Surat Al-Ma’idah ayat 94
Allah menguji kaum muslimin yang sedang mengerjakan ihram dengan melepaskan binatang-binatang buruan, sehingga mudah ditangkap.
Dengan melakukan pemburuan.
yā ayyuhallażīna āmanū layabluwannakumullāhu bisyai'im minaṣ-ṣaidi tanāluhū aidīkum wa rimāḥukum liya‘lamallāhu may yakhāfuhū bil-gaīb, fa mani‘tadā ba‘da żālika fa lahū ‘ażābun alīm
Wahai orang-orang yang beriman! Allah pasti akan menguji kamu dengan hewan buruan yang dengan mudah kamu peroleh dengan tangan dan tombakmu agar Allah mengetahui siapa yang takut kepada-Nya, meskipun dia tidak melihat-Nya. Barang siapa melampaui batas setelah itu, maka dia akan mendapat azab yang pedih.
Allah menguji kaum muslimin yang sedang mengerjakan ihram dengan melepaskan binatang-binatang buruan, sehingga mudah ditangkap.
Dengan melakukan pemburuan.
{ لِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَخَافُهُ بِالْغَيْبِ } "supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya" ayat ini datang dalam konteks ayat-ayat larangan berburu bagi orang-orang yang sedang muhrim, di dalamnya juga ada tarbiyah bagi setiap muslim untuk meninggalkan hal-hal yang pada asalnya dibolehkan lalu kemudian diharamkan untuk sementara waktu, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.
Perhatikan bagaimana ancaman yang amat besar bagi seseorang yang sedang muhrim dan tetap melakukan perburuan hewan, padahal syari'at telah melarangnya :
{ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ } "Barang siapa yang melanggar batas sesudah itu, maka baginya azab yang pedih" Maka jika dengan membunuh binatang saja dilarang dengan hukuman seperti ini! lalu bagaimana dengan balasan untuk orang yang membunuh seorang muslim atau melakukan serangan terhadapnya?!
لا تحرموا طيبات ما أحل الله لكم
“janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu”
Kemudian Allah mengecualikan khamr dan perjudian dengan menjadikannya termasuk hal-hal yang diharamkan. Lalu kemudian Allah menyampaikan pengecualian yang lain, yaitu hewan buruan yang ditangkap oleh orang yang sedang berihram, dan Allah menjelaskan balasan bagi orang yang melanggarnya. Sehingga ini menjadi termasuk yang dilarang dan diharamkan bagi orang-orang yang beriman. Oleh sebab itu Allah menyeru orang-orang yang beriman untuk memberitahukan kepada mereka bahwa dia akan menguji mereka dengan hewan-hewan buruan yang mendekati mereka ketika mereka sedang menjalani ihram, sehingga hewan-hewan itu dapat mereka jangkau dengan tangan atau dengan tombak mereka. Hal ini agar mereka mengetahui bahwa Allah mengetahui Siapa yang takut kepadanya yang selalu merasa diawasi.
Allah mengharamkan kaum muslimin dari hewan buruan darat ketika mereka sedang melakukan ihram haji atau umrah, dan pengharaman ini terjadi saat mereka berada di Hudaybiyah. Ketika itu hewan-hewan buruan mengelilingi mereka sehingga mungkin bagi mereka untuk melemparnya dengan tombak atau menangkapnya dengan tangan. Barangsiapa yang melanggar perintah ini setelah dijelaskan dengan melakukan perburuan ketika sedang berihram, maka baginya azab yang pedih.
Sesungguhnya Allah akan menguji kalian di musim haji dengan mengharamkan sebagian hewan dan burung yang mudah ditangkap, baik dengan tangan maupun dengan tombak.
Yang demikian itu agar tampak orang-orang yang tetap bertakwa meskipun jauh dari penglihatan orang banyak.
Orang-orang yang melampaui batas setelah Allah menjelaskannya, akan memperoleh azab yang pedih.
Hal itu karena Allah hendak mendapatkan bukti yang nyata untuk dijadikan sebagai dasar penilaian atas hamba-hamba-Nya; siapa di antara mereka yang takut kepada-Nya karena memiliki iman yang sempurna, menurut pengetahuan Allah, sehingga dia menahan diri untuk tidak berburu karena dia takut kepada Penciptanya yang mengetahui semua perbuatannya.
