Makna Ayat
{مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى}
{#Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota.#} (Al-Hasyr, [59:7])
Yaitu kota-kota yang telah ditaklukkan, maka hukumnya sama dengan harta benda orang-orang Bani Nadir. Untuk itulah maka disebutkan dalam firman selanjutnya:
{فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ}
{#maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan.#} (Al-Hasyr, [59:7]), hingga akhir ayat. juga akhir ayat yang sesudahnya, itulah pengalokasian dana harta fai.
Pengalokasian Harta Fai
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Amr dan Ma'mar, dari Az-Zuhri, dari Malik ibnu Aus ibnul Hadsan, dari Umar RA yang mengatakan bahwa dahulu harta Bani Nadir termasuk harta fai yang diberikan oleh Allah kepada Rasul-Nya, yaitu harta yang dihasilkan oleh kaum muslim tanpa mengerahkan seekor kuda pun dan juga tanpa mengerahkan seekor unta pun untuk menghasilkannya. Maka harta fai itu secara bulat untuk Rasulullah SAW, dan tersebutlah bahwa beliau SAW membelanjakan sebagian darinya untuk nafkah per tahun keluarganya. Dan pada kesempatan yang lain Umar RA mengatakan untuk keperluan hidup per tahun keluarganya. Sedangkan sisanya beliau SAW belanjakan untuk keperluan peralatan dan senjata di jalan Allah SWT
Hadis Nabi SAW
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Arim dan Affan. Keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma'mar yang telah mendengar ayahnya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Anas ibnu Malik, dari Rasulullah SAW Anas mengatakan bahwa dahulu seseorang menyerahkan kepada Nabi SAW sebagian dari hartanya yang berupa kebun kurma atau lainnya selama masa yang dikehendaki Allah, hingga Allah menaklukkan Quraizah dan Bani Nadir untuk Nabi SAW Anas melanjutkan, bahwa setelah itu Nabi SAW menyerahkan kebun kurma itu kepada pemiliknya. Anas melanjutkan lagi, bahwa sesungguhnya keluargaku memerintahkan kepadaku agar mendatangi Nabi SAW dan meminta kembali apa yang telah diserahkan oleh keluargaku kepada Nabi SAW atau sebagian darinya, padahal Nabi SAW telah memberikannya kepada Ummu Aiman, atau menurut apa yang dikehendaki Allah. Lalu aku . memintanya kembali, dan Nabi SAW menyerahkannya kepadaku. Tetapi Ummu Aiman datang dan mengalungkan kain selendangnya ke leherku seraya berkata, Tidak, demi Allah yang tidak ada Tuhan yang wajib disembah selain Dia, beliau tidak boleh memberikannya kepadamu karena beliau telah memberikannya kepadaku, atau dengan ungkapan lain yang semisal. Maka Nabi SAW bersabda melerai, Engkau akan kuganti dengan kebun kurma anu dan anu. Ummu Aiman berkata, Tidak, demi Allah. Nabi SAW bersabda, Engkau akan kuganti dengan anu dan anu. Dan Ummu Aiman menjawab, Demi Allah, jangan. Nabi SAW kembali bersabda, Engkau akan kuganti dengan anu dan anu. Tetapi Ummu Aiman menjawab, Demi Allah, kamu tidak boleh begitu. Nabi SAW bersabda, Kamu akan kuganti dengan anu dan anu, tetapi Ummu Aiman tetap menolak. Akhirnya Nabi SAW memberikan gantinya. Seingatku beliau bersabda, Dan bagimu sepuluh kali lipatnya, atau kurang lebihnya sepuluh kali lipatnya, sebagai gantinya.
Pengalokasian Harta Fai
Firman Allah SWT:
{كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْ}
{#supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.#} (Al-Hasyr, [59:7])
Yaitu Kami jadikan masarif ini bagi harta fai agar harta itu tidak dipegang oleh orang-orang yang kaya saja yang pada akhirnya mereka membelanjakannya menurut kemauan nafsu syahwat dan menurut pendapat mereka sendiri, sedangkan orang-orang fakir dilupakan dan tidak diberi sedikit pun dari harta itu.
