Makna Ayat
Kisah Khaulah Binti Tsa'labah
Wanita yang mengadu kepada Nabi ini bernama Khaulah binti Tsa'labah dan suaminya bernama Aus bin ash-shamit saudaranya ‘ubadah bin ash-shamit radhiyallahu ta'ala 'anhu.
Suatu hari di zaman kekhilafahan Umar bin Al-Khotthob radhiyallahu 'anhu ketika beliau menjadi seorang kholifah/amirul mu'minin, disaat beliau sedang lewat bersama orang-orang dimana beliau menunggangi keledainya, tiba-tiba beliau diberhentikan oleh seorang wanita tua dengan waktu yang lama, dan wanita tua tersebut lalu menasihatinya, seraya berkata :
يَا عُمَرَ قَدْ كُنْتَ تُدْعَى عُمَيْرًا، ثُمَّ قِيلَ لَكَ عُمَرُ، ثُمَّ قِيلَ لَكَ أَمِيرُ الْمُؤْمِنِينَ، فَاتَّقِ اللَّهَ يَا عُمَرَ، فَإِنَّهُ مَنْ أَيْقَنَ بِالْمَوْتِ خَافَ الْفَوْتَ، وَمَنْ أَيْقَنَ بِالْحِسَابِ خَافَ الْعَذَابَ، وَهُوَ وَاقِفٌ يَسْمَعُ كَلَامَهَا، فَقِيلَ لَهُ: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ أَتَقِفُ لِهَذِهِ الْعَجُوزِ هَذَا الْوُقُوفَ؟ فَقَالَ: وَاللَّهِ لَوْ حَبَسَتْنِي مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ إِلَى آخِرِهِ لَا زِلْتُ إِلَّا لِلصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ، أَتَدْرُونَ من هذه العجوز؟ هي خولة بِنْتُ ثَعْلَبَةَ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَهَا مِنْ فَوْقِ سَبْعِ سَمَوَاتٍ، أَيَسْمَعُ رَبُّ الْعَالَمِينَ قَوْلَهَا وَلَا يَسْمَعُهُ عُمَرُ؟
“Wahai umar dahulu engkau dipanggil ‘Umair (‘Umar yang kecil), lalu engkau dipanggil ‘Umar (ketika dewasa) dan sekarang engkau dipanggil dengan sebutan Amirul mu’minin, maka bertakwalah engkau wahai ‘Umar, sesungguhnya barang siapa yang yakin akan kematian maka dia akan khawatir akan luput dari kesempatan yang baik, dan barang siapa yang yakin dengan hisab maka dia takut dengan adzab”.
Dan ‘Umar tetap berhenti mendengar nasehat wanita tersebut (maka orang-orang heran dengan perbuatan ‘Umar) lalu mereka bertanya kepadanya,”Wahai amirul mu’minin apakah engkau berdiri lama menunggu wanita tua ini?”. Beliaupun menjawab, “Demi Allah, seandainya wanita ini menghentikan aku dari pagi sampai malam aku akan tetap berhenti bersamanya kecuali hanya untuk shalat lima waktu saja. Apakah kalian tahu siapa wanita ini? Dia adalah Khaulah binti Tsa’labah, Allah telah mendengar ucapannya dari atas langit ketujuh. Apakah Allah mendengar perkataannya sementara umar tidak mau mendengar perkataannya?” (1)
Dalam ayat ini menjelaskan bahwa Khaulah binti Tsa’labah mempunyai masalah masalah dengan suaminya. Karena suaminya telah menzhiharnya, dalam riwayat yang lain dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhaa, dia berkata:
تَبَارَكَ الَّذِي وَسِعَ سَمْعُهُ كُلَّ شَيْءٍ، إِنِّي لَأَسْمَعُ كَلَامَ خَوْلَةَ بِنْتِ ثَعْلَبَةَ وَيَخْفَى عَلَيَّ بَعْضُهُ، وَهِيَ تَشْتَكِي زَوْجَهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ تَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَكَلَ شَبَابِي، وَنَثَرْتُ لَهُ بَطْنِي، حَتَّى إِذَا كَبِرَتْ سِنِّي، وَانْقَطَعَ وَلَدِي، ظَاهَرَ مِنِّي، اللَّهُمَّ إِنِّي أَشْكُو إِلَيْكَ، فَمَا بَرِحَتْ حَتَّى نَزَلَ جِبْرَائِيلُ بِهَؤُلَاءِ الْآيَاتِ: {قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ} [المجادلة: 1] "
