Ayat 6-7
Allah SWT berfirman seraya menjelaskan tentang “Al-fai” apa sifat dan hukumnya? “Al-Fai’” adalah harta yang diambil dari orang-orang kafir tanpa melalui peperangan, tanpa mengerahkan seekor kuda dan seekor unta, seperti harta yang diperoleh dari Bani Nadhir, karena sesungguhnya hal itu diperoleh tanpa orang-orang muslim mengerahkan seekor kuda dan seekor unta, yakni tanpa memerangi musuh, baik perang tanding maupun perang langsung, bahkan mereka menyerah karena rasa takut yang dilemparkan Allah SWT ke dalam hati mereka berupa takut kepada Rasulullah SAW. Maka Allah SWT memberikan harta fai’ kepada RasulNya SAW, karena itulah maka beliau membelanjakannya sesuai dengan apa yang beliau kehendaki. Akan tetapi, Rasulullah SAW mengembalikan harta itu kepada orang-orang muslim dan ke jalan-jalan kebaikan yang disebutkan Allah SWT dalam ayat-ayat ini. Jadi Allah SWT berfirman: (Dan apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka) yaitu dari Bani Nadhir (maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kuda pun dan (tidak pula) seekor unta pun) yaitu unta kendaraan (tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu) yaitu DIa Maha Kuasa tidak dapat dikalahkan dan tidak ada yang dapat menghalang-halangi-Nya, bahkan Dia Maha Mengalahkan segala sesuatu.
Makna Kata
Kemudian Allah SWT berfirman: (Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota) yaitu semua kota yang telah ditaklukkan, maka hukumnya sama dengan harta benda orang-orang Bani Nadhir. Oleh karena itu Allah berfirman: (maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan), hingga akhir ayat. juga akhir ayat yang setelahnya, itulah pembelanjaan harta fai’.
Diriwayatkan dari Umar
Diriwayatkan dari Umar mengatakan bahwa dahulu harta Bani Nadhir termasuk harta fai’ yang diberikan Allah kepada RasulNya, yaitu harta yang dihasilkan orang-orang muslim tanpa mengerahkan seekor kuda dan seekor unta pun. Maka itu murni untuk Rasulullah SAW, dan bahwa beliau SAW membelanjakan sebagian darinya untuk nafkah keluarganya dalam satu tahun. Dan pada kesempatan lain Umar berkata untuk keperluan hidup keluarganya dalam satu tahun. Sedangkan sisanya beliau SAW membelanjakannya untuk keperluan peralatan dan senjata di jalan Allah SWT.
Pembelanjaan Harta Fai’
Dan semua pembelanjaan yang disebutkan dalam ayat ini adalah pembelanjaan yang sama dengan disebutkan dalam perkara lima harta rampasan yang telah kami jelaskan pembahasannya dalam surah Al-Anfal, sehingga tidak perlu diulangi lagi. Segala puji bagi Allah
Firman Allah SWT
Firman Allah SWT: (supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu) yaitu Kami menjadikan pembelanjaan ini bagi harta fai; agar harta itu tidak dipegang oleh orang-orang yang kaya saja yang mana mereka membelanjakannya sesuai syahwat dan pendapat mereka, dan tidak membelanjakan sebagian darinya untuk orang-orang fakir.
Firman Allah SWT
Firman Allah SWT: (Apa yang diberikan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah) yaitu apa pun yang diperintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah; dan apa pun yang dilarang, maka tinggalkanlah. Karena sesungguhnya yang diperintahkan itu hanyalah kebaikan, dan sesungguhnya yang dilarang hanyalah keburukan.
Firman Allah SWT
Firman Allah SWT: (dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukumanNya) yaitu bertakwalah kepadanya dengan mengerjakan perintah-perintahNya dan menjauhi larangan-laranganNya, karena sesungguhnya Dia amat keras hukumanNya terhadap orang yang durhaka kepadaNya menentang perintahNya, membangkang terhadapNya, dan mengerjakan apa yang Dia larang
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.