Perintah Rasul
Firman Allah SWT:
{وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا}
{#Apa yang diberikan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.#} (Al-Hasyr, [59:7])
Yakni apa pun yang diperintahkan oleh Rasul kepada kalian, maka kerjakanlah; dan apa pun yang dilarang olehnya, maka tinggalkanlah. Karena sesungguhnya yang diperintahkan oleh Rasul itu hanyalah kebaikan belaka, dan sesungguhnya yang dilarang olehnya hanyalah keburukan belaka.
Hadis Ibnu Mas'ud
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abu Talib, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab, telah menceritakan kepada kami Sa'id, dari Qatadah, dari Al-Hasan Al-Aufi, dari Yahya ibnul Jazzar, dari Masruq yang mengatakan bahwa pernah ada seorang wanita datang kepada Ibnu Mas'ud, lalu berkata, Telah sampai kepadaku bahwa engkau melarang wanita yang bertato dan yang menyambung rambutnya, apakah itu berdasarkan sesuatu yang kamu jumpai dari Kitabullah ataukah dari Rasulullah SAW? Ibnu Mas'ud menjawab, Benar ada sesuatu yang aku jumpai di dalam Kitabullah dan juga dari Rasulullah SAW yang melarangnya. Wanita itu bertanya kembali, Demi Allah, sesungguhnya aku telah, membaca semua yang ada di dalam mushaf, ternyata aku tidak menemukan apa yang engkau katakan itu di dalamnya. Ibnu Mas'ud RA menjawab, Apakah kamu tidak menjumpai di dalam ayat berikut? Yaitu firman-Nya: {#Apa yang diberikan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah dia; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.#} (Al-Hasyr, [59:7]) Wanita itu menjawab, Benar aku menjumpainya. Ibnu Mas'ud berkata, bahwa sesungguhnya ia pernah mendengar Rasulullah SAW melarang wanita menyambung rambutnya, bertato, dan mencukur alisnya. Wanita itu berkata, Barangkali hal itu terdapat pada wanita dari keluargamu. Ibnu Mas'ud berkata, Masuklah dan lihatlah sendiri. Lalu wanita itu masuk dan melihat-lihat, lalu tidak lama kemudian ia keluar seraya berkata, Aku tidak melihat apa pun yang dilarang. Ibnu Mas'ud berkata kepada wanita itu, Apakah kamu tidak hafal wasiat seorang hamba yang saleh, yang disebutkan oleh firman-Nya: {#Dan aku tidak berkehendak menyalahi kamu (dengan mengerjakan) apa yang aku larang.#} (Hud, [11:88])
Hadis Nabi SAW
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkan hadis ini melalui Sufyan As-Sauri.
Di dalam kitab Sahihain telah disebutkan pula melalui Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
{اِذَا اَمَرْتُكُمْ بِاَمْرٍ فَائْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَمَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ}
"Apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu, maka kerjakanlah ia menurut kemampuan kalian; dan apa yang aku larang kalian mengerjakannya, maka tinggalkanlah ia."
Perintah Rasul
Imam Nasai mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Sa'id, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Mansur ibnu Hayyan, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Umar dan Ibnu Abbas, bahwa keduanya menyaksikan Rasulullah SAW melarang minuman perasan yang dibuat dari duba, hantam, naqir dan muzaffat. Kemudian Rasulullah SAW membaca firman-Nya: {#Apa yang diberikan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah dia; dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.#} (Al-Hasyr, [59:7])
Perintah Allah
Adapun firman Allah SWT:
{وَاتَّقُوا اللّٰهَ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ}
{#dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.#} (Al-Hasyr, [59:7])
Yakni bertakwalah kamu kepadanya dengan mengerjakan perintah-perintah-Nyadan menjauhi larangan-larangan-Nya. Karena sesungguhnya Dia amat keras hukuman-Nya terhadap orang yang durhaka kepada-Nya menentang perintah-Nya, membangkang terhadap-Nya, dan mengerjakan apa yang dilarang oleh-Nya.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.