Dan siapa di antara mereka yang melanggar larangan-Nya dan berburu, sedangkan dia sedang berihram baik dalam rangka menunaikan ibadah haji maupun umrah, maka dia akan mendapatkan azab yang pedih di hari Kiamat, karena ia telah melanggar larangan Allah.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.
Wahai orang-orang yang membenarkan Allah dan Rasul-Nya dan mengamalkan syariat-Nya, Allah pasti menguji kalian dengan sebagian hewan buruan darat yang mendekat kepada kalian tidak seperti biasanya, di mana kalian bisa menangkap yang kecil darinya tanpa menggunakan senjata dan menangkap yang besar dengan senjata, agar Allah mengetahui secara nyata bagi makhluk yang takut kepada Rabb mereka terhadap hal ghaib, karena mereka meyakini kesempurnaan ilmu-Nya kepada mereka.
Hal itu dengan sikap mereka yang menahan diri dari hewan buruan saat mereka sedang berihram.
Barangsiapa yang melanggar batasan Allah setelah keterangan ini, lalu dia tetap melakukan perburuan saat dia sedang ihram, maka dia berhak mendapatkan siksa yang berat.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.
Maka barangsiapa menentang usai adanya larangan untuk berburu dalam keadaan ihram, maka baginya itu azab yang pedih di neraka Jahanam.
Ini adalah perumpamaan ujian bagi Bani Israil agar tidak melakukan perselisihan di hari sabtu.
(94) Ini termasuk karunia Allah atas hambaNya, di mana Dia memberitakan apa yang akan dilakukanNya sebagai takdir dan keputusanNya agar mereka menaatinya, melangkah dengan ilmu, dan yang binasa biarlah binasa setelah tegaknya bukti, dan yang hidup biarlah hidup setelah tegaknya bukti. FirmanNya, يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا "Hai orang-orang yang beriman," Allah pasti menimpakan cobaan imanmu; لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللّٰهُ بِشَيْءٍ مِّنَ الصَّيْدِ "Sungguh Allah akan menguji kamu dengan sesuatu dari binatang buruan." Maksudnya, sesuatu yang tidak banyak, sehingga menjadi ujian yang ringan, sebagai keringanan dan kemudahan dariNya untukmu.
Binatang buruan yang dengannya Allah mengujimuتَنَالُهٗٓ اَيْدِيْكُمْ "mudah didapat oleh tangan dan tombakmu," yakni kamu mung-kin dapat menangkapnya, agar ujian terlaksana dengan itu, bukan binatang buruan yang tidak mungkin didapatkan oleh tangan dan tombak, karena jika demikian, apa gunanya ujian?
Kemudian Allah menyebutkan hikmah ujian itu, لِيَعْلَمَ اللّٰهُ "Su-paya Allah mengetahui" dengan ilmu yang jelas atas makhluk yang dijadikan sebagai pijakan pahala dan hukuman, مَنْ يَّخَافُهٗ بِالْغَيْبِۚ "orang yang takut kepadaNya, biar pun ia tidak dapat melihatNya," maka dia menahan dirinya dari apa yang dilarang oleh Allah, walaupun dia mampu dan mungkin melakukannya. Maka Dia akan memberinya pahala besar. Agar Dia juga mengetahui orang yang tidak takut kepadaNya karena dia tidak melihatNya, maka dia tetap melaku-kan kemaksiatan yang mungkin dilakukan dan dia berburu bina-tang yang mungkin untuk diburu.
فَمَنِ اعْتَدٰى "Barangsiapa yang melanggar batas" di antara kamu sesudah penjelasan ini yang memangkas seluruh alasan dan men-jelaskan jalan yang benar, فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ"maka baginya azab yang pedih," yaitu azab yang sangat menyakitkan. Hanya Allah yang mampu menjelaskannya, karena orang yang melampaui batas ini tidak memiliki alasan. Pertimbangan utamanya adalah orang yang takut kepadaNya walaupun dia tidak melihatNya dan dia tidak berada di muka umum. Adapun menampakkan rasa takut kepada Allah di depan umum, maka bisa jadi karena didorong oleh rasa takutnya kepada manusia, maka dia tidak mendapatkan pahala karena itu.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.
Sungguh Allah benar-benar akan menguji kalian dengan sesuatu dari hewan buruan yang didapat oleh tangan dan tombak kalian agar Allah mengetahui siapa yang takut kepadaNya dengan cara ghaib.
Siapa saja yang melanggar dan menentang dengan berburu setelah itu, maka baginya azab yang pedih.
