, dari Damrah ibnu Habib yang mengatakan bahwa Ibnu Umar pernah menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah memerintahkan kepadanya untuk mengambilkan sebuah pisau belati yang juga dikenal dengan pisau pengerat yang tajam. Lalu Ibnu Umar mengambilkannya, dan Nabi SAW menyuruh untuk mengasahnya hingga tajam. Setelah itu pisau tersebut diberikan Nabi SAW kepada Ibnu Umar seraya bersabda, "Bawalah pisau ini, aku akan memerlukannya." Ibnu Umar melakukan apa yang diperintahkan kepadanya. Lalu Nabi SAW keluar bersama sahabat-sahabatnya menuju ke semua pasar di Madinah, beliau mendengar di pasar banyak terdapat khamr yang baru datang dari negeri Syam. Lalu Nabi SAW mengambil pisau dari Ibnu Umar dan langsung merobek wadah berisi khamr yang ada di depannya, kemudian pisau itu dikembalikan lagi kepada Ibnu Umar. Lalu Nabi SAW memerintahkan kepada semua sahabat yang bersamanya untuk pergi dengan Ibnu Umar. Nabi SAW memerintahkan Ibnu Umar untuk pergi mengelilingi semua pasar. Maka Ibnu Umar berangkat, dan tidak sekali-kali ia menjumpai wadah yang berisikan khamr melainkan dirobeknya, sehingga tiada suatu wadah khamr pun di pasar itu yang tertinggal.#}
{#Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Qutaibah ibnu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai'ah, dari Sulaiman ibnu Abdur Rahman, dari Nafi' ibnu Kaisan; ayahnya pernah menceritakan kepadanya bahwa dahulu di masa Rasulullah SAW ayahnya pernah berjualan khamr. Ketika tiba dari negeri Syam, ia membawa khamr dalam kantong-kantong kulitnya dengan tujuan untuk dijual. Lalu ia datang dengan membawa khamr itu kepada Rasulullah SAW dan berkata kepadanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku datang kepadamu dengan membawa minuman yang baik. Maka Rasulullah bersabda, "Hai Kaisan, sesungguhnya khamr itu telah diharamkan sesudahmu." Kaisan berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana kalau aku menjualnya?" Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya khamr telah diharamkan, dan haram pula hasil jualannya." Maka Kaisan pergi menuju ke kantong-kantong kulit yang berisikan khamr itu. Ia pegang bagian bawahnya, lalu semua isinya ia tumpahkan.#}
{#Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnu Umar ibnu Abdul Aziz, dari Abu Tu'mah maula mereka, dan dari Abdur Rahman ibnu Abdullah Al-Gafiqi; keduanya mengatakan pernah mendengar Ibnu Umar mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: #}
{#Imam Abu Daud dan Imam Ibnu Majah meriwayatkannya melalui hadis Waki' dengan sanad yang sama.#}
{#Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hakam ibnu Nafi', telah menceritakan kepada kami Abu Bakar ibnu Abu Maryam, dari Damrah ibnu Habib yang mengatakan bahwa Ibnu Umar pernah menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah memerintahkan kepadanya untuk mengambilkan sebuah pisau belati yang juga dikenal dengan pisau pengerat yang tajam. Lalu Ibnu Umar mengambilkannya, dan Nabi SAW menyuruh untuk mengasahnya hingga tajam. Setelah itu pisau tersebut diberikan Nabi SAW kepada Ibnu Umar seraya bersabda, "Bawalah pisau ini, aku akan memerlukannya." Ibnu Umar melakukan apa yang diperintahkan kepadanya. Lalu Nabi SAW keluar bersama sahabat-sahabatnya menuju ke semua pasar di Madinah, beliau mendengar di pasar banyak terdapat khamr yang baru datang dari negeri Syam. Lalu Nabi SAW mengambil pisau dari Ibnu Umar dan langsung merobek wadah berisi khamr yang ada di depannya, kemudian pisau itu dikembalikan lagi kepada Ibnu Umar. Lalu Nabi SAW memerintahkan kepada semua sahabat yang bersamanya untuk pergi dengan Ibnu Umar. Nabi SAW memerintahkan Ibnu Umar untuk pergi mengelilingi semua pasar. Maka Ibnu Umar berangkat, dan tidak sekali-kali ia menjumpai wadah yang berisikan khamr melainkan dirobeknya, sehingga tiada suatu wadah khamr pun di pasar itu yang tertinggal.#}
