Ayat 10-11
Ayat 10-11
Telah disebutkan dalam surah Al-Fath tentang perjanjian damai Hudaibiyah yang terjadi antara Rasulullah SAW dan orang-orang kafir Quraisy. Di dalamnya terkandung,”Tidak boleh datang kepadamu seseorang dari kalangan kami walaupun dia seagama denganmu, melainkan kamu harus mengembalikannya kepada kami. Dalam suatu riwayat, sesungguhnya tidak boleh ada seseorang dari kami datang kepadamu, sekalipun dia berada dalam agamamu, melainkan kamu harus mengembalikannya kepada kami”. Demikianlah pendapat Urwah, Adh-Dhahhak, Abdurrahman bin Zaid, Az-Zuhri, Muqatil bin Hayyan, dan As-Suddi. Berdasarkan riwayat ini jadi ayat ini mentakhsis sunnah, dan ini merupakan contoh yang terbaik tentang hal itu. Tetapi sebagian ulama salaf menyebutnya menasakh sunnah. Karena sesungguhnya Allah memerintahkan kepada para hambaNya yang beriman, bahwa jika datang kepada mereka wanita-wanita yang berhijrah, hendaklah mereka menguji para wanita itu. Jika ternyata mereka beriman, maka janganlah mereka mengembalikan mereka yang baru hijrah itu kepada suami-suami mereka yang kafir; wanita-wanita itu tidak halal bagi mereka, dan suami mereka tidak halal bagi wanita-wanita itu.
Pendapat Mujahid
Mujahid berkata tentang firmanNya: (maka hendaklah kamu uji) yaitu bertanyalah kepada mereka tentang apa yang membuat mereka datang. Apabila apa yang membuat mereka datang adalah karena benci, marah, atau alasan lain kepada suami mereka, sedangkan mereka tidak beriman, maka kembalikanlah mereka kepada suami-suami mereka.
Firman Allah SWT
Firman Allah SWT: (maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman, maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir) di dalamnya terdapat dalil yang menunjukkan bahwa keimanan itu dapat dilihat secara yakin.
Firman Allah SWT: (Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu, dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka) Ayat ini mengandung hukum yang mengharamkan wanita muslim bagi lelaki musyrik, pada masa permulaan Islam masih diperbolehkan seorang lelaki musyrik menikahi wanita mukmin.
Firman Allah SWT: (Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar) yaitu kepada para suami wanita-wanita yang berhijrah dari kalangan orang-orang musyrik. Kembalikanlah kepada mereka mahar yang pernah mereka berikan kepada istri-istri mereka. Pendapat itu dikatakan Ibnu Abbas, Mujahid, Qatadah, Az-Zuhri, dan lainnya.
Firman Allah SWT: (Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir) Pengharaman dari kepada para hambaNya yang mukmin untuk menikahi wanita-wanita musyrik dan tetap memelihara ikatan dengan mereka.
Hadits Shahih
Disebutkan dalam hadits shahih dari Al-Miswar dan Marwan bin Al-Hakam, bahwa Rasulullah SAW setelah mengadakan perjanjian gencatan senjata dengan orang-orang kafir Quraisy pada hari perjanjian Hudaibiyah, maka datang kepada Nabi SAW para wanita yang berimah. Lalu Allah SWT menurunkan firmanNya: (Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman) sampai firmanNya: (Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir) Maka Umar bin Khattab pada hari itu menceraikan dua orang istri yang salah seorangnya kemudian dinikahi Mu'awiyah bin Abi Sufyan, sedangkan yang lainnya dinikahi Safwan bin Umayyah.
Firman Allah SWT: (dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar) yaitu tuntutlah mahar yang telah kalian berikan kepada istri-istri kalian yang pergi kepada orang-orang kafir, jika istri-istri kalian itu pergi. Dan hendaklah mereka menuntut mahar yang telah mereka berikan kepada istri-istri mereka yang berhijrah kepada orang-orang muslim.
Firman Allah SWT: (Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu) yaitu dalam perjanjian perdamaian dan pengecualian para wanita dari perjanjian itu. Demikian itu semuanya adalah (hukum Allah) yang berdasarkan ketentuan itu Dia memutuskan hukum di antara makhlukNya (Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana) Allah Maha Mengetahui tentang kebaikan para hambaNya, dan Maha Bijaksana dalam hal itu. Kemudian Allah SWT berfirman (Dan jika seseorang dari istri-istrimu lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu mengalahkan mereka, maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari istrinya itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar) Mujahid dan Qatadah berkata bahwa ha! ini terkait orang-orang kafir yang tidak terikat perjanjian damai dengan orang-orang muslim, yaitu apabila ada seorang wanita dari kalangan pergi bergabung dengan mereka, sedangkan mereka tidak membayarkan sesuatu pun kepada suami wanita yang lari itu. Maka apabila ada seorang wanita dari kalangan mereka datang kepada orang-orang muslim, maka tidak dibayarkan kepada suaminya mahar yang telah dibelanjakannya, sampai mereka membayar mahar wanita muslim yang melarikan diri itu kepada suaminya. Jadi seandainya setelah ayat ini diturunkan ada seorang wanita dari suami-suami yang beriman lari kepada orang-orang musyrik, maka orang-orang mukmin harus membayarkan kepada suaminya mahar yang telah dibelanjakannya yang mana beban itu diambil dari beban yang kaum muslim bayarkan kepada orang-orang musyrik membelanjakan kepada istri-istri mereka yang beriman dan berhijrah. Kemudian membayarkan kepada orang-orang musyrik jika masih ada yang tersisa bagi mereka. Yang dimaksud dengan beban adalah mahar yang masih ada di tangan mereka sebagai tebusan istri-istri orang-orang kafir ketika beriman dan berhijrah.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang ayat ini, bahwa jika ada seorang wanita istri seorang lelaki dari kalangan kaum Muhajirin bergabung dengan orang-orang kafir, maka Rasulullah SAW memerintahkan agar lelaki itu diberi ganti yang semisal dengan jumlah mahar yang telah dia belanjakan, dan bebannya diambil dari ghanimah. Demikian juga dikatakan oleh Mujahid (lalu kamu mengalahkan mereka) yaitu kalian mendapatkan ghanimah dari kabilah Quraisy atau lainnya (maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari istrinya itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar) yaitu mahar mitsilnya. Demikian juga dikatakan Masruq dan Qatadah. Pendapat ini tidak bertentangan dengan pendapat yang pertama, jadi jika pendapat pertama memungkinkan, maka itulah yang lebih utama, dan jika tidak, maka diambil dari ghanimah yang diperoleh dari tangan orang-orang kafir. Hal ini lebih luas, dan itulah pendapat pilihan Ibnu Jarir.
Segala Puji bagi Allah.
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.