Makna Ayat
Firman Allah SWT:
{وَعَلَى الَّذِيْنَ هَادُوْا حَرَّمْنَا كُلَّ ذِيْ ظُفُرٍ}
{#Dan kepada orang-orang Yahudi Kami haramkan segala binatang yang berkuku.#} (Al-An'am, [6:146])
Ibnu Jarir mengatakan bahwa Allah SWT berfirman, "Kami telah mengharamkan kepada semua orang Yahudi semua hewan yang berkuku, yaitu hewan ternak dan burung selagi kukunya tidak terbelah, seperti unta, burung unta, angsa, dan bebek."
Hewan yang Diharamkan
Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: {#Dan kepada orang-orang Yahudi Kami haramkan segala binatang yang berkuku.#} (Al-An'am, [6:146]) Yakni unta dan burung unta. Hal yang sama dikatakan oleh Mujahid dan As-Saddi dalam suatu riwayatnya.
Sa'id ibnu Jubair mengatakan, yang dimaksud ialah segala jenis hewan yang kukunya tidak terbelah. Menurut suatu riwayat darinya, yang dimaksud ialah segala hewan yang terbelah kukunya, antara lain ayam kalkun.
Qatadah telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: {#Dan kepada orang-orang Yahudi Kami haramkan segala binatang yang berkuku.#} (Al-An'am, [6:146]) Pengharaman ini disebutkan untuk unta dan burung unta serta yang lain-lainnya, seperti burung dan ikan. Menurut riwayat yang lain adalah unta dan burung unta, lalu diharamkan atas mereka dari jenis unggas, yaitu bebek dan sejenisnya serta semua jenis hewan yang kukunya tidak terbelah.
Hewan yang Dihalalkan
Ibnu Juraij meriwayatkan dari Mujahid, bahwa yang dimaksud ialah segala hewan yang berkuku, yaitu burung unta dan unta, kedua-duanya terbelah kukunya. Saya (perawi) bertanya kepada. Al-Qasim ibnu Abu Buzzah, "Apakah yang dimaksud dengan kedua-duanya terbelah kukunya?" Al-Qasim berkata, "Setiap hewan yang jari-jemari kakinya tidak terbelah. Semua jenis hewan yang terbelah, boleh dimakan." Perawi bertanya, "Hewan ternak dan burung pipit mempunyai jari-jemari kaki yang terbelah." Al-Qasim menjawab, "Orang-orang Yahudi memakannya." Al-Qasim berkata." Sedangkan telapak unta tidak terbelah, tidak juga telapak kaki burung unta, demikian pula telapak kaki angsa. Maka orang-orang Yahudi tidak memakan unta, burung unta, angsa, tidak pula semua jenis hewan yang telapak kakinya tidak terbelah, dan orang-orang Yahudi tidak memakan kuda zebra."
Lemak yang Diharamkan
Firman Allah SWT:
{وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُوْمَهُمَا}
{#dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu.#} (Al-An'am, [6:146])
As-Saddi mengatakan, yang dimaksud ialah lemak yang ada pada usus, perut, dan kedua pinggul. Orang-orang Yahudi mengatakan, "Sesungguhnya hal tersebut diharamkan oleh Israil (Nabi Ya'qub), maka kami pun mengharamkannya pula." Hal yang sama dikatakan oleh Ibnu Zaid.
Qatadah mengatakan bahwa lemak yang diharamkan ialah lemak yang ada pada usus, perut, serta semua lemak yang tidak menempel pada tulang.
Lemak yang Dihalalkan
Firman Allah SWT:
{اَوِ الْحَوَايَا}
{#atau yang di perut besar dan usus.#} (Al-An'am, [6:146])
Imam Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan, HAWAYA adalah bentuk jamak, sedangkan bentuk tunggalnya ialah hawiya dan hawiyah, artinya perut besar yang dikenai dengan nama lain banatul lahan, maba'ir, dan marabid, di dalamnya terdapat apa yang dinamakan am'a. Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan bahwa makna ayat ialah dari jenis sapi dan kambing Kami haramkan kepada mereka lemak keduanya, kecuali lemak yang menempel pada punggung keduanya dan lemak yang dikandung oleh perut besarnya.
Hukuman Orang-orang Yahudi
Firman Allah SWT:
{ذٰلِكَ جَزَيْنٰهُمْ بِبَغْيِهِمْ}
{#Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka.#} (Al-An'am, [6:146])
Yakni kesempitan ini sengaja Kami berlakukan terhadap mereka dan Kami bebankan atas diri mereka sebagai hukuman atas kedurhakaan mereka dan menentang perintah-perintah Kami. Sebagaimana yang disebutkan di dalam ayat lain, yaitu firman-Nya:
{فَبِظُلْمٍ مِّنَ الَّذِيْنَ هَادُوْا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبٰتٍ اُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَثِيْرًا}
{#Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah.#} (An-Nisa, [4:160])
Kejujuran Allah SWT
Firman Allah SWT:
{وَاِنَّا لَصٰدِقُوْنَ}
{#dan sesungguhnya Kami adalah Mahabenar.#} (Al-An'am, [6:146])
Maksudnya, sesungguhnya Kami benar-benar adil dalam menghukum mereka dengan hukuman tersebut.
Hadis Nabi SAW
Rasulullah SAW bersabda:
{لَعَنَ اللّٰهُ الْيَهُوْدَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمُ فَجَمَّلُوْهَا فَبَاعُوْهَا}
{#"Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi; diharamkan atas mereka lemak, tetapi mereka memprosesnya dalam bentuk lain, lalu mereka menjualnya."#}
Rasulullah SAW juga bersabda:
{قَاتَلَ اللّٰهُ الْيَهُوْدَ اِنَّ اللّٰهَ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُوْمَهَا اَجْمَلُوْهُ ثُمَّ بَاعُوْهُ وَاَكَلُوْا ثَمَنَهٗ}
{#"Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi, sesungguhnya ketika Allah mengharamkan untuk mereka lemaknya (hewan ternak), maka mereka memprosesnya dalam bentuk lain, kemudian mereka jual dan mereka makan hasil jualannya."#}
Rasulullah SAW juga bersabda:
{قَاتَلَ اللّٰهُ الْيَهُوْدَ حُرِّمَتْ عَلَيْهِمُ الشُّحُوْمُ فَبَاعُوْهَا وَاَكَلُوْا ثَمَنَهَا}
{#"Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi; mereka mengharamkan lemak kambing, tetapi mereka memakan hasil penjualannya."#}
Rasulullah SAW juga bersabda:
{اِنَّ اللّٰهَ اِذَا حَرَّمَ اَكَلَ شَيْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهٗ}
{#"Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan memakan sesuatu, maka diharamkan pula atas mereka hasil penjualannya."#}
Tafsir arab belum tersedia untuk ayat ini.