{#Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Qutaibah ibnu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai'ah, dari Sulaiman ibnu Abdur Rahman, dari Nafi' ibnu Kaisan; ayahnya pernah menceritakan kepadanya bahwa dahulu di masa Rasulullah SAW ayahnya pernah berjualan khamr. Ketika tiba dari negeri Syam, ia membawa khamr dalam kantong-kantong kulitnya dengan tujuan untuk dijual. Lalu ia datang dengan membawa khamr itu kepada Rasulullah SAW dan berkata kepadanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku datang kepadamu dengan membawa minuman yang baik. Maka Rasulullah bersabda, "Hai Kaisan, sesungguhnya khamr itu telah diharamkan sesudahmu." Kaisan berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana kalau aku menjualnya?" Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya khamr telah diharamkan, dan haram pula hasil jualannya." Maka Kaisan pergi menuju ke kantong-kantong kulit yang berisikan khamr itu. Ia pegang bagian bawahnya, lalu semua isinya ia tumpahkan.#}
Hadis lain diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.
Telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Raja, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnu Salamah, telah menceritakan kepada kami Hilal ibnu Abu Hilal, dari Ata ibnu Yasar, dari Abdullah ibnu Amr yang menceritakan bahwa ayat berikut ada dalam Al-Qur'an, yaitu firman-Nya: {#Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.#} (Al-Maidah, [5:90]) Menurut Abdullah ibnu Amr, di dalam kitab Taurat perihal khamr disebutkan seperti berikut, "Sesungguhnya Allah menurunkan perkara yang hak untuk melenyapkan perkara yang batil dengannya, juga untuk melenyapkan permainan yang tak berguna, seruling, tarian, dosa-dosa besar (yakni khamr barabit), gendang, tambur, syair dan khamr sekali, bagi orang yang meminumnya. Allah bersumpah dengan menyebut nama-Nya Yang Mahaagung, 'Barang siapa yang meminumnya sesudah Kuharamkan, Aku benar-benar akan membuatnya kehausan di hari kiamat. Dan barang siapa yang meninggalkannya sesudah Kuharamkan, Aku benar-benar akan memberinya minum khamr di hadapan-Ku Yang Mahasuci'."
Sanad asar ini sahih.
Hadis lain diriwayatkan oleh Abdullah ibnu Wahb.
Telah menceritakan kepadaku Amr ibnul Haris; Amr ibnu Syu'aib pernah menceritakan kepada mereka bahwa ayahnya pernah menceritakan dari Abdullah ibnu Amr ibnul As, dari Rasulullah SAW yang telah bersabda:
{مَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ سُكْرًا مَرَّةً وَاحِدَةً فَكَاَنَّمَا كَانَتْ لَهُ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا فَسُلِبَهَا وَمَنْ تَرَكَ الصَّلَاةَ سُكْرًا اَرْبَعَ مَرَّاتٍ كَانَ حَقًّا عَلَى اللّٰهِ اَنْ يَسْقِيَهٗ مِنْ طِيْنَةُ الْخَبَالِ. قِيْلَ وَمَا طِيْنَةُ الْخَبَالِ. قَالَ عُصَارَةُ اَهْلِ جَهَنَّمَ}
{#"Barang siapa yang meninggalkan salat sekali karena mabuk, maka seakan-akan dia memiliki dunia dan semua isinya, lalu dirampas darinya. Dan barang siapa yang meninggalkan salat sebanyak empat kali karena mabuk, maka sudah seharusnya bagi Allah memberinya minum dari tinatul khabal." Ketika ditanyakan, "Apakah tinatul khabal itu?" Rasulullah SAW menjawab: "Perasan keringat penduduk neraka Jahannam."#}
Imam Ahmad meriwayatkannya melalui jalur Amr ibnu Syu'aib.
Hadis lain diriwayatkan oleh Abu Daud.
Telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Rafi', telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Umar As-San'ani yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar An-Nu'man (yaitu Ibnu Abu Syaibah Al-Jundi) meriwayatkan dari Tawus, dari Ibnu Abbas, dari Nabi SAW yang telah bersabda:
{كُلُّ مُخَمِّرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ مُسْكِرًا بُخِسَتْ صَلَاتُهٗ اَرْبَعِيْنَ صَبَاحًا فَاِنْ تَابَ تَابَ اللّٰهُ عَلَيْهِ فَاِنْ عَادَ الرَّابِعَةَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللّٰهِ اَنْ يَسْقِيَهٗ مِنْ طِيْنَةِ الْخَبَالِ. قِيْلَ وَمَا طِيْنَةُ الْخَبَالِ يَا رَسُوْلَ اللّٰهِ قَالَ صَدِيْدُ اَهْلِ النَّارِ وَمَنْ سَقَاهُ صَغِيْرًا لَا يَعْرِفُ حَلَالَهٗ مِنْ حَرَامِهٖ كَانَ حَقًّا عَلَى اللّٰهِ اَنْ يَسْقِيَهٗ مِنْ طِيْنَةِ الْخَبَالِ}
{#"Semua minuman yang dibuat melalui proses peragian adalah khamr, dan semua yang memabukkan hukumnya haram. Barang siapa yang meminum minuman yang memabukkan, maka hapuslah (pahala) salatnya selama empat puluh pagi (hari); dan jika ia bertobat, Allah menerima tobatnya. Dan jika ia kembali lagi minum untuk keempat kalinya, maka pastilah Allah akan memberinya minum dari tinatul khabal. Ketika ditanyakan, "Apakah tinatul khabal itu, wahai Rasulullah? Rasulullah SAW menjawab: Nanah penghuni neraka, dan barang siapa yang memberikan minuman yang memabukkan kepada anak kecil yang belum mengetahui halal dan haramnya, maka Allah pasti akan memberinya minuman dari tinatul khabal."#}
Hadis diriwayatkan oleh Abu Daud secara munfarid.
Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Syafii rahimahullah.
Telah menceritakan kepada kami Malik, dari Nafi', dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
{مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِى الدُّنْيَا ثُمَّ لَمْ يَتُبْ مِنْهَا حُرِمَهَا فِى الْاٰخِرَةِ}
{#"Barang siapa yang meminum khamr di dunia, kemudian ia tidak bertobat dari perbuatannya itu, Allah mengharamkan khamr baginya kelak di akhirat."#}
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkannya melalui hadis Malik dengan sanad yang sama.
Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Telah menceritakan kepada kami Abu Rafi', dari Hammad ibnu Zaid, dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibnu Umar yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
{كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فَمَاتَ وَهُوَ يُدْمِنُهَا وَلَمْ يَتُبْ مِنْهَا لَمْ يَشْرَبْهَا فِى الْاٰخِرَةِ}
{#"Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram. Dan barang siapa minum khamr, lalu mati dalam keadaan masih kecanduan khamr dan belum bertobat dari perbuatannya itu, maka kelak di akhirat ia tidak dapat meminum khamr (surga)."#}
Hadis lain diriwayatkan oleh Ibnu Wahb.
Telah menceritakan kepadanya Umar ibnu Muhammad, dari Abdullah ibnu Yasar; ia pernah mendengar Salim ibnu Abdullah menceritakan bahwa Abdullah ibnu Umar menceritakan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
{ثَلَاثَةٌ لَا يَنْظُرُ اللّٰهُ اِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ وَالْمُدْمِنُ الْخَمْرَ وَالْمَنَّانُ بِمَا اَعْطٰى}
{#"Ada tiga macam orang yang Allah tidak memandang mereka (dengan pandangan rahmat) kelak di hari kiamat, yaitu orang yang menyakiti kedua orang tuanya, orang yang kecanduan khamr. dan orang yang menyebut-nyebut pemberian yang telah diberikannya."#}
Imam Nasai meriwayatkan dari Amr ibnu Ali, dari Yazid ibnu Zurai', dari Umar ibnu Muhammad Al-Umari dengan sanad yang sama.
Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
Telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Mansur, dari Salim ibnu Abul Ja'd, dari Jaban, dari Abdullah ibnu Amr, dari Nabi SAW yang telah bersabda:
{لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ عَاقٌّ وَلَا مُدْمِنُ خَمْرٍ وَلَا مَنَّانٌ وَلَا وَلَدُ زِنْيَةٍ}
{#"Tidak dapat masuk surga orang yang menyakiti (kedua orang tuanya), orang yang kecanduan khamr, orang yang suka menyebut-nyebut pemberiannya, dan tidak (pula), anak zina."#}
Hal yang sama telah diriwayatkan pula dari Yazid, dari Hammam, dari Mansur, dari-Salim, dari Jaban, dari Abdullah ibnu Amr dengan lafaz yang sama.
Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
Telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Mansur, dari Salim ibnu Abul Ja'd, dari Jaban, dari Abdullah ibnu Amr, dari Nabi SAW yang telah bersabda:
{لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنَّانٌ وَلَا عَاقٌّ وَالِدَيْهِ وَلَا مُدْمِنُ خَمْرٍ}
{#"Tidak dapat masuk surga orang yang suka menyebut-nyebut pemberiannya, orang yang suka menyakiti kedua orang tuanya, dan tidak (pula) pecandu khamr."#}
Imam Nasai meriwayatkannya melalui hadis Syu'bah dengan lafaz yang sama, kemudian ia mengatakan, "Kami belum pernah mengetahui seseorang yang menghubungkan Syu'bah dengan Nabit ibnu Syarit"
Imam Bukhari mengatakan bahwa Jaban belum pernah diketahui mendengar dari Abdullah. Salim pun belum pernah diketahui pernah mendengar, baik dari Jaban maupun dari Nabit.
Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Baihaqi.
Telah menceritakan kepadanya Abu Bakar ibnu Abdur Rahman ibnul Haris ibnu Hisyam; ayahnya pernah mengatakan bahwa ia pernah mendengar Usman ibnu Affan mengatakan, "Jauhilah khamr, karena sesungguhnya khamr itu biangnya kejahatan. Dahulu kala pernah ada seorang lelaki dari kalangan orang-orang sebelum kalian, kerjanya hanya beribadah dan mengucilkan diri dari keramaian manusia. Tetapi pada akhirnya ia disukai oleh seorang wanita tuna susila. Wanita tuna susila itu menyuruh pelayan wanitanya memanggil lelaki itu untuk menghadiri suatu persaksian. Maka lelaki itu masuk bersamanya, dan si wanita tuna susila itu mulai memasang perangkapnya; setiap kali lelaki itu memasuki pintu, maka ia menutupnya, hingga lelaki itu bersua dengan seorang wanita yang cantik, di sisinya terdapat seorang bayi dan seguci khamr. Kemudian wanita cantik itu berkata, 'Sesungguhnya aku, demi Allah, tidak sekali-kali mengundangmu untuk menyaksikan suatu persaksian, melainkan aku mengundangmu kemari agar kamu mau menyetubuhi diriku, atau membunuh bayi ini, atau minum khamr ini.' Akhirnya wanita itu memberinya minuman satu gelas. Dan lelaki itu berkata, 'Tambahkanlah kepadaku.' Ia tidak berhenti dari minum khamr hingga pada akhirnya ia menyetubuhi wanita itu dan membunuh si bayi. Karena itu, jauhilah khamr, karena sesungguhnya tidak sekali-kali khamr dapat berkumpul dengan iman selama-lamanya melainkan salah satunya keluar dari diri pelakunya dalam waktu yang dekat."
Asar ini diriwayatkan oleh Imam Baihaqi, dan sanad asar ini sahih.
Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad.