Al-Walibi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman Allah SWT: {#Sesungguhnya Allah akan menguji kalian dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombak kalian.#} (Al-Maidah, [5:94]) Yakni binatang buruan yang lemah dan yang kecil, Allah menguji hamba-hamba-Nya dengan melalui binatang buruan itu dalam ihram mereka; sehingga seandainya mereka suka, mereka dapat menangkapnya dengan tangan mereka. Maka Allah melarang mereka mendekatinya.
Mujahid telah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: {#Yang mudah didapat oleh tangan kalian.#} (Al-Maidah, [5:94]) Yakni binatang buruan yang kecil dan yang masih baru menetas. {#dan oleh tombak kalian.#} (Al-Maidah, [5:94]) Yakni binatang buruan yang besar.
Muqatil ibnu Hayyan mengatakan bahwa ayat ini diturunkan dalam peristiwa umrah Hudaibiyyah. Tersebutlah bahwa saat itu binatang liar, burung-burung, dan binatang buruan lainnya banyak mereka dapati dalam perjalanan mereka; hal seperti itu belum pernah mereka lihat sebelumnya. Lalu Allah melarang mereka membunuh binatang-binatang buruan, sedang mereka dalam keadaan ihram.
{لِيَعْلَمَ اللّٰهُ مَنْ يَّخَافُهٗ بِالْغَيْبِ}
{#Supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya, biarpun ia tidak dapat melihat-Nya.#} (Al-Maidah, [5:94])
Yakni Allah SWT menguji mereka dengan binatang buruan yang mengelilingi mereka dalam perjalanannya, mereka dapat saja dengan mudah menangkap binatang-binatang buruan itu dengan tangan dan tombak mereka secara sembunyi-sembunyi ataupun dengan terang-terangan. Dimaksudkan agar tampak siapa yang taat kepada Allah di antara mereka dalam kesendiriannya atau dalam terang-terangannya.
Makna ayat ini sama dengan yang terdapat pada ayat lain, yaitu firman-Nya:
{اِنَّ الَّذِيْنَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ بِالْغَيْبِ لَهُمْ مَّغْفِرَةٌ وَّاَجْرٌ كَبِيْرٌ}
{#Sesungguhnya orang-orang yang takut kepada Tuhannya Yang tidak tampak oleh mereka, mereka akan memperoleh ampunan dan pahala yang besar.#} (Al-Mulk, [67:12])
Firman Allah SWT yang mengatakan:
{فَمَنِ اعْتَدٰى بَعْدَ ذٰلِكَ}
{#Barang siapa yang melanggar batas sesudah itu.#} (Al-Maidah, [5:94])
Yakni sesudah pemberitahuan dan peringatan serta pendahuluan ini, menurut As-Saddi dan lain-lainnya.
{فَلَهٗ عَذَابٌ اَلِيْمٌ}
{#maka baginya azab yang pedih.#} (Al-Maidah, [5:94])
Karena ia melanggar perintah Allah dan syariat-Nya.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.
Al-Walibi meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (Sesungguhnya Allah akan menguji kalian dengan sesuatu dari binatang buruan yang mudah didapat oleh tangan dan tombak kalian) dia berkata binatang buruan yang lemah dan kecil. Dia menguji hamba-hambaNya dengan hal itu dalam ihram mereka, jadi jika mereka mau, maka mereka bisa menangkapnya dengan tangan mereka. Namun Allah melarang mereka mendekatinya.
Makna kata "binatang buruan" adalah hewan yang mudah didapat oleh tangan dan tombak kalian.
Makna ayat ini adalah Allah menguji hamba-hambaNya dengan sesuatu yang mudah didapat oleh tangan dan tombak kalian.
Pelajaran dari ayat ini adalah Allah menguji hamba-hambaNya dengan sesuatu yang mudah didapat oleh tangan dan tombak kalian.
Mujahid berkata tentang firmanNya: (Yang mudah didapat oleh tangan kalian) yaitu binatang buruan yang kecil dan yang baru tumbuh (dan oleh tombak kalian) yaitu yang besar (biarpun ia tidak dapat melihat-Nya) yaitu bahwa Alah SWT menguji mereka dengan binatang buruan. Allah melarang mereka dalam perjalanan mereka yang mana mereka mampu mengambil binatang buruan itu dengan tangan mereka dan dengan tombak mereka secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan, agar tampak ketaatan di antara mereka dalam keadaan sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, sebagaimana Allah SWT berfirman (Sesungguhnya orang-orang yang takut kepada Tuhannya Yang tidak tampak oleh mereka, mereka akan memperoleh ampunan dan pahala yang besar) (Surah Al-Mulk: 12)
Firman Allah SWT (Barang siapa yang melanggar batas sesudah itu) As-Suddi dan lainnya berkata yaitu setelah pemberitahuan, peringatan dan pendahuluan ini (maka baginya azab yang pedih) yaitu pelanggarannya terhadap perintah dan syariat Allah.
Kemudian Allah SWT berfirman: (Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian membunuh binatang buruan, ketika kalian sedang ihram) Ini merupakan pengharaman dan larangan dari Allah SWT untuk membunuh binatang buruan dalam keadaan ihram. Hal ini terkait binatang yang boleh dimakan dari segi maknanya, meskipun hewan yang dilahirkan dari binatang itu dan dari binatang yang tidak boleh dimakan. Adapun binatang yang tidak boleh dimakan dagingnya dari jenis hewan darat; maka menurut Imam Syafi’i, maka orang yang berihram boleh membunuhnya. Mayoritas ulama mengharamkan membunuh binatang itu juga, dan tidak ada pengecualian dari hal itu kecuali apa yang disebutkan di dalam hadits shahih Bukhari Muslim dari jalur Az-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Ada lima hewan buruk yang boleh dibunuh, baik di tanah yang boleh membunuhnya maupun di tanah haram, yaitu burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, dan anjing gila”
Firman Allah SWT (maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya) Sebagian ulama membacanya dengan idhafah. Dan yang lain membacanya dengan menjadikannya ‘athaf (maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya) Ibnu Jarir meriwayatkan bahwa Ibnu Mas'ud membacanya (Fajazaa’uhu mitslu maa qatala minan na’ami). Dalam firmanNya (maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya) Masing-masing dari dua bacaan itu memiliki dalil yang dipilih oleh Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad serta mayoritas ulama, berupa kewajiban membayar sanksi dengan sesuatu yang setara dengan binatang yang dibunuh oleh orang yang berihram, jika itu setara dengan binatang yang jinak. Akan tetapi berbeda bagi Imam Abu Hanifah dia mewajibkan nilainya saja baik binatang buruan yang terbunuh itu binatang yang memiliki kesetaraan atau tidak. Dia berkata,“Dia bisa memilih, jika mau dia boleh menyedekahkan harganya, dan jika mau dia bisa membeli hadyu yang sesuai dengan harganya. Para sahabat menentukan hukum dengan membayatnya dengan binatang yang setara yang merupakan pendapat yang lebih utama untuk diikuti. Mereka menentukan bahwa membunuh burung unta maka dibayar dengan unta, membunuh sapi liar dibayar dengan sapi, membunuh kijang maka dibayar dengan domba. Firman Allah SWT (menurut putusan dua orang yang adil di antara kalian) yaitu keputusan terkait membayar denda dalam binatang yang setara atau sesuai dengan harganya dalam permasalahan membunuh binatang yang tidak memiliki kesetaraan itu diambil dua orang yang adil dari orang-orang muslim. Ali bin Abi Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas (sebagai hadyun yang dibawa sampai ke Ka'bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu) Apabila orang yang berihram membunuh binatang buruan, maka dia dia dikenai hukum itu. Jika dia membunuh kijang atau hewan yang serupa, maka dia harus menyembelih kambing di Makkah; maka jika dia tidak menemukannya, maka dia harus memberi makan enam orang miskin, dan jika dia tidak menemukannya, maka dia harus berpuasa tiga hari. Jika dia membunuh rusa maka dia harus menyembelih sapi betina, dan jika dia tidak menemukan, maka dia harus memberi makan sepuluh orang miskin, dan jika tidak menemukan, maka harus berpuasa sepuluh hari. Jika dia membunuh burung unta, keledai, dan binatang liar yang besar, serta binatang sejenis, maka dia harus menyembelih unta, jika dia tidak menemukannya maka dia harus memberi makan tiga puluh, dan jika tidak menemukan maka dia harus berpuasa tiga puluh hari. Firman Allah SWT: (Supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya) yaitu Kami mewajibkan atasnya kafarat agar dia merasakan hukuman dari perbuatannya yang melanggar hal itu (Allah telah memaafkan apa yang telah lalu) yaitu pada masa Jahiliah bagi orang yang berbuat baik dalam Islam dan mengikuti syariat Allah dan tidak melakukan kemaksiatan. Kemudian Allah SWT berfirman: (Dan barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya) yaitu siapa saja yang melakukan hal itu setelah pelarangan dalam Islam dan tersampaikannya hukum syariat kepadanya (niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Mahakuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa) Dikatakan bahwa maknanya adalah Allah menghukumnya dengan membayar kafarat. Ini adalah pendapat yang disampaikan oleh Sa’id bin Jubair dan ‘Atha’. Kemudian mayoritas ulama’ salaf dan masa kini berpendapat bahwa ketika orang yang berihram membunuh binatang buruan maka dia harus membayar denda, dan tidak ada perbedaan antara yang pertama, kedua, dan ketiga. Bahkan jika dia melakukannya berulang kali atau tidak berulang-ulang. begitu juga tidak sengaja maupun disengaja. Ali bin Abi Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata,"Barang siapa membunuh binatang buruan secara tidak sengaja, dan dia dalam keadaan berihram, maka dia dikenai hukum itu setiap kali dia membunuhnya. Jika dia membunuh binatang buruan dengan sengaja, maka dia dikenai hukum membayar dendanya sekali; dan jika dia mengulangi lagi, maka dikatakan kepadanya,” Allah akan menyiksanya, sebagaimana Allah SWT berfirman. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas terkait orang yang dikenai hukum binatang buruan, lalu dia mengulangi lagi, dia berkata,”Dia tidak dikenai hukuman, dan Allah akan menyiksanya” Ibnu Jarir berkata terkait firmanNya: (Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa) Allah SWT berfirman,”Allah Maha Perkasa dalam kekuasaanNya, tidak ada seorang pun yang dapat memaksaNya, tidak ada yang dapat menghalangi penyiksaan orang yang disiksa olehNya, dan tidak ada satupun orang yang bisa menghalangi hukuman yang Dia kehendaki terhadap orang yang mau dihukum, karena semuanya adalah makhlukNya, dan perintah yang berlaku adalah perintahNya, dan bagiNya keagungan dan keperkasaan. Firman Allah (lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa) yaitu bahwa Dia Dzat yang menyiksa orang yang durhaka kepadaNya. Segala puji bagi Allah
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.
(Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya kamu akan menerima ujian) percobaan dari (Allah) dengan sesuatu yang Ia kirimkan kepadamu (berupa binatang buruan yang mudah didapat) maksudnya binatang buruan yang kecil-kecil (oleh tangan-tanganmu dan tombak-tombakmu) berupa binatang buruan yang besar-besar.
Peristiwa ini terjadi sewaktu di Hudaibiah sedangkan mereka dalam keadaan berihram.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.
Tafsir ini kosong pada sumber data.
Ayat ini menjelaskan tentang ujian yang akan diberikan Allah kepada orang-orang yang sedang berihram untuk haji atau umrah.
Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya! Allah pasti akan menguji kamu pada waktu kamu sedang berihram untuk haji atau umrah dengan diharamkan membunuh hewan buruan yang hidup di tanah haram yang dengan mudah kamu peroleh dengan tangan dan tombakmu, karena banyak dan jinak. Hal ini bertujuan agar Allah mengetahui di antara kamu yang sedang berhaji dan umrah siapa yang benar-benar takut kepada-Nya dengan konsisten menjauhi larangan berihram, meskipun dia tidak melihat-Nya.
Barang siapa melampaui batas kewajaran dalam berburu hewan setelah selesai melaksanakan haji dan umrah dalam berburu hewan di tanah haram, maka dia akan mendapat azab yang pedih di akhirat dengan dimasukkan ke dalam neraka.
Hewan buruan adalah hewan yang tidak jinak, seperti kelinci, kijang, rusa atau burung yang mengharuskan untuk diburu atau ditangkap. Berbeda dengan unta, sapi, kambing atau ayam, yang bukan termasuk hewan buruan.
Para ahli tafsir menyebutkan bahwa ayat ini turun ketika Rasulullah ﷺ dan para Sahabat melaksanakan umrah Hudaibiyyah pada tahun ke-6 H. Saat itu Rasulullah ﷺ dan para Sahabat ditahan oleh orang-orang kafir, sehingga mereka membatalkan umrah dengan menyembelih hewan-hewan mereka. Setelah itu, mereka kembali ke Madinah. Di tengah perjalanan menuju Madinah, mereka mengalami kelaparan.
Allah ﷻ berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah).” (QS Al-Maidah: 95)
Di antara kebiasaan orang-orang Arab dahulu adalah suka berburu. Ketika mereka dalam kondisi safar, maka mereka berburu. Demikian juga yang dialami oleh para Sahabat ketika bersama Nabi Muhammad ﷺ.
Allah ﷻ melarang mereka untuk berburu, sementara mereka dalam keadaan lapar. Selanjutnya ada beberapa hewan buruan yang mudah ditangkap oleh mereka. Allah ﷻ berfirman:
بِشَيْءٍ مِنَ الصَّيْدِ تَنَالُهُ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ
“Hewan buruan yang dengan mudah kamu peroleh dengan tangan dan tombakmu.”
Tujuannya adalah agar Allah ﷻ mengetahui manakah di antara mereka yang takut kepada Allah ﷻ, meskipun tidak ada yang melihat atau meskipun mereka tidak melihat Allah ﷻ, namun mereka yakin bahwa Allah ﷻ selalu melihat mereka.
Pada akhirnya para Sahabat memang bersabar dan tidak menangkap hewan buruan tersebut sama sekali. Padahal saat itu hewan-hewan buruan tersebut tiba-tiba jinak di hadapan mereka, tetapi mereka tidak menangkapnya. Ini menunjukkan bahwa mereka sungguh-sungguh takut kepada Allah ﷻ.
Sebagian ulama menjelaskan bahwa di antara tanda seorang hamba diuji oleh Allah ﷻ adalah jika terkumpulkan di antara dua perkara, yaitu:
• Sarana untuk bermaksiat sangat mudah.
• Tidak ada orang yang melihat perbuatan maksiat tersebut.
Banyak orang yang mengalami keadaan seperti ini di zaman sekarang. Seseorang bisa saja bersendirian di dalam kamar dengan fasilitas sarana yang memadai. Dia bisa melihat dan menonton apa saja yang dia mau. Begitu pula bagi seseorang yang mampu pergi ke luar negeri tanpa keluarga yang mendampingi dan mengetahui. Dia bisa saja bebas bermaksiat tanpa ada orang yang melihat atau mengetahui.
Siapa yang telah mengumpulkan dua perkara tersebut, lalu dia mampu melewatinya tanpa bermaksiat kepada Allah ﷺ, maka saat itu dia telah berhasil melewati ujian Allah ﷺ.
Firman Allah ﷺ:
فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Siapa melampaui batas setelah itu, maka dia akan mendapat azab yang pedih.”
Jika kita mampu bertahan dan melewati ujian tersebut, maka dosa-dosa kita akan diampuni oleh Allah ﷺ serta mendapatkan pahala yang besar. Bisa saja bentuknya antara lain derajat kita ditinggikan oleh Allah ﷺ. Itulah ganjaran yang sangat luar biasa bagi orang yang takut kepada Allah ﷺ dalam kesendirian.
Dahulu berburu merupakan bagian dari mata pencaharian orang Arab. Lalu Allah menguji mereka dengan mengharamkan berburu ketika sedang ihram atau sedang berada di tanah haram, sebagaimana Allah menguji Bani Israil agar tidak melanggar larangan di hari sabtu.
Muqatil berkata: ayat ini diturunkan saat umrah Hudaibiyah, ketika itu hewan-hewan liar dan burung-burung menghampiri tunggangan mereka dalam jumlah yang banyak sekali yang belum pernah mereka lihat seperti itu sebelumnya. Maka Allah melarang mereka untuk membunuhnya karena mereka dalam keadaan berihram.
تَنَالُهُۥٓ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ (yang mudah didapat oleh tangan dan tombakmu)
Yakni tanpa membutuhkan anak panah atau hewan untuk berburu sebagai cobaan dari Allah. لِيَعْلَمَ اللهُ مَن يَخَافُهُۥ بِالْغَيْبِ ۚ (supaya Allah mengetahui orang yang takut kepada-Nya)
Yakni agar terbedakan di sisi Allah siapa yang takut kepada-Nya disaat tidak berada dalam penglihatan manusia sebagaimana ketakutannya saat terlihat oleh manusia. Karena ketakutan kepada-Nya disaat tidak berada dalam penglihatan manusia merupakan tanda keimanan.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.
Klik kata untuk pilih/edit. Hover kata bertanda untuk melihat catatan.
Klik tombol Catatan untuk pilih/edit. Hover tombol bertanda untuk melihat catatan.