“Maha Agung Allah subhanahu wa ta’ala yang pendengarannya meliputi segala sesuatu, sungguh aku mendengar perkataan/pembicaraan Khaulah binti Tsa’labah dan sebagian pembicaraannya aku tidak mendengar. Dia sedang mengadukan suaminya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata, “Wahai Rasulullah! Suamiku telah menghabiskan masa mudaku (aku sekarang sudah tua), dan aku telah mengeluarkan isi perutku untuknya (melahirkan banyak anak darinya) hingga ketika aku sudah tua dan aku tidak bisa melahirkan anak lagi untuknya, dan dia melakukan zhihar(2) kepadaku. Ya Allah sesungguhnya aku mengadukan kepada-Mu”. Khaulah terus menerus demikian hingga Jibril turun membawa ayat-ayat tersebut {Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah}.” (3)
Dalam lafaz yang lain dari ‘Aisyah, ia berkata:
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَسِعَ سَمْعُهُ الْأَصْوَاتَ، لَقَدْ جَاءَتِ الْمُجَادِلَةُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُكَلِّمُهُ وَأَنَا فِي نَاحِيَةِ الْبَيْتِ، مَا أَسْمَعُ مَا تَقُولُ: فَأَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ:{قَدْ سَمِعَ اللهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا} [المجادلة: 1] " إِلَى آخِرِ الْآيَةِ
"Segala puji bagi Allah yang pendengaran-Nya meliputi segala suara, sungguh telah datang seorang wanita yang mengadu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajaknya bicara sedangkan aku saat itu berada di ujung rumah, tidak dapat mendengar apa yang ia katakan. Maka Allah menurunkan ayat: {sungguh Allah telah mendengar wanita yang berbicara (berdebat) denganmu tentang masalah suaminya}, hingga akhir ayat.” (4)
‘Aisyah yang berada di dalam rumah tidak dapat mendengar perkataan wanita tersebut sedangkan Allah subhanahu wa ta’ala yang berada jauh di atas langit ke tujuh dapat mendengar keluhan wanita tersebut.
Disebutkan dalam sebagian riwayat dari Ibnu Abbas yang menyebutkan sebab mengapa Aus menzhihar Khaulah:
وَكَانَتْ حَسَنَةَ الْجِسْمِ، فَرَآهَا زَوْجُهَا سَاجِدَةً فَنَظَرَ عَجِيزَتَهَا فَأَعْجَبَهُ أَمْرُهَا، فَلَمَّا انْصَرَفَتْ أَرَادَهَا فَأَبَتْ فَغَضِبَ عَلَيْهَا- قَالَ عُرْوَةُ: وَكَانَ امْرَأً بِهِ لَمَمٌ فَأَصَابَهُ بَعْضُ لَمَمِهِ فَقَالَ لَهَا: أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي. وَكَانَ الْإِيلَاءُ وَالظِّهَارُ مِنَ الطَّلَاقِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَسَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهَا: (حَرُمْتِ عَلَيْهِ) فَقَالَتْ: وَاللَّهِ مَا ذَكَرَ طَلَاقًا
“Bahwasanya dia (Khaulah) memiliki tubuh yang indah, kemudian suaminya melihatnya dalam keadaan sujud dan dia melihat bokong/pantatnya lalu dia tertarik, ketika Khaulah selesai dari shalatnya maka dia mau menggaulinya namun istrinya (Khaulah) menolak. Sementara suaminya adalah seorang lelaki yang memiliki lamam (5 ), maka kumatlah penyakit lamam-nya, maka dia berkata: “Engkau seperti punggung ibuku”. Dahulu di zaman jahiliyyah iilaa’ dan zhihar termasuk talak, maka Khaulah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau menjawab, “Engkau haram baginya”. Khaulah pun berkata: demi Allah dia tidak menyebutkan talak (tidak mentalakku).” (6 )
Pada riwayat ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bisa memberi keputusan, karena Nabi hanya menjawab: (حَرُمْتِ عَلَيْهِ) “ُngkau haram baginya (tidak bisa digauli oleh suaminya)”. Beliau tidak memberikan jawaban bagaimana hukumnya, apakah dia telah ditalak atau tidak?