Telah menceritakan kepada kami Aswad ibnu Amir, telah menceritakan kepada kami Israil, dari Sammak, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa ketika khamr diharamkan, orang-orang berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah dengan teman-teman kami yang telah meninggal, sedangkan mereka meminumnya?" Maka Allah SWT menurunkan firman-Nya: {#Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu.#} (Al-Maidah, [5:93]), hingga akhir ayat. Dan ketika kiblat dipindahkan, orang-orang berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah dengan teman-teman kami yang telah meninggal dunia, sedangkan salat mereka menghadap ke Baitul Maqdis?" Maka Allah menurunkan firman-Nya: {#dan Allah tidak akan menyia-nyiakan iman kalian.#} (Al-Baqarah, [2:143])
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Daud ibnu Mahran Ad-Dabbag, telah menceritakan kepada kami Daud (yakni Al-Attar), dari Abu Khaisam, dari Syahr ibnu Hausyab, dari Asma binti Yazid, bahwa ia pernah mendengar Nabi SAW bersabda:
{مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ يَرْضَ اللّٰهُ عَنْهُ اَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً اِنْ مَاتَ مَاتَ كَافِرًا وَاِنْ تَابَ تَابَ اللّٰهُ عَلَيْهِ. وَاِنْ عَادَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللّٰهِ اَنْ يَسْقِيَهٗ مِنْ طِيْنَةُ الْخَبَالِ. قَالَتْ: قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللّٰهِ وَمَا طِيْنَةُ الْخَبَالِ. قَالَ صَدِيْدُ اَهْلِ النَّارِ}
{#"Barang siapa meminum khamr, Allah tidak rela kepadanya selama empat puluh malam; jika ia mati, maka ia mati dalam keadaan kafir; dan jika ia bertobat, maka Allah menerima tobatnya. Dan jika ia kembali minum khamr, maka pastilah Allah akan memberinya minuman dari tinatul khabal. Asma binti Yazid bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah tinatul khabal itu?" Rasulullah SAW menjawab, "Nanah penduduk neraka."#}
Al-A'masy telah meriwayatkan dari Ibrahim, dari Alqamah, dari Abdullah ibnu Mas'ud, bahwa Nabi SAW ketika ayat ini diturunkan, yaitu firman-Nya: {#Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa dan beriman.#} (Al-Maidah, [5:93]) beliau SAW bersabda (ditujukan kepada Ibnu Mas'ud RA): Dikatakan kepadaku bahwa engkau termasuk dari mereka.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Muslim, Imam Turmuzi, dan Imam Nasai melalui jalurnya (yakni Al-A'masy).
Ab
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.
Allah SWT berfirman seraya melarang hamba-hambaNya yang beriman dari meminum khamr dan mempraktekkan maisir yaitu perjudian. Adapun “Anshab” Ibnu Abbas, Mujahid, ‘Atha’, Sa’id bin Jubair, Al-Hasan dan lainnya bahwa itu adalah batu dimana mereka menyembeli hewan sembelihan mereka di sisinya. Adapun “Azlam” adalah tingkat-tongkat yang mereka gunakan untuk mengadu nasib.
Firman Allah SWT (perbuatan keji, termasuk perbuatan setan) Ali bin Abi Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, yaitu perbuatan yang dimurkai dan merupakan perbuatan setan.
Sa'id ibnu Jubair berkata yaitu dosa (Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu) dhamir pada ayat itu kembali merujuk kepada “Ar-rijsu”, yaitu tinggalkanlah hal itu (agar kalian mendapat keberuntungan) Hal ini merupakan anjuran.. Kemudian Allah SWT berfirman: (Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalang-halangi kalian dari mengingati Allah dan salat; maka kenapa kalian tidak berhenti) Ini merupakan ancaman dan peringatan.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.
(Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi itu)
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.
Tafsir ini kosong pada sumber data.
Allah menegaskan bahwa setan itu bertujuan menciptakan permusuhan dan kebencian di antara manusia.
Setan hanyalah bermaksud dengan sangat cerdik menimbulkan permusuhan akibat kamu dipengaruhi minuman keras dan kecanduan judi.
Tidakkah kamu mau berpikir jernih dan sadar, serta bertekad untuk berhenti dari kebiasaan meneguk minuman keras dan berjudi itu?
Tidak ada teks input yang dapat saya format menjadi Markdown. Silakan masukkan teks yang ingin Anda format.
Ini merupakan akibat buruk keduniaan dari khamr dan perjudian.
Dan yang termasuk akibat buruk terhadap akhirat adalah keduanya menghalangi kalian dari mengingat Allah dan mengerjakan shalat.
فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ (maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu))
Yakni apakah kalian akan meninggalkannya sama sekali?
Umar bin Khattab ketika mendengar ayat ini berkata: kami telah berhenti.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.