Dalam riwayat yang lain:
وَإِنَّ لِي صِبْيَةً صِغَارًا إِنْ ضَمَمْتُهُمْ إِلَيْهِ ضَاعُوا وَإِنْ ضَمَمْتُهُمْ إِلَيَّ جَاعُوا
“Dan sesungguhnya aku memiliki anak-anak yang masih kecil, jika aku membiarkan mereka bersama suamiku maka mereka akan terlantarkan, dan jika aku yang mengurusi mereka maka mereka akan lapar.” (7)
Wanita tersebut mempertanyakan bagaimana nasibnya, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bisa menjawab, lalu dia mengeluhkan hal tersebut kepada Allah subhanahu wa ta’ala, ia berkata:
أَشْكُو إِلَى اللَّهِ فَاقَتِي وَوَحْدَتِي وَوَحْشَتِي وَفِرَاقَ زَوْجِي وَابْنَ عَمِّي وَقَدْ نَفَضْتُ لَهُ بَطْنِي….حَتَّى نَزَلَتْ عَلَيْهِ الْآيَةُ
“Aku mengadu kepada Allah tentang kesulitan diriku, tentang kesendirianku, tentang perpisahanku dengan suamiku, padahal dia adalah sepupuku, aku telah melahirkan banyak anak untuk suamiku….”, hingga turun ayat kepada beliau.” (8)
Dalam riwayat lain:
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (ما أوحى إلي في هذا شيء) فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أُوحِيَ إِلَيْكَ فِي كل شيء وَطُوِيَ عَنْكَ هَذَا؟! فَقَالَ: (هُوَ مَا قُلْتُ لَكِ) فَقَالَتْ: إِلَى اللَّهِ أَشْكُو لَا إِلَى رسوله.
“Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada sesuatupun yang diwahyukan kepadaku dalam masalah ini”, lalu wanita tersebut berkata, “Wahai Rasulullah, telah diwahyukan kepadamu segala sesuatu, maka apakah tidak turun wahyu kepadamu tentang perkara ini?”. Lalu beliau menjawab, “Inilah yang bisa aku katakan (engkau tidak bisa digauli oleh suamimu), diapun berkata, “Aku mengeluhkan perkaraku kepada Allah bukan kepada Rasul-Nya.” (9)
Inilah kisah tentang sebab turunnya surat al-mujadalah yaitu kisah Khaulah binti Tsa’labah yang dizhihar suaminya Aus bin Ash-Shamit.
Hukum Zhihar
Azh-zhihar diambil dari kata azh-zhahru yang artinya punggung, menurut para ulama yang dimaksud di sini adalah al-bathnu yaitu perut, maksudnya lelaki ketika menggauli istrinya maka ia berada di atas perut istrinya.
Zhihar terbagi menjadi dua:
Pertama: zhihar yang dikatakan kepada budaknya, maka para ulama mengatakan hukumnya boleh, dan ini tidak dianggap zhihar.
Kedua: zhihar yang dikatakan oleh suami kepada istrinya, dan ini terbagi menjadi tiga macam:
-
Jika disamakan dengan ibu, seperti ucapan: أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي “engkau wahai istriku seperti punggung ibuku”, maka para ulama sepakat ini adalah zhihar.
-
Jika disamakan dengan mahrom selain ibunya, seperti ucapan: أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُخْتِيْ “engkau wahai istriku seperti punggung saudariku”, dan kita ketahui bahwa seorang lelaki dilarang untuk menikahi saudarinya. Maka ada khilaf dalam masalah ini, mayoritas ulama mengatakan bahwa ini dianggap zhihar, adapun sebagian ulama yang lain seperti madzhab Asy-syafi’i mengatakan tidak dianggap zhihar dalam masalah ini. Karena imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa zhihar hanya berlaku dalam penyamaan dengan ibu saja, adapun mayoritas ulama berpendapat jatuhnya zhihar karena zhihar intinya tasybih al-muhallal bil muharrom yaitu menyamakan yang halal untuk digauli dengan yang haram untuk digauli seperti saudari, putri, bibi dan yang lainnya.
-
Jika disamakan dengan wanita ajnabiyyah, seperti ucapan: أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ فُلَانَة “engkau wahai istriku seperti punggung fulanah )contohnya istri orang lain)”, dia menyamakan istrinya dengan wanita yang haram untuk digauli, maka dalam masalah ini juga terdapat khilaf, dan penulis lebih condong merojihkan bahwa ini bukan termasuk zhihar. Wallahu a’alam bis showab.
Lafal Zhihar
Terdapat dua pembagian lafal yang berkaitan dengan lafal zhihar: yaitu lafal shorih (tegas) dan kinayah (tidak tegas), sama seperti lafal talak ada yang tegas dan ada yang tidak tegas, contohnya: ”kamu saya cerai” maka ini adalah lafal yang tegas, dan telah jatuh cerainya. Dan contoh yang tidak tegas: “kita pisah saja” maka ini tidak jelas dan ini namanya kinayah, juga termasuk contoh lafal ini: “pulang saja ke rumah orang tuamu”, lalu bagaimana hukumnya, apakah jatuh talak atau tidak? Maka ini tergantung niat pengucapnya, jika ia mengucapkan “pulang saja ke rumah orang tuamu” dengan niat menceraikan maka jatuh cerainya, dan jika niatnya